Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 9. (Read 2893 times)

member
Activity: 266
Merit: 18
Fintech itu luas. Fintech itu bukan hanya bitcoin. Bitcoin hanya bagian kecil dari fintech. Menurut saya BI harus meregulasi perkembangan fintech dengan baik. Harusnya perbankan harus mengembangkan  diri juga supaya tidak kalah bersaing dengan fintech ini.
ya benar gan fintech ini bukan hanya bitcoin saja.bagi ane sebelum bitcoin ini total di tutup ane tetap setia pada bitcoin/uang digital ini gan,kecuali sudah benar-benar di tutu blockchain bitcoin ini ane pun stop berinvestasi lagi.simpel kan?
full member
Activity: 588
Merit: 100
Fintech itu luas. Fintech itu bukan hanya bitcoin. Bitcoin hanya bagian kecil dari fintech. Menurut saya BI harus meregulasi perkembangan fintech dengan baik. Harusnya perbankan harus mengembangkan  diri juga supaya tidak kalah bersaing dengan fintech ini.
newbie
Activity: 434
Merit: 0
kalau melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2017 apabila bitcoin di legalkan di indonesia. tapi sekarang kan bitcoin belum dilegalkan di indonesia. dalam hal ini pemerintah mesti memerhatikan juga tingkat pengangguran di indonesia. dengan adanya bitcoin pengangguran di indonesia semakin berkurang. mengingat sempitnya lapangan kerja yang disediakan oleh pemerintah. adapun dalam hal vip bitcoin akan ditutup itu tidak mungkin, kan masih banyak juga orang-orang selain indonesia yang menggunakan vip bitcoin, terutama orang-orang selain indonesia di asia. adapun dalam hal mengenai pemantauan bitcoin oleh polisi itu lebih baik di arahkan kepada orang-orang yang melakukan pencucian uang. bukan kepada orang-orang yang mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. semoga bermanfaat.

Benar sekali gan saya setuju dengan apa yang disampaikannya kepada pemerintah, ya seharusnya pemerintah mendukung dengan adanya bitcoin ini, bukan malah sebaliknya, dan pemeritah seharus melihat sejauh ini tentang bitcoin, apakah bitcoin merugikan masyarakat atau tidak. Jika memeng bitcoin merugikan masyarakat bitcoin tidak mungkin berkembang semakin banyak pengguna bitcoin seperti sekarang.
member
Activity: 392
Merit: 12
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


1. mau dilarang juga gak bakal bisa ngebendung transaksi bitcoin. dilarang di indo, lari ke market lain. atau malah underground. china udah membuktikannya beberapa waktu lalu.
2. bukan indikasi lagi, tapi memang sudah dilarang sebagai alat pembayaran. bitbayar sama toko bitcoin aja jadi tutup.
3. status belum jelas, karena bitcoin masih ngambang apa boleh jadi komoditi atau ngga. lagian kalau ditutup, tinggal pindahin asset digital kita aja ke market lain.
4. memantaunya gimana? anonim dan terdesentralisasi gini. Grin Grin Grin
5. orang2 diatas lagi nyari2 lahan basah aja kayaknya, soalnya mereka mulai ngerti ada perputaran duit yg besar di sektor ini.

iyaa gan mau dilarang tapi yang udah gabung tambah banyak saja setiap bulannya, belum ada regulasi dari pemerintah terkait status pelegalannya tetapi market bitcoin di indonesia malah udah nambah satu lagi, mana market tersebut juga miliknya PT bukan perseorangan kan jadi tambah tanda tanya, sebenernya ada apa dengan bitcoin di indonesia ini ?
bisa dilihat disini nih marketnya yang balakan launching
https://bitcointalksearch.org/topic/bitocto-exchange-indonesia-official-2707194
jr. member
Activity: 103
Merit: 2
Medichain: The Medical Big-Data Platform
dari pemahamanku disitu melarang penggunaan bitcoin sebagai alat tukar secara lansung karna alat tukar di indonesia adalah rupiah, kalo transaksi seperti jual beli menggunakan uang virtual ya rupiah bukan bitcoin jika ada menggunakan bitcoin ya salah karna mata uang indonesia itu rupiah.

sepertinya gitu sih gan, gak wajar kalau sampai ngelarang fintech harusnya mendukung dan mengikuti perkembangan teknologi
member
Activity: 252
Merit: 10
Pemerintah melarangnya untuk bertransaksi langsung dengan bitcoin karena di negara kita hanya mengakui rupiah sebagai mata uang resmi dan sebagai alat transaksi langsung .Kalo menurut saya finansia technologi itu cukup bagus buat masyarakat, karena  dapat mempermudah masyarakat dalam mencari penghasilan dan bertransaksi.Seharus nya pemerintah dalam hal ini bisa mencari solusi agar masyarakat nya bisa berpenghasilan dari bitcoin yang lebih aman karena di dukung oleh pemerintah.
member
Activity: 266
Merit: 42
Tidak masuk akal Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) Setidak BI dukung Bitcoin.agar masyarakat jadi makmur kedepan dengan  ada nya Bitcoin kita mudah untuk menafkah keluarga yang sakinah dan mawadah tentunya

Benar lo gan,  ane rasa pihak pemerintah melalui BI hanya melarang transaksi bitcoin yang berbasis barang dan jasa,  sedangkan untuk kepemilikan dan berinvestasi bitcoin sejauh ini belum di larang oleh pemerintah,  ane berharap dalam masalah ini pemerintah menemukan langkah yang bijak dengan mempertimbangkan masyarakat ekonomi kelas bawah sebagai bitcoiners yang bergantung penghasilan dari bitcoin.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
dari pemahamanku disitu melarang penggunaan bitcoin sebagai alat tukar secara lansung karna alat tukar di indonesia adalah rupiah, kalo transaksi seperti jual beli menggunakan uang virtual ya rupiah bukan bitcoin jika ada menggunakan bitcoin ya salah karna mata uang indonesia itu rupiah.
member
Activity: 243
Merit: 11
Bukan larangan Fintech gan, tapi yang ane baca itu sebatas pelarangan terhadap melakukan transaksi pembayaran dibitcoin ,tanggapan ane, ini hanya sebatas informasi,gak lebih..yah kita lihat aj dulu jalurnya pemerintah trhdp bitcoin itu seperti apa,kalau untuk ditutup kayanya gak deh gan,malah VIP bitcoin udah buka cabng lgi.
member
Activity: 574
Merit: 25
Pelarangan yang diterapkan hanyalah sebatas dalam melakukan pembayaran menggunakan bitcoin namun dalam hal exchanger bitcoin ke rupiah sepertinya sangat sulit untuk dilarang dikarenakan dari transaksi itu sendiri pihak bank mendapatkan keuntungan dari segi fee yang di dapat.
member
Activity: 728
Merit: 12
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


kalau menurut saya penggunaan finansial technologi untuk saat ini hampir semua bank menerapkan karena pihak bank melakukan apapun untuk mempermudah nasabah dalam bertransaksi.tapi kenapa BI melarang mungkin kah ada yang mengidentifikasi untuk melarang bitcoin dilegalkan di indonesia atau pun punya alasan lain.
member
Activity: 98
Merit: 10
sudah saatnya bank indonesia dan pemerintahanya  indonesia untuk dapat membenahi apa lagi dengan adanya finansia teknologi yang sedang maju dan mudah sekali kita akses dan menjadikan negara kita mampu bersaing dengan negara lain dengan didukung oleh teknologi yang ada
sr. member
Activity: 868
Merit: 252
saya rasa untuk FINTECH tidak dapat terbendung oleh negara manapun, karena FINTECH adalah sebuah kemajuan Teknologi, yaitu Teknologi Finansial, dan mau tidak mau INDONESIA harus mengadaptasi / mengikuti perkembangan itu, kalau tidak INDONESIA akan menjadi negara yang tertinggal dalam hal Finansial Teknologi, gimana menurut agan - agan  Grin Grin

Saya setuju gan,karena di indonesia pun sepertinya sudah ada bank yang menggunakan teknologi finansial dan kita tidak boleh kalah dari negara lain,negara kita juga harus berkembang dan jangan melakukan pelanggaran terhadap pengguna bitcoin lagi pula kami sebagai pengguna bitcoin tidak melakukan transaksi melainkan cuma untuk investasi.

Memang sudah saat nya Indonesia mulai membenahi teknologi banknya karena memang harus dengan kemajuan teknologi saat ini Indonesia juga harus mampu bersaing dengan negara lainya khusunya di Asia , terpenting harus di pilah-pilah lagi FINTECH mana yang bisa memajukan perekonomian negara ini.
member
Activity: 252
Merit: 10
saya rasa untuk FINTECH tidak dapat terbendung oleh negara manapun, karena FINTECH adalah sebuah kemajuan Teknologi, yaitu Teknologi Finansial, dan mau tidak mau INDONESIA harus mengadaptasi / mengikuti perkembangan itu, kalau tidak INDONESIA akan menjadi negara yang tertinggal dalam hal Finansial Teknologi, gimana menurut agan - agan  Grin Grin

Saya setuju gan,karena di indonesia pun sepertinya sudah ada bank yang menggunakan teknologi finansial dan kita tidak boleh kalah dari negara lain,negara kita juga harus berkembang dan jangan melakukan pelanggaran terhadap pengguna bitcoin lagi pula kami sebagai pengguna bitcoin tidak melakukan transaksi melainkan cuma untuk investasi.
member
Activity: 207
Merit: 10
Dalam hal ini saya masih bingung sebenar nya. Bahwa yang di larang oleh pemerintah itu transaksi seperti apa dan bagaimana jenis nya ?? Sebab sekarang ini semua bitcoiner pasti selalu melakukan transaksi setiap harinya melalui berbagai website exchanger.. Jika memang transaksi seperti yang kita lakukan adalah ilegal maka kenapa exchanger seperti VIP Bitcoin itu belum ditutup oleh pemerintah.. Jadi menurut ane bukan transaksi exchanger yang di ilegalkan oleh pemerintah melainkan transaksi jual beli yanh dilakukan oleh sebuah perusahaan ataupun instansi negara yang menggunakan sistem perbankan..

menurut saya juga yang dilarang adalah menggunakan bitcoin sebagai alat tukar . Kalo kita melakukan trading, withdraw, transfer bitcoin dan altcoin, deposit itu semua saya rasa diperbolehkan. Soalnya banyak juga bank yang akan menerapkan sistem seperti bitcoin
full member
Activity: 504
Merit: 104
Dalam hal ini saya masih bingung sebenar nya. Bahwa yang di larang oleh pemerintah itu transaksi seperti apa dan bagaimana jenis nya ?? Sebab sekarang ini semua bitcoiner pasti selalu melakukan transaksi setiap harinya melalui berbagai website exchanger.. Jika memang transaksi seperti yang kita lakukan adalah ilegal maka kenapa exchanger seperti VIP Bitcoin itu belum ditutup oleh pemerintah.. Jadi menurut ane bukan transaksi exchanger yang di ilegalkan oleh pemerintah melainkan transaksi jual beli yanh dilakukan oleh sebuah perusahaan ataupun instansi negara yang menggunakan sistem perbankan..
member
Activity: 350
Merit: 13
INGOT Coin
Kita tidak pernah tau apakah kedepan Bitcoin akan benar-benar dilarang di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya regulasi terhadap tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap pengguna Bitcoin, tentu penggunaan Bitcoin masih belum terjerat dengan hukum. Jika regulasi keluar, mungkin exchange rupiah terpaksa harus gulung tikar dan kita sebagai pengguna Bitcoin sudah tidak bisa membuka exchange atau wallet di tempat umum seperti Cafe dan sejenisnya. Mungkin kita harus jadi pekerja rumahan.
newbie
Activity: 151
Merit: 0
Kalaupun saat ini pemerintah tidak setuju dengan bitcoin, mungkin butuh waktu untuk berproses dan pemerintah belum sepenuhnya mengerti tentang ini, dan ane rasa perlu ada orang di DPR yang faham dan bisa menjelaskan kepada pemerintah.tapi ane yakin kedepan pemerintah akan melegalisai
newbie
Activity: 110
Merit: 0
saya rasa untuk FINTECH tidak dapat terbendung oleh negara manapun, karena FINTECH adalah sebuah kemajuan Teknologi, yaitu Teknologi Finansial, dan mau tidak mau INDONESIA harus mengadaptasi / mengikuti perkembangan itu, kalau tidak INDONESIA akan menjadi negara yang tertinggal dalam hal Finansial Teknologi, gimana menurut agan - agan  Grin Grin
member
Activity: 414
Merit: 23
Nah sekarang Bank Indonesia (BI) angkat bicara bahwa menyatakan telah menandatangani aturan mengenai teknologi finansial (financial technology/fintech) pada Rabu (29/11) malam. Rencananya, aturan ini akan terbit pada hari Senin pekan depan.

Di dalam aturan tersebut, BI akan mempertegas lagi pelarangan transaksi menggunakan mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin. Sebab, transaksi bitcoin memiliki banyak risiko.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

aturan BI nya sudah keluar gan
tertuang dalam PBI, alias peraturan bank indonesia, dan di situ juga sudah jelas pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran
hanya sebagai alat pembayaran saja yang di larang
kalau saya perhatikan, banyak teman-teman di forum ini yang salah menterjemahkan statement dari pejabat BI tersebut. Sebenarnya sudah jelas di PBI bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah, jadi tidak ada aturan yang melarang untuk memperjual belikan bitcoin atau crypto currency. Itulah mengapa sekarang di bitcoin.co.id perdagangan crypto mayoritas menggunakan rupiah, bukan bitcoin lagi. Tujuannya untuk mengikuti ketentuan dari BI  Smiley

Benar gan, pemerintah cuma melarang bitcoin sebagai alat tukar yang menggantikan rupiah, tapi kita sebagai penambang tidak ada niat untuk menganti rupiah dengan bitcoin. Bitcoin yang di dapatkan dari hasil projek bonties atan di tukar kedalam rupiah. Setelah itu akan dibelanjakan kembali menggunakan rupiah. Ane rasa bi benar gan menjalankan aturan sesuai aturan undang-undang
Pages:
Jump to: