Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 14. (Read 2893 times)

full member
Activity: 719
Merit: 100
kenapa bitcoin dilarang ? karena tekhnologyh transparantnya dan pure decentralisasi dan inlah yang disebut tekhnology blockchain
pada kenyataanya bank indonesia akan mengadopsi tekhnologyu blockchain ini dan di implementasikan ke daily transaksi ?
kita liat aja bagaimana perkembangayan ke depan Smiley

sedikit news yang mungkin mewakili pernyataan saya
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171206093527-185-260426/bitcoin-ditolak-blockchain-dirangkul
https://www.viva.co.id/digital/985714-keren-5-bank-besar-di-indonesia-bakal-terapkan-blockchain
kalau misal dilarang ya lucu juga ya, di indonesia fintech juga sangat penting untuk meninjau bagaimana perkembangan teknologinya,
apalagi bitcoin kalau sudah dilarang tetapi sistemnya digunakan, benar-benar aneh.
kalau pihak BI benar benar ngotot melarang fintech,sudah sangat tidak mungkin blockchain akan diterapkan dinegara kita,
menggunakan sistem yang dipakai bitcoin otomatis akan berhadapan langsung dengan financia teknlogi(fintech),kalau sudah
seperti ini bagaimana caranya mau merangkul blockchainnya
member
Activity: 414
Merit: 23
Saya melihat salam statement ini yang menjadi inti nya adalah pemerintah melarang transaksi bitcoin sebagai alat tukar resmi dan itumerupakan sebuah kejahatan karena menyalahi peraruran perundang-undangan di indonesia atau dengan kata lain adalaha ilegal, namun yang terjadi adalah bitcoin yang kita peroleh ditukar dalam bentuk rupiah dan dibelanjakan di indonesia menggunakan rupiah, bukan menggunakan bitcoin. Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah di indonesia
full member
Activity: 406
Merit: 100
kenapa bitcoin dilarang ? karena tekhnologyh transparantnya dan pure decentralisasi dan inlah yang disebut tekhnology blockchain
pada kenyataanya bank indonesia akan mengadopsi tekhnologyu blockchain ini dan di implementasikan ke daily transaksi ?
kita liat aja bagaimana perkembangayan ke depan Smiley

sedikit news yang mungkin mewakili pernyataan saya
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171206093527-185-260426/bitcoin-ditolak-blockchain-dirangkul
https://www.viva.co.id/digital/985714-keren-5-bank-besar-di-indonesia-bakal-terapkan-blockchain
kalau misal dilarang ya lucu juga ya, di indonesia fintech juga sangat penting untuk meninjau bagaimana perkembangan teknologinya,
apalagi bitcoin kalau sudah dilarang tetapi sistemnya digunakan, benar-benar aneh.
full member
Activity: 266
Merit: 108
Menurut pendapat saya selama vip masih jalan, artinya kita masih bisa transaksi di vip maka tidak ada masalah. Karena kita tidak melakukan transaksi bitcoin lewat bank.
full member
Activity: 513
Merit: 100
Kebijakan Bank Indonesia melarang fintech jika fintech tersebut melakukan transaksi keuangan dengan mata uang selain Rupiah selaku mata uang yang sah di Indonesia.Jika fintech melanggar undang2 yang berlaku bisa dicabut izin usahanya.
full member
Activity: 672
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
ane rasa pelarangan BI terhadap finansia technologi tidak akan bertahan lama,fintech diera sekarang sudah menjadi
kebutuhan,yang bukan hanya diinginkan perindividu,akan tetapi lebih dibutuhkan lagi oleh lembaga pemerintahan
apalagi perbankan dinegara kita
sr. member
Activity: 294
Merit: 250
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Perlu di garis bawahi dulu penjelas agan, pernyataanya dari Eni Panggabean "itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu" , Jadi selagi Bitcoin di Indonesia tidak menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi individu (pembayaran secara langsung atau nyata dalam bentuk barang atau jasa) maka itu tidak masalah, karena pada dasarnya Bitcoin itu aset seperti kita menyimpan Dollar atau Euro, kita tidak boleh membelanjakannya di Indonesia tapi kita bisa atau berhak untuk menyimpannya sebagai aset untuk masa depan. Menurut saya seperti itu
member
Activity: 294
Merit: 10
Inti dari semua pelarangan Bank Indonesia terhadap bitcoin adalah karena menganggap kita sebagai masyarakat atau pengguna bitcoin akan di rugikan padahal yang saya rasa pribadi adalah mendapat keuntungan. Jadi kurang paham tujuan sebenarnya apa, kalau melarang finansial teknologi berarti menolak kemajuan.
hero member
Activity: 588
Merit: 500
BitcoreService.com
kenapa bitcoin dilarang ? karena tekhnologyh transparantnya dan pure decentralisasi dan inlah yang disebut tekhnology blockchain
pada kenyataanya bank indonesia akan mengadopsi tekhnologyu blockchain ini dan di implementasikan ke daily transaksi ?
kita liat aja bagaimana perkembangayan ke depan Smiley

sedikit news yang mungkin mewakili pernyataan saya
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171206093527-185-260426/bitcoin-ditolak-blockchain-dirangkul
https://www.viva.co.id/digital/985714-keren-5-bank-besar-di-indonesia-bakal-terapkan-blockchain
member
Activity: 142
Merit: 10
because i believe
tidak perlu di larang, fintech saat ini sudah banyak di gunakan di negara negara maju. lagi pula saat ini belum ada regulasi yang pasti tentang mata uang digital. bank indoneia baru menerbitkan aturan terkait industri fintech di indonesia. aturan itu memang sedikit banyak membuat bitcoiner merasa cemas. padahal bitcoin di buat tidak untuk di gunakan untuk menggantikan mata uang konvesioanal yang sudah berlaku di indonesia. bitcoin hanya berperan sebagai market place yang mempertemukan penjual dan pembeli.
member
Activity: 196
Merit: 11
Menurut ane pelarangan menggunakan bitcoin di dalam transaksi perbankan dapat merugikan bank indonesia dari maka itu di ilegalkan. Pendapatan semakin meningkat namun permintaan uang di bank indonesia menjadi turun hal tersebut mungkin dapat mengancam keberadaan uang tunai seperti uang rupiah.
bank indonesia larang fintech dengan kemungkinan adanya ganguan bank yang tidak sepadan ataupun yg bisa membuat bank rugi.dengan karna itu bank indonesia mungkin saat ini lum bisa fintech.
jr. member
Activity: 182
Merit: 3
Menurut ane pelarangan menggunakan bitcoin di dalam transaksi perbankan dapat merugikan bank indonesia dari maka itu di ilegalkan. Pendapatan semakin meningkat namun permintaan uang di bank indonesia menjadi turun hal tersebut mungkin dapat mengancam keberadaan uang tunai seperti uang rupiah.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Menurut saya, ini sama saja dengan kriminalitas terhadap bitcoin, karena bitcoin sendiri tidak pernah mengganggu pemerintah kita, bitcoin hanya diciptakan sebagai mata uang biasa, namun karena harganya yang terus melonjak, jadi dibuat menjadi investasi. Jika dibilang bisnis fintech, sejak awal mengenal bitcoin , kita harusnya sudah tahu bahwa bitcoin ini bersifat high risk, yang berarti kita bisa untung atau rugi besar kapan saja. Semua kembali kepada diri sendiri.
full member
Activity: 434
Merit: 100
Sepertinya bitcoin bukan tindakan kriminal jadi tidak perlu sampai polisi ikut memantau. Bitcoin juga tidak perlu bank untuk bertransaksi, sedangkan VIP wallet mungkin hanya akan di awasi tidak sampai di hapuskan.

Benar gan, ane rasa polisi tidak perlu memantau transaksi bitcoin, karena itu bukan kejahatan, tidak merugikan negara dan tidak merugikan orang lain. Aneh aja kalau BI membuat peraturan seperti itu. Mungkin kalau mereka tau betul tentang bitcoin, ane yakin mereka juga akan terjun kesana dan membuat peraturan/undang-undang khusus tentang bitcoin
newbie
Activity: 224
Merit: 0

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


ane jawab no 2 , pelarangan emang sudah terjadi dan sudah ada aturan dari BI, tapi hanya sebatas sebagai alat pembayaran
3 vip bukan berfungsi sebagai alat pembayaran tapi hanya sebatas tempat jual beli komoditas bitcoin, karena pelarangan hanya sebatas sebagai alat pembayaran jadi vip ga di tutup
5 bukan kriminaliasi hehehe


tanggapannya sudah jelas yang diilegalkan adalah sebagai payment tools, pelarangan fintech tidak menyeluruh melainkan akan membagi pokok2 skema yang merugikan. Kemudian vip tidak akan ditutup, alih2 dengar rumor seperti ini vip malah semakin mantap buka cabang di semarang, polisi sama seperti satpam bank, bukan bidangnya dan pengetahuannya lemah, its oke kalau hanya memantau, aku pikir pejabat disini adalah yang berhubungan dengan keuangan dan mereka harus duduk dengan berbagai pakar karena logika mereka masih sangat lokal dan lemah.
full member
Activity: 466
Merit: 159
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
Sifat manusia itu semakin di larang akan semakin penasaran. saya pikir langkah pemerintah ini kurang tepat, kalaupun fintech dianggap membahayakan investor harusnya pemerintah bisa menuntun dan membuat regulasi yang bisa melindungi investor namun tetap mendukung adanya pengembangan fintech
hero member
Activity: 560
Merit: 500
Chainjoes.com

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


ane jawab no 2 , pelarangan emang sudah terjadi dan sudah ada aturan dari BI, tapi hanya sebatas sebagai alat pembayaran
3 vip bukan berfungsi sebagai alat pembayaran tapi hanya sebatas tempat jual beli komoditas bitcoin, karena pelarangan hanya sebatas sebagai alat pembayaran jadi vip ga di tutup
5 bukan kriminaliasi hehehe
member
Activity: 224
Merit: 10
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

Sedih sekali .. seburuk itukah mindset pemerintah terhadap bitcoin .  Namun terserahlah bila ingin dilaksanakan . bagisaya dunia digital masih luas lahanny . masih banyak  sawah yang bisa digarap .

Iya gan betul kek pendapat agan begitu naif pemerintah terhadap Bitcoin padahal kalau pemerintah bekerja sama dengan otoritas Bitcoin itu jadi awal yang baik bagi kita pengguna Bitcoin.
full member
Activity: 182
Merit: 100
dunia cryptocurency seperti bitcoin adalah sebuah kemajuan teknologi finansial yang tidak mungkin dibendung karna perkembangan kemajuan teknologi digital yang semakin maju,menurut ane, seharusnya pemerintah terutama BI sebagai pemegang kewenangan, mulai study agar kemajuan ini bisa segera diserap,
member
Activity: 84
Merit: 10
Jika memang pemerintah ingin mengeluarkan peraturan tersebut silahkan saja. Kita hanya perlu mencari exchange luar dan menukarkannya dengan dolar. Dengan begitu kita kita telah melakukan hal yang baik dimana kita mencegah pajak negara yang suci ini tidak tercampur dengan pajak dari criptocurrency yang tidak bisa mereka terima. Indonesia baru berencana melarang, sedangkan cina yang sudah melarang saja sudah mengakui bahwa mereka tidak mampu menerapkan pelarangan tersebut secara keseluruhan. Kita tunggu saja tanda tangan semalam tersebut. Semoga besok malam sudah tayang di tv.
Pages:
Jump to: