Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 16. (Read 2877 times)

member
Activity: 532
Merit: 10
Pihak bank indonesia dalam mengambil satu keputusan tentang bitcoin tidak menanyakan langsung kepda ahli tentang bitcoin , mereka hanya mengandalkan orang – orang politi yang sama sekali tidak mengatahui tentang bitcoin misalnya si Denni siregar yang memiliki pemahaman politik tetapi buta tentang pengatahuan bitcoin, jadi keputusan nya bisa jadi kacau apalagi sampai bank indonesia menganggap bitcoin itu semacam investasi bodong jadi keputusan nya dilarang, padahal sebenarnya bitcoin itu bukan investasi bodong seperti hal nya MLM atau sejenisnya, jadi pemerintah harus mengkaji lagi tentang peraturan bitcoin.
member
Activity: 406
Merit: 10
bank indonesia tidak mungkin melarang financial technologi. Sekarang memang sudah masuk ke zaman finansial technologi. Di indonesia sendiri yang sudah full financial technologi ada beberapa bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.

Memang betul sekali gan itu sebenarnya Bank Indonesia harus benar-benar mendukung finansial technologi agar untuk memudahkan untuk rakyat Indonesia bertransaksi,ini sudah masuk ke zaman teknologi maka ke pada bank Indonesia tidak mungkin melarang finansial technologi.
sr. member
Activity: 487
Merit: 250
saya rasa tindakan otoritas bank indonesia masih memerlukan tinjauan yang mendalam lagi tentang fintech menerima pembayaran selain rupiah. karena apabila dilarang total maka terlihat kemunduran SDM dan teknologi yang artinya ketidak siapan otoritas keuangan menerima teknologi baru. apalagi seperti kita ketahui bila mata uang suatu negara dominan dalam pertukaran atau transaksi di dunia maka akan mempengaruhi mata uang yang lain bila kita tinjau bitcoin tidak memiliki negara dan pemerintah ataupun sentralisasi mata uang. jadi bitcoin tidak akan mempengaruhi mata uang apapun malah akan menjadi aset digital yang berharga untuk dimiliki




















b
member
Activity: 350
Merit: 15
yang ane tau informasi terbaru tentang bitcoin dari pemerintah ialah pengguna tetap bisa bertransaksi(trading dll) tapi pemerintah tidak ikut campur jika ada hal negatif seperti pembobolan akun dll karena pemerintah dalam hal ini belum me legalkan bitcoin
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
Ah, lama-lama capek liat pemerintah yang udah kayak lawakan dalam mengambil keputusan terkait cryptocurrencies, dan sekarang fintech. Fintech is financial technology, jadi kalo pemerintah membuat larangan dan batas dalam fintech it means pemerintah gak pengen maju.
Mereka merasa lebih nyaman dengan teknologi sekarang yang bisa diakali, dengan teknologi finansial yang terupdate peluang mereka semakin kecil, makanya mereka berusaha sekuat tenaga untuk ngelarang.
member
Activity: 812
Merit: 11
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Menurut saya pribadi kok rasanya susah untuk dilarang orang untuk beli bitcoin. Kalau untuk alat pembayaran yang sah, memang rupiah adalah alat pembayaran yang sah tapi untuk melarang transaksi bitcoin, saya rasa terlalu berlebihan. Mendingan buat regulasi yang mengatur transaksi bitcoin dan Pemerintah dapat mengambil keuntungan dari transaksi tersebut berupa pajak.
full member
Activity: 714
Merit: 100
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Yang dilarang pemerintah kita saat ini terkadang ada benarnya juga gan, tapi kebanyakan yang salah mereka lakukan.
Menurut saya tentang pelarangan transaksi bitcoin saat ini saya rasa bukanlah hal yang baru diungkapkan pemerinth kita, tetapi itu dalah suara yang lama telah mereka suarakan.
Mengenai pelarangan tersebut memang sudah jadi kenyatan sat ini, tapi baru pelrangan melakukan trransaksi.
Kalau menyngkut dengn keberdaan VIP saya rs mereka akan tetap berdiri dengan semestinya sesui yang pihak VIP inginkan, sepertinya mereka juga membayar pajak untuk indonesia.
member
Activity: 1134
Merit: 10
saya rasa hal menyangkut transaksi dengan bitcoin atau istilah lain finansial technologi tidak dapat di pungkiri atau tidak dapat di bendung, itu semua bak air pasang di malam hari, bagaimanapun pemerintah melarang transaksi bitcoin atau aktivitas lainnya dengan crypto masyarakat sudah banyak berkecimpung lebih dalam dengan dunia fintech tersebut dia atas, lambat laun pemerintah akan menerimanya, apalagi para bitcoiner bertransaksi dapat menguntungkan negara di sektor pendapatan, meningkatnya pendapatan masyarakat sama juga meningkatnya taraf hidup masyarakat.
jr. member
Activity: 131
Merit: 1
sistem pembayaran saja gan, pemerintah hanya menekankan sampai situ, terlihat mereka memang pengetahuannya masih basic tapi minimal tidak melarang gerak gerik kita di dalam negeri, fintech harus dikembangkan di setiap negara karena akan membawa perubahan besar di masa depan, jika dilarang jangan heran suatu saat kita tertinggal jauh dan malah terjajah oleh sistem ekonomi yang sudah dipatenkan negara lain.
member
Activity: 294
Merit: 14
Chainjoes.com
1. Hal ini memang wajar dilakukan pemerintah indonesia yang sangat anti terhadap inovasi terbarukan. Namun kita masih menunggu komitmen pemerintah untuk mengeluarkan regulasinya yang maha dahsyat sehingga kita bisa cek out dari negeri gerilya ini.
2. Mungkin ini akan jadi kenyataan. Tapi di Indonesia kita sangat susah membedakan antara mimpi dan kenyataan sehingga kita pengen ada selamanya di alam mimpi tanpa pernah melihat dan mendengar keputusan-keputusan pemerintah yang super power ini.
3. Saya rasa tidak perlu ditutup, mungkin hanya diperlukan peralihan antara rupiah menjadi dolar biar negara ini tidak makan pajak dari bitcoin karena jelas itu haram bagi bangsa ini (kan haram hukumnya jika undang-undang tidak mensahkan bitcoin).
4. Mungkin polisi dan satlantas akan membuat operasi zebra super besar dan super ketat untuk menjaring pengguna-pengguna bitcoin seperti kita untuk ditilang.
5. Bagi negara ini, tidak ada kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan antek-anteknya. Justru kita-kitalah yang kriminal karena kita mendaya upayakan berbagai hal untuk bisa hidup di negeri ini (melalui bitcoin) bahkan saat pemerintah tidak menciptakan kita ladang untuk bercocok tanam.

Mungkin hanya itu hal yang bisa saya apresiasikan untuk negeri yang penuh pemerintah gila.
member
Activity: 77
Merit: 10
Kayaknya gk mungkin bank indonesia melarang financial technologi gan. Karena sekarang memang sudah masuk ke era zaman finansial technologi. Di indonesia sendiri yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank gan. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi sih gan kayaknya. Smiley
full member
Activity: 691
Merit: 100
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


RUPIAH adalah mata uang yang sah untuk bertransaksi di negara indonesia sedangkan bitcoin itu dilarang berarti tidak boleh bertransaksi menggunakan bitcoin. jadi tanggapan ane terkait berita tersebut adalah sah-sah saja indonesia melarang transaksi menggunakan bitcoin tapi secara sistem bitcoin yang terdesentralisasi ini sangat sulit untuk dipantau oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, dan apabila VIP akan di tutup maka kita bisa beralih pada exchanger lain nya.karena hal ini sudah pernah terjadi negara lain nya seperti china. Jadi dalam hal ini ane rasa para bitcoiner tidak perlu khawatir, sebab masih banyak cara untuk kita bisa terus aktif sebagai bitcoiner, dan dari sisi lain nya ane menganggap bahwa pemerintah sagat sulit menemukan sebuah celah untuk bisa meraih keuntungan dari hasil transaksi para bitcoiner sehingga pemerintah berupaya untuk melarang hitcoin di indonesia..
full member
Activity: 316
Merit: 101
The Winner Stands Alone
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

1. Mungkin kebanyakan bitcon di Indonesia bukan sebagai transaksi pembayaran jadi yang agan lakukan sekarang tidak termasuk fintech gan, karena agan tidak sedang menggunakan bitcoin sebagai alatnya. jadi seharusnya trading tidak termasuk fintech.
2. Ya pelarangan bitcoin bisa jadi kenyataan tapi tadak keseluruhan gan, tergantung sektornya, kalau sampai bank yang di Indonesia menerima bitcoin bisa runyam.
 3. Ane ga ga tau gan kalau vip, tapi kalau dari wallet tempat ane nyimpen btc atau ethereum bilang jika suatu saat aturan BI mengikat untuk keseluruhan bitcoin dilarang ya , pihak wallet ane akan memberi tenggat waktu untuk pencairan ke rupiah.
4. Polisi memantau gan, memantau kalau bitcoin agan  tidak terlibat kriminal ya gapapa gan.
5. Kriminalisasi terhadap bitcoin gimana gan? kayaknya bukan bitcoinya yang dikriminalisasi, tapi penggunannya gan kalau berdasar poin yang agan kasih di nomer 5 lho.
Ya semoga aturannya tidak mengikat ke semua sektor gan. CMIIW
full member
Activity: 322
Merit: 100
🤖UBEX.COM 🤖
iya nih gan ada undang-undangnya yaitu undang-undang No. 6 Tahun 2009, bahwa Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang artinya bahwa kita dilarang melakukan segala jenis transaksi dengan bitcoin gan hehe
member
Activity: 70
Merit: 10
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,

Kalo menurut saya pribadi dari pihak pemerintah dan BI tidak perlu khawatir terhadap masyarakat pada saat ini masyarakat lagi menikmati hasil dari bitcoin,pemerintah Indonesia  tidak perlu melarang bitcoin di Indonesia agar Indonesia lebih maju seperti negara lain bisa melakukan transaksi lewat bitcoin.
full member
Activity: 294
Merit: 107
Memang pemerintah melaranganya untuk bertransaksi langsung dengan bitcoin karen memang di negara kita hanya mengakui rupiah sebagai mata uang resmi dan sebagai alat transaksi langsung. Menurut saya untuk menutup semua aktifitas rasanya tidak akan dilakukan pemerintah dan saya yakin pemerintah akan mengkaji lagi keberadaan bitcoin sebelum benar benar membumi hanguskan bitcoin di indonesia.
member
Activity: 375
Merit: 10
dApps Development Automation Platform
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

ane rasa pelarangan soal bitcoin hanya sensasi atau sekedar gertakan saja..kenapa mengeluarkan statement bahwa dilarang baru sekarang kenapa tidak dari 3 atau 4 tahun lalu saat bitcoin di harga 3-5 jutaan kenapa pass harga 200 jutaan mengerluarkan permyataan bahwa dilarang. apa takut masyarakat pengguna bitcoin kaya?
member
Activity: 308
Merit: 11
Menurut anee, itu masih dikatagorikan opininya Eni P. Dan hal yg paling penting untuk diingat adalah IDR ga akan pernah tergantikan oleh uang virtual.
Dan pendapat Eni P. Itu hal yang wajar selaku salah seorang punggawa BI.
Jadi jangan panik.
member
Activity: 448
Merit: 15
FinTech (Financia Teknologi) adalah industri ekonomi terdiri dari perusahaan yang menggunakan teknologi yang bertujuan untuk membuat layanan keuangan yang lebih efisien. Jikalau Pemerintah melarang Penggunaan FinTech pada Bank nasional, menurut saya, ini adalah suatu kemunduran dari segi perkembangan technologi. Teknologi yang digunakan oleh Bank nasional sekarang masih kalah kalau dibandingkan dengan teknologi yang diterapkan pada criptocurrency contohnya pada Bitcoin. Yang menjadi pertanyaan sekarang, kenapa pemerintah harus mealarangnya kalau teknologi Fintech bisa membuat layanan keuangan lebih efisien. Bukankah itu adalah sebuah perkembangan teknologi.

Saya kira pemerintah harus mengkaji ulang tentang larangan tersebut demi perkembangan ekonomi dan kelancaran dalam bertransaksi.
full member
Activity: 224
Merit: 102
BI menerbit kan penyelenggaraan aturan teknologi finansial fintech. Dalam aturan tersebut, bank sentral melarang penyelenggaraan fitech melakukan kegiatan sistem pembayaran melakukan dengan menggunakan mata uang virtual bitcoin.  Cool

pertanyaan menanggapi hal tersebut, jika pemerintah melarang fintech, bagaimana dengan Blockchain? kita tahu bahwa ada beberapa media meliput dalam beberapa hari ini bahwa, bank mandiri, bank BNI, permata bank, bank BRI sekarang ingin membuat peraturan yang menggunakan teknologi blockchain. ini ambiguitas yang di buat oleh pemerintah kita, disatu pihak melarang fintech di pihak lainnnya membuat aturan tentang blockchain yang masuk dalam katagori fintech.
Pages:
Jump to: