Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 18. (Read 2896 times)

member
Activity: 61
Merit: 10
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

jika bitcoin sudah dilarang di indonesia, lantas gimana nasib VIP Bitcoin.
ini juga harus di pertanyakan, jika VUP Bitcoin harus tutup maka kita harus memindahkan saldo bitcoin yang ada di dalam kan.
Jadi menurut saya sih, kalo trading masih nggak apa-apa, yang nggak boleh ya bertransaksi antar individu Smiley
full member
Activity: 602
Merit: 107
Semoga saja pemerintahan INDONESIA semakin kesini makin mengikuti perkembangan negara-negara tetangga yang bisa maju dengan semua teknologi yang makin canggih.
newbie
Activity: 350
Merit: 0
jika pemerintah ini mau melihat masyarakat makmur pemerintah harus mendukung lewat finasia technologi agar memudahkan para masyarakat bertransaksi dan juga pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini
sr. member
Activity: 784
Merit: 314
menurut ane tinggal menunggu waktu aja untuk BI bisa terbuka mengenai bitcoin ini, karena negara tidak bisa melawan perkembangan zaman, semakin melawan semakin terpuruklah negara tersebut. Hal ini pasti mereka sudah mengerti sih.

Untuk masalah legal tidak bitcoin, sementara ini yang bisa saya tangkap adalah bahwasannya tidak diperkenankan (belum dikatakan benar benar tidak diperbolehkan) untuk melakukan transaksi bitcoin di gerai toko atau semacamnya. ane belum nangkep bahwa trading tidak diperbolehkan. Smiley jadi selama trading masih diperbolehkan dan apalagi tahun 2018 nanti bitcoin sudah benar benar masuk di bursa berjangka dunia, hal ini tidak bisa di lawan oleh negara karena product bitcoin sudah diakui oleh dunia Smiley
full member
Activity: 826
Merit: 100
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Melihat respon Bank Indonesia terhadap bitcoin dari sumber berita tersebut sangat tegas berupaya agar bitcoin di Indonesia segera dinonaktifkan, menurut pandangan BI transaksi menggunakan bitcoin menyalahi undang-undang. Begitu juga dengan pihak bank yang mendukung sistem pertukaran bitcoin juga akan dikenakan sangsi, maka jelas sudah umur bitcoin di Indonesia tidak akan lama lagi. Saya kira pemerintah takut jika bitcoin berkembang di masyarakat, pastinya akan banyak peredaran rupiah dalam masyarakat secara totalitas dan terjadinya penggelembuang uang (buble money). Kondisi seperti ini akan merubah nasib wong cilik menjadi jutawan, dapat dipercaya jika bitcoin berkembang di suatu negara maka tidak akan ada lagi rakyat yang susah.
full member
Activity: 1246
Merit: 102
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Ya. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kita selaku pengguna bitcoin saat ini. Kita melakukan pertukaran ke rupiah melalui bank konvensional seperti BRI, BNI, dan bank lain pada umumnya. Jika semua bank tidak lagi menerima bitcoin bagaimana kita bisa melakukan pertukaran. Tentunya pihak bitcoin harus membuat bank khusus untuk bisa melakukan pertukaran.
Jika di tanya masalah diskriminasi terhadap bitcoin di Indonesia maka iya ini suatu bentuk diskriminasi terhadap bitcoin.


Kemarin ane sempat membaca disebuah situ bahwa ada 5 bank besar yang akan menggunakan sistem blockchain gan, jadi jangan khawatir tentang diskriminasi ini karena potensi bitcoin di Indonesia mulai ada titik terang untuk semua member yang ada di Indonesia.
padahal sistem blockchain diperkenalkan untuk bitcoin, betul kata agan berarti ada pengkajian dan perhatian yang mendalam dari bank nasional guna menhadapi era digital, disamping itu ibu srimulyani juga tidak melarang meski menggambarkannya dengan bubble, yang mana apabila terjadi resiko maka ditanggung pribadi.
dari paparan tersebut menurut saya jelas pemerintah hanya melarangnya dalam hal transaksi, tidak yang lainnya
sr. member
Activity: 1190
Merit: 251
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Ya. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kita selaku pengguna bitcoin saat ini. Kita melakukan pertukaran ke rupiah melalui bank konvensional seperti BRI, BNI, dan bank lain pada umumnya. Jika semua bank tidak lagi menerima bitcoin bagaimana kita bisa melakukan pertukaran. Tentunya pihak bitcoin harus membuat bank khusus untuk bisa melakukan pertukaran.
Jika di tanya masalah diskriminasi terhadap bitcoin di Indonesia maka iya ini suatu bentuk diskriminasi terhadap bitcoin.


Kemarin ane sempat membaca disebuah situ bahwa ada 5 bank besar yang akan menggunakan sistem blockchain gan, jadi jangan khawatir tentang diskriminasi ini karena potensi bitcoin di Indonesia mulai ada titik terang untuk semua member yang ada di Indonesia.
sr. member
Activity: 1344
Merit: 253
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

kalau ane pribadi selama btc bisa menghasilkan uang dan hanya untuk transaksi saja yang dilang menurut saya tidak ada masalah gan. setelah kita mendapat btc kita tukarkan ke rupiah dulu baru buat kita transaksi membeli sesuatu. dan saya kira vip juga tidak menjadi soal, karena akan banyak yang menukarkan rupiah, sehingga geliat ekonomi indonesia akan naik
full member
Activity: 854
Merit: 102
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Ya. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kita selaku pengguna bitcoin saat ini. Kita melakukan pertukaran ke rupiah melalui bank konvensional seperti BRI, BNI, dan bank lain pada umumnya. Jika semua bank tidak lagi menerima bitcoin bagaimana kita bisa melakukan pertukaran. Tentunya pihak bitcoin harus membuat bank khusus untuk bisa melakukan pertukaran.
Jika di tanya masalah diskriminasi terhadap bitcoin di Indonesia maka iya ini suatu bentuk diskriminasi terhadap bitcoin.
full member
Activity: 224
Merit: 102

tepat sekali, kontradiksi dari pemerintah kita, tampak dari dua berita tersebut antara CNN indonesia dan berita dari VIVA, di satu sisi pemerintah melarang bitcoin (cnn) di sisi lain pemerintah melegalkan bank menggunakan Blockchain (Viva), saya memiliki suatu kesimpulan pada saat ini pemerintah kita sudah kehilangan pegangan di kala melihat perkembangan bitcoin, satu sisi perkembangan bitcoin/blockchain/crytocurrency tidak dapat di bendung, di sisi lain pemerintah ingin meniru china dengan dalih kedaulatan mata uang, saya pikir ada baiknya pemerintah kita jangan sampai merusak sistem ekonomi dengan saling lempar pernyataan tanpa nilai keabsahan yang relatif berubah yang mengakibatkan kita bingung seperti ini.
full member
Activity: 1022
Merit: 152
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,
saya juga heran gan, mengapa dari pihak pemerintah dan BI tidak memikirkan dari segi positifnya bagi masyarakat, malah yang sering di gembor-gemborkan di media oleh pemerintah hanya sisi negatifnya saja. yang membuat orang yang belum paham tentang bitcoin menjadi berpandangan buruk tentang bitcoin.
member
Activity: 588
Merit: 11
Futiracoin.com
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Waduh saya juga sangat merasa heran fintech kok dilarang gan, jika kita membaca artikel tersebut itu sudah menunjukkan ketidakmampuan Bank Indonesia padahal fintech itu teknologi yang harus di ikuti dalam perkembangan zaman sekarang ini gan, kalau pemerintah ingin melindungi masyarakat dari penipuan, seharusnya bukan dengan cara melarang fintech gan.
newbie
Activity: 207
Merit: 0
tidak ada vip dalam subjek mereka, kemungkinan itu fintech yang lain dan atau yang masih dalam tahap non-resmi, jika memang vip sudah pasti ditutup dari kemarin dan nyatanya tidak, indonesia sangat kacau jika tidak mengapresiasi hal2 seperti ini karena bitcoin lokal akan lari ke market luar, dan mereka tidak akan punya kesempatan mendapatkan pajak pengguna.
sr. member
Activity: 742
Merit: 250
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

saya juga heran dengan pihak bank BI,keapa harus melakukan pelarangan fintec padahal fintec sendiri tecnologi yang harus di ikuti oleh perkembangan jaman.kalo cuman dengan alasan ingin melindungi masyarakat dari penipuan seharusnya bukan dengan melarang fintec di indonesia.mungkin saja dari pihak BI kwatir akan mengalami penurunan nasabah karena bitcoin sehinga bitcoin di larang di indonesia.
member
Activity: 393
Merit: 17
fintech kok dilarang Grin, kalo liat dari artikel tersebut sih saya kira menunjukan ketidakmampuan BI dalam menghadapi perkembangan jaman.
jaman udah globalisasi tapi masih pengen jadi penguasa ya gak bisa jadi lah regulator itu lebih baik saya kira. selain itu kalo kita liat dana nasabah yang tersimpan di bank juga pasti banyak yang lari ke cryptocurency.
full member
Activity: 504
Merit: 100
pernyataan dari BI atau pemerintah selalu "penggunaan mata uang yang sah di indonesia adalah rupiah"
apakah pernyataan tersebut juga melarang kita untuk mendapatkan bitcoin ??
full member
Activity: 327
Merit: 100
Kalau menurut saya Bank Indonesia melarang fintech karena bertujuan untuk mencegah pencucian uang sekaligus menjaga kedaulatan mata uang rupiah di wilayah Indonesia.

memang sepertinya begitu gan,, tapi apakah tidak ada cara lain?
karena bagaimanapun juga Bitcoin dengan blockchain sebagai teknologi dibalik bitcoin merupakan penemuan terbesar abad ini,,
itu yang saya tahu Wink
member
Activity: 294
Merit: 12
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

Menurut saya selakau bitcoiner indonesia, tidak mempermasalahkan berita tersebut karena jaman sekarang jika ip diblock tinggal pakai vpn. jikapun BTC di ban dari bank indonesia pun saya sendiri masih tidak mempermasalahkan karena masih ada bittrex untuk dijadikan tempat trading maupun withdraw yang dihasilkan dari trading. walaupun dilarang bertransaksi BTC tapi untuk transaksi USD masih diperbolehkan kan, jadi menurut saya dari bitcoin dijadikan USD dulu baru diwithdraw dengan paypal. status VIP Bitcoin sendiri pun tidak akan pernah tergeser karena mereka perusahaan besar yang bisa menghalau hal tersebut demi kenyamanan bersama para bitcoiner. ini negara menurut saya sudah aneh karena dilihat dari tahun ke tahun membuat keputusan yang seperti anak kecil hanya dipikir 1X tanpa melihat resiko kebelakan. ada salam dari saya, ini #CryptoCurrency bukan CryptoCorruptor
member
Activity: 84
Merit: 10
Sebuah kemunduran bagi indonesia,
Penyebab utamanya jelas BI tak punya akses ke semua pemilik bitcoin di indonesia,
sehingga larangan pun muncul, tapi amat disayangkan,  Cry
sr. member
Activity: 308
Merit: 250
Pertanyaan ane gan kenapa BI melarang technologi? Apakah BI tidak mau melihat perkembangan yang ada di negara indonesia sama seperti negara yang ada di dunia inibdengan adanya technologi.
Pages:
Jump to: