Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 17. (Read 2877 times)

member
Activity: 378
Merit: 10
Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.

Kalo menurut saya itu cukup bagus gan kalo memang finansial technologi dapat mempermudah atau membantu rakyat Indonesia dalam bertransaksi Bank Indonesia harus mendukung,karna Bank Indonesia tidak mungkin melarang finansial technologi karena ini zaman finansial technologi.
full member
Activity: 224
Merit: 102
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

saya kecewa dengan pemberitaan itu menurut saya bitcoin adalah sebagai aset digital, semoga saja mungkin kedepannya pemerintah lebih memahami dan melegalkan cryptocurrency, menurut saya vip di ambang pertengahan antara di tutup atau tidak kita lihat saja kedepannya apakah pemerintah menutup juga

semoga pemerintah memahami apa yang sedang terjadi saat ini, bahwa bitcoin sudah menjadi bagian dari masyarakat indonesia, terutama para kalangan muda, menjawab kegalauan anda apakah bitcoin di tutup, saya ingin mengajak kita semua memahami bahwa bitcoin kemungkinan besar akan tetap eksis di indonesia di masa akan datang, ada beberapa alasan yang dapat saya ambil dari pemberitaan akhir akhir ini, pemerintah tidak serius untuk menutup bitcoin, mereka (pemerintah) hanya melakukan tindakan spekulatif dalam bentuk kebijakan untuk melihat konstituen bitcoiners di indonesia, kedua, pemerintah sadar bahwa saat ini Cryptocurrency atau bitcoin merupakan suatu kebutuhan bangsa di tinjau dari perkembangan teknologi, hal ini dapat di buktikan dengan di legalkannya 5 bank nasional memasukkan blockchain di bank banktersebut. jadi dari sini saya menilai pemerintah akan melegalkan bitcoin tetapi dengan beberapa syarat tentunya.
sr. member
Activity: 308
Merit: 250
Menurut ane suatu teknologi finasial sebelum bisa mendapatkan persetujuan BI untuk dipakai sebagai alat pembayaraan harus memunuhi sejumlah persyaratan. Alat pembayaraan harus mampu memberikan ekonomi bagi masyarakat.
full member
Activity: 448
Merit: 100
kalau melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2017 apabila bitcoin di legalkan di indonesia. tapi sekarang kan bitcoin belum dilegalkan di indonesia. dalam hal ini pemerintah mesti memerhatikan juga tingkat pengangguran di indonesia. dengan adanya bitcoin pengangguran di indonesia semakin berkurang. mengingat sempitnya lapangan kerja yang disediakan oleh pemerintah. adapun dalam hal vip bitcoin akan ditutup itu tidak mungkin, kan masih banyak juga orang-orang selain indonesia yang menggunakan vip bitcoin, terutama orang-orang selain indonesia di asia. adapun dalam hal mengenai pemantauan bitcoin oleh polisi itu lebih baik di arahkan kepada orang-orang yang melakukan pencucian uang. bukan kepada orang-orang yang mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. semoga bermanfaat.
Benar itu soalnya sekarang lapangan kerja di negara kita sudah mulai sempit sehingga dalam mencari sebuah pekerjaan yang tetap sangatlah susah karena itu banyak masyarakat mulai beralih ke dunia online agar mampu memperoleh penghasilan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup.jika pemerintah berbuat semacam itu nasib masyarakat entah akan seperti apa dan bisa menimbulkan banyaknya pengangguran setiap waktu.
full member
Activity: 1050
Merit: 100
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,
Harapan saya semoga pemerintah lebih arif dan lebih bijak dalam meyikapi perkembanhan bitcoin.seharus nya pemerintah dalam hsl ini bisa mencari solulusi agar masyarakat nya bisa berpenghasilan dari bitcoin yang lebih aman karena di dukung prmerintah.bukan sebalik nya masyarakat di bikin bingung dengan rencana rencana untuk melarang bitcoin.seharusnya pemerintah melihat dari sisi positif nya bukan dari sudut negatif nya.toh selama ada bitcoin masyarakat belum pernah ada kabar kena penipuan.

kalau cuma mengambil dari sisi positif terus nanti yang terjadi tidak sesuai harapan kira kira seperti apa jadinya gan, mungkin itu juga yang perlu diantisipasi dari pemerintah, yang utama kita masih bisa menghasilkan btc dan menukarkan dalam bentuk rupiah sehingga bisa buat transaksi
member
Activity: 295
Merit: 11
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

saya kecewa dengan pemberitaan itu menurut saya bitcoin adalah sebagai aset digital, semoga saja mungkin kedepannya pemerintah lebih memahami dan melegalkan cryptocurrency, menurut saya vip di ambang pertengahan antara di tutup atau tidak kita lihat saja kedepannya apakah pemerintah menutup juga
full member
Activity: 1258
Merit: 104
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,
Harapan saya semoga pemerintah lebih arif dan lebih bijak dalam meyikapi perkembanhan bitcoin.seharus nya pemerintah dalam hsl ini bisa mencari solulusi agar masyarakat nya bisa berpenghasilan dari bitcoin yang lebih aman karena di dukung prmerintah.bukan sebalik nya masyarakat di bikin bingung dengan rencana rencana untuk melarang bitcoin.seharusnya pemerintah melihat dari sisi positif nya bukan dari sudut negatif nya.toh selama ada bitcoin masyarakat belum pernah ada kabar kena penipuan.
member
Activity: 285
Merit: 10
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Mohon maaf sebelumnya gan, kalau yang ane tangkap dari pembahasan pemerintah dalam menanggapi bitcoin saat ini terkesan berlebihan dan cenderung kearah negatif, karena kalau memang pemerintah kita saat ini menginginkan masyarakat supaya tidak merasa ada yang dirugikan oleh bitcoin seharusnya pemerintah sudah harus bertindak untuk meregulasikan mengenai bitcoin yang ada di Indonesia bukan malah menakuti para pengguna bitcoin dengan himbauan larangan seperti saat sekarang ini.
sr. member
Activity: 1582
Merit: 253
Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
bener gan ngak mungkin bisa pemerintah mau melarang fitec.apa lagi fitec sekarang ini banyak di gunakan oleh negara lain .seharusnya pemerintah indonesia itu bisa mencotoh negara negara lain yang rakyatnya banyak yang sukses dengan ada nya fitec.
full member
Activity: 175
Merit: 100
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

ane bisa saja suatu saat percaya akan hal hal maupun berita seperti ini gan... karena apa Huh bitcoin sekarang berkembang dengan pesat sekali... dan tidak ada hal yang mengatur perkembangan technologi ini. maka wajar saja pemerintah takut akan hal hal yang tidak tahu apa kedepan nya ....
Kalau untuk pelarangan mungkin belum sampai kesana gan,, karena dari tahun ke tahun semua berita selalu menyudutkan bitcoin ,,, ane rasa tidak ada pelarangan untuk beberapa tahun kedepan...
untuk Vip pun gak bakalan di tutup gan,, tetap tenang dan jalanin ajah semestinya gan,,
sampai sekarang tidak ada tuh polisi yang memantau gan,, semua berjalan seperti tahun tahun sebelumnya gan,, lancar dan tidak ada masalah yang signifikan.... semoga ajah berita nyaa hanya ketakutan semata,,, dan tidak benar benar terealisasi....
sr. member
Activity: 714
Merit: 252
1. Peredaran bitcoin ilegal ? Tapi kenapa beberapa negara maju mau melegalkan Bitcoin ? Memang Bitcoin itu seperti sarangnya kejahatan untuk melakukan tindakan pencucian uang, Akan tetapi ada beberapa sisi positif yang di berikan Bitcoin. Dan di banding dengan sisi negatifnya, Ane rasa sisi positif Bitcoin itu lebih banyak. Dan 1 lagi, Jika tidak legal di Indonesia ya tidak masalah kan kita memiliki exchanger untuk menukarkan hasil Bitcoin yang kita punya jadi kita tidak perlu bertransaksi menggunakan Bitcoin cukup menggunakan Rupiah untuk sementara ini sampai berita benar2 valid dan terealisasikan.
2. Kalau melihat dari segala berita yang pernah ane baca tentang bitcoin di Indonesia, Kemungkinan pelarangan ini akan menjadi nyata.
3. Untuk jawaban nomor 3, Saya rasa cuma waktu yang akan menjawab
4. Tidak, Polisi manapun tidak dapat memantau transaksi Bitcoin karena Bitcoin sendiri memiliki sifat yang anonim dan tidak bisa di pantau oleh siapapun kecuali orang tersebut memang benar2 mengenali address tersebut
5. Ga ada urusan nya sama pejabat, Urusan bitcoin itu urusan perbankan. Jadi yang mempunyai hak untuk mengurusi Bitcoin adalah Bank Indonesia dan Pemerintah

Jika ada kesalahan, Mohon maaf  Cheesy
member
Activity: 414
Merit: 23
Saya rasa dengan berita tersebut wajar kita khawatir, namun menurut saya BI melarang transaksi tekno finansial tidak semudah yang dibayangkan, perkembangan dunia digital semakin pesan seharusnya pemerintah melalui BI membuka diri melihat perkembangan dunia traksaksi moderen di era digital ini.
full member
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


ini tindakan yang tidak rasional yang dilakukan oleh pemerintah kita, artinya pemerintah kita tidak melakukan survey yang menyeluruh dalam menanggapi bitcoin, di lain pihak kominfo menyatakan bahwa ada 5 bank yang akan menggunakan blochain dalam memeunuhi kebutuhan masyarakat saat ini. untuk pertanyaan tentang meminta pihak keamanan (polisi0 untuk memantau transaksi bitcoin, saya pikir pemerintah kita salah dalam kebijakan ini, pertama pemerintah kita tidak dapat mencantumkan bitcoin sebagai tindakan krimanal jika tidak ada aturan yang mengaturnya, kalau pun di pantau maka ini adalah pelanggaran human right (ham) karena memantau tanpa aturan jelas terhadap rakyatnya.
rasanya pemerintah sekarang semakin gak jelas ya gan dalam menerapkan kebijakan, sering kali kebijakan itu dibuat tanpa dilandasi aturan yang jelas. Termasuk masalah bitcoin ini, seharusnya dipahami dululah seperti apa bitcoin itu. Kalau ternyata dianggap masih ada celah kelemahan pada bitcoin, dibuatlah aturan yang sekiranya bisa menutup celah itu  Cry
full member
Activity: 868
Merit: 106
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


ini tindakan yang tidak rasional yang dilakukan oleh pemerintah kita, artinya pemerintah kita tidak melakukan survey yang menyeluruh dalam menanggapi bitcoin, di lain pihak kominfo menyatakan bahwa ada 5 bank yang akan menggunakan blochain dalam memeunuhi kebutuhan masyarakat saat ini. untuk pertanyaan tentang meminta pihak keamanan (polisi0 untuk memantau transaksi bitcoin, saya pikir pemerintah kita salah dalam kebijakan ini, pertama pemerintah kita tidak dapat mencantumkan bitcoin sebagai tindakan krimanal jika tidak ada aturan yang mengaturnya, kalau pun di pantau maka ini adalah pelanggaran human right (ham) karena memantau tanpa aturan jelas terhadap rakyatnya.
full member
Activity: 224
Merit: 102
kalau melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2017 apabila bitcoin di legalkan di indonesia. tapi sekarang kan bitcoin belum dilegalkan di indonesia. dalam hal ini pemerintah mesti memerhatikan juga tingkat pengangguran di indonesia. dengan adanya bitcoin pengangguran di indonesia semakin berkurang. mengingat sempitnya lapangan kerja yang disediakan oleh pemerintah. adapun dalam hal vip bitcoin akan ditutup itu tidak mungkin, kan masih banyak juga orang-orang selain indonesia yang menggunakan vip bitcoin, terutama orang-orang selain indonesia di asia. adapun dalam hal mengenai pemantauan bitcoin oleh polisi itu lebih baik di arahkan kepada orang-orang yang melakukan pencucian uang. bukan kepada orang-orang yang mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. semoga bermanfaat.

Ane rasa larangan tersebut lebih berifat ke transaksi lo gan,  artinya dilarang melakukan transaksi jual beli dan sejenisnya dengan menggunakan bitcoin,  bukan laragan memiliki dan berinvestasi dibitcoin,  sederhana jasa,  idealnya pemerintah mengatur rule legitimasi undang undang positif tentang cryptocurrency yang saling menguntungkan semua pihah lo gan.

tapi di undang undang itu menurut saya juga menyatakan tentang pelarangan terhadap transaksi bitcoin dengan Bank, artinya jika hal itu terjadi maka transaksi dan investasi tidak ada tempat pertukarannya (exchange) lagi di indonesia, sebagaimana penjelasan di berita tersebut bahwa transaksi individual yang di larang tetapi bersifat perusahaan belum, artinya jika lahir undang undang itu maka transaksi dengan pertukar juga kemungkinan dilarang, kita tunggu saja kepastiannya.
full member
Activity: 466
Merit: 159
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
Mungkin pemerintah terlalu kawatir rakyatnya jadi korban kompor waktu trading.  sebenarnya dengan semakin meroketnya peminat bjtcoin kan juga bisa memberikan income ke pemerintah. Ngapain mereka mesti bingung nglarang bitcoin?? Rupiah memang alat pembayaran yang sah dan transaksi jual beli harus menggunakan rupiah saya kira juga bagus., tapi jika saya menggunakan bitcoin untuk barter tidak masalah kan? Atau transaksi barter di indonesia sudah dilarang juga? Grin
full member
Activity: 432
Merit: 100
Tetapi setidaknya bitcoiners indonesia masih bisa bebas berkegiatan di bitcoin dengan tanpa ada kendala,
Dan juga dengan adanya berita ini jangan sampai mempengaruhi rate harga bitcoin jadi tidak setabil dan jadi sangat sulit di baca rate kedepannya.
full member
Activity: 432
Merit: 100
Kalo pendapat dari saya, saya setuju sih dengan langkah yang dilakukan bank indonesia larang fintech.
Kenapa begitu? Karena banyaknya masyarakat indonesia yang belum begitu paham tentang teknologi ini, takutnya yang belum begitu paham ntar masyarakat menyalahkan pemerintah.
member
Activity: 406
Merit: 14
Kemarin saya sempat membaca artikel yang menuliskan tentang 4 atau 5 bank besar diindonesia yang akan menggunakan sistem blockchain, itu berarti menandakan bahwa dunia crypto sudah mulai diterima dinegara kita gan kalau soal BI saya rasa masih terpaku kepada pelarangan bertransaksi menggunakan bitcoin.
full member
Activity: 363
Merit: 100
ARCS - A New World Token
Saya rasa karena perkembangan bitcoin indonesia yang semakin meningkat, BI khawatir kalo masyarakat indonesia menjadikan bitcoin sebagai alat transaksi. Sehingga akan menurunkan nilai mata uang rupiah. Oleh karena itu BI melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi. Saya rasa kekhawatiran BI cukup punya alasan.
Menurut ane, BI tidak akan melarang kita mencari atau bermain bitcoin selsma tidak ada pelanggaran yang BI khawatirkan. Saran ane, yu kita jaga agar bitcoin tidak sampe benar benar dilarang di indonesia.
Pages:
Jump to: