Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 19. (Read 2893 times)

member
Activity: 70
Merit: 10
Kalau menurut saya Bank Indonesia melarang fintech karena bertujuan untuk mencegah pencucian uang sekaligus menjaga kedaulatan mata uang rupiah di wilayah Indonesia.
sr. member
Activity: 1204
Merit: 250
Kalau menurut saya ini adalah ketakutan Bank Indonesia jika nanti Bitcoin di jadikan alat transaksi di Indonesia karena akan merugikan mereka, dan ini secara umum menyebabkan Indonesia ketinggalan jauh dari negara-negara lain yang mendukung fintech seperti halnya Jepang yang sudah melegalkan Bitcoin. Saya yakin secara pribadi menilai, keluarga pejabat pemerintah itu pasti juga membeli Bitcoin dan digital asset lainnya sebagai investasi.


benar gan, pihak bank banyak yang takut akan hal ini karena mereka tidak ingin nilai rupiah anjlok, sebab jika nilai rupiah anjlok karena adanya bitcoin maka akan membuat nasabah bank tidak mau lagi menyimpan uang di bank gan.
full member
Activity: 644
Merit: 101
Kalau menurut saya ini adalah ketakutan Bank Indonesia jika nanti Bitcoin di jadikan alat transaksi di Indonesia karena akan merugikan mereka, dan ini secara umum menyebabkan Indonesia ketinggalan jauh dari negara-negara lain yang mendukung fintech seperti halnya Jepang yang sudah melegalkan Bitcoin. Saya yakin secara pribadi menilai, keluarga pejabat pemerintah itu pasti juga membeli Bitcoin dan digital asset lainnya sebagai investasi.
full member
Activity: 1050
Merit: 104
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



ane rangkum kan saja ya gan, untuk menanggapi point 1 sampai 5, saya rasa dalam hal penggunaan bitcoin ini tidak ada pihak yang di rugikan termasuk bank indonesia, kita bisa melihat bahwa semua bitcoiner diindonesia memakai sistem bangk ketika mencairkan dalam bentuk rupiah walaupun mereka percaya dengan sistem blockchain, jadi pejabat negara tidak melihat adanya kemiskinan ketika banyak orang melepaskan bitcoin, pelarangan yang dikatakan itu hanyalah untuk hal transaksi sebuah barang dimana jika semua orang sudah memakai transaksi membeli barang dengan bitcoin maka nilai rupiah akan tenggelam, hal seperti itulah yang ditakutkan oleh bank indonesia.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
benar sekali,seharusnya memang bitcoin tidak dilarang diIndonesia,karena adanya bitcoinbukan nya masyarakat kita bisa sedikit terbantu kehidupan nya,harusnya memang pemerintah juga melihat kemjuan zaman sekarang ini,pemerintah harusnya mendukung adanya bitcoin untuk membantu masyarakat agar lebih terjamin kehidupan nya. Grin Grin Grin
full member
Activity: 224
Merit: 103
Kalau pemerintah melalui bank indonesia melarang bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah dan dianggap illegal sudah lama gan. Mungkin karena mempertimbangkan agar masyarakat tidak terkena dampak kerugian akibat bitcoin. Kalau menurut ane sepanjang kita tidak merasa dirugikan karena bitcoin dan kita merasa diuntungkan dengan adanya bitcoin saya kira kurang bijaksana kalau pemerintah kemudian melarang. Karena resiko ditanggung oleh masing-masing individu, pemerintah bahkan tidak mengalami kerugian apapun kan gan.
full member
Activity: 224
Merit: 102
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,

Menurut saya BI memliki alasan sendiri. Seperti kata agan masyarat pasti untung yang bermain Bitcoin lalu kenapa BI melarang keras masyarakat untuk tidak menggunakan Bitcoin ? Bukan kah ini sebuah pertanyaan besar ?

menarik untuk dikaji lagi, pernyataan pemerintah tentang bitcoin membuat semua members merasa bahwa saat ini pemerintah bertindak sepihak, artinya pemerintah tidak menginiasi terhadap diskusi yang lebih produktif, pemerintah meninjau bitcoin dari aspek negatif saja, sedangkan aspek positif yang anda sebutkan yaitu mengurangi kemiskinan, memberantas pengangguran tidak di tinjau, maka dalam hal ini kita membutuhkan suatu keadaan dimana kita harus menyadarkan pemerintah untuk membuka tempat agar bitcoin eksis seluas luasnya dinegeri kita, maka saran saya kepada siapapun yang ada di forum ini yang memilki koneksi dengan pejabat publik maka kita perlu menyadarkan bahwa masyarakat indonesia butuh terhadap eksistensi bitcoin.
full member
Activity: 224
Merit: 102
Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
benar gan pemerintah tidak mungkin melarang financial teknologi secara keseluruhan, mungkin yang dimaksud pemerintah disini adalah financial teknologi menggunakan bitcoin, jika pernyataan pemerintah hanya mengacu pada pelarangan Fintech menggunakan bitcoin, maka muncul pertanyaan bukankah bitcoin juga sama dengan fintech yang lain? kenapa hanya bitcoin yang di larang? kalau menurut pemahaman saya sekarang adalah pemerintah melarang fintech bitcoin memiliki nilai fluktuatif yang tidak di bisa dikontrol pemerintah. kedua bitcoin mengancam kedaulatan Mata uang Rupiah di indonesia, yang perlu kita sadari bersama bahwa dalam hal pelarangan aturan fintech ini bahwa pemerintah kita belum siap menghadapi perkembangan financial teknologi yang akhirnya menindas para pengguna fintech.menarikn untuk kita ikuti tindakan lanjutan pemerintah kita setelah mengeluarkan aturan tentang pelarangan fintech.
full member
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
wah iya nih gan baru diumumin minggu lalu nih pelarangannya, kalau dari yang saya tahu sih faktor utamanya karena nilai rupiah itu sendiri gan
dengan keberadaan fintech tersebut kalau diizinkan di Indonesia nanti yang ada nilai rupiah kita semakin menurun gan, itulah hal yang dihindari makannya fintech dilarang di Indonesia hehe  Grin
kalau setahu saya sih gan, nilai rupiah gak ada kaitannya sama bitcoin. Yang paling mempengaruhi nilai rupiah ya kinerja pemerintah itu sendiri, semakin tinggi nilai rupiah berarti semakin bagus kinerja pemerintah. Begitu pula sebaliknya, semakin terpuruk nilai rupiah berarti ada yang tidak beres dengan pemerintah  Grin
sr. member
Activity: 1344
Merit: 311
heran kadang melihat pemeritah yang tidak meninjau kedepannya dampak bitcoin dalam perekonmian indonesia khususnya keuangan , bukankan bitcoin merupakan bentuk modernisasi global ?
Benar seharusnya sih seperti itu . tetapi sayang orang orang di atas sana hanya memikirkan keburukan dari btc tanpa melihat manfaat dan keuntunganya .
full member
Activity: 322
Merit: 100
🤖UBEX.COM 🤖
wah iya nih gan baru diumumin minggu lalu nih pelarangannya, kalau dari yang saya tahu sih faktor utamanya karena nilai rupiah itu sendiri gan
dengan keberadaan fintech tersebut kalau diizinkan di Indonesia nanti yang ada nilai rupiah kita semakin menurun gan, itulah hal yang dihindari makannya fintech dilarang di Indonesia hehe  Grin
member
Activity: 135
Merit: 11
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


saya sempet baca2 bahwa ada beberapa bank yang akan menggunakan blockchain, tapi saya masih belum tau akan digunakan seperti apa, apakah digunakan untuk transaksi bitcoin apa yang lainnya..
setelah baca ini jadi agak mikir saya gimana bitcoin untuk kedepannya, ada yang akan legal, tapi ada juga yang bilang kali ditentang oleh pihak pemerintah.
berharap aja semoga kedepannya bakal lebih baik buat bitcoin di Indonesia...
member
Activity: 266
Merit: 42
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Jika pelarangan benar benar diterapkan itu artinya suatu kemunduran bagi dunia perbankkan di indonesia lo gan,  disaat dunia digital dengan moneyvirtual telah mulai maju dan berkembang,  disaat negara negara ekonomi maju mulai antrian menerapkan,  malah indonesia melarang,  harusnya pemerintah memperbaharui regulasi undang undang untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat lo gan.
sr. member
Activity: 280
Merit: 250
Ane juga bingung dengan BI dan pemerintah melarang menggunakan bitcoin sedangkan masyarakat indonesia sudah banyak yang menggunakan Bitcoin, dan juga mendapatkan hasil yang besar. Jika BI melarang Bitcoin berarti BI juga akan melarang Technologi.
full member
Activity: 224
Merit: 100
pendapat ane tentang Bank Indonesia yang melarang Finansial teknologi (fintech), karena semakin khawatirnya akan para investor khususnya yang di Indonesia beralih kepada investasi asset finansial teknologi seperti bitcoin. selama ini memang pemerintah dan khususnya bank BI memang sudah mangeluarkan parnyataan dan melarang agar tidak melakukan transaksi bitcoin.
kalau tentang bagaimana status tentang Vip, ane kira selama Vip tunduk dan patuh dengan undang-undang yang berlaku tidak akan tutup.
sr. member
Activity: 1079
Merit: 352
Ya wajar aja pemerintah ingin melindungi mata uang nasional dan emang tujuan utama bitcoin ini kan buat menggantian peran FIAT, orang-orang jadi bebas hutang bank dan istilahnya merdeka.

Tapi ane yakin kebanyakan di Indonesia sendiri bitcoinny dituker ke rupiah dulu baru dibelanjakan jadi pemerintah harusnya gak usah khawatir. Soal peredarannya yang gak diatur bank sentral kok lucu ya, assasnya aja desentralisasi, masih mau ngatur2, tapi bitcoin boleh lah diadu tentang transparansi transaksinya. Gak ada transaksi yang dibuat2 xD
full member
Activity: 896
Merit: 100
$CYBERCASH METAVERSE
heran kadang melihat pemeritah yang tidak meninjau kedepannya dampak bitcoin dalam perekonmian indonesia khususnya keuangan , bukankan bitcoin merupakan bentuk modernisasi global ?
member
Activity: 476
Merit: 10
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

tapi di berita tersebut tidak disebutkan larangan untuk memperjual belikan bitcoin gan, berarti masih diperbolehkan memperjual belikan bitcoin. Toh dalam transaksi jual atau beli itu kita tetap menggunakan rupiah sebagai alat pembayarannya  Huh

Kalo menurut saya ini berarti kita untuk alat pembayaran nya
tidak boleh pakek yang lain seperti bitcoin tetap harus pakek
untuk jual beli uang rupiah sebagai alat transaksi biarpun untuk
jual beli bitcoin tidak di larang.
full member
Activity: 194
Merit: 100
Join Token Sale SocialMedia.market
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


1. Saya pribadi sih masih bingung dengan bank melakukan transaksi bitcoin yang seperti apa, apakah jual beli bitcoin atau ada hal lain
2. Kenungkinannya sih begitu bila melihat undang-undang yang sudah dibuat pada tahun 2014
3. Dari pernyataan yang saya baca di status FP VIP, pihak VIP engga akan ditutup
4. Agak bingung untuk mengomentari yang ini
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
Menurut sy begini gan...

Dlm suatu negara hanya berlaku 1 jenis mata uang (sebagai dasar ekonomi diakuinya keberadaan negara).
Yang dikhawatirkan oleh BI adalah keberadaan cryptocurrency tsb menggantikan IDR yg merupakan mata uang sah RI.
Misalnya agan2 ke indomart / bayar tol / ataupun membayar belanjaan dg mempergunakan cryptocurrency.

Selain hal tsb, sebagaimana kita ketahui bhw peredaran mata uang IDR sepenuhnya bisa dikontrol oleh BI. Sedangkan peredaran cryptocurrency diluar jangkauan BI, karena belum terbentuknya regulasi dan system utk hal tsb.

Mungkin ada tambahan dari senior2 disini....
Pages:
Jump to: