Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 20. (Read 2893 times)

hero member
Activity: 560
Merit: 500
Chainjoes.com
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


berita seperti ini sudah berkali2 muncul gan
dan itu seperti ente tulis berita nya juga tanggal 30 november
sudah banyak berita di share di BTT juga, emang bitcoin di larang sebagai alat pembayaran, termasuk untuk penggalangan dana di industri fintect, alias financial technology, menggalang dana dari dunia technology, dan bitcoin emang d larang

bukan hal baru, tinggal tunggu aja release peraturan nya seperti apa
member
Activity: 420
Merit: 10
ENCRYBIT — FUTURE OF CRYPTOEXCHANGE
Heran sama pemerintahan kita, ada tekhnologi maju malah gagap. Perkembangan tekhnologi tidak akan mau dipaksa mengikuti kemauan pemerintah. Karna orang2 yang ingin maju pasti akan mengikuti perkembangan tekhnologi terbaru. Disaat negara lain maju dengan tekhnologinya, seharusnya negara kita mendukung juga selama tujuannya untuk membangun ekonomi rakyat yang lebih baik. Seperti bitcoin yang dengan tekhnologinya banyak membantu perekonomian seseorang jadi lebih baik.
Apakah tekhnologi di indonesia hanya boleh dinikmati oleh “orang orang besar” saja?
hero member
Activity: 1512
Merit: 874
Akhir-akhir ini Bank Indonesia makin gencar melakukan penolakan terhadap bitcoin. Yang saya heran kan kenapa harus anti sekali, sementara bitcoin dan bitcoiner tidak ada yang melakukan indikasi gangguan terhadap mata uang negara kita ini. Kalau soal pelarangan kemungkinan besar memang akan terjadi.
full member
Activity: 784
Merit: 100
saya rasa BI memang berusaha untuk menolak bitcoin, tapi pada dasarny bitcoin adalah lambang dari pengembangan teknologi didunia. menolak bitcoin sama saja menolak perkembangan teknolgi. saya rasa BI akan segera berubah pikiran
sr. member
Activity: 508
Merit: 254
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

menurut saya kenapa bank indonesia tidak setuju dengan bitcoin karena bank tidak mau rugi dan kalah dengan kecanggihan teknologi blockchain karena itu bitcoin dibilang tempat pencucian uang atau transaksi barang berbahaya, tapi sebenarnya bank takut dengan kecanggihan teknologi blockchain, kalau vip menurut bisa ditutup atau tidak kena tutup juga, karena saat ini saya lihat belum ada undang - undang yang mengaturnya

Kalau menurut ane pemerintah takut bitcoin disalahgunakan, mungkin pemerintah takut bitcoin digunakan untuk kejahatan seperti, kejahatan terorisme, pencucian uang, prostitusi, perdagangan obat terlarang dll. kalau masalah exchanger vip ditup atau gaknya tergantung kebijakan apa yang akan dikeluarkan pemerintah, kita liat di tahun 2018 aja







legendary
Activity: 2590
Merit: 1988
1% Skill 99% Luck :v
masih sama aja gan degan dengan berita-berita yang kemaren, sudah lah jangan di besar-besar kan, jangan membuat makin galau aja para bitcoiner di negara kita dengan membuat tread-tread yang sama aja seperti berita-berita sebelum nya.
dan sudah jelas bitcoin itu dilarang jika di gunakan sebagai alat pembayaran titik. selebih nya jika anda menggunakan bitcoin untuk mencari penghasilan tambahan dari trading atau pun campaign monggo silah kan tidak ada larangan nya, pemerintah indonesia hanya menyaran kan dan lebih berhati2 dengan penggunaan bitcoin karena harga nya yang fluktuatif, jangan sampai masyarakan mengalami kerugian darinpenggunaan bitcoin.
member
Activity: 373
Merit: 13
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

menurut saya ini sangat mengintimidasi para pengguna bitcoin sangat tidak setuju, indikasi pelarangan bitcoin? bukankah bitcoin sudah ilegal di indonesia, status vip, ini adalah satu harapan saya dan mungkin juga para bitcoiner semoga saja tidak di tutup juga, menurut saya penggunaan atau transaksi bitcoin dapat di pantau oleh siapa saja
full member
Activity: 608
Merit: 100
yang agan maksud dalam fintech adalah bitcoinnya kan.. sampe kaget saya kira fintech nya.. wkwkwk
ya walau bitcoin dilarang untuk transaksi sesama individu tetapi bitcoin gk dilarang kan untuk menghasilkan RUPIAH pada setiap individu. mmengapa bitcoin tidak terjangkau oleh bank.. secara spontan saya jawab karena bank tidak welcome dengan bitcoin. bitcoin dianggap ancaman.. dan dapat merusak tatanan aturan keuangan,, apalagi di indonesia. jadi menurut saya anda boleh memiliki bitcoin tetapi unrtuk transaksi umum harap menggunakan RUPIah
member
Activity: 86
Merit: 11
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

menurut saya kenapa bank indonesia tidak setuju dengan bitcoin karena bank tidak mau rugi dan kalah dengan kecanggihan teknologi blockchain karena itu bitcoin dibilang tempat pencucian uang atau transaksi barang berbahaya, tapi sebenarnya bank takut dengan kecanggihan teknologi blockchain, kalau vip menurut bisa ditutup atau tidak kena tutup juga, karena saat ini saya lihat belum ada undang - undang yang mengaturnya
full member
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
ini maksudnya ke 5 bank nasional itu berencana akan mempergunakan teknologi blockchain dalam sistem transaksinya gan, jadi bukan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Hanya sebatas mempergunakan teknologinya saja, kurang lebihnya seperti itu  Smiley
jr. member
Activity: 470
Merit: 1
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

tapi di berita tersebut tidak disebutkan larangan untuk memperjual belikan bitcoin gan, berarti masih diperbolehkan memperjual belikan bitcoin. Toh dalam transaksi jual atau beli itu kita tetap menggunakan rupiah sebagai alat pembayarannya  Huh
member
Activity: 392
Merit: 12
kajian BI dan pemerintah tidak masuk akal,yang mengatakan kehadiran bitcoin di indonesia akan merugikan masyarakat,tapi sebaliknya kehadiran bitcoin sangat membantu perekonomian masyarakat.jika pemerintah mau melihat masyarakat makmur pemerintah harus mendukung lewat finasia technologi agar memudahkan para masyarakat bertransaksi dan juga pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini.
BI dan pemetintah mengatakan bitcoin di indonesian merugikan bagi masyarakat, itu semua hanyalah pengalihan isu, karena sebenarnya yang dirugikan itu pihak BI sendiri. kenapa ? itu karena pihak BI menjadi kekurangan dana segar karena nasabah bank secara tidak langsung menjadi berkurang karena mereka mempercayakan asetnya kedalam bentuk bitcoin bukan lagi dalam produk bank seperti giro, deposito dll
mohon dikoreksi lagi Smiley
member
Activity: 113
Merit: 10
newbie
Activity: 42
Merit: 0
bank indonesia tidak mungkin melarang financial technologi. Sekarang memang sudah masuk ke zaman finansial technologi. Di indonesia sendiri yang sudah full financial technologi ada beberapa bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
member
Activity: 728
Merit: 12
kajian BI dan pemerintah tidak masuk akal,yang mengatakan kehadiran bitcoin di indonesia akan merugikan masyarakat,tapi sebaliknya kehadiran bitcoin sangat membantu perekonomian masyarakat.jika pemerintah mau melihat masyarakat makmur pemerintah harus mendukung lewat finasia technologi agar memudahkan para masyarakat bertransaksi dan juga pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini.
sr. member
Activity: 240
Merit: 250
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,


mungkin karena banyak pemerintah yang belum tau tentang bounty
hanya sebagian tau tentang trading dan hal itukah yang membuat mereka cemas jika menggunakan bitcoin itu dapat merugikan
seharus nya pemerintah indonesia itu mencari tahu lebih dalam lagi tentang bitcoin sebelum mereka judge dan menilai seperti apa bitcoin itu
belum tahu banyak dengan pengetahuan minim tentang bitcoin sudah melarang nya saja
teknologi ada untuk diikuti
di indonesia banyak teknologi ada untuk ditolak
full member
Activity: 392
Merit: 100
Tidak masuk akal Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) Setidak BI dukung Bitcoin.agar masyarakat jadi makmur kedepan dengan  ada nya Bitcoin kita mudah untuk menafkah keluarga yang sakinah dan mawadah tentunya
member
Activity: 728
Merit: 48
itu mah akal akalan mereka, dengan alasan mengatakan nanti merugikan masyarakat, seakan akan mereka peduli, "that's bullshit". Bank ngak peduli dengan masyarakt sama sekali, yang mereka cari hanyalah keuntungan, dengan menerapkan sistem yang merugikan masyarakat

Justru Sistem bitcoin jika diterapkan malah akan merubah negara kita menjadi lebih maju, harusnya pemerintah kita beradaptasi dengan perkembangan zaman.

statement yang lucu menurut saya "Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentra"... kenapa mesti bank sentral??? karna negara maupun bank sebenarnya ngak terlalu peduli dengan kita dan mereka ingin kita tetap jadi budaknya bank sentral.
full member
Activity: 406
Merit: 100
kajian dari BI dan pemerintah sangat tidak masuk akal mereka mengatakan bitcoin dapat merugikan masyarakat tapi kenyataan nya kan sebaliknya masyarakat malah dapat keuntungan, seharusnya zaman digital sepeti ini Pemerintah harusnya mendukung agar masyarakat banyak yang mendapatkan keuntungan dari bitcoin.. aneh kalo menurut saya kajian dari BI dan Pemerintah, apa jangan2 mereka takut akan meloncat dan berkembang nya bitcoin sehingga kegunaan BI terancam? padahal kan Bitcoiner juga pasti transaksi menggunakan Rupiah...
jr. member
Activity: 270
Merit: 1
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


dah baca tanggal 1 kemarin, desas desus yang beredar mereka akan tentukan sikap tanggal 4
tapi apa yang terjadi di tanggal 4? mereka meresmikan aturan tentang e-commerce dan sama sekali tidak membahas fintech dan kripto general
sekarang dah tanggal 8 belum terjadi apa2, yang ada vip tambah pusing karena kebanjiran transaksi baru.
BI berlawanan arah dengan ojk dan kementrian yang sudah mikir fintech di negara tetangga. BI masih berkutat di pusing mikirin dalam negeri.
Pages:
Jump to: