Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 21. (Read 2893 times)

sr. member
Activity: 1148
Merit: 252
Sama seperti GOJEK Dan GRAB kemungkinan besar ya gitu ga bakal bisa di tutup atau dilarang karena ini teknologi dan banyak orang yang mengakses pemerintah kita tidak harus melarang seluruhnya tetapi harus cerdas mana yang di larang mana yang di bolehkan. contohnya itu transaksi ya kita tau btc emang ilegal tetapi kalau btc sudah di anggap ilegal ini merugikan
full member
Activity: 462
Merit: 100
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,

Menurut saya BI memliki alasan sendiri. Seperti kata agan masyarat pasti untung yang bermain Bitcoin lalu kenapa BI melarang keras masyarakat untuk tidak menggunakan Bitcoin ? Bukan kah ini sebuah pertanyaan besar ?
sr. member
Activity: 588
Merit: 255
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

Sedih sekali .. seburuk itukah mindset pemerintah terhadap bitcoin .  Namun terserahlah bila ingin dilaksanakan . bagisaya dunia digital masih luas lahanny . masih banyak  sawah yang bisa digarap .
member
Activity: 238
Merit: 10
A man who knows all of yours
kalau melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2017 apabila bitcoin di legalkan di indonesia. tapi sekarang kan bitcoin belum dilegalkan di indonesia. dalam hal ini pemerintah mesti memerhatikan juga tingkat pengangguran di indonesia. dengan adanya bitcoin pengangguran di indonesia semakin berkurang. mengingat sempitnya lapangan kerja yang disediakan oleh pemerintah. adapun dalam hal vip bitcoin akan ditutup itu tidak mungkin, kan masih banyak juga orang-orang selain indonesia yang menggunakan vip bitcoin, terutama orang-orang selain indonesia di asia. adapun dalam hal mengenai pemantauan bitcoin oleh polisi itu lebih baik di arahkan kepada orang-orang yang melakukan pencucian uang. bukan kepada orang-orang yang mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. semoga bermanfaat.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


1. mau dilarang juga gak bakal bisa ngebendung transaksi bitcoin. dilarang di indo, lari ke market lain. atau malah underground. china udah membuktikannya beberapa waktu lalu.
2. bukan indikasi lagi, tapi memang sudah dilarang sebagai alat pembayaran. bitbayar sama toko bitcoin aja jadi tutup.
3. status belum jelas, karena bitcoin masih ngambang apa boleh jadi komoditi atau ngga. lagian kalau ditutup, tinggal pindahin asset digital kita aja ke market lain.
4. memantaunya gimana? anonim dan terdesentralisasi gini. Grin Grin Grin
5. orang2 diatas lagi nyari2 lahan basah aja kayaknya, soalnya mereka mulai ngerti ada perputaran duit yg besar di sektor ini.
full member
Activity: 560
Merit: 105
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,
hero member
Activity: 1246
Merit: 502
Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
full member
Activity: 224
Merit: 102
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"
Pages:
Jump to: