Pages:
Author

Topic: Bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan menurut fatwa MUI,Hasanudin AF - page 7. (Read 1523 times)

member
Activity: 308
Merit: 10
statement langsung dan keluar dari MUI pusat bikin lega pengguna bitcoin
semoga ga gaduh lagi dan segera di regulasi

Ya gan bener, yg penting para pengguna bitcoin tidak melanggar apa yg telah di tetapkan oleh MUI gan juga slalu aman gak membuat kegaduhan gan.
member
Activity: 210
Merit: 10
Walaikum sallam wr.wb
Saya jadi sangat senang melihat berita ini bahwa fatwa MUI menyuarakan bahwa bitcoin tidak merugikan umat dan bisa memperbaiki membantu perekonomian para member bitcoiners
newbie
Activity: 104
Merit: 0
Kabar yg sangat bagus jika bitcoin ini sah.iya gan asalkan mudah2an bitcoin ini tidak merugikan orang lain,malah bitcoin sangat menolong bagi keuangan dan penghasilan kita.berkat bitcoin keuangan kita mulai stabil dan menguntungkan kita .
jr. member
Activity: 280
Merit: 1
Waalaikumsalam , Alhamdulilah pihak MUI sudah membuat statement sperti iti, lega rasanya , dan menurut sayapun selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan insyalah halal, tergantung kita sendiri cara untuk mendapatkan bit
Oin sendiri itu seperti apa.  Karena banak juga yang mendapatkan bitcoin dengan cara berjudi ,
Jadi insyallh selagi kita berikhtiar dengan cara yang dibenarkan oleh islam bitcoin sidah pasti halal & insyallh berkah ,
newbie
Activity: 133
Merit: 0
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
waalaikum salam. Semua kembali pada persepsi masing masing bahkan hukum indonesia tentang bitcoin tidak ada dan bitcoin juga tidak dilarang hanya saja sekedar himbauan dari pemerintah. Jadi mari kita teruskan untuk menekuni bitcoin. Selagi ada kesempatan dan peluang untuk meraih keuntungan dari bitcoin jangan disia siakan gan
full member
Activity: 280
Merit: 102
sebelum saya kenal lebih jauh tentang bitcoin saya telusuri hukum bitcoin menurut para ulama manapun, saya lihat di youtube ceramah ustad fulan dan fulan mereka bilang bitcoin sah karena merupakan alat jual beli yang sesuai harganya, karena dalam hadits alat jual beli tidak di sebutkan dalam bentuk kertas, emas ataupun digital seperti bitcoin ini, kemudian ada juga yang berpendapat haram, dan kesimpulan nya seperti makan sesuatu yang menjijikan, jika yakin itu gak haram maka boleh dan jika gak yakin itu halal maka itu haram hukum nya, maka dari itu sekarang saya yakin bitcoin halal dan boleh di pergunakan sebagai alat jual beli
member
Activity: 185
Merit: 11
Waalikum salam gan, wah ane seneng banget dengernya, ini adalah berita yang sangat baik gan bagi para pengguna bitcoin di Indonesia. Memang semua orang boleh berbeda pendapat, akan tetapi itu semua kembali lagi ke kita bagaimana cara menyikapi hal tersebut. Salam bahagia buat para bitcointer Indonesia  Wink
member
Activity: 182
Merit: 10
Dengan adanya kabar ini sangat membuat kita lebih legah dan gaperlu was-was lagi tinggal kitanya sendiri yg harus lebih berhati hati agar tk menyalagunakan bitcoin
jr. member
Activity: 70
Merit: 1
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
wa'alaikumsalam, menurut ane itu jelas gan, kalo bentuk mata uang bitcoin memang sah saja, karena itu bentuk pembayaran virtual, nah yang banyak bilang haram itu karena banyak pengguna uang virtual ini untuk transaksi ilegal, tapi itu normal-normal saja, karena uang fiat pun bisa dipake transaksi ilegal, cuma bitcoin memiliki keunggulan dalam hal itu. Jadi yang haram itu pemakaian BTC untuk transaksi ilegal dan gambling. Dan hal tersebut biasa terjadi di uang FIAT juga yang memang dapat merugikan pihak tertentu
member
Activity: 532
Merit: 10
Terimakasih atas informasi nya, sehatus nya memang seperti itu selagi tidak merugikan bitcoin boleh dan sah-sah saja di gunakan,
newbie
Activity: 350
Merit: 0
Wa'alaikumsalam, sebagai newbie saya merasa sangat lega dengan adanya fatwa MUI seperti ini. Karna sebelumnya saya mendengar bahwa bitcoin itu haram. Kedepannya semoga bitcoin semakin berjaya.
jr. member
Activity: 89
Merit: 8
Justru karena tidak ada yang dirugikan dalam arti kita tidak merugikan orang lain kalau sendiri yang rugi pun berarti kesalahan sendiri karena nggak bisa sabar. semoga aja pemerintah bisa lebih open minded, nggak cuma yang dilihat negatifnya saja padahal positif nya lebih banyak
saya setuju. Bitcoin sama halya dengan kita trading di saham. resiko kita yang tanggung sendiri
sr. member
Activity: 630
Merit: 254
Justru karena tidak ada yang dirugikan dalam arti kita tidak merugikan orang lain kalau sendiri yang rugi pun berarti kesalahan sendiri karena nggak bisa sabar. semoga aja pemerintah bisa lebih open minded, nggak cuma yang dilihat negatifnya saja padahal positif nya lebih banyak
jr. member
Activity: 89
Merit: 8
Alhamdulillah... Bitcoin tidak disamakan dengan Gambling. menurut saya kita disini hanyalah semata-mata seperti perdagangan. jadi ada pihak yang menjual dan ada pihak yang membeli.
full member
Activity: 431
Merit: 100
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Waalaikum salam informasi yang bagus untuk para bitcoiners dan saya pun bersependapat dengan fatwa mui ini karena bitcoin ini tidak merugikan justru bisa membantu untuk perekonomian para bitcoiners.
full member
Activity: 162
Merit: 103
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
sangat setuju gan, menurut saya bitcoin adalah teknologi yang memudahkan kita dan juga memberi banyak kelebihan dari teknologinya, hanya saja ada oknum yang tersaingi dan tidak suka dengan kecanggihan teknologi blockchain.
full member
Activity: 756
Merit: 100
saya sangat sependapat dengan fatwa mui tersebut, karena jika investasi bitcoin dilarang, lalu apa bedanya dengan investasi saham diperusahaan-perusahaan selama ini, karena pada dasarnya kedua hal tersebut sama
newbie
Activity: 120
Merit: 0
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Ane setuju nih sama pendapat bapak hassanudin af yang bilang selama bitvoin tidak merugikan orang lain sih sah sah saja.udah mulai tenang nih pikiran soalnya kemaren kemaren banyak orang bilang kalau bitcoin itu haram dan isu isu  lain yang miring tentang bitcoin.yang membuat resah para bitcoiner.sekarang tinggal nunggu yang dari penerintah aja kapan btcoin di legalkan.
Bener yang agan bilang selama ini isu isu yang miring tentang bitcoin emang meresahkan para bitcoiner gan.kemaren ada yang bilang kalau MUI sudah mengeluarkan fatwa haram  tentang bitcoin,padahal kita kan kerja juga gan buat mendapatkan bitcoin,kadang para bitcoiner ada yang ikut bounty,trading dll.kalau kita dapat bitcoinnya dengan cara tipu tipu baru itu haram.
newbie
Activity: 134
Merit: 0
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Ane setuju nih sama pendapat bapak hassanudin af yang bilang selama bitvoin tidak merugikan orang lain sih sah sah saja.udah mulai tenang nih pikiran soalnya kemaren kemaren banyak orang bilang kalau bitcoin itu haram dan isu isu  lain yang miring tentang bitcoin.yang membuat resah para bitcoiner.sekarang tinggal nunggu yang dari penerintah aja kapan btcoin di legalkan.
newbie
Activity: 70
Merit: 0
Memang benar pada prinsipnya MUI memperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan tidak ada proses yang bersifat spekulasi atau adanya ketidakjelasan,adanya transaksi berjaga-jaga(simpanan),dan transaksi mata uang sejenis harus sama nilainya dan di lakukan secara kontan.
Jadi harusnya pemerintah juga memperbolehkan bitcoin di indonesia dan segera melegalkan
Pages:
Jump to: