http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja
Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Waa'laikum salam agan, ane sangat senang dan lega setelah melihat dan membaca info agan ini.
Alhamdulillah kalau MUI sudah berfatwa Bitcoin sah2 saja selama kita tidak menyalahgunakannya
Menurut saya pribadi gan para MUI telah di cantumkan atau di fatwkakan,Alhamdulillah yang bahwasanya bitcoin sah sah saja mengunakan selama tidak merugikan orang lain atau meresahkan orang lain dan tidak menyalahkan gunakan nya.