Pages:
Author

Topic: Bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan menurut fatwa MUI,Hasanudin AF - page 5. (Read 1532 times)

newbie
Activity: 532
Merit: 0
Waalaikum salam gan,Terima kasih buat infonya gan,   ini benar benar info yang di tunggu tunggu buat para penambang sekaligus pengguna bitcoin, karena selama ini kita masih khawatir haram atau tidaknya bitcoin. Sesuai dari pernyataan diatas kalau kita menggunakan dengan bijak dan tidak merugikan orang lain.
jr. member
Activity: 140
Merit: 3
Bisa jadi sumber ini gan, makasih banyak,
Tadi ane sama kawan ane lagi membahas masalah haram atau tidak main bitcoin, dan kata kawan ane, dia udah bertanya, dan rata² jawaban nya gk boleh, cuma ane ragu sama dia, mungkin dia bertanya tidak menjelaskan semuanya, makanya dibilang haram, kalau udah ada sumber begini, bisa ane jadi rujukan untuk memperkuat kata2 ane bahwa bitcoin itu tidak haram
jr. member
Activity: 84
Merit: 3
Neurogress – Controlling the world with the power
Akhirnya ada berita yang posiif terkait bitcoin selama ini saya liat betita bitcoin di larang terus dan akhirnya Menurut fatwa MUI selagi tidak merugikan bitcoin itu di perbolehkan
memang bitcoin itu menurut saya tidak haram,
yang haram kalau kita menggunakannya salah, ibarat pisau saja lah,
kalau pisau digunakan untuk alat dapur ya halal, kalau digunakan untuk membunuh manusia ya itu haram,
sekarang pemerintah cuma takut aja sama bitcoin.
ya ane juga sependapat dengan agan. banyak yang mengatakan bitcoin haram pada saat ini ane pikir karena yang mengatakan hal tersebut belum benar-benar mempelajari apa itu bitcoin, dan tau bitcoin mungkin hanya dari berita ataupun dari mulut kemulut. ane berharap dari kejadian ini dapatlah memberikan sebuah pelajaran bagi masyarakat bahwa ketika kita mengahadapi perubahan zaman, kita jangan lari, namun harus kita hadapai supaya kita menengerti bagaimana bentuk dan dimana kita harus memposisikannya.
newbie
Activity: 81
Merit: 0
Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI )
Hasanudin FA menilai terhadap bitcoin sah-sah saja selama tidak merugikan.
Ini suatu kabar gembira, kemajuan dan kecerdasan
dalam Ekonomi dan Pengetahuan terutama maayarakat indonesia, karena dengan bitcoin dapat
berpikir maju dan berpikir cerdas dengan menggunakan digital, teknologi.
Informasi positif kami mengucapkan Alhamdulilah
semoga bermanfaat bagi masyarakat Idonesia dan kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).
newbie
Activity: 37
Merit: 0
Alhamdulilah berita yang sangat menggembirakan bagi para bitcoiner khususnya yang muslim sehingga dapat menambah semangat  dalam memburu bitcoin.
Terima kasih gan
member
Activity: 280
Merit: 12
Kalau menurut saya gan bitcoin kan diciptakan sebagai mata uang digital untuk bertransaksi gan wajar lah jika MUI mengeluarkan fatwa sah sah saja gan asal tidak merugikan..kenapa mesti pemerintah tidak mendukung kehadiran bitcoin gan.
full member
Activity: 560
Merit: 101
Kalau di lihat dari jenisnya bitcoin hanya sebagai alat transaksi gan,gak ada unsur negatif nya gan,dan saya sangat setuju dengan fatwa MUI ini gan Karena bitcoin ini tidak merugikan siapapun gan wajar MUI mengatakan bitcoin ini sah sah saja walaupun negara melarangnya gan
newbie
Activity: 84
Merit: 0
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Terima kasih gan tentang informasinya. Saya juga telah membaca di media sosial lainnya tentang hukum penggunaan dalam jual beli bitcoin. Saya dapat menyimpulkan bahwa itu sah sah saja selama tidak mengandung unsur judi
full member
Activity: 332
Merit: 103
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Dari berita ini dapat kita simpulkan,haram/halal sebenarnya perlu kita cermati sendiri dari dalam hati kita masing,bagaimana kita mendapatkan dan menggunakan btc.
Mui saja beberapa waktu lalu ada yang mengatakan bitcoin haram,sekarang mui menyatakan tdk haram.
full member
Activity: 322
Merit: 100
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Kalau menurut saya mah gan, benar gan bitcoin itu sah sah saja asalkan tidak merugikan. Ya itu kabar yang sangat bahagia untuk kita para bounty hunter karena mui telah berbicara seperti itu
full member
Activity: 546
Merit: 100
ke khawatiran tentang bitcoin haram atau halal sekarang lebih jelas, sekarang tinggal balik ke keputusan diri masing-masing tentang penggunaan bitcoin. apakah ingin tetap menggunakannya atau meninggalkannya, tapi tentunya setelah melihat berita ini jadi tambah yakin invest bitcoin.

benar sekali gan, dengan adanya pemebritaan ini membuat kita semakin yakin dengan bitcoin, dan semoga saja menjadi jalan yang baik bagi bitcoin supaya bisa diakui oleh pemerintah, dengan adanya kabar baik ini semakin membuat banyak orang yakin untuk berinvestasi dan menggunakan bitcoin gan.

full member
Activity: 378
Merit: 105
MoonDeFi
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Ini merupakan kabar menggembirakan buat semua bitcoiner terutama saya sendiri karena sekarang kita sudah tidak perlu khawatir lagi dengan hukum bitcoin dan saya sangat setuju dengan apa yang di katakan oleh majelis ulama indonesia,hasanudin AF bahwa bitcoin itu sah-sah saja selagi tidak merugikan..
Menurut saya yang penting kita harus pandai-pandai saat memilih projek selama projek yang kita pilih tidak mengarah ke perjudian saya rasa tidak ada masalah dan setiap pekerjaan pasti mendapatkan upah sesuai dengan tingkat kesulitannya..
sr. member
Activity: 504
Merit: 250
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Sukurlah kalau begitu,  masalahnya emang gimana mau dibilang haram.  Bitcoin di dapatkan berdasarkan jasa yang telah kita berikan, dan kita mendapat upah dari jasa yg kita berikan. Contohnya seperti ikut proyek signatur dan lainnya. Kecuali kita mendapatkannya dari perjudian itu baru haram.
benar gan, kita di sini bisa dikatakan sebagai pekerja dalam promosi -promosi sebuah perusahaan,dan kita mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut, dan saya pikir itu tidaklah masuk dalam kategori haram dan sangat membantu perekonomian masyarakat.
sudah cukup jelas sekarang bagi bounty hunter.selama kita dukung proyek yang tidak bertentangan dengan aturan agama menurut saya halal halal saja.dan bitcoin maupun hasilnya tidak dipergunakan untuk hal yang tidak baik.
member
Activity: 196
Merit: 10
The Standard Protocol - Solving Inflation
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Sukurlah kalau begitu,  masalahnya emang gimana mau dibilang haram.  Bitcoin di dapatkan berdasarkan jasa yang telah kita berikan, dan kita mendapat upah dari jasa yg kita berikan. Contohnya seperti ikut proyek signatur dan lainnya. Kecuali kita mendapatkannya dari perjudian itu baru haram.
benar gan, kita di sini bisa dikatakan sebagai pekerja dalam promosi -promosi sebuah perusahaan,dan kita mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut, dan saya pikir itu tidaklah masuk dalam kategori haram dan sangat membantu perekonomian masyarakat.
member
Activity: 392
Merit: 10
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

alhamdulillah akhirnya ada juga ulama MUI yang pro terhadap bitcoin.
semoga dengan adanya kabar tersebut harga bitcoin bisa naik lagi, dan semoga masih banyak lagi ulama yang pro terhadap bitcoin.
newbie
Activity: 25
Merit: 0
Semoga berita ini bisa meredam berita negatif dan simpang siur tentang bitcoin...
Ane kg terlalu faham soal agama, tapi ya Simple nya sih gitu gan, selama bermanfaat dan tidak merugikan orang lain ya sah sah saja sih menurut pandangan ane
full member
Activity: 378
Merit: 100
Akhirnya ada berita yang posiif terkait bitcoin selama ini saya liat betita bitcoin di larang terus dan akhirnya Menurut fatwa MUI selagi tidak merugikan bitcoin itu di perbolehkan
memang bitcoin itu menurut saya tidak haram,
yang haram kalau kita menggunakannya salah, ibarat pisau saja lah,
kalau pisau digunakan untuk alat dapur ya halal, kalau digunakan untuk membunuh manusia ya itu haram,
sekarang pemerintah cuma takut aja sama bitcoin.
newbie
Activity: 54
Merit: 0
Terima kasih banyak infonya yang sangat bermanfaat, tetapi mengapa mui tiap daerah berbeda beda? Ya terlepas dari perbedaan itu saya sangat setuju, islam tidak pernah melarang perkembangan zaman/tekhnologi. Bitcoin ini merupakan perkembangan tekhnologi. Selagi tidak ada yang merasa di rugikan, bukan kah hal itu sah sah saja. Ya sesuai yang di terangkan mui di atas tersebut.
member
Activity: 532
Merit: 10
Akhirnya ada berita yang posiif terkait bitcoin selama ini saya liat betita bitcoin di larang terus dan akhirnya Menurut fatwa MUI selagi tidak merugikan bitcoin itu di perbolehkan
newbie
Activity: 38
Merit: 0
Assalamualaikum gan, saya ingin menginformasikan bagi orang yang masih takut tentang hukum bitcoin. Silahkan baca article
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/01/16/p2n3wg396-mui-selama-tidak-merugikan-umat-bitcoin-sah-saja

Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar

Waalaikumsalam, alhamdulillah lega rasanya denger berita ini, terimakasih buat author yang sudah berbagi infonya, masalah halal haram memang menjadi pembahasan yang  sangat krusial, dan insya allah fatwa ini bisa menjadi acuan untuk kita lebih positif menanggapinya.
Pages:
Jump to: