Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 32. (Read 10901 times)

newbie
Activity: 114
Merit: 0
Terima kasih atas info nya. Minimal sekarang kita harus lebih berhati hati yach gan jgn menyimpan terlalu banyak di virtual acount.. ane ngomong kaya punya banyak aja yach.. hehehe ane newbie masih harus banyak belajar dan cari info dari para master master yang disini... thanks gan
member
Activity: 378
Merit: 10
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Memang betul kek gitu gan dengan ada uuD dan hukum nya maka orang orang mau pakai bitcoin ada aturan nya tidak boleh sembarangan,penguna bitcoin dengan hukum di Indonesia kaitannya.
full member
Activity: 238
Merit: 100
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

benar gan, bukan hanya dinegara kita saja yang belum mengakui bitcoin, karean masih banyak negara - negara lainnya didunia yang belum mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang ah, saya berharap dengan semakin banyaknya pengguna baru didunia bitcoin ini akan mebawa perubahan besar sehingga negara kita mau mengakui kebaradaan bitcoin sebagai alat transaksi gan.

Karna Bi itu sudah menegaskan bahwa yang menggunakan bitcoin di jadikan alat pembayaran di indonesia
Karna bitcoin belum memiliki payung hukum
full member
Activity: 714
Merit: 100
I-CHAIN - The Revolution of Digital Advertising
Baru tahu sekarang saya kalau butcoin fan uang virtual lain nya ada undang2nya,
Tapi kenapa pada bulan lalu Bank Indonesia dan pemerintah mulai melarang bitcoin padahal disebutkan di undang2 Bi dan pemerintah mengesahkan Bitcoin,
member
Activity: 364
Merit: 10
Ini susahnya jika regulasi terkait bitcoun belum diatur,  penguna bitcoin harus menangung segala bentuk kerugian yang mungkin terjadi. Apalagi kita tahu hacker bisa saja membajak akun dan dompet kita.
newbie
Activity: 38
Merit: 0
Memang sangat penting gan, untuk kita ketahui apa saja hukum  bagi semua user Indonesia,  penggunaan bitcoin di indonesia tidak
di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko jika kehilangan bitcoin  Maka dari sisi ini kita harus hati-hati dalam bertransaksi dan menyimpan bitcoin, agar jangan sampai terjadi kehilangan bitcoin.
full member
Activity: 546
Merit: 100
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

benar gan, bukan hanya dinegara kita saja yang belum mengakui bitcoin, karean masih banyak negara - negara lainnya didunia yang belum mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang ah, saya berharap dengan semakin banyaknya pengguna baru didunia bitcoin ini akan mebawa perubahan besar sehingga negara kita mau mengakui kebaradaan bitcoin sebagai alat transaksi gan.
newbie
Activity: 22
Merit: 0
wah  jadi  kalo kita  main bitcoin/mencari ke untungan  di bitcoin  ga  kena  pasal  /undang undang ya gan.. melainkan  kalau kita  ber transaksi bayar pake  bitcoin baru kena  sansi..bukan begitu
sr. member
Activity: 532
Merit: 250
Kalau kita ketahuan main bitcoin hukum nya apa aj ya gan.jadi takut ni kalau udah mulai main hukum hukum segala.tapi kalau bitcoin diberlakukan hukum kenapa gak di legalkan saja ya gan.ane jadi bingung ni mikir nya.😁
kalau cuman bermain bitcoin untuk dijadikan lahan pencarian penghasilan itu enggak papa gan.asalkan anda itu jangan pernah menggunakan bitcoin dijadikan alat pembayaran di indonesia ini,karna BI itu sudah menegaskan bahwa yang menggunakan bitcoin dijadikan alat pembayaran di indonesia maka pengguna tersebut bakal di kenakan hukuman penjara
newbie
Activity: 46
Merit: 0
kalau ane pikir sih,tergantung kita yang menggunakan bitcoinnya kalau kita melakukannya dengan buruk ya tentu akan jadinya haram..
sedangkan bitcoin sudah menjelaskan bahwa :
Bitcoin yang menggunakan database Blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan sangat terbuka untuk umum sehingga mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di Blockchain. Seluruh transaksi tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke jutaan server. Mereka yang ingin mengubah atau memalsukan data transaksi Bitcoin, harus meretas jutaan server tersebut di saat yang bersamaan.
member
Activity: 204
Merit: 10
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Kalau agan dapat bitcoin dengan cara yang buruk, udah jelas haram
Selebihnya ane gak tau
Mengenai bitcoin dalam ajaran agama coba baca di sini
https://forum.bitcoin.co.id/threads/apakah-bitcoin-sesuai-dengan-syariah.534/

nah setelah baca agan sipulkan gimana pandangan agan



puyeng bahas bitcoin kalo dah disangkutin agama...mumet bosss
segala sesuatu nya apa yang kita lakukan dalam kehidupan baik pemerintah maupun agama pasti ada hukum nya manah yang baik dan manah yang ngga di situlah kehidupan ,contoh nya penggunaan bitcoin bila di kerjakan dengan cara yang baik dan benar itu akan jadi halal dan bila di kerjakan dengan cara curang dan tidak benar ya itu jadi haram.
sr. member
Activity: 407
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
halal tidak nya tergantung cara kita mencari nya , kalo nyarinya atau mendaptkan bitcoinnya dengan cara gambling mungkin bisa di bilang haram , ( mungkin ) . tapi kalo mencarinya dengan cara baik jelas halal , apalagi kita hanya mempergunakannya hanya untuk berinvestasi atau bisa di bilang membelinya saja terus menjual nya dan merauk keuntungan ( trading ) .



ya kita semua yang peguna bitcoin emang harus hati hati karna bitcoin di indonesia belum disahkan dan belum ada peraturan hukum,kalau pemerintah melarang bitcoin lebih baik dibikin undang2 kan lebih enak,supaya kita bisa mencari jalan yang baik.
member
Activity: 252
Merit: 10
Dalam undang undang hanya di sebutkan bahwa bitcoin tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah artinya di negara kita bitcoin tidak boleh di jadikan alat transaksi dalam kehidupan kita sehari karena kita memiliki mata uang rupiah sebagai alat transaksi yang sah di negara ini dan kenapa kita harus berhati hati dalam menggunakan bitcoin karena bicoin tidak memiliki payung hukum makanya kita harus waspada dari orang orang yang tidak bertanggung jawab.
member
Activity: 84
Merit: 10
Betul gan, memang sampai saat ini penggunaan bitcoin di indonesia tidak dilarang, namun terkadang banyak yang kurang cerdas menanggapi hal ini. Jika dilarang, tentu ada aturan hukum dan sanksi yang tertulis terhadap penggunanya. Namun jika dikatakan semua masalah kehilangan bitcoin adalah tanggung jawab pengguna dan tida bisa dibawa keranah hukum sih itu ada undang-undangnya.
full member
Activity: 236
Merit: 100
Bitcoin merupakan satu di antara sekian penomena yang ada dalam era globalisasi dan merupakan salah satu yang viral di media sosial dan juga  sekarang sudah teridentipikasi oleh pemerintah
member
Activity: 227
Merit: 10
Seharusnya pemerintah harus benar-benar memperhatikan penggunan bitcoin di indonesia ini. Supaya para pengguna bitcoin segera mendapatkan perlindungan hukum. Khususnya apabila terjadi pencurian. Dan penggunan bitcoin segera di legalkan.
full member
Activity: 236
Merit: 100
Sebagai pengguna Bitcoin memang harus berhati-hati dalam hal penggunaan dan investasi Bitcoin dalam jumlah besar
newbie
Activity: 70
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
  ya menurut saya kalo iya ada hukum nya tertera di undnag-undang tentang mata uang nya aja sih gppa bagi para bitcoiner. Kalo iya melarang bitcoin ya tinggal bikin undang-undang tentang bitcoin kan ? Jadi kita santai aja karena belum ada hukum yang sah tentang bitcoin.
full member
Activity: 854
Merit: 102
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Jika kita merujuk pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 memang bitcoin tidak bisa di kategorikan kedalam mata uang, bahkan tidak di sahkan sebagai alat pembayaran. Namun undang undang tersebut bisa berubah ubah. Seperti yang anda tuliskan. Bisa jadi kedepan dengan di rumahnya undang undang tentang mata uang bisa jadi bitcoin ini jadi mata uang yang sah.
member
Activity: 168
Merit: 37
Kalau kita lihat hukum di Indonesia untuk pengguna Bitcoin saya rasa belum gan. Karena legalitas hukum untuk pengguna Bitcoin belum di buat walaupun pemerintah melarang Bitcoin.

Mohon maaf gan, saya mencoba menambah sedikit dari komentar anda. Menurut keterangan yang telah saya baca diatas, dikatakan dalam undang-undang yang telah diubah beberapa kali tentang penggunaan mata uang cryptocurrency maka Pemerintah melalui BI tidak mengakui dan bahkan melarang penggunaan bitcoin sebagai alat tukar yang sah. Dalam sistem dan alat tukar yang sah di Indonesia juga begitu gan. Maka kalau dilihat isi dari undang-undang tersebut kita sebagai warga negara yang baik sepatutnya mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pages:
Jump to: