Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 33. (Read 10901 times)

member
Activity: 224
Merit: 10
Kalau menurut saya untuk pengguna Bitcoin di Indonesia belum ada hukum nya di sebab pemerintah tidak setuju akan Bitcoin jadi pemerintah tidak bisa mengontrol karena belum ada badan hukum  gan.
member
Activity: 98
Merit: 10
kalau untuk menyikapi persoalan hukum  penguna bitcoin di indonesia maka perlu di tinjau kearah mana para bitcoin dalam memamfaatkan bitcoin kalau memang dalam sekedar berinvestasi menurut saya tidak melanggar hukum tapi  kalau arah judi itu pasti sudah melanggar hukum
member
Activity: 266
Merit: 42
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

Benar lo gan,  jika bitcoin itu suatu jenis coin yang berdiri sendiri tanpa ada pihak yang mengontrolnya,  itu artinya secara hukum kepemilikan bitcoin alticoin dan coinbase lainnya adalah tanggungan sendiri pihak kepemilikan coin, ane rasa bitcoiners dan member tau akan hal itu,  dan apapun konsekwensinya harus diterima dengan lapang dada lo gan. Dan sepengetahuan ane pihak mediator seperti block exchange dan blockchain lainnyapun tidak Punya kewenangan lo gan
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Kalau kita ketahuan main bitcoin hukum nya apa aj ya gan.jadi takut ni kalau udah mulai main hukum hukum segala.tapi kalau bitcoin diberlakukan hukum kenapa gak di legalkan saja ya gan.ane jadi bingung ni mikir nya.😁
member
Activity: 271
Merit: 10
menurut saya tentang kasus hukum apakah penggunaan Bitcoin di Indonesia itu bisa kita jawab dengan cara kita telusuri dulu tentang inti permasalahannya dan mengapa bisa dijadikan suatu masalah,tentu kita tau jika misalnya Bitcoin itu dilarang berarti tidak melarang pula peredarannya
full member
Activity: 1258
Merit: 104
Kalau dari yang saya baca sih, menurut saya sampai saat ini pemerintah masih menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin sebagai alat penimbun kekayaan. Pada intinya sih nggak cuma bitcoin, paypal juga disinggung dalam hal ini. Ya kembali lagi ke kepercayaan masing-masing. Mau ikut saran pemerintah atau tetap menggunakan bitcoin itu adalah hak kita.

Kalau untuk menumbun kekayaan kurang tepat menurut saya gan masih banyak lahan yang cocok kalau judul nya menimbun kekayaan
pemerintah memberikan warning terhadap bitcoin karena pergerakan harga yang sangat cepat dan tinggi tanpa ada yang mengotrol
dan satu lagi beresiko di gunakan untuk pencucian uang
kalo memang pemerintah mengkwatirkan bitcoin buat tempat pencucian uang,seharusnya pemerintah bisa memberikan aturan yang ketat bagaimana supaya masyarakat kalo ingin menggunakan atau membeli bitcoin harus melakukan verifikasi  data yang valit,semua exhange juga di beri aturan tentang jual beli ,jadi pemerintah bisa mengotrol siapa siapa yang menggunakan atau mempuyai bitcoin itu.bukan malah sebalik nya pemerintah memberikan berita berita yang membingunkan masyarakat nya.
full member
Activity: 173
Merit: 100
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
halal tidak nya tergantung cara kita mencari nya , kalo nyarinya atau mendaptkan bitcoinnya dengan cara gambling mungkin bisa di bilang haram , ( mungkin ) . tapi kalo mencarinya dengan cara baik jelas halal , apalagi kita hanya mempergunakannya hanya untuk berinvestasi atau bisa di bilang membelinya saja terus menjual nya dan merauk keuntungan ( trading ) .
member
Activity: 663
Merit: 15
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html


Ternyata bagi pengguna bitcoiner ada hukum dan penggunaan nya juga ya gan,berarti dengan ada nya aturan seperti ini para pengguna bitcoin sudah terlindungi oleh pihak pemerintah dong.
kalau dari segi hukum yang tertera diatas masih kurang terlindungi buwat para bitcoiner yang dalam jumlah cukup besar yang ada di dalam negara indonesia,karena segala resiko nya masih di bebankan dan masih di tanggung oleh pihak pengguna bitcoin itu sendiri.tapi saya sangat bertrimakasih sama agan-agan yang telah memberi penjelasan tentang seputar penggunaan dan hukum tentang bitcoin.
full member
Activity: 392
Merit: 100
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan

Ya setahu saya gak haram gan, karena kita gak berjudi tentu nya kita hanya berkerja lewat internetan juga kita berupaya susah payah untuk mendapat jerih kita lewat Bitcointalk .
member
Activity: 264
Merit: 11
yang di larang oleh BI itu bitcoin tidak boleh di jadikan alat pembayaran yang sah, dan cuma hanya rupiah aja yang  yang bisa buat alat pembayaran yang sah di indonesia, dan untuk bitcoiner jangan menginvest di satu exchange aja karena kalo hilang tidak akan ada yang bertanggung jawab. jadi resiko di tanggung sendiri
member
Activity: 285
Merit: 12
Menurut saya dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah hanya menegaskan bahwa di indonesia hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan melarang untuk bertransaksi dengan bitcoin, saya rasa tak masalah bagi kita pemburu coin sebab kita hanya untuk berinvestasi di bitcoin.
member
Activity: 207
Merit: 10
Peringatan yang bagus gan, memang selama ini sering terjadi hal demikian, maka dengan ada peringatan ini bisa menjadi pelajaran bagi kita,
Supaya bisa harus hati-hati menjaga akun ki dari hackers, karna jika kehilangan di exchange maka tidak ada pihak yang menanggung jawab bitcoin kita,
member
Activity: 518
Merit: 10
melihat dari harga bitcoin yang sangat fluktuatif saya rasa para trader ataupun bitcoiner indonesia harus sudah menyadari terhadap resiko yang akan ditanggung dikemudian hari sebelum terjun ke bitcoin. kalau untuk mengantisipasi  hilangnya bitcoin di excange alangkah baiknya untuk tidak mendepositkan bitcoin di satu exchange dengan jumlah yang sangat banyak, dan jangan terpaku hanya kepada satu exchange aja mengingat saat ini banyak hacker-hacker yang mengincar exchange untuk mereka jebol.
sr. member
Activity: 490
Merit: 250
Pada saat ini pemerintah tidak melarang dalam menggunakan bitcoin dikar nakan belum ada payung hukumnya .

sudah ada aturan sudah ada payung hukum nya yang di atur oler peraturan bank indonesia
tapi pelarangan hanya dalam fungsi bitcoin sebagai alat pembayaran, alias tidak di perbolehkan dan di gunakan sebagai alat pembayaran
member
Activity: 639
Merit: 18
menurut saya dengan adanya undang - undang yang tentang bitcoin semakin bagus bagi perkembangan bitcoin gan, apalagi para pengguna bitcoin lebih hati - hati dalam menggunakan bitcoin agar tidak salah gunakan
newbie
Activity: 224
Merit: 0
pemerintah terlihat risetnya belum maksimal, jika mereka selalu membahas tentang alat pembayaran maka sudah terlihat baru hanya sampai situ. gandeng pakar terbaik dibidangnya dan tidak hanya dari ekonom saja pasti mereka akan tau teknologi kripto sangat dasyat buat masa depan. hukum kripto di negara kita masih hanya sampai paymen, jika tidak berlanjut ke pelarangan total maka kita tidak perlu cemas dan melanjutkan aktifitas positif kita sebagai bitcoiners.

member
Activity: 322
Merit: 10
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia,baru beberapa aja yang ane tau udah mulai terbuka menerima bitcoin sebagai alternative pembayaran, semoga kedepannya dengan semakin majunya teknologi indonesia bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternative  Wink

Memang betul sekali itu gan semuanya yang penguna bitcoin hampir semua negara termasuk Indonesia sama semua hukum nya,mudah mudahan Semakin maju ke depannya teknologi di Indonesia akan bisa menerima bitcoin minimal sebagai pembayaran alternatif.
newbie
Activity: 115
Merit: 0
Pelarangan bitcoin di Indonesia sudah ada di undang undang gan,  jadi setidaknya kita harus menghindari poin pelarangan yang sudah ditentukan dalam undang undang tersebut,  agar kita sendiri lebih merasa aman dan selagi niat kita baik dalam menggunakan bitcoin Insya Allah tidak akan terjadi apa apa gan
full member
Activity: 490
Merit: 100
sebenarnya tidak ada gan larangan penggunaan Bitcoin di Indonesia, sekalipun ada UUDnya, ini hanya penegasan saja bahwa segala sesuatu yang terjadi pada penggunanya,dan sudah menjadi resiko bagi pengguna bitcoin itu sendiri, seharusnya juga pengguna bitcoin sudah memahami ini sebelum terjun ke dunia bitcoin 
member
Activity: 658
Merit: 11
CRYPTO WEB3 NEOBANK
Saya rasa mengenai segala resiko di tanggung oleh bitcoiner itu sendiri semua pengguna bitcoin sudah tau sejak awal ataupun sebelum bergabung. Tapi tentang undang-undang yang mengatur saya pribadi baru tau dari thread ini.
Pages:
Jump to: