Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 34. (Read 10901 times)

full member
Activity: 448
Merit: 100
Memang di indonesia hampir di perketat masalah bitcoin ini, karena sudah sangat sering masuk dalam wacana pejabat pemerintah. Bahkan bank BI secara tegas melarang penggunaan bitcoin walaupun masih dalam tahap pembahasan, artinya aturan tersebut belum di resmikan oleh pemerintah. Namun kita perlu mewaspadai akan aturan tersebut, karena akan membuat kita kehilangan segalanya. Pemerintah juga sudah terlalu jauh masuk dalam usaha - usaha masyarakat, walaupun mereka punya alasan tersendiri untuk ikut campur dalam masalah bisnis bitcoin. Ini sama halnya pemerintah memotong kaki kita dan menyeru kita untuk mengemis dengan lahirnya aturan pemerintah sebagai mana yang disampaikan bank indonesia terhadap pelarangan bitcoin.

Yah pada akhir-akhir ini memang pemerintah genjar sekali mengulas tentang Bitcoin dan hasilnya memang sangat tidak memuaskan bagi kita para bitcoiner karena selalu saja dengan statment lama tidak menerima pembayaran menggunakan mata uang crypto terutama BItcoin , harusnya memang pemerintah mendukung kita para bitcoiner Indonesia yang berusaha masuk ke bisnis global sehingga SDM Indonesia makin maju dan modern , jika terus saja memandang negatif maka akan terus negatif tanpa mau melihat segi positifnya.
member
Activity: 721
Merit: 19
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Memang di indonesia hampir di perketat masalah bitcoin ini, karena sudah sangat sering masuk dalam wacana pejabat pemerintah. Bahkan bank BI secara tegas melarang penggunaan bitcoin walaupun masih dalam tahap pembahasan, artinya aturan tersebut belum di resmikan oleh pemerintah. Namun kita perlu mewaspadai akan aturan tersebut, karena akan membuat kita kehilangan segalanya. Pemerintah juga sudah terlalu jauh masuk dalam usaha - usaha masyarakat, walaupun mereka punya alasan tersendiri untuk ikut campur dalam masalah bisnis bitcoin. Ini sama halnya pemerintah memotong kaki kita dan menyeru kita untuk mengemis dengan lahirnya aturan pemerintah sebagai mana yang disampaikan bank indonesia terhadap pelarangan bitcoin.
hero member
Activity: 900
Merit: 500
Pemerintah hanya menghimbau saja jika mengalami kerugian karena harganya yg fluktuatif dan jika suatu saat terjadi scam dalam website atau kena hack seperti kata ts ya itu mah sudah jadi resiko kita terjun ke dunia crypto hanya saja pemerintah ga akn membantu jika terjadi kasus yg berhubungan dengan bitcoin .. jdi kitanya yg harus sangat hati hati dan teliti ..

betul, inti sebenarnya adalah pemerintah nggak akan melakukan apapun ataupun menurunkan bantuan kepada investor atau pengguna bitcoin yang terkena kerugian besar karena bitcoin
full member
Activity: 826
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Sebagai pengguna Bitcoin memang harus berhati-hati dalam hal penggunaan dan investasi Bitcoin dalam jumlah besar, dalam hal ini tidak ada lembaga khusus yang akan melindungi para pengguna Bitcoin secara hukum. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa Bitcoin di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum, maka perlu pertimbangan yang matang jika ingin melakukan investasi Bitcoin.
full member
Activity: 364
Merit: 100
Jika exchanger menurut anda tidak aman. Maka dari itu simpanlah bitcoin anda di wallet offline (bisa cari di google apa itu wallet offline), kalau menurut saya exchanger yang aman ada di vip.bitcoin.co.id karena mereka perusahaan legal juga jelas. Kalau anda kehilangan bitcoin karena kesalahan exchanger anda bisa adukan ke customer service nya dengan menunjukan bukti bukti yang kuat. Itu saja saran ane
full member
Activity: 196
Merit: 100
atun jong
Bitcoin merupakan satu di antara sekian penomena yang ada dalam era globalisasi dan merupakan salah satu yang viral di media sosial dan juga  sekarang sudah teridentipikasi oleh pemerintah.. namun yang paling penting adalah hukum tentang bitcoin di indonesia, ada dua macam yang dapat terangkan yaitu dari segi agama dan dari segi hukum KUHP, di lihat dari segi agama bitcoin sebenarnya di bolehkan tapi cara untuk mendapatkannya yang membuat bitcoin itu di haramkan sedangkan dari segi hukum pidana bitcoin di larang karena adanya indikasi penyalahgunaan misalnya pencucian uang, judi dan lain lain. jadi para bitcoiner harus tau seperti apa hukum bitcoin yang ada di indonesia.
member
Activity: 126
Merit: 10
Memang indonesia sudah menerapkan hukum tentang penggunaan bitcoin tapi kembali lagi ke penggunanya bitcoin sendiri selagi kita tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, karena tidak adanya payung hukum yang melindungi bitcoin tentu resikonya juga besar yang terpenting kita jaga sikap jangan menggunakan untuk tindakan yang menyalahi aturan negara, gitu gan
member
Activity: 1274
Merit: 12
saya baru tau jika bitcoin ada undang-undang. dengan adanya informasi ini maka saya ahrus lebih hati - hati lagi dalam menggunakan bitcoin. terima kasih atas informasinya gan
full member
Activity: 560
Merit: 101
Memang benar dari isi berita tersebut gan kalau kita mengikuti Bitcoin maka segala resiko yang timbul kita harus tanggung jawab sendiri gan karena tidak ada yang menjamin akan kemasan bitcoin kita gan.
member
Activity: 252
Merit: 11
Sebelum membahas mengenai hukum bitcoin, kita akan memahami hakekat dari bitcoin. Dengan demikian, kegunaan emas dan perak (dinar dan dirham) juga kita harus tau juga hukumnya gimana. Bru stelah itu berbicarakan masalah hukum penggunaan bitcoin.  Krena saya yakin bitcoin tidak terkait dgn hukum dunia gan.
newbie
Activity: 95
Merit: 0
Sudah di terangkan dalam prihal dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayar di indonesia.
full member
Activity: 222
Merit: 100
Hukum atas penggunaan bitcoin hampir seluruh negara di dunia juga sama dengan indonesia, Pemerintah hanya menghimbau saja jika mengalami kerugian karena harganya yg fluktuatif dan jika suatu saat terjadi scam dalam website
newbie
Activity: 316
Merit: 0
Bitcoin sama kaya dirham/emas di zaman nabi muhamad kan .?
Di situs konsultasi syariah pernah saya baca, bitcoin dibolehkan karena alasan itu..
Tapi saya banyak kebingungan blm tau pasti nyaa
newbie
Activity: 137
Merit: 0
Makasih gan atas informasinya tentang hukum dan penggunaan bitcoin .betarti bitcoin tidak di larang di negara sesuai dengan pernyataan di atas,cuma bitcoin tidak di resmikan untuk di jadikan alat pembayaran yang sah di indonesia dan bitcoiners indonesia tanggung sendiri segala resiko yang akan terjadi.
member
Activity: 120
Merit: 10
Kalau menurut saya sih gan, ragu ragu untuk menjawab nya, sebab karena ini menyangkut dengan agama, jadi kalau menurut saya pribadi sih,gak haram gan, karena kita bekerja di situ, baru dapat hasil, jadi kalau misalnya kita tidak bekerja kan kita tidak dapat hasil, maaf kalau salah, sebab menyangkut tentang agama
full member
Activity: 206
Merit: 100
menurut MUI menggunakan bitcoin di perbolehkan asalkan tidak ada sifat yang bersifat spekulasi atau adanya ketidak jelasan,adanya transaksi berjaga-jaga (simpanan),transaksi mata uang sejenis harus sama nilainyadan di lakukan secara kontanatau tunai dan juga di lakukandengan nilai tukar yang berlaku di pasar saat transaksi di lakukan
newbie
Activity: 58
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Oh ternyata ada hukumnya mas bagi pengguna bitcoin berarti harus berhati hati dalam menyimpan dana dengan jumlah besar sangat beresiko ternyata
sr. member
Activity: 658
Merit: 251
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

suatu resiko yang besar bagi bitcoiner yang melakukan trading dalam jumlah yang besar. benar benar resiko yang diluar dugaan, harus mikir 2 kali untuk menyimpan dengan jumlah besar, karena kalau hilang tidak bisa dituntut dengan hukum.
sebaiknya tidak menyimpannya dalam jumlah yang besar, itu untuk mengurangi resiko yang besar dalam kerugian kita sendiri.
bener sekali yang dikatakan anda,dengan adanya informasi ini kita semua bisa lebih tau resikonya para bitcoiner di indonesia..soalnya kalau ada apa apa pemerintah itu tidak akan bertanggung jawab dan itupun harus di tanggung sendiri resikonya
member
Activity: 182
Merit: 10
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Iya sudah pasti semua menyangkut dengan hukum dan UUD gan, termasuk bitcoin juga ada hukumnya  gan, karena Indonesia adalah negara hukum gan dan bitcoin juga masih di larang di Indonesia gan
jr. member
Activity: 327
Merit: 1
The Standard Protocol - Solving Inflation
Pemerintah hanya menghimbau saja jika mengalami kerugian karena harganya yg fluktuatif dan jika suatu saat terjadi scam dalam website atau kena hack seperti kata ts ya itu mah sudah jadi resiko kita terjun ke dunia crypto hanya saja pemerintah ga akn membantu jika terjadi kasus yg berhubungan dengan bitcoin .. jdi kitanya yg harus sangat hati hati dan teliti ..

semua badan usaha dan investasi dipercayakan untuk diawasi oleh ojk, jadi keputusan dari ojk langsung dibawa ke kementrian keuangan
dalam hal ini BI mempunyai sikap yang berbeda karena langsung mengacu pada tanggung jawabnya terhadap rupiah.
saat ini memang masih dalam status diawasi, namun yang jelas2 sudah menggunakannya sebagai alat pembayaran akan diproses secara hukum.
Pages:
Jump to: