Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? - page 7. (Read 1126 times)

member
Activity: 414
Merit: 23
January 13, 2018, 01:00:25 PM
#86
Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.

Kalo menurut pandangan saya memang betul itu gan kita perlu lebih berhati-hati apa bila akan terjadi kehilangan siapa yang bertanggung jawab,itu sebagai himbauan aja agar masyarakat negara kita Indonesia tidak tidak melakukan lagi transaksi dengan bitcoin.

Tanggung jawab terhadap kehilangan bitcoin baik itu di hack maupun tiba-tiba servernya tidak bisa diakses itu merupakan tanggung jawab pribadi gan. Itu merupakan resiko kita yang telah berinvestasi di dunia crypto ini ane rasa kalau kita terlalu melibatkan pemerintah terhadap hal seperti itu kasian juga pemetintah. Pemerintah perlu memperjelas saja pandangannya terhadap bitcoin.
member
Activity: 414
Merit: 23
January 13, 2018, 12:56:52 PM
#85
Bi cuma menekannkan bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan segala bentuk transaksi dengan menggunakan bitcoin. Negara indonesia menunjukan otoritasnya terhadap invansi mata uang yang ingin eksis dan menguasai perekonomian indonesia. Namun disegi lain penguna bitcoin diindonesia mengunakan bitcoin sebagai tempat berinvestasi setelah dapatuntung koin tersebut ditukar kedalam bentuk rupiah. Secara logika penguna bitcoin tidak melanggar himbauan BI tersebut
member
Activity: 721
Merit: 19
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
January 13, 2018, 12:56:21 PM
#84
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Jika aturan itu tidak ada maka jangan diminta, takutnya setelah ada aturan kita tidak mampu menerima nya dengan baik.
Masalah ini sudah sangat banyak dan terus di perbincangkan karena kekhawatiran yang ada pada kita bitcoiner Indonesia. Bank Indonesia memang melarang penggunaan bitcoin ini sebagai alat transaksi alat pembayaran yang sah dan melarang jasa pembayaran untuk tidak menerima bitcoin atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun itu tidak dalam arti kata melarang masyarakat untuk memiliki bitcoin ini.
Jika bitcoin ini dilarang maka Pemerintah (DPR/Presiden) sudah menerbitkan UU secara resmi, tidak hanya pihak BI saja. Nah, kenapa juga BI mengeluarkan sikap seperti itu, karena BI berkewajiban untuk menjaga nilai mata uang dan fungsi mata uang konvensional.
member
Activity: 70
Merit: 10
January 13, 2018, 12:33:34 PM
#83
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh

Kalo menurut saya pribadi ini sangat betul dan ada manfaatnya bagi kita semua karena bitcoin semua negara di boleh menggunakan dan ada juga yang melarang itu negara yang tidak senang dengan bitcoin ini.
sr. member
Activity: 1162
Merit: 252
January 13, 2018, 12:30:07 PM
#82
BI mungkin hanya melarang jika bitcoin di gunakan buat transaksi seperti membeli benda menggunakan bitcoin , untuk aktifitas seperti invest / trade kayanya sih ngga di larang
member
Activity: 476
Merit: 10
January 13, 2018, 12:21:04 PM
#81
Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.

Kalo menurut pandangan saya memang betul itu gan kita perlu lebih berhati-hati apa bila akan terjadi kehilangan siapa yang bertanggung jawab,itu sebagai himbauan aja agar masyarakat negara kita Indonesia tidak tidak melakukan lagi transaksi dengan bitcoin.
member
Activity: 196
Merit: 10
The Standard Protocol - Solving Inflation
January 13, 2018, 12:04:02 PM
#80
dari link yang saya baca di atas saya pikir itu hanya bentuk himbauan saja oleh Bank Indonesia, karena di takutkan akan terjadi pencucian uang dan pendanaan teroris, dan selama pihak pemerintah tidak melarang untuk melakukan exchange atau pertukaran saya pikir itu bukanlah sebuah masalah yang besar gan.
newbie
Activity: 8
Merit: 0
January 13, 2018, 11:15:09 AM
#79
Kalok ane baca sih ini peringatan keras(bukan berarti melarang),  karena disitu hanya dijelaskan tidak untuk pembayaran,  tetapikan masih bisa kita tukar jadi uang, bukan btc yang kita bayarkan, dan itu juga sebagai pemebriathuan yang mana seorang bitcoiners agar lebih hati-hati dan bijak dalam sistem keamanan yang ia jalankan.
member
Activity: 111
Merit: 10
January 13, 2018, 11:01:44 AM
#78
nikmatin aja hasil dari bitcoin saat ini. gak usah pusing-pusing mikirin hal-hal seperti itu.
pemerintah mau menghimbau melarang atau pun meregulasi itu hak mereka sebagai pemerintah.
ikutin aja jadi warga negara yang baik.
betul gan, dengan adanya berita tersebut menurut ane itu adalah sinyal bagi kita untuk mengamankan asset kita terlebih sebelum terlambat/gak bisa digunakan lagi, sampai ada perkembangan berikutnya dari pemerintah
full member
Activity: 280
Merit: 130
January 13, 2018, 10:50:12 AM
#77
Tapi jangan lupa kalau ada berita juga dari Bank Indonesia yang katanya mereka akan mengkaji Blockchain. Ya begitulah, produknya ditolak (Bitcoin), teknologinya "diterima" (Blockchain). Padahal dunia cryptocurrency di tanah air sedang banyak peminat, apa daya dukungan tidak memadai. Andai saja bisa didukung, fintech2 lokal pasti akan tumbuh dan menjamur.
full member
Activity: 644
Merit: 100
January 13, 2018, 10:26:46 AM
#76
Siaran Pers

Judul :
Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency
Tanggal :
13-01-2018
Sumber Data :
Departemen Komunikasi
Kontak :
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : [email protected]
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Hits : 8964
Deskripsi :
Lampiran :
No. 20/4/DKom
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi

Agusman
Direktur Eksekutif
kalau melihat berita tersebut ane menyimpulkan itu hanya himbauan, supaya masyarakat "yang tidak memiliki pemahaman tentang bitcoin" jangan menggunakan bitcoin atau mata uang virtual lainya sebagai alat pembayaran atau transaksi, karena untuk yang sudah paham pasti akan mengkonversiak ke IDR terlebih dahulu. jadi selama kita mengkonversikan btc ke dalam rupiah tentu tidak ada larangan nya
newbie
Activity: 154
Merit: 0
January 13, 2018, 10:26:30 AM
#75
munggkin gan, tapi itu bukan masaalh besar yang harus dipikirkan sama member bitcoiner, itu hanya masalah sepele yang menyudutkan bitcoiner, tapi berbalik cerita dengan pernyataan dari OJK otoritas jasa keuangan di harian serambi indonesia, sebuah surat kabar terkemuka di daerah aceh,
newbie
Activity: 54
Merit: 0
January 13, 2018, 10:10:18 AM
#74
Pemerintah memang sudah cukup lama memperingatkan dan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi bitcoin. Selama ini yang saya tangkap dari pemberitaan tentang bitcoin yakni pemerintah hanya melarang transaksi pembayaran, di khawatirkan nilai bitcoin yang tidak stabil dapat menyebabkan kerugian salah satu pihak saat bertransaksi.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
January 13, 2018, 10:02:54 AM
#73
Intinya berita tsb berada di memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, hal ini yang dimaksud adalah melakukan pembayaran (gaji, belanja, fee, tax) dengan mata uang crypto. Tapi jika mata uang crypto ditukar dengan IDR, maka hukumnya adalah sah.

Jadi yang dimaksud dari berita tersebut, adalah pada point terakhir.
Kadang bahasa hukum yang dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu peringatan/larangan dan himbauan dibuat pening kepala, untuk menghindari celah hukum yg dipergunakan untuk melawan peringatan/himbauan tsb.
member
Activity: 206
Merit: 10
January 13, 2018, 09:58:58 AM
#72
Menurut saya ketiga nya ini benar gan,kita bisa menyesuai kan dengan kondisinya, seperti:
Kata memperingatkan bisa di artikan jika pemerintah indonesia tidak menanggung dan bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi.
Kata menghimbau juga bisa diartikan agar masyarakat/para investor bisa lebih berhati-hati dalam melakukan investasi,dan kata melarang pun sesuai dengan peraturan pemerintah yang melarang bitcoin sebagai alat pembayaran ..
member
Activity: 364
Merit: 12
January 13, 2018, 09:52:12 AM
#71
pemerintah sudah melarang penggunaan uang virtual di indonesia tetapi belum melarang sepenuhnya,kita masih bisa memiliki bitcoin dan pemerintah indonesia melalui bank indonesia menghimbau kepada para masyarakat agar berhati hati dalam menggunakan teknologi uang virtual ini karena resikonya yang sangat tinggi pemerintah tidak bertanggung jawab atas kehilangan aset pribadi karena kehack.
jr. member
Activity: 210
Merit: 1
January 13, 2018, 09:42:42 AM
#70
itu cuma himbauan pemerintah kedapa pengguna bitcoin untuk lebih waspada karena kemungkinan disini banyak resiko yang akan terjadi.terus untuk larangannya dari pemerintah,kalau bitkoin digunakan sebagai alat pembayaran.sebaiknya sekarang kita lebih fokus dengan bitcoin kita,yang akan menghasikan keuntungan yang besar dikemudian hari.
full member
Activity: 246
Merit: 100
January 13, 2018, 09:36:15 AM
#69
Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.

kalo di lihat beritanya sich masih tahap menghimbau agar berhati hati dalam bertransaksi menggunakan bitcoin, karena mata uang difgital seperti ini masih sangat rawan dengan segala resikonya, jadi ane sependapat dengan apa yang anda sampaikan tadi
full member
Activity: 406
Merit: 102
January 13, 2018, 09:32:26 AM
#68
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

kalo menurut saya sih ini hanyaa peringatan saja, karena pihak dari Bank Indonesia mengkahwatirkan kerugian bagi masyrakat gan
member
Activity: 126
Merit: 10
January 13, 2018, 09:27:29 AM
#67
Bisa kita bilang sih ini di Tegur / Memperingatkan  ya,  hehehee bukan dilarang.,  karena BI sudah memberitahukan kepada kita semua tentang bitcoin.,  tentang resiko kita dalam bisnis yang satu ini.,  salah satu nya seperti jika kita kehilangan bitcoin, kita tidak dapat mengadukan kepada siapapun,  dan itu salah satu resiko nya
Pages:
Jump to: