Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? - page 10. (Read 1126 times)

member
Activity: 434
Merit: 10
January 13, 2018, 02:20:13 AM
#26
Kalau agan agan lihat seharusnya pemerintah harus menghimbau atau melarang bitcoin tidak di perjual belik kan jika pemerintah tidak setuju dengan adanya bitcoin saat ini.
full member
Activity: 476
Merit: 119
January 13, 2018, 02:20:03 AM
#25
ga hanya bitcoin yang dilarang dipakai transaksi tapi mata uang lainnya juga dilarang
di indonesia hanya menerima alat pembayaran nya rupiah,maka dari itu BI hanya melarang bitcoin untuk melakukan transaksi
jika untuk jual beli dan investasi boleh boleh aja,karena itu resiko nya kita yang tanggung
entah lah gan banyak banget yang menanggapi nya dengan pemikiran pendek. orang yang di larang kan pembayaran dengan bitcoin atau cryptocurency. ya sebagi contoh nya $ kan juga dilarang untuk di gunakan sebagai alat pembayaran di indonesia karena tetep rupiah yang sah sebagai alat pembayaran.
hero member
Activity: 1302
Merit: 502
January 13, 2018, 02:11:04 AM
#24
ga hanya bitcoin yang dilarang dipakai transaksi tapi mata uang lainnya juga dilarang
di indonesia hanya menerima alat pembayaran nya rupiah,maka dari itu BI hanya melarang bitcoin untuk melakukan transaksi
jika untuk jual beli dan investasi boleh boleh aja,karena itu resiko nya kita yang tanggung
sr. member
Activity: 630
Merit: 262
January 13, 2018, 02:04:10 AM
#23
perlu digaris bawahi antara larangan BI dan yang selama ini kita lakukan,BI melarang perjual belian cryptocurency karena maraknya toko toko baik ofline maupun online menerima pembayaran via BTC dll,sehingga seolah olah menjadikan  bahwa cryptocoi itu adalah uang digital (ITU YANG SALAH)
seperti yang oscar pernah katakan bahwa anggaplah cryptocurrency itu asset digital bukan mata uang digital,klo kita menjual belikan asset digital itu nda apa apa
.masalah siaran pers tertanggal 13-01-2018 anggap aja BI ngga mau tiba tiba banyak orang mendadak kaya  :V
full member
Activity: 728
Merit: 100
https://i.imgur.com/hgxNNiA.png
January 13, 2018, 01:59:29 AM
#22
mungkin niatnya sudah melarang gan, tapi masih perlahan-lahan karena passti BI juga memikirkan/masih mempertimbangkan BItcoin tidak hanya memberi pengaruh negatif tapi ada hal positifnya, seperti nilai bitcoin yang sangat besar dan mungkin dapat meningkatkan perekonomian suatu negara

iya gan bener banget, ini proses untuk melarang bitcoin secara bertahap. ga mungkin kalau tiba tiba bitcoin langsung dilarang gitu aja di Indonesia. cuma ya emang BI harus juga sadar, banyak sekali pengaruh positif dari bitcoin. cuma mungkin BI punya alesan lebih kuat kenapa bitcoin di larang di indonesia yang kita tidak tahu.
newbie
Activity: 224
Merit: 0
January 13, 2018, 01:55:39 AM
#21
kalau setahu saya gan untuk bitcoin ini masih jadi simpang siur untuk dinegara kita,kalupun dilegalkan dinegara kit juga harus hati hati,dan dinegara kita bitcoin masih dilarang untuk bertransaksi sebagai alat bayar.  Grin Grin
full member
Activity: 462
Merit: 100
January 13, 2018, 01:48:55 AM
#20
Ini sekedar mengingatkan aja gan, supaya kita lebih hati-hati menyimpan bitcoin, karna jika kehilangan tidak yang menanggung jawab,
Dan dilarang untuk bertransaksi dengan bitcoin, karna bitcoin tidak izinkan sebagai alat bayaran yang sah.
full member
Activity: 1050
Merit: 100
January 13, 2018, 01:46:57 AM
#19
semua ada gan memperingatkan dan menghimbau sertamelarang, sepenangkapan ane pemerintah memperingatkan dan menghimbau agar berhati2 atas resiko di btc, dan juga pemerintah mlarang penggunaan btc untuk alat transaksi jual beli. terlepas itu semua yang penting kita masih bisa menghasilkan btc selanjutnya ditukar ke rupiah
full member
Activity: 476
Merit: 119
January 13, 2018, 01:46:57 AM
#18
nikmatin aja hasil dari bitcoin saat ini. gak usah pusing-pusing mikirin hal-hal seperti itu.
pemerintah mau menghimbau melarang atau pun meregulasi itu hak mereka sebagai pemerintah.
ikutin aja jadi warga negara yang baik.
member
Activity: 182
Merit: 10
Tontogether | Save Smart & Win Big
January 13, 2018, 01:43:09 AM
#17
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
Tujuannya juga sama dengan berita2 beberapa minggu yang lalu.
Intinya BI bukan melarang tapi menghimbau untuk berhati2.
BI hanya melarang transaksi menggunakan Bitcoin.
hero member
Activity: 1540
Merit: 812
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
January 13, 2018, 01:41:31 AM
#16
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh
kalau sepengetahuan saya ya gan bitcoin itu sudah ada beberapa negara yang memperbolehkan mengunakan bitcoin dan beberapa juga yang tidak memperbolehkan menggunakan jadi di dunia ini sudah lumayan banyak yang memperbolehkan bitcoin
full member
Activity: 546
Merit: 100
January 13, 2018, 01:42:13 AM
#16
Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.

betul gan, saya rasa ii merupakan sebuah himbauan untuk tidak bertransaksi dengan bitcoin, karena terjadinya hal -hal seprti kehilangan atau dicuri tidak ada pihak yag bertanggung jawab dan pemerintah juga tidak ingin mengakui bitcoin karena bisa saja koruptor melakukan pencucian uang hasil korupsinya ke bitcoin, karena sulit untuk dilacak gan.


jr. member
Activity: 104
Merit: 1
January 13, 2018, 01:39:08 AM
#15
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Setelah ane baca ane juga bingung gan yang sebanarnya bagai mana ini gan...
Tapi menurut ane daripada kita pusing mikirin aturan yang gak bisa kita mengerti mending kita terus aja bekerja di Bitcoin selama kita masih bisa mendapatkan hasil dan masih bisa kita cairkan di BANK

ane setuju banget gan. sebelum ada aturan yang jelas mengenai bitcoin, mari kita tetap bekerja dibitcoin. Jangan sampai habis waktu kita memikirkan hal yang belum tentu terjadi, dan kita kehilangan kesempatan yang bagus dari bitcoin. emangnya, kita yang kerja dibitcoin trus berhenti, apa pemerintah akan bertanggung jawab dengan mencarikan kita pekerjaan yang baru? belum tentu gan.
newbie
Activity: 68
Merit: 0
January 13, 2018, 01:34:40 AM
#14
kalau dicermati BI melarang karena lebih banyak faktor ketidak pastiannya daripada faktor pastinya.
karena sifat bitcoin sendiri yang anonim, sehingga hal-hal buruk(seperti penipuan, pencucian uang, dll) rentan terjadi .
intinya dari dirini kita sendiri sih, hati-hati dalam menggunakan bitcoin ini sebagai mata uang atau alat pembayaran, udah itu aja.
newbie
Activity: 210
Merit: 0
January 13, 2018, 01:20:28 AM
#13
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Setelah ane baca ane juga bingung gan yang sebanarnya bagai mana ini gan...
Tapi menurut ane daripada kita pusing mikirin aturan yang gak bisa kita mengerti mending kita terus aja bekerja di Bitcoin selama kita masih bisa mendapatkan hasil dan masih bisa kita cairkan di BANK
member
Activity: 364
Merit: 10
WPP ENERGY - BACKED ASSET GREEN ENERGY TOKEN
January 13, 2018, 12:50:41 AM
#12
jawaban agan semuanya udah ada di topic ini https://bitcointalksearch.org/topic/bank-indonesia-larang-finansia-technologi-fintech-2547602
jadi budayakan search sebelum bikin new topic gan. semoga bermanfaat
newbie
Activity: 336
Merit: 0
January 13, 2018, 12:36:38 AM
#11
maklum saja negara berkembang pasti pola pikirnya masih berkembang juga belum pintar, kalo ngurus pindah negara ga sulit saya pasti sudah pindah ke singapura.
disitu tertulis bi melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, belum dilarang secara total namun sudah dapat dipastikan btc atau altcoin lain tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
saya setuju kalo bitcoin dan altcoin itu tidak bisa di gunakan sebagai alat pembyaran yang sah. karena sifat dari coin tersebut yang tidak nyata dan tidak mudah di mengerti oleh semua kalangan masyarakat. kalo masalah pemerintah menurut saya mereka menghibau agar masyarakat pengguna coin tersebut berhati hati. intinya pemerintah mencoba memberitahukan kepeduliannya terhadap masyarakatnya agar lebih berhati2 dengan landasan hukum. itu menurut saya
sr. member
Activity: 560
Merit: 250
January 12, 2018, 11:57:18 PM
#10
maklum saja negara berkembang pasti pola pikirnya masih berkembang juga belum pintar, kalo ngurus pindah negara ga sulit saya pasti sudah pindah ke singapura.
disitu tertulis bi melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, belum dilarang secara total namun sudah dapat dipastikan btc atau altcoin lain tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
newbie
Activity: 413
Merit: 0
January 12, 2018, 11:50:51 PM
#9
Kalo menurut saya gan. Harus berhati-hati gan, karena bitcoin tidak ada yang menanggung jawabkan. Kalo benar bitcoin sudah di akui ,pasti masyarakat makmur sejahtera gan.
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
January 12, 2018, 11:19:40 PM
#8
Mungkin himbauan saja bagi masyarakat indonesia akan resiko bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan nati terjadi pada saldo krypto kita bisa saja kehilangan saldo atau mengalamai kerugian pemerintah tidak akan bertanggung jawab sama sekali, tapi itu bukan masaalh besar yang harus dipikirkan sama member bitcoiner, itu hanya masalah sepele yang menyudutkan bitcoiner untuk tidak menggunakan bitcoin lagi dan bisa saja pemerintah sekarang tidak ingin melihat rakyat bisa sukses dari bitcoin.

setuju gan, himbauan sekaligus larangan, kalau nanti kemungkinannya bitcoin tidak bermasalah maka rakyat jadi makmur dari penghasilan bitcoin. mungkin saja pemerintah kita belum bisa menerima keberdaan bitcoin di indonesia
Pages:
Jump to: