Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? - page 9. (Read 1126 times)

member
Activity: 224
Merit: 10
January 13, 2018, 06:49:22 AM
#46
Mungkin pemerintah cuman mengingat kan kita agar lebih hati-hati aja dan kita pun selaku pengguna bitcoin menghimbau kepada rekan-rakan untuk selalu waspada.
full member
Activity: 448
Merit: 100
January 13, 2018, 06:45:34 AM
#45
Mungkin ini hanya imbauan dari pemerintah kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila sering mengandalkan bitcoin sebagai alat transaksi sebab resiko sangat besar dan tentunya ada kemungkinan dalam mengalami sebuah kerugian.
newbie
Activity: 70
Merit: 0
January 13, 2018, 05:25:19 AM
#44
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh
ya itu tergantung pemerintahan nya saja gan. Contohnya di negara kita bitcoin belum di legalakan tetapi sebagian negara lain seperti china jepang itu sudah di legal kan gan
full member
Activity: 297
Merit: 100
January 13, 2018, 05:18:08 AM
#43
semua dilarang ,mungkin semua yg ada pajak masuk ke mereka makanya di larang.
terus bagaimana negara kita mau maju kalo apa apa dilarang
sr. member
Activity: 308
Merit: 250
January 13, 2018, 05:15:28 AM
#42
Yang jelas, pemerintah mengimbau agar masyarakat indonesia tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, maka pemerintah tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini.
full member
Activity: 476
Merit: 100
January 13, 2018, 05:04:38 AM
#41
yang dilarang pemerintah adalah pembayaran langsung menggunakan bitcoin untuk transaksi apapun yang ada diindonesia
bitbyar dan toko bitcoin juga pada akhirnya tutup, pada akhirnya membayar pln atau pulsa pun harus dengan rupiah
namun semakin kesini sikap gubernur BI dan tatanannya kontras dengan ojk dan sri mulyani dimana mereka tegas bicara bitcoin tidak boleh ditransaksikan maupun difasilitasi sekalipun oleh pihak penyelenggara jasa termasuk vip.
member
Activity: 252
Merit: 11
January 13, 2018, 04:59:03 AM
#40
Ini lah agan topic yang pling ditunggu oleh kami yang masih pemula dan masih bingung alias bimbang ingin menambang coin2 yang berpotensi relatif mahal agan. Jadi dengan ada kita baca2 dithered topic ini bisa kita lebih mengerti dan bisa lebih untuk mempelajarinya untuk terjaga dgn aman.
sr. member
Activity: 280
Merit: 250
January 13, 2018, 04:56:32 AM
#39
Yang dilarang itu kan bukan bitcoinnya gan tapi penggunaannya, seperti menggunakan bitcoin dimarket lokal. tapi kalo kita gunainnya secara online sepertinya itu masih bisa. Karena memang sejak awal memang sudah dilarang, karena hanya rupiah yang diijinkan untuk menjadi alat tukar barang atau jasa. Grin
newbie
Activity: 172
Merit: 0
January 13, 2018, 04:54:50 AM
#38
kalau pendapat saya mengenai hal diatas bukan larangan ya gan.itu cuma peringatan/himbauan pemerintah saja,untuk masyarakat indonesia  bahwa harus hati2 dan tanggung resiko sendiri dalam transaksi jual beli bitcoin,karena disini tidak ada instasi tang terkait untuk bertanggung jawab.
newbie
Activity: 69
Merit: 0
January 13, 2018, 04:53:22 AM
#37
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Kalau saya baca sih cuman macam himbauan saja, untuk melakukan trading digital currency untuk berhati-hati karena resikonya ada di masing-masing trader.  Baik resiko kehilangan atau resiko lain yang ditimbulkan. Makanya ada saran untuk menyimpanya di wallet bukan di exchange. Karena bukan pembayaran yang sah maka dilarang memakai digital curency dipakai sebagai alat pembayaran. Jadi intinya sih bukan membeli bitcoin dan altcoin yang dilarang.
member
Activity: 506
Merit: 10
January 13, 2018, 04:52:56 AM
#36
Imbauan, melarang,mengingatkan saya rasa itu semua sudah di terapkan  oleh pemerintah terhadap bitcoin,jadi sekarang balik kepada kita mengarah bitcoin ke arah mana.
newbie
Activity: 51
Merit: 0
January 13, 2018, 04:51:07 AM
#35
Ya inilah slahsatu contoh dari penyebab kenapa indonesia tertinggal jauh dari negara lain, banyak juga orang yang bilang bahwa indonesia adalah negara yang terlalu takut dengan kata lain menyerah sebelum berperang. Tapi pernyataan pemerintah ada sedikit benarnya juga, mungkin pemerintah tidak mau rakyatnya terkena resiko dari bitcoin, yang memang saya akui resiko bitcoin itu bisa dibilang berbahaya dan besar, seperti ruginya dalam investasi, penipuan dan yang lainnya.
sr. member
Activity: 658
Merit: 251
January 13, 2018, 04:38:01 AM
#34
Menurut saya ini masih sebatas himbauan kepada masyarakat yang memang belum paham betul dengan duni crypto dan berbagai resiko yang ditimbulkan dimana harga altcoin yang cenderung sangat berfluktuasi sehingga masyarakat dihimbau untuk memahaminya, karena jika tidak tentu ini akan menimbulkan keresahan pada masyarakat ketika tiba tiba harga altcoin melonjak turun drastis, banyak masyarakat tentu akan merasa rugi, jangan sampai kondisi tersebut menganggu stabilitas ekonomi dan masyarakat negara Indonesi secara umum.  Grin
member
Activity: 154
Merit: 12
Manoek81
January 13, 2018, 04:28:50 AM
#33
Menurut saya gan yang pertama bukan melarang malah boleh menggunakan bitcoin.dari segi yang saya baca gan, cuma BI melarang masyarakat jangan menyalah gunakan bitcoin seperti untuk transaksi jual beli dan membayar jasa, itu sudah dari tahun kemarin BI melarang nya, karena memang bukan alat pembayaran yang sah di negara kita. Saya ini tidak terpengaruh buat para bitcoiner, gitu gan menurut saya.
full member
Activity: 532
Merit: 101
January 13, 2018, 04:14:28 AM
#32
Ini lebih mengacu kepada peringatan pemerintah untuk melarang menggunakan bitcoin gan karena Indonesia masih memiliki bank dan mata uang yang sah untuk melakukan transaksi gan,oleh sebab itu pemerintah menghimbau untuk masyarakat untuk berfikir dengan baik sebelum menggunakan bitcoin gan.
newbie
Activity: 112
Merit: 0
January 13, 2018, 04:06:28 AM
#31
Kalau menurut saya pemerintah memperingatkan agar masyarakat tidak menggunakan bitcoin karena bank Indonesia juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran jadi saya kira memang sudah jelas tindakan pemerintah tersebut untuk mendoktrin masyarakat untuk berfikir 5 kali menggunakan bitcoin. Saya rasa Bank Indonesia dan pemerintah disini bekerja sama dalam mengantisipasi bitcoin
newbie
Activity: 95
Merit: 0
January 13, 2018, 04:00:40 AM
#30
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
Tujuannya juga sama dengan berita2 beberapa minggu yang lalu.
Intinya BI bukan melarang tapi menghimbau untuk berhati2.
BI hanya melarang transaksi menggunakan Bitcoin.
benar sekali kata agan ngiseng, pemerintah hanya menghimbau agar lebih berhati-hati saja, soal pelarangan hanya dilarang apabila digunakan sebagai alat pembayaran, kebanyakan orang tidak paham, jadi diglobalkan melarang semua, kalau melarang semua termasuk menyimpan dan memiliki bitcoin itu dilarang.
full member
Activity: 238
Merit: 100
January 13, 2018, 03:43:37 AM
#29
Ini sekedar mengingatkan aja gan, supaya kita lebih hati-hati menyimpan bitcoin, karna jika kehilangan tidak yang menanggung jawab,
Dan dilarang untuk bertransaksi dengan bitcoin, karna bitcoin tidak izinkan sebagai alat bayaran yang sah.

Kalo melarang cuman transaksi aja jual beli aja tidak boleh menggunakan bitcoin,karna bitcoin mata uang virtual sedangkan kita mata uang yang sah
full member
Activity: 205
Merit: 100
January 13, 2018, 03:29:17 AM
#28
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
sebenarnya sih pemerintah menghimbau dan memperingatkan gan,  kalau melarang cuma di transaksi jual beli aja tidak boleh menggunakan  bitcoin karena kita mempunyai mata uang yang sah sedangkan bitcoin di negara kita belum sah.
member
Activity: 162
Merit: 10
January 13, 2018, 02:53:27 AM
#27
Ane lihatnya makin hari makin aneh aja dengan keberadaan bitcoin dan keberadaan bitcoin Hunter Indonesia
Disaat sudah Nunung seperti ini, dan masyarakat mulai melakukan perbaikan ekonomi melalui dunia cryptocurrency, eh sekarang malah banyak muncul informasi yang melarang melakukan transaksi menggunakan cryptocurrency , padahal Indonesia sekarang sudah menerapkan transaksi menggunakan teknologi blockchain , contohnya seperti coin-voin online shop, TCASH punya Telkomsel, Token listrik. Menurut pemahaman ane itulah teknologi blockchain mengunakan cryptocurrency
Pages:
Jump to: