Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? - page 6. (Read 1098 times)

full member
Activity: 257
Merit: 100
https://i.imgur.com/HepfPJL.png
Saya sempat dibuat bingung juga sih tujuan BI ini sebenarnya menghimbau atau melarang.
Kalau dipikir-pikir kayaknya dilarang hanya untuk membeli sebuah barang atau benda menggunakan btc (kan terjadinya transaksi jual/beli), kalau hanya trade/invest kayaknya belum dilarang deh
#CMIIW

Yang ane pahami juga begitu gan, Bekum ada larangan khusus untuk melakukan investasi bitcoin
BI mengingatkan supaya masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi bitcoin, apalagi penggunaannya untuk hal-hal yang menjerumuskan kepada kerugian negara
jr. member
Activity: 70
Merit: 2
Kalau BI melarang mata uang virtual seperti bitcoin dan altcoin lainya lalu apa bedanya dengan alat pembayaran elektronik seperti e toll den sejenisnya yang sudah ada di indonesia.
member
Activity: 294
Merit: 10
Yang saya tangkap itu masih dalam tahap menghimbau ataupun memperingatkan. Belum sampai kepada pelarangan karena berita yang berkembang selama ini juga tentang penolakan bukan kepada pelarangan.
full member
Activity: 1119
Merit: 206
Next Generation Web3 Casino
Pemerintah hanya melarang bitcoin untuk transaksi gan bukan untuk investasi sebab dalam beberapa pernyataan dari pihak BI dalam beberapa jumpa pers, larangan di tujukan pada transaksi belanja, jadi pemerintah melarang transaksi belanja memakai bitcoin gan kalau untuk investasi ane rasa tidak gan
semoga saja benar begitu tapi terkadang orang menganggapnya lain gan, transaksi dalam arti jual beli di market juga bisa kalau menurut orang-orang yang panik saat ane tanya. kalau transaksi belanja memang BI melarang itu dalam bentuk apapun, selain bitcoin, uang virtual yang ada di situs jual beli juga gak bisa dipakai lagi
iya memang benar gan, larangan utama bitcoin di tujukan pada transaksi belanja di indonesia ya, sebab dengan harga bitcoin yang flutuaktif nantinya si penjual yang mencari untung bisa saja rugi kalau harga bitcoin jadi turun, itulah sebabnya pemerintah melarang transaksi belanja memakai bitcoin di indonesia gan
newbie
Activity: 36
Merit: 0
mungkin yang cocok adalah menghimbau atau memperingatkan...jangan sampai melarang karna ini hak asasi manusia..kalaupun gagal kita kan sudah tidak bersalah dan kalau memang benar kita juga tidak akan mendapat  persenan dari dia..maka dari  itu menurut saya memang yang tepat adalah mengingatkan saja atau menghimbau saja
newbie
Activity: 2
Merit: 0
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh
Bitcoin saat ini diakui oleh masyarakat internasional. Saya pikir negara-negara di Asia harus memiliki kebijakan yang lebih baik untuk mengenali bitcoin.
full member
Activity: 1119
Merit: 206
Next Generation Web3 Casino
Pemerintah hanya melarang bitcoin untuk transaksi gan bukan untuk investasi sebab dalam beberapa pernyataan dari pihak BI dalam beberapa jumpa pers, larangan di tujukan pada transaksi belanja, jadi pemerintah melarang transaksi belanja memakai bitcoin gan kalau untuk investasi ane rasa tidak gan
hero member
Activity: 868
Merit: 501
Chainjoes.com
January 13, 2018, 06:22:55 PM
#99
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.


kalau menurut ane ni baru sebatas memperingati, perngatan yang keras
dan aturan nya hanya sebatas digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, belum ada pelarangan total
newbie
Activity: 183
Merit: 0
January 13, 2018, 06:14:12 PM
#98
kabar terbaru tanggal 13 jan ini memang semakin memperlihatkan sikap pemerintah untuk tidak mau menjadi expert dalam dunia kripto
aku lihat mereka hanya mengulang phrase yang sama seperti taun lalu bedanya saat ini ada ancaman untuk benar2 tidak melakukan transaksi dari bank dan ataupun market penyedia layanan, ini buruk.

jika akhirnya pemerintah benar2 menerapkan larangan, maka posisi  agus akan seperti menteri korea yang habis terkena petisi rakyatnya sendiri untuk dipecat karena dianggap tidak becus untuk membuat UU, mereka sibuk mencari sumber pajak tapi tidak sadar potensi dari bitcoin sangat besar, pegguna bitcoin bukan orang biasa yang asal invest, mereka sadar pajak dan tidak masuk kategori kecemasan negara sebagai pemain money laundry dan pendanaan teroris.

jika ada maka silahkan ditangkap, itulah tugas negara untuk mengatur. tidak mampu? akan sampai kapan kita dicap sebagai negara berkembang yang cenderung masuk dalam jajaran ekonomi bawah.
member
Activity: 126
Merit: 10
January 13, 2018, 04:23:40 PM
#97
Pemerintah disini melarang bitcoin untuk dijadikan alat pembayaran dan pemerintah juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati hati dalam menggunakan bitcoin karena kita juga tau resikonya tinggi. Yang jelas pemerintah disini tidak mau warganya untuk mengkonsumsi bitcoin. Pemerintah hanya mau warganya menggunakan rupiah makanya pemerintah melakukan segala cara agar Indonesia terbebas dari bitcoin
member
Activity: 285
Merit: 10
January 13, 2018, 03:49:31 PM
#96
Yang ane pahami dari berita tersebut adalah bermuatan tentang himbauan walaupun terkesan dengan larangan. Bahkan untuk pemberitaan yang seperti ini hampir setiap media online pernah memuat nya, dikarenakan untuk saat sekarang ini sangatlah hangat berita tentang Bitcoin, hal tersebut menjadi suatu berita yang di tunggu perkembangan nya.
member
Activity: 140
Merit: 10
Sponsy Tokensale is Hot! www.sponsy.org
January 13, 2018, 03:29:18 PM
#95
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Kalau saya lihat pemerintah hanya menghimbau saja gan, untuk saat ini pemerintah kita hanya tidak ingin masyarakat dirugikan, dan pemerintah tidak bertanggung jawab atas segala yang terjadi dalam investasi bitcoin, lagian pemerintah kita tidak melarang bagi penggunanya, dan pemerintah kita hanya tidak mengakui bitcoin dalam transaksi di indonesia, jelas pemerintah hanya mengakui alat transaksi yang sah di indonesia hanya dengan rupiah.
newbie
Activity: 61
Merit: 0
January 13, 2018, 03:17:02 PM
#94
Memperingatkan bahwa pemerintah tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran.Dan pemerintah juga tidak menanggung resiko yang terjadi pada proses transaksi  dengan Bitcoin.Intinya masyarakat disuruh berhati- hati dalam investasi ataupun transaksi Bitcoin,karena resiko tersebut.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
January 13, 2018, 02:47:56 PM
#93
Mungkin itu sekedar himbauan gan. Karena pemerintah kita tidak punya alasan yang kuat untuk bitcoin di indonesia. karena pemerintah belum mampu mensejahterakan rakyat. dan dengan adanya bitcoin mampu mengurangi angka pengangguran diindonesia.. lagi pula ketakutan pemerintah kita adalah ketika bitcoin terus berkembang diindonesia maka nilai mata uang indonesia akan merosot dratis dan bisa jadi tidak berlaku lagi dinegerinya sendiri.
full member
Activity: 387
Merit: 100
January 13, 2018, 02:41:14 PM
#92
Sebenarnya maksd dari pemerintah menhingatkan kita, bitcoin adalah investasi yang sangat beresiko tingggi,, tapi kita kan siap menanggung segala resiko, meskipun rugi kita tidak akan menyalahkan siapa2,, semoga kedepannya pemerintah sadar dan mau menerima
member
Activity: 434
Merit: 10
January 13, 2018, 02:40:41 PM
#91
Saya sempat dibuat bingung juga sih tujuan BI ini sebenarnya menghimbau atau melarang.
Kalau dipikir-pikir kayaknya dilarang hanya untuk membeli sebuah barang atau benda menggunakan btc (kan terjadinya transaksi jual/beli), kalau hanya trade/invest kayaknya belum dilarang deh
#CMIIW
full member
Activity: 504
Merit: 110
CurioInvest [IEO Live]
January 13, 2018, 02:36:06 PM
#90
nikmatin aja hasil dari bitcoin saat ini. gak usah pusing-pusing mikirin hal-hal seperti itu.
pemerintah mau menghimbau melarang atau pun meregulasi itu hak mereka sebagai pemerintah.
ikutin aja jadi warga negara yang baik.
nah yang seperti ini asik untuk di buat santai, tanpa harus memikirkan ini dan itu, hasil yang kita dapat dari memikirkan hal yang seperti itu juga tidak ada, hanya buang waktu kita saja, memikirkan hal yang mana kita sudah mengetahuinya, tapi masih saja di bahas berulang-ulang, yang seperti itu tidak usah di ambil pusing dan di bahas berulang-ulang gan, itu urusan mereka (pemerintah) atasan kita, kita tahu aturan dan larangan tentang bitcoin yang ada di negara kita Indonesia saat ini, itu sudah cukup gan, aturan nya pun pastinya kita semua sudah tau apa yang ada di negara kita indonesia saat ini tentang bitcoin, yang mana kita di larang untuk menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, seperti itu kan, menurut ane itu sudah bagus gan, karena kita masih bisa terjun di dunia bitcoin ini, yang penting di sini kita tidak di larang untuk investasi atau terjun di dunia bitcoin ini, karena jika sudah seperti itu, tidak ada lagi yang bisa kita lakukan di sini, jadi jalani saja apa yang ada saat ini. gitu saja kok repot.
sr. member
Activity: 882
Merit: 268
January 13, 2018, 02:35:19 PM
#89
garis besarnya sama, pemerintah seperti tidak mau belajar meregulasi dan hanya menghangatkan sayur dingin di tahun 2014, ketentuan UU no.7 2011 lagi2 jadi senjata, dukungan bi hanya datang dari kominfo dan mereka berdua terlihat sama sekali tidak ingin mendalami secara positif

negara pelarang seperti korea saja sampai gandeng jepang dan akhirnya sepakat kerjasama, itu karena mereka miskin data dan akhirnya paham,

kalau Indonesia?

garis besar sebenarnya melarang tapi mereka mencoba pending dan pending dua tahun ini, percayalah melarang bitcoin sama saja lari dari masa depan dan memilih tinggal di gua, pemerintah akan malu saat mayoritas negara akhirnya acc mata uang kripto dalam bentuk regulasi utuh khususnya bitcoin.

member
Activity: 126
Merit: 10
January 13, 2018, 02:10:37 PM
#88
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh
kalau sepengetahuan saya ya gan bitcoin itu sudah ada beberapa negara yang memperbolehkan mengunakan bitcoin dan beberapa juga yang tidak memperbolehkan menggunakan jadi di dunia ini sudah lumayan banyak yang memperbolehkan bitcoin

Memang itu sangat betul sekali sependapat dengan agan,kalo menurut saya memang bitcoin ini sudah banyak negara negara yang di perbolehkan menggunakan bitcoin dan ada juga beberapa tempat di larang menggunakan bitcoin.
member
Activity: 406
Merit: 10
January 13, 2018, 02:01:22 PM
#87
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh

ya sebenrnya boleh sih gan kalau menurut saya . tetapi juga ada yang melarang bitcoin itu ada di negaranya .karena yang vtau dengan bitcoin korupsi akan semakin meraja lela . terkadang sebuah negara memiliki pemikiran sendiri sendiri .
saya setuju dengan agan,yang terpenting bitcoin digunakan sesuai tidak untuk tindakan yang negatif seperti korupsi.ada juga yang dilarang disuatu negara karena memang mungkin digunak untuk hal hal negatf itu tadi,.

Kalo menurut saya sependapat dengan agan wajar saja di larang karena di suatu negara di gunakan bitcoin sebagai hal hal negatif seperti korupsi,saya sangat setuju itu yang penting bitcoin ini jangan di gunakan sebagai tindakan negatif.
Pages:
Jump to: