Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? - page 2. (Read 1126 times)

newbie
Activity: 350
Merit: 0
Saya juga membaca tentang larangan dari pemerintah. Pemerintah hanya melarang masyarakat maupun pihak bank BI untuk tidak melakukan transaksi PEMBAYARAN dengan mata uang virtual bitcoin.
full member
Activity: 280
Merit: 100
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
saya menganggap ini hanya sebagai himbauan saja .
masyarakat indonesia tidak di perbolehkan bertransaksi menggunakan virtual currensy, selain menggunakan rupiah

kalau dari yang saya tangkap BI sudah melarang kalau penggunaan bitcoin di indoensia dan melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran. Ini berita buruk sekali pak bisa saja Bi menutup exchange di vip kalau itu terjadi kita gak bisa withdraw lagi token milik kita ke rupiah. Saya harap Pemerintah hanya menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati lagi dalam mebeli bitcoin.
member
Activity: 294
Merit: 30
The future of advertisement intelligence
Sepertinya memang masih layak di Indonesia dilarang karena dari segi harganya memang belom bisa untuk transaksi sehari hari dan ditakutkan pemerintah tentang pencucian uang karena bitcoin penggunanya yg anonymous sulit diketahui maka dari itu pemerintah mengambil langkah membuat undang undang seperti sekarang ini namun distu pemerintah selalu mengimbau juga untuk para investor agar hati hati berinvestasi di bitcoin karena tidak ada yg bertanggung di stu dan bila terjadi apa apa kita ngga akan pernah tahu makanya selalu diimbau selalu
member
Activity: 238
Merit: 10
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
saya menganggap ini hanya sebagai himbauan saja .
masyarakat indonesia tidak di perbolehkan bertransaksi menggunakan virtual currensy, selain menggunakan rupiah
member
Activity: 93
Merit: 10
Menurut saya yang dilarang bukan Bitcoinnya tapi transaksi ke barang atau uang CMIIW

Misal Beli pintu dengan harga 1 BTC hari ini pintunya 200Juta besoknya udah 100Juta

Menurut saya yang dilarang adalah seperti itu.

Emang beli kebutuhan harian pake btc? Mungkin sebelum ini terjadi maka diperingatkan
jr. member
Activity: 120
Merit: 3
W12 – Blockchain protocol
Kalau menurut pemahaman saya,dilarang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi untuk pembayaran suatu barang.karena tidak diakui oleh pemerintah.dan pemerintah takut bitcoin dipergunakan untuk hal-hal yang merugikan negara seperti pencucian uang dan penggelapan pajak.
member
Activity: 602
Merit: 11
sepanjang yang ane baca gan, pemerintah memperingatkan akan resiko, menghimbau supaya kalau bukan mata uang yang sah dan melarang penggunaannya untuk transaksi di indonesia
full member
Activity: 547
Merit: 110
menurut saya ini himbauan dan larangan untuk menggunakan bitcoin dan coin yang lain mengingat harga yang tidak menentu mengakibatkan larangan itu mucul. apabila rakyat yang mengikuti atau berinvestasi dan mengalami kerugian tidak ada pihak yang dapat dituntut untuk diminta kan ganti rugi. mungkin itu yang mendasari larangan ini mucul.
sr. member
Activity: 882
Merit: 250
jadi trading di vip masih aman & legalkah? lalu kenapa pasar bereaksi negatif gegara berita ini.

kalau soal crypto tidak diakui sebagai alat pembayaran sah, gw paham banget. tapi kalau sampai trading dilarang, aneh banget or GOBLOK banget.


ais pas lagi mau narik rupiah, ini berita turun. mana barusan baca trid orang ngeklaim susah cairin ke bank lagi.

bitcoin indonesia harus ngeluarin pernyataan ini, biar ga kisruh kyak gini.
mungkin saja mereka ngeluarin pres release seperi ini  ada maksud tertentu.bisa saja mereka mengambil keuntungan dari berita seperti.bisa saja menggoyang pasar bitcoin indonesia biar pada jual murah, pegawai atau kerabat mereka membeli bitcoin ini untuk ambil profit.
full member
Activity: 994
Merit: 100
Entahlah gan, emang benar kata agan pemerintah kita masih aja berputar-putar pada persoalan larang -larangan tentang virtual currency, entah yang beberapa kali nya ane baca thread dan artikel tentang itu, tapi gak ada kesimpulan nya. Kita nikmati sajalah saat ini kehadiran bitcoin dan alternatif nya.  Lips sealed
full member
Activity: 434
Merit: 100
Semoga pernyataan BI itu hanya sebagai peringatan agar tetap berhati-hati dengan bitcoin atau cryptocurrency yang lain.
Jangan sampai melarang segala bentuk transaksi apapun itu,yang nantinya bakal menghilangkan bitcoiner itu sendiri.
sepertinya sudah dilarang untuk bertransaksi bitcoin ke rupiah gan,
pengumumannya sudah masuk ke media,dan btc akhirnya dilarang di indonesia,
entah untuk aset bagaimana kita juga masih bingung.
full member
Activity: 602
Merit: 107
Semoga pernyataan BI itu hanya sebagai peringatan agar tetap berhati-hati dengan bitcoin atau cryptocurrency yang lain.
Jangan sampai melarang segala bentuk transaksi apapun itu,yang nantinya bakal menghilangkan bitcoiner itu sendiri.
hero member
Activity: 1512
Merit: 874
Pemerintah hanya memperingatkan bahwa bitcoin tidak di terima sebagai alat pembayaran yang sah. Dan pemerintah berfikir bahwa kita sebagai pengguna akan di rugikan karena bitcoin di anggap tidak jelas dan tidak di lindungi secara hukum.
jr. member
Activity: 392
Merit: 3
Pemerintah kalo di bilang  memperingatkan bisa jadi karena resikonya di tanggung sendiri seperti kehilangan uang atau coin gak bisa lapor kepada pihak berwajib...
Dibilang menghimbau juga bisa jadi karena usaha di bitcoin itu sangat sangat beresiko karena harga gak setabil dan gak bisa di prediksi oleh siapapun..
Kalo melarang kayakya gak sama sekali...
sr. member
Activity: 308
Merit: 250
onore dikeido
jadi trading di vip masih aman & legalkah? lalu kenapa pasar bereaksi negatif gegara berita ini.

kalau soal crypto tidak diakui sebagai alat pembayaran sah, gw paham banget. tapi kalau sampai trading dilarang, aneh banget or GOBLOK banget.


ais pas lagi mau narik rupiah, ini berita turun. mana barusan baca trid orang ngeklaim susah cairin ke bank lagi.

bitcoin indonesia harus ngeluarin pernyataan ini, biar ga kisruh kyak gini.
jr. member
Activity: 250
Merit: 1
Kata temen ane sih sebelum vip ngeluarin press release soal itu lanjut aja pasalnya .. bertolak belakang dengan bappebti yg akan mengkaji bitcoin untuk masuk bursa disana .. jdi ane pikir mungkin pers kemaren hanya untuk larangan transaksi .. klo itu sudah paham dari dlu dan ga dilakuin ..

gak ada hubungannya gan dengan BAPPEBTI. kalo BAPPEBTI itu ranahnya futures, jadi agan ntar bisa pasang posisi long/short untuk bitcoin misalnya, sama konsepnya seperti trading forex di metatrader. futures itu tidak sama dengan beneran beli bitcoin. kalo beneran beli bitcoin, agan bisa transfer BTC tersebut ke wallet agan, terus agan tuker lagi ke exchange luar negeri untuk dituker ke altcoin. Kalo futures, itu agan harus close position dan open position di platform yang sama. Saya kasih contoh perbedaannya via forex

1. agan dateng ke money exchange terus agan tuker IDR ke USD. terus agan pergi ke luar negeri, agan tuker lagi USD tadi ke misalnya japanese yen

2. agan login ke metatrader untuk trading forex terus agan pasang posisi long untuk USD/IDR. agan harus tutup dulu posisi USD/IDR ini kalo mau take profit. tidak bisa agan tuker USD lngsg ke JPY (japanese yen) kcuali kalo agan buka posisi baru untuk USD/JPY (jadi ada 2 open position disini)

contoh nomer 1 di atas itu agan benar-benar beli USD. contoh nomer 2 itu agan trading forex di metatrader dimana USD nya tidak benar-benar agan pegang. dan tidak bisa juga agan tuker ke currency lain kcuali agan buka posisi lagi untuk pair forex yang laen

nah kalo bappebti melegalkan bitcoin via futures, itu masuknya contoh nomer 2. gak ada hubungannya dengan contoh nomer 1. jadi seandainya BI melarang penjualan cryptocurrency dan BAPPEBTI melegalkan trading bitcoin via futures, maka BI itu artinya melarang contoh nomer 1 diatas tadi sementara BAPPEBTI melegalkan contoh nomer 2 tadi

sekali lagi, ini tidak ada hubungannya satu sama lain.
sr. member
Activity: 1246
Merit: 250
Kata temen ane sih sebelum vip ngeluarin press release soal itu lanjut aja pasalnya .. bertolak belakang dengan bappebti yg akan mengkaji bitcoin untuk masuk bursa disana .. jdi ane pikir mungkin pers kemaren hanya untuk larangan transaksi .. klo itu sudah paham dari dlu dan ga dilakuin ..
full member
Activity: 294
Merit: 100
Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.
Iya saya rasa sejauh ini stetment pemerintah atau pihak ojk serta BI yang saya pahami di beberpa media cetak di sana hanya tertulis menghimbau pada masyarakat untuk berhati hati terhadap penggunaa bitcoin bukan melarangnya sepemahan saya agan.karena jika tertulis memperingatkan berati boleh menggunakan yang jangan  bitcoin ini dijadkan sebagai alat tukar rupiah karena belum legal sebagai alatukar yang sah di indonesia.
newbie
Activity: 98
Merit: 0
Secara umum itu semacam himbauan saja,  pas nya bagi para investor adalah sebuah peringatan,  mungkin pemerintah belum bisa menampung dan memfasilitasi bitcoin secara khusus, karena beberapa faktor belum mendukung baik undang-undang , peraturan dan tingkat sdm yang masih belum merata, karena jaringan bitcoin luar biasa, untuk bisa berhati-hati dalam berinvestasi dan bertransaksi,  supaya tidak menjadi korban penipuan tingkat resikonya sangat tinggi.  Saya rasa hal ini bagian dari kebijakan pemerintah dalam melayani masyarakat dibidang ekonomi, sepertinya pemerintah akan terus mengkaji soal bitcoin di Indonesia, bisa jadi suatu saat bitcoin dilegalkan pula.
member
Activity: 351
Merit: 10
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Menurut saya pemerintah hanya memperingatkan dengan mempertegas pernyataannya seperti yang di atas untuk melindungi warganegaranya sesuai dengan uu yang ada agar nantinya tidak terjerumus kearah kriminilatas.
yang penting terhadap semua aktfitas yang kita lakukan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, lanjutkan...
Pages:
Jump to: