Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? - page 4. (Read 1098 times)

member
Activity: 126
Merit: 10
mungkin itu hanya pemberitahuan aja gan agar kita berhati-hati,dan tidak melakukan transaksi dengan uang cripto gan.
kalau saja pemerintah berani mengambil tindakan mungkin indonesia lebih maju gan,atau mungkin pemerintah takut akan resiko yang besar seperti para2 koruptor gan,mungkin itu alasan nya negara indonesia melarang melegalkan bitcoin,
sr. member
Activity: 462
Merit: 250
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Menurut ane ini hanya himbauan saja tidak melarang kita mencari penghasilan dari bitcoin atau cryptocurrency gan, pemerintah hanya melarang menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi gan.
newbie
Activity: 97
Merit: 0
Pemerintah Indonesia yang jelas ingin rakyatnya menghindari bitcoin untuk apapun dengan mengingatkan, menghimbau, maupun melarang karena pemerintah takut akan dampak atau resiko yang terjadi jika bitcoin dilegalkan. Lantas kapan negara kita bisa maju kalo pemerintahnya saja buta dengan perkembangan jaman. Seharusnya pemerintah Indonesia lebih berani lagi dalam hal ini
sr. member
Activity: 588
Merit: 250
hanya himbauan kepada masyarakat, untuk larangan itu buat transaksi pembayaran saja
walaupun sebenarnya tidak ada kejelasan seperti ini menghambat perkembangan crypto di indonesia, banyak kemudian yang ragu dengan himbauan seperti ini
full member
Activity: 253
Merit: 100
Menurut saya tidak ada hal baru dalam surat BI sekarang ini, masih tetap menegaskan larangan bagi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.  itu memang sesuai undang-undang karena alat pembayaran yang sah din indonesia adalah Rupiah.
Sedangkan untuk himbauan Bi sekarang menjadi peringatan dari BI untuk tidak melakukan transaksi jual beli bitcoin dan uang digital lainnya.  karena resiko yg mungkin terjadi. Dan klo kita tau resiko dan berani ambil resiko itu ya lanjutkan saja trading kita  Smiley
full member
Activity: 518
Merit: 104
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Kayanya sih ini udah kode keras buat pengguna Bitcoin di Indonesia. Tapi mau bagaimana pun juga kalau di liat dari tulisan di atas itu cuma berlaku untuk transaksi cryptocurrency jadi kalau kita menukarkan bitcoin di exchanger terlebih dahulu kayanya masih di perbolehkan. Jadi kayanya pemain bitcoin itu masih diperbolehkan tapi tidak boleh bertransaksi apapun menggunakan crypto
full member
Activity: 644
Merit: 100
pemerintah indonesia hanya ingin membuat rakyatnya menderita saja ,seharunya dengan bitcoin di setujui akan mengurangin para pengangguran ,dan banayak juga yang bermain bitcoin menjadi kaya indonesia tidak akan pernah maju bila tidak mengikutin perkembangan zaman
newbie
Activity: 31
Merit: 0
saya mau bertanya apakah seluruh negara boleh menggunakan bitcoin atau sebalik nya ada yang melarangnya  Huh
Tidak seluruh negara, hanya beberapa negara aja yang menerima btc, lebih banyak yang melarangnya.
member
Activity: 406
Merit: 11
Sebenarnya memperingatkan dan menghimbau itu tujuan adalah untuk melarang gan, namun karna bitcoin jangkauannya dunia, maka pemerintah indonesia hanya menghimbau saja tentang bahaya investasi terhadap bitcoin
full member
Activity: 132
Merit: 100
tenang saja gan,tidak perlu panik . .karena dampaknya akan ke pemain lain juga, ini hanya himbauan untuk berhati-hati saja sih gan kalau menurut saya. BI sendiri juga tidak melarang kita untuk menuruskan kerja di bitcoin ini, cuma lebih mengarahkan kita agar tidak bertransaksi menggunakan bitcoin gan. Selama belum ada larangan yang SAH ya kita tetap jalanin saja, gausa terlalu pusing mikirin berita yang belum pasti sih kalau untuk saya pribadi gan.
member
Activity: 105
Merit: 10
tenang saja, maklum saja negara berkembang pasti pola pikirnya masih berkembang juga belum pintar,
disitu tertulis bi melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, belum dilarang secara total namun sudah dapat dipastikan btc atau altcoin lain tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.
member
Activity: 378
Merit: 10
Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.

Kalo menurut saya ini hanya memperingatkan saja untuk masyarakat negara kita Indonesia agar tidak mentraksasinya dengan bitcoin,
alangkah baiknya kita lebih berhati-hati apabila nantik ada kehilangan nya tidak ada pihak yang akan bertanggung jawab.
full member
Activity: 462
Merit: 100
Kalau menurut saya gan, ini merupakan suatu pemberitahuan, bahwa bitcoin memang belum dilegalkan diindonesia,
Dan dilarang bagi kita untuk bertransaksi dengan bitcoin, dan minta bagi kita semua user agar menghindari dari kesalahan menggunakan bitcoin.
member
Activity: 243
Merit: 12
Kalau menurut paham ane gan, dari hasil pembicaraan topic ini, berarti pemerintah tidak melarangnya mencari dan berinvestasi dengan bitcoin, yang tidak dibolehkan cuman untuk bertransaksi,
Dan menghimbau kepada kita, agar lebih hati-hati menyimpan bitcoin, supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
newbie
Activity: 322
Merit: 0
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Kalau ini larangan plus himbauwan menggunakan bitcoin di bumi pertiwi kita sih di takutkan akan terjadi resiko resiko yang tidak di inginkan.pemerintah mungkin bersifat melindungi masyarakat untuk lebih berhati hati dalam berinvestasi,dalam hal ini saya rasa pemerintah lebih menyoroti negatifnya dari pada potensinya
full member
Activity: 266
Merit: 100
Kalau menurut saya negara ini lagi berusaha untuk memberi kenyamanan pada warganya, masalahnya kan banyak skarang penipuan via elektronik, jadi ini adalah bentuk himbauan bagi kita supaya lebih berhati hati.
Kita dapat melihat kejadian kejadian manipulasi oleh pihak yang mengacaukan keadaan investasi di indonesia,  Himbaun dan kekhatiran pemerintah terhadap kita takut terjadi hal yang tidak di inginkan .tetapi tidak mengeluarkan keputusan, hanya sebatas himbauan.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Mungkin ini hanya himbauan untuk berhati-hati saja sih gan kalau menurut saya. BI sendiri juga tidak melarang kita untuk menuruskan kerja di bitcoin ini, cuma lebih mengarahkan kita agar tidak bertransaksi menggunakan bitcoin gan. Selama belum ada larangan yang SAH ya kita tetap jalanin saja, gausa terlalu pusing mikirin berita yang belum pasti sih kalau untuk saya pribadi gan. Sebagai warga yang baik nantinya kita ikutin aja aturan pemerintah, jika sudah ada ketetapan dan keSAHan nya.
sr. member
Activity: 574
Merit: 250
maksudnya sertakan bagian yang tidak dilarang apaan ya?
klo pemerintah melarang bitcoin ato lebih tepatnya virtual money, itu artinya gak ada yang disetujui sama mereka. makaudnya semua hal yang berbau transaksi virtual money itu dilarang, gak ada yang diperbolehkan
member
Activity: 204
Merit: 10
mungkin niatnya sudah melarang gan, tapi masih perlahan-lahan karena passti BI juga memikirkan/masih mempertimbangkan BItcoin tidak hanya memberi pengaruh negatif tapi ada hal positifnya, seperti nilai bitcoin yang sangat besar dan mungkin dapat meningkatkan perekonomian suatu negara
Mungkin hanya sekedar himbauan dan pemberitahuan untuk masarakat bahwa BI  melarang bitcoin sebagai alat pembayaran , namun semakin marak dan semakin banyak pengguna bitcoin kemungkinan bank BI pun akan mempertimbangkan larangan nya itu.
full member
Activity: 140
Merit: 100
Kl menurut ane, memang benar kita sama2 mengakui kl Rupiah adalah alat tukar atau alat pembayaran mata uang Negara yg syah di indonesia. Dan Bitcoin ataupun Alt coin adalah merupakan Asset Digital atau Mata Uang Digital. Akan  tetapi yg di sayang kan, kenapa bitcoin tidak boleh di perjual belikan di exchanger di negara kita? sementara Matau Uang Negara lain seperti USD, EUR, JPY, CAD, SGD dll, boleh di perjual belikan di exchanger? kl dilihat sama2 pertukarannya dapat di lakukan dengan rupiah..
Pages:
Jump to: