Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? - page 8. (Read 1061 times)

newbie
Activity: 182
Merit: 0
January 13, 2018, 10:25:24 AM
#66
Ini Himbauan saja dari Bank Indonesia. Secara teknis tidak ada larangan buat yang memiliki Bitcoin dan tidak ada larangan Bitcoin sebagai alat tukar ke mata Uang Rupiah atau pun sebaliknya. jadi tidak perlu di cemaskan. Bank Indonesia cuman ngelarang buat melakukan pembayaran dengan Bitcoin sahaja.

Setuju sama agan ini, kan kita beli sesuatu di Indonesia masih perlu ditukarkan dengan rupiah karena itu satu2nya mata uang yang legal di Indonesia
sr. member
Activity: 292
Merit: 250
January 13, 2018, 10:18:19 AM
#65
ini suatu himbauan untuk pengguna bitcoin atau mata uang virtual di indonesia , bank indonesia mengkhawatirkan tentang administrator , karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi .
harapan saya semoga bank indonesia segera berubah pikiran dan merubah bitcoin menjadi legal .  Smiley
full member
Activity: 462
Merit: 100
January 13, 2018, 10:10:08 AM
#64
Ini Himbauan saja dari Bank Indonesia. Secara teknis tidak ada larangan buat yang memiliki Bitcoin dan tidak ada larangan Bitcoin sebagai alat tukar ke mata Uang Rupiah atau pun sebaliknya. jadi tidak perlu di cemaskan. Bank Indonesia cuman ngelarang buat melakukan pembayaran dengan Bitcoin sahaja.
jr. member
Activity: 434
Merit: 1
January 13, 2018, 10:05:25 AM
#63
mungkin saja ini himbauan karna sebagian masyarakat indonesia belum ada yang mengenal bitcoin dan jika bitcoin ini jadi alat trnsaksi terus bagaimana masyarakat yang tidak paham dengan bitcoin mending kita terus saja berkeja
newbie
Activity: 210
Merit: 0
January 13, 2018, 10:04:50 AM
#62
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

menurut yang saya pahami itu ya kawan kawan, mungkin itu hanya sekedar menghimbau agar masyarakat indonesia yang mengunakan bitcoin khususnya, supaya penguna bitcoin di indonesia berhati hati dalam mengunakan bitcoin, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, karena pemerintah tidak bertanggung jawab jika ada masyarakat yang kehilangan bitcoin, karena bitcoin belum legal di indonesia
semoga pemeritah indonesia dapat melegalkan bitcoin di indonesia amin.
full member
Activity: 560
Merit: 145
January 13, 2018, 10:01:27 AM
#61
....

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?


Cermati kalimat yang dibold, bagian ini yang perlu dipahami.

1. Larangan BI ditujukan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
   Siapa sajakah PJSP itu? lihat yang di dalam kurung.

2. Apa yang Dilarang?
   PJSP tidak diperbolehkan memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, artinya PJSP hanya diperbolehkan dalam Rupiah.
   
Misalnya anda punya bisnis payment gateway, lalu ada customer meminta pembayaran dalam bentuk virtual currency. Hal ini yang tidak diperbolehkan oleh BI. Tapi kalau Anda punya HP lalu diminta oleh adik anda untuk ditukar dengan bitcoin, ya itu terserah anda. BI tidak akan mencampuri transaksi ini. Karena anda bukan payment gateway, BI hanya berpesan untuk berhati-hati.


nah bener sekali, secara prinsip BI hanya melarang bitcoin sebagai alat tukar / sistem pembayaran. jadi memang seluruh lembaga keuangan tidak diperbolehkan untuk memproses transaksi pembayaran dengan bitcoin atau virtual money lainnya.
adapun dalam bentuk komoditas, seharusnya yang mengawasi perdagangan bitcoin sebagai bursa ya Badan Pengawas Pemerintah (BAPPEBTI).
ada sedikit info mengenai bappeebti akan memasukkan bitcoin dalam bursa perdagangan : https://goo.gl/z7KXtZ atau https://goo.gl/eKwsDF
jadi, para trader jangan was-was dengan berita seperti ini. wong yang punya bitcoin[dot]co[dot]id aja masih tenang-tenang saja.
member
Activity: 134
Merit: 10
January 13, 2018, 10:00:46 AM
#60
Kalau menurut ane gan, ini termasuk salah satu himbauan aja, supaya kita lebih hati-hati menyimpan atau berinvestasi dengan bitcoin,
Dan diberikan suatu peringatan, agar jangan kita melakukan transaksi dengan bitcoin, karna belum diizinkan untuk transaksi dengan bitcoin.
member
Activity: 1134
Merit: 10
January 13, 2018, 10:00:00 AM
#59
sangat fantastis beritanya ini menjadi informasi yang beharga untuk kita semua, tapi berbalik cerita dengan pernyataan dari OJK (otoritas jasa keuangan) di harian serambi indonesia, sebuah surat kabar terkemuka di daerah aceh, halaman 24 sabtu 13 januari 2018 yang judul beritanya bitcoin bisa saja masuk bursa komuditi saham, yang disuarakan oleh ketua satgas waspada investasi OJK yang bernama togam lumban tobing.
sumber http://aceh.tribunnews.com/bisnis
jr. member
Activity: 266
Merit: 1
January 13, 2018, 09:57:17 AM
#58
Benar mungkin pemeritah untuk menghimbou kita dalam menggunakan bisnis dalam bentuk krypto saat ini banyak yang kehilangan uang dalam menggunakan bisnis di dunia digital yang saat ini berkembang. cuma kita harus hati-hati dalam melakukan nya walaupun kita. dalam resiko yang besar
full member
Activity: 378
Merit: 100
January 13, 2018, 09:54:47 AM
#57
Kalau menurut saya sih mungkin larangannya ini lebih tepatnya untuk perusahan besar pengedar uang, atau lebih tepatnya bank. Jadi otomatis dengan ini, bank dilarang untuk melakukan transaksi dalam belum cryptocurrency karena sebuah alasan. Untuk perorangan, ini masih menjadi sesuatu yang menjadi pertanyaan, seharusnya tidak masalah, selama bitcoin belum masuk ke bank.
newbie
Activity: 316
Merit: 0
January 13, 2018, 09:49:19 AM
#56
Lihat saja nanti gan,,pasti saya yakin indonesia akan memberi kebebasan pada kita yang sudah terjun di bisnis uang krypto,,karena suatu saat akan ada pajak khusus bagi yang bertransaksi pakai bitcoin..
sr. member
Activity: 435
Merit: 400
January 13, 2018, 09:38:13 AM
#55
....

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?


Cermati kalimat yang dibold, bagian ini yang perlu dipahami.

1. Larangan BI ditujukan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
   Siapa sajakah PJSP itu? lihat yang di dalam kurung.

2. Apa yang Dilarang?
   PJSP tidak diperbolehkan memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, artinya PJSP hanya diperbolehkan dalam Rupiah.
   
Misalnya anda punya bisnis payment gateway, lalu ada customer meminta pembayaran dalam bentuk virtual currency. Hal ini yang tidak diperbolehkan oleh BI. Tapi kalau Anda punya HP lalu diminta oleh adik anda untuk ditukar dengan bitcoin, ya itu terserah anda. BI tidak akan mencampuri transaksi ini. Karena anda bukan payment gateway, BI hanya berpesan untuk berhati-hati.
newbie
Activity: 224
Merit: 0
January 13, 2018, 09:26:30 AM
#54
kalau pendapat saya mengenai hal diatas bukan larangan ya gan.itu cuma peringatan/himbauan pemerintah saja,untuk masyarakat indonesia  bahwa harus hati2 dan tanggung resiko sendiri dalam transaksi jual beli bitcoin,karena disini tidak ada instasi tang terkait untuk bertanggung jawab.
saya setuju dengan pendapat anda,karena pemerintah hanya memberikan peringatan kepada pengguna bitcoin untuk lebih hati2,dan semoga saja kedepannya bitcoin semakin maju dan cepat diakui pemerintah dan sebagai alat pembayaran yang sah,sehingga ada kejelasan kedepan nya.
full member
Activity: 177
Merit: 100
StableDex | Decentralized, Secure & Cost Effective
January 13, 2018, 09:25:58 AM
#53
ya sebenernya sih sama aja bisa memperingatkan bisa melarang juga, dan memang benar untuk bitcoin sebagai media pembayaran ya emang belum di legalkan jadi wajar kalo dilarang. saran saya berita kayak gini cukup kita ingat saja kalau suatu saat bitcoin bisa di legalkan bisa di larang. jadi tidak perlu di ambil pusing
member
Activity: 285
Merit: 12
January 13, 2018, 09:17:19 AM
#52
Kalau menurut ane pahami disini sepertinya pemerintah hanya melarang menggunakan transaksi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah sebab melanggar dengan UU Repbublik indonesia dan juga pemerintah meperingatkan atau menghimbau agar masyarakat indonesia lebih berhati-hati dalam berinvestasi dalam bitcoin sebab pemerintah khawatir karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, mungkin menurut ane demikianlah yang dimaksud pemerintah dan mudah-mudahan pemerintah tidak menutup akses ke bitcoin secara total.
member
Activity: 420
Merit: 10
January 13, 2018, 09:12:52 AM
#51
Menurut saya pemerintah hanya sekedar menghimbau agar kita berhati - hati bertransaksi menggunakan bitcoin dijelaskan karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak mendapat administrator resmi,jadi resiko transaksi bitcoin kita tanggung sendiri.
Menurut saya selama belum dikeluarkan Perpu resmi yg berisi pasal - pasal pelarangan masih fine - fine saja.
member
Activity: 434
Merit: 10
January 13, 2018, 08:44:13 AM
#50
Bitcoin dilarang sebagai alat pembayaran, karena bukan merupakan jenis mata uang yang diakui pemerintah, jika pengguna bitcoin tidak mendengarkan larang ini bahwa jika terjadi sesuatu dengan bitcoin, maka yang bertangung jawab adalah pengunaan bitcoin itu sendiri.
sr. member
Activity: 241
Merit: 250
January 13, 2018, 08:24:32 AM
#49
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
kalau menurut saya, pemerintah belum bisa merancang aturan ataupun strategi dalam melegalkan bitcoin sehingga pemerintah takut untuk menerima bitcoin secara resmi. maka dari itu sekarang pemerintah menerbitkan berita tersebut.
santai saja gan.. kita masih aman ko bekerja dalam dunia cryptocurrency. semoga pemerintah kedepannya bisa melihat potensi yang terdapat dalam bitcoin sehingga kita akan bisa menjadi makmur.
ayo dong pemerintah, kita harus sadar,, bahwa inovasi itu perlu !!! hehehe salam hormat semuanya.
member
Activity: 308
Merit: 10
January 13, 2018, 08:09:19 AM
#48
Kalau begitu kan masih mending kita,masih ada peluang untuk kita hidup parabitcoiner,itu pintar pintar kita buat komoditas sehingga kita bisa berkembang biak menjadi sebuah negara yang di akui menjadi mayaritas,permulaan  jepang dan korea selatan begitu juga,minoritas menjadi mayoritas,yang pemerintah peringat kan karena tanda peduli pada rakyatnya,takut terjadi hal hal yang merugikan bgsanya, namun pada dasr nya kita kan belum pernah terjadi hal hal yang demikian.
newbie
Activity: 59
Merit: 0
January 13, 2018, 08:09:00 AM
#47
Sebenarnya pemerintah melakukan semua hal tujuannya demi kebaikan untuk rakyatnya. Bukan se sukanya membuat keputusan. Begitupun dengan hadirnya bitcoin.
Pemerintah melarang untuk berinvestasi di bitcoin buat masyarakat yang memang sama sekali tidak memiliki pengalaman mengenai bitcoin.
Pages:
Jump to: