Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? - page 5. (Read 1115 times)

newbie
Activity: 19
Merit: 0
dari apa yg sudah saya pahamin intinya pajak, ada pajak legal belum ada pajak no, mau teknologi secanggih apapun.
contoh mobil hybrid doble pajak = legal, pajak dihitung 1 mesin = no, sampai akhirnya ke cryptocurrency kalau kita membayar pajak dari setiap transaksi saya kira akan baik2 saja.
kalau memang cryptocurrency dilarang yg diserang BI bukan rakyat tapi vip dulu logikanya seperti itulah menurut saya.
jr. member
Activity: 261
Merit: 1
www.fintropy.io
Jika kita amati peryataan BI disana mereka menyebutkan Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang. Bagi ane BI menghimbau agar kita lebih berhati-hati bila menggunakan uang Cryptocurrency karena tidak ada yang bisa bertanggung jawab bila uang virtual tersebut hilang, mengenai larangan sesungguhnya lebih pada ke lembaga-lembaga keuangan dinimbang masyarakat. Jika kurang paham ente bisa amati pada bagian post yang di bold semua. Kurang lebih seperti itu dari pernyataan BI yang ane pahami.

bappebti saja sudah memberikan sinyal bahwa seharusnya sudah bisa masuk regulasi, mengapa tidak koordinasi?
terus pihak vip juga sudah siapkan crypto enthusiast dan pakarnya, kenapa pemeritnah tutup mata?
yang kita harapkan ternyata sia2 dari taun lalu, pemerintah lebih menakar kemudharatan dibandingkan dengan potensi

pemerintah tidak sadar bahwa ini adalah fenomena global yang sudah mempunyai negara maju sebagai pengusung legal.
jika dibilang rakyat kita belum siap, salah besar. bi memberi sudut pandang terhadap dirinya sendiri saja dan tidak mencoba berdiskusi dengan komunitas yang gue anggap lebih sadar resiko.
jr. member
Activity: 490
Merit: 2
Mungkin ini sekedar untuk menghimbau aja gan, agar masyarakat Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bitcoin,
Supaya lebih hati-hati daripada kehilangannya, karna jika terjadi tidak ada pihak yang menanggung jawab.
iya benar itu, transaksi menggunakan bitcoin juga sedikit repot, soalnya nilainya kan fluktuatif ya, jadi sulit juga untuk menentukan harga saat akan transaksi.
jr. member
Activity: 128
Merit: 1
ane yang masih nuwnie di dunia per-kriptokurensi-an sangat dibikin bingung dengan keadaan sekarang. berita yang seliweran tidak karuan, ditambah media-media main stream yang memberiakn sorotan lebih pada bitcoin. isu-isu pelarangan bitcoin di indonesia membuat saya gusar dan khawatir, soalnya takut akan terjadi pembekuan aset bitcoin. sudah susah-susah belajar trus berusaha mendapaatkan bitcoin, malan zonk. itu om yang bikin hati ane gusar
full member
Activity: 238
Merit: 105
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Menurut saya ini masih menghimbau. Bahwa pemerintah indonesia masih teguh terhadap pendirian nya bahwa pemerintah indonesia menolak dengan apa yg di namakan bitcoin. Jadi mereka hanya memantau dan sesekali mengeluarkan himbauan
member
Activity: 182
Merit: 10
menurutku ke3nya gan sampai sekarang pemerintah masih tetap pndirian dengan keputusan yang telah dibuat dengn peraturan bahwa larangan mata uang virtual ini terus belaku di indonesia semoga kedepannya hanya pelarangan itu saja yang lain sih belum tau gan
Himbauan Bi sebenar nya takut terjadi penipuan ,khawatir dengan  bitcoin bila terjadi penipuan dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pencucian uang.tapi sejauh ini kita mengetahui bahwa bitcoin belum pernah terjadi manipulasi dan kekerasan.
newbie
Activity: 64
Merit: 0
saran yang mantap sebagai warga negara kita ikuti pemerinathsoal UU no 7 thn 2011 gan semoga pemerintah lebih bijak dalam masalah btc di Indonesia
member
Activity: 396
Merit: 10
menurutku ke3nya gan sampai sekarang pemerintah masih tetap pndirian dengan keputusan yang telah dibuat dengn peraturan bahwa larangan mata uang virtual ini terus belaku di indonesia semoga kedepannya hanya pelarangan itu saja yang lain sih belum tau gan
member
Activity: 298
Merit: 10
BI memang sebenarnya hanya memberikan himbauan dikarenakan banyak pengguna bitcoin di indonesia.Pemerintah melakukan hal tersebut dikarenakan ditakutkan terjadi suatu hal - hal yang diinginkan seperti pencucian uang, penipuan dan lain hal negatif lainya
member
Activity: 120
Merit: 10
Bank indonesia masih cuma sebatas menghimbau agar masyrakat selalu berhati hati dalam menggunakan teknologi cryptocurrecny karena resikonya yang sangat tinggi dan Bank indonesia tidak mau masyarakat kita rugi akibat dari cryptocurrecny yang bisa saja uang kita tiba tiba hilang karena ada yang menghack dan dalam hal kehilangan tersebut pemerintah tidak bertanggung jawab.
member
Activity: 98
Merit: 10
Jika kita amati peryataan BI disana mereka menyebutkan Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang. Bagi ane BI menghimbau agar kita lebih berhati-hati bila menggunakan uang Cryptocurrency karena tidak ada yang bisa bertanggung jawab bila uang virtual tersebut hilang, mengenai larangan sesungguhnya lebih pada ke lembaga-lembaga keuangan dinimbang masyarakat. Jika kurang paham ente bisa amati pada bagian post yang di bold semua. Kurang lebih seperti itu dari pernyataan BI yang ane pahami.
newbie
Activity: 67
Merit: 0
Terimakasih masukannya, saya juga selalu mengikuti perkembangan bitcoin di Indonesia baik itu masalah BI melegalkan bitcoin dan juga dari fatwa Ulama yang berita ini terus berkembang khususnya di Aceh, tapi itu aman bukanlah sebuah masalah, begitupun juga dengan BI, belum disahkan bitcoin sebagai alat transaksi mungkin takut beresiko besar, tapi tidak dilarang. Itulah poin yang dapat kita ambil. Artinya bitcoin aman bagi kita, dan tidak dilarang.
newbie
Activity: 280
Merit: 0
Kalau menurut saya negara ini lagi berusaha untuk memberi kenyamanan pada warganya, masalahnya kan banyak skarang penipuan via elektronik, jadi ini adalah bentuk himbauan bagi kita supaya lebih berhati hati.
full member
Activity: 431
Merit: 100
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Saya juga kurang paham dengan peraturan pemerintah apa yang sebenarnya yang diinginkan,bahkan negara-negara maju tidak melarang nya,dan kita pun bermain di bitcoin ini kita harus modal dahulu.
Semoga saja itu hanya himbauan saja.
newbie
Activity: 42
Merit: 0
kalo saya melihat negara kita lagi mencoba melindungi warga negaranya dari kerugian yang bisa diakibatkan dari Bitcoin.
mengingat pemerintah mungkin masih belum paham betul bagaimana sistem kerja Bitcoin.
full member
Activity: 784
Merit: 212
menurut saya sendiri sih regulasi itu hanya sekedar memperingatkan agar tidak menggunakan virtual currency seperti bitcoin. soalnya tidk ada pajak disana dan membuat orang jadi kaya mendadak dan pemerintah tidak bia mengatur/memonitor keuangan masyarakatnya.  Cheesy
newbie
Activity: 14
Merit: 0
BI hanya Mengingatkan/menghimbau untuk barhati2 terhadap bitcoin karena harganya yang fluktuatif, anonim dan lainnya.
Dan BI melarang bertransaksi dengan menggunakan bitcoin.
jr. member
Activity: 146
Merit: 2
Menurut saya BI melarang rakyat indonesia bertransaksi menggunakan bitcoin karena bitcoin atau uang digital ini mempunyai sifat fluktuatif karena nilainya tidak menentu atau naik dan turun dengan cepat , tidak mengenal waktu untuk perubahannya .
sr. member
Activity: 938
Merit: 250
yah, keputusan tetep keputusan.
mungkin mereka takut terjadi hal yang gak diinginkan kayak terjadinya inflasi pada mata uang rupiah (jika memungkinkan terjadi), takut rupiah gak laku lagi. tapi gak ngerti juga alesan pastinya apa karena kita sendiri yang rugi aja gak mempermasalahkan tapi mereka kok sangat takut rugi yang notabene gak ikutan maen.
saya yakin sih dilarang
newbie
Activity: 92
Merit: 0
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Saya memahami itu adalah himbauan, karena kalau sebagai alat tukar/pembayaran, sudah jelas dilarang, bukan hanya di Indonesia, tapi di sebagian besar negara di dunia, sementara Bitcoin bukan alat tukar/pembayaran. disitu disebutkan larangan sebagai "jasa sistem pembayaran/transaksi dengan virtual currency", yang berarti tidak dilarang sebagai aset investasi yang diperjual-belikan.
saya rasa BI menghimbau tentang resiko transaksi bitcoin yang merupakan "uang tanpa negara", tidak ada regulator dan pengawasnya.
Pages:
Jump to: