Pages:
Author

Topic: Memperingatkan, Menghimbau, Atau Melarang? - page 3. (Read 1119 times)

full member
Activity: 350
Merit: 101
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Sehemat pemikiran saya itu lebih ke peringatan gan, karena bulan kemaren saya pernah membaca bahwa pemerintah kita khususnya Bank Indonesia gan, memperingatkan para investor lokal agar lebih berhati hati dalam menanamkan modalnya di bisnis bitcoin gan.
full member
Activity: 719
Merit: 100
Istilah kliring yang agan TS tanyakan itu dari bahasa asing gan (CLEARING) yang diapakai dalam dunia perbankan yang juga berarti aktifitas yang berjalan mempercepat penyelesaian transaksi.
adapun hukum penggunaan bitcoin dinegara kita tidak dilarang,yang dilarang itu menggunakannya sebagai alt transaksi
pemerintah menghimbau dan memperingatkan segala resiko investasi pada bitcoin maupun crypto lainnya yang ditimbulkan ditanggun sendiri
untuk itulah mari kita sebagai pengguna btc lebih cerdas dan lebih memahami segala berita ataupun statmen yang disampaikan baik dari pemerintah maupun dari media.
member
Activity: 89
Merit: 10
Menurut saya semua bitcoines tau bahwa tidak ada otoritas yang bertanggung jawab terhadap transaksi bitcoin ... pemerintah itu memperingatkan dan menghimbau agar berhati hati atas resiko di btc ... terlepas itu semua yang penting kita masih bisa menghasilkan btc dan di tuker ke rupiah ... mudah mudahan kedepannya bisa menjadi lebih baik ...
jr. member
Activity: 70
Merit: 1
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
namanya juga kebijakan pemerintah gan, pasti ada pro dan kontra, karena inti dari kebijakan ini adalah untuk menjauhi resiko bitcoin, ane juga setuju2 aja, toh yang dilarang kan penggunaan bitcoin untuk alat pembayaran, karena sudah jelas yang sah di indonesia cuma IDR. Coba kalo bitcoin benar2 legal, takutnya uang fiat ga laku gan.

Kita hanya perlu menyikapi semuanya dengan tanpa berburuk sangka aja, jangan berpikiran seolah-olah semua kebijakan pemerintah salah.
member
Activity: 588
Merit: 11
Futiracoin.com
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Saya pikir itu hanya semacam menghimbau kepada seluruh anggota Bitcoiner agar lebih berhati hati di dalam menginvestasi sahamnya kita di bisnis bitcoin gan, karena mempunyai resiko yang paling tinggi di saat kita bertransaksi Bitcoin gan, jadi Pemerintah kita takut akan terjadi kerugian bagi pengguna dan negara gan.
newbie
Activity: 27
Merit: 0
setidaknya kalau kita hanya sekedar trader or hunter mungkin tidak terlalu mementingkan hal ini, dan harapan semoga Indonesia bisa segera melegalkan btc walaupun hanya sebuah harapan yang sangat kecil.
jr. member
Activity: 322
Merit: 2
Itu kan hanya sekedar peringatan demi keselamqtqn rakyat nya,namun itu tergantung kita semua,apa yang kita inginkan,apa ingin melqnjutkan bitcoin atau kembali beraktifitas dengan mata uang rupiah kita yang di cipta NKRI.
member
Activity: 490
Merit: 13
Menurut pengamatan saya sendiri yang dilarang oleh BI adalah menjual dan memperdagangkan secara langsung Bitcoin sebagai alat tukar selain rupiah, karena perdagangan cryptocurrency itu sifatnya anonim dan susah untuk dilacak jika terjadi tindak kriminal.. Dan BI tidak bertanggung jawab bilamana terjadi hal" yang tidak diinginkan
Nah, sedangkan pernyataan yang dilontarkan BI itu sendiri menghimbau masyarakat agar tetap menggunakan Rupiah sebagai transaksi jual beli yang sah karena sudah ada badan hukum yang mengaturnya
full member
Activity: 406
Merit: 100
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

dari yang saya tangkap dari berita tersebut bitcoin dilarang untuk jual beli dinegara indonesia, jadi larangan itu untuk melakukan transaksi virtual. karena melanggar UU tentang uang.
kemudian ini sebanarnya lebih kepada himbauan/peringatan. karena tidak ada kata-kata yang menegaskan untuk larangan menggunakan bitcoin.
jr. member
Activity: 98
Merit: 1
  Dalam hal seperti ini kita dan para teman-teman bitcoinner di seluruh Indonesia hanya menghimbau untuk berhati-hati saja. Karena menyangkut tentang hukum dan kebijakan negara,suka gak suka  mau gak mau kita sebagai warga negara Indonesia harus mematuhi apa yang di terapkan kan perturan pemerintah.Semoga saja para pemerintah negara mau mempertimbangkan dan bisa melegalkan bitcoin di Indonesia
full member
Activity: 154
Merit: 100
Saya rasa itu lebih ke himbauan dari pada larangan, untuk berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan cryiptocurenncy. Soalnya BI tidak akan bertanggung jawab jika terjadi hal yang merugikan bagi penggunanya. Kesimpulan saya lebih menunjukkkan kalau BI  tidak akan ikut campur di dalam dunia cryptocurenncy dan jika terjadi hal tuntutan kehilangan atau aliran dana tidak masuk , BI tidak mau disalahkan.  Smiley
member
Activity: 434
Merit: 10

Yang ane pahami juga begitu gan, Bekum ada larangan khusus untuk melakukan investasi bitcoin
BI mengingatkan supaya masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi bitcoin, apalagi penggunaannya untuk hal-hal yang menjerumuskan kepada kerugian negara

Itu dia gan, selama ini belum ada juga orang melakukan jual beli menggunakan btc di Indonesia. Karena yang sah juga masih mata uang Rupiah Indonesia.
Mungkin BI juga takut kalau btc digunakan macam-macam sama oknum-oknum tak bertanggung jawab di Indonesia
full member
Activity: 756
Merit: 107
Topic yang sudah sangat sering di bahas di forum btc ini.
Tapi saya coba sedikit memberi pencerahan tentang BI yang melarang bitcoin untuk bertransaksi di indonesia sampai saat ini.
1.BI dan pemerintahan INDONESIA tidak ingin ada celah atas segala tindak kriminal yang bakal terjadi jika bitcoin di legalkan.
2.Belum bisa mengambil sikap tegas melarang segala bentuk cryptocurrency(BITCOIN) untuk bertransaksi bahkan memilikinya sekalipun,itu di karenakan pemerintah INDONESIA dan BI memang secara tidak langsung juga membutuhkan sistem blockchainnya yang di terapkan di banyak jenis crypto saat ini,bahkan mungkin membutuhkan cryptonya untuk bisa bertransaksi dan terhubung dengan negara-negara luar sana yang mungkin bersyarat wajib di lakukan dengan cryptocurrency.

Itu versi pengamatan saya terhadap sikap BI dan pemerintah INDONESIA selama ini tentang btc dkk.
full member
Activity: 340
Merit: 100
boleh dibilang pemerintah itu tidak cerdas!
knp? larangan bitcoin 100% salah besar karna dgn jelas bitcoin ini mengurangi angka pengangguran dan meninhkatan pendapatan serta taraf hidup masyarakat yg berkehidupan dgn internet / teknologi. dengan alasan yg tidak jelas juga pemerintah melarang bitcoin, dan pemerintah terlalu retorika. seharusnya ada keputusan yang jelas dan aturan main yang jelas!
member
Activity: 812
Merit: 11
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.

Kalau di cryptocurrency kan memang tidak ada kliring gan karena peer to peer. Saya pikir Bank Indonesia hanya memberikan peringatan bahwa investasi bitcoin tidak di jamin dan tidak ada regulasi yang mengatur
member
Activity: 336
Merit: 10
Harmony for One and All
ya kurang berbobot sih gan, saya rasa ini udah terlalu marak di perbincangkan ya di topik yang lain juga
pemerintah itu hanya menghimbau para pengguna agar tidak bertransaksi menggunakan btc karena memang transaksinya susah dilacak dan juga menghindari laporan - laporan yang tak masuk akal, karena sudah diberitahukan bahwa btc itu transaksinya tidak bisa dilacak tapi tetap melakukan pelaporan pada pihak polisi toh polisinya kan juga bingung
tapi ya kalo kita mau transaksi dan percaya dengan apa yang kita transaksiin tersbut ya sah aja karena resiko di tanggung sendiri
full member
Activity: 868
Merit: 106
saya pikir ini tidak berdampak apapun bagi penyelenggaraan bitcoin di indonesia, pertama kita ketahui hukum itu ada apabila aturan sudah ada, disini pemerintah kita tidak membuat undang undang yang mengatur tentang penyelenggaraan bitcoin apakah dilrang atau tidak. kedua, pelarangan itu harus disertai dengan akibat hukum serta pembentukan sarana pengaturnya, maka disini juga pemerintah belum sampai ketahapan itu, jadi saya pikir ini hanya gertakan saja.
full member
Activity: 434
Merit: 101
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
kalau ane memandang, sepertinya ada oknum-oknum yang mengamini kekosongan aturan tentang bitcoin ini sis, karena dari kekosongan aturan tentang bitcoin gak ada yang memantau, itulah yang dimanfaatkan para calon" pelaku korup sepertinya sis.
member
Activity: 518
Merit: 14
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
Namanya zaman sudah maju teknologi semakin canggih. kenapa kita terutama saya yang gak bisa menciptakan ya harus menolaknya . justru kita harus menerimaya  dengan baik. Asal itu bisa memberi manfaat kita. Kalo tidak yaa jangan..
Tapi gak ada dari Kita para pengguna bitcoin merasa di rugikan bahkan sebaliknya. ..
Kalo pemerintah masih belum memutuskan  boleh atau gak boleh kita terus gunakan sayang di hadirkan teknologi canggih kalo gak kita gunakan.
member
Activity: 518
Merit: 14
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx

pagi, hari ini ada kabar baru dari bi, saya coba sadur pelan2 dan coba dipantau sama2


BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk btc tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan UU no.7 2011 (saya paham ini karena bitcoin diperbolehkan hanya untuk komoditas)

Resiko virtual currency sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak dapat administrator resmi, resiko bubble, terorisme dan pencucian uang (blablabla, miris gan disaat korea sudah membuat sikap tidak melarang ternyata negara kita masih berputar2 di soal ini, tujuan pemerintah itu apa? ya jelas mereka yang seharusnya membuat aturan main, bukan melarang!!!)

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

bagian ini saya kurang paham gan, terutama kata kliring, jadi sebenarnya kita sebagai pemain bitcoin dilarang atau tidak ?

kalau mau melarang, seharusnya mereka juga sertakan tulisan bagian yang tidak dilarang, pemerintah harusnya mencerdaskan rakyat, bukan sebaliknya, teknologi kok dibeginikan.
Pages:
Jump to: