Pages:
Author

Topic: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? (Read 2174 times)

hero member
Activity: 2282
Merit: 589
May 19, 2022, 11:59:39 AM
Sejauh ini kita sudah mulai dikenakan pajak sejak tanggal 1 Mei, namun sistem dan transparansi bagaimana penyetoran pajak dari exchange market ke pihak pemerintah belum ada kejelasan sama sekali, Seharusnya kita diikut sertakan bagaimana halnya pemungutan pajak yang dikenakan saat kita trading di market lokal begitu juga dengan sistem transparansi dari hasil pungutan pajak. Belum lagi pertanyaan yang cukup panjang hasil pajak akan digunakan kemana saja, wajar saya banyak menanyakan hal seperti ini karena saat melihat banyak pegawai dari kantor pajak hidupnya sangat mewah padahal gaji ASN tidak terlalu besar dengan kemewahan yang mereka dapatkan saat ini.
Secara transparansi mungkin hanya sebatas pemberitahuan saja bahwa penyetoran pajak sebesar sekian rupiah dalam jangka tahunan untuk di setor ke pemerintah, benar atau tidaknya hanya pihak exchange yang tahu walaupun dalam pengawasan bappebti tetapi tentunya butuh izin dari pihak exchange untuk mempublikasikan data perpajakan kepada pemerintah. Terlebih lagi jika dari segi penggunaan pajaknya, sama sekali tidak ada ruang bagi masyarakat untuk mengaksesnya karena sudah tahu sendirilah kondisi saat ini bagaimana, jadi saya tidak bermaksud untuk berpolitik tapi cenderung berpadangan sebagai orang biasa.
sr. member
Activity: 2100
Merit: 309
May 19, 2022, 07:56:52 AM
Mudah-mudahan tidak terjadi penyimpangan dari hasil pajak transaksi aset kripto tersebut, meskipun potensi kearah sana cukup besar jika memang pengelolaannya tidak tertata sebagaimana yang agan jelaskan di atas.

Karena transaksi aset kripto maupun penerapan pajaknya serba online dan otomatis, perihal penerbitan bukti potong dari pajak harusnya tidak terlalu jadi kendala kalaupun mau disematkan fiturnya di exchange yang sudah memfasilitasi penarikan pajak transaksi kripto ini. Jika sewaktu-waktu user memerlukan datanya bisa langsung terrekap sebagaimana contoh history transaksi jual-Beli aset kripto.

Namun sedikit pertanyaan dari saya yang termasuk awam perihal perpajakan, exchange kan sebagai fasilitator yang menarik pajak dari transaksi kripto usernya yang kemudian meneruskannya ke negara, nah apakah user tersebut masih juga memerlukan bukti potong tersebut semisal untuk dilampirkan pada SPT?
Sejauh ini kita sudah mulai dikenakan pajak sejak tanggal 1 Mei, namun sistem dan transparansi bagaimana penyetoran pajak dari exchange market ke pihak pemerintah belum ada kejelasan sama sekali, Seharusnya kita diikut sertakan bagaimana halnya pemungutan pajak yang dikenakan saat kita trading di market lokal begitu juga dengan sistem transparansi dari hasil pungutan pajak. Belum lagi pertanyaan yang cukup panjang hasil pajak akan digunakan kemana saja, wajar saya banyak menanyakan hal seperti ini karena saat melihat banyak pegawai dari kantor pajak hidupnya sangat mewah padahal gaji ASN tidak terlalu besar dengan kemewahan yang mereka dapatkan saat ini.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 17, 2022, 09:20:12 PM
Dari sistem prosedur yang sangat mendasar itu saja masih memerlukan instrument-instrument pendukung lain yang benar - benar harus dikaji ulang agar penyampaian pajak benar2 terlaksana dengan baik dan terkontrol. Jangan sampai pemotongan pajak diberlakukan karena semata-mata negara kita melihat adanya peluang baru yang dapat memberikan masukan buat negara, salah - salah malah memberikan masukan baru buat kantong-kantong koruptor. :( :o
Mudah-mudahan tidak terjadi penyimpangan dari hasil pajak transaksi aset kripto tersebut, meskipun potensi kearah sana cukup besar jika memang pengelolaannya tidak tertata sebagaimana yang agan jelaskan di atas.

Karena transaksi aset kripto maupun penerapan pajaknya serba online dan otomatis, perihal penerbitan bukti potong dari pajak harusnya tidak terlalu jadi kendala kalaupun mau disematkan fiturnya di exchange yang sudah memfasilitasi penarikan pajak transaksi kripto ini. Jika sewaktu-waktu user memerlukan datanya bisa langsung terrekap sebagaimana contoh history transaksi jual-Beli aset kripto.

Namun sedikit pertanyaan dari saya yang termasuk awam perihal perpajakan, exchange kan sebagai fasilitator yang menarik pajak dari transaksi kripto usernya yang kemudian meneruskannya ke negara, nah apakah user tersebut masih juga memerlukan bukti potong tersebut semisal untuk dilampirkan pada SPT?
member
Activity: 266
Merit: 18
Interior Designer and consultant
May 17, 2022, 07:23:13 PM
Kalau memang hal ini di berlakukan, rasanya perlu benar2 dipikirkan sistem penarikan pajak dan pelaporannya. Memang betul pajak dapat memberikan masukan buat negara apabila semua proses penarikan pajak dan pelaporannya dilakukan dengan benar.
Namun disisi lain bisa menjadi lobang / celah kebocoran pungutan liar yang jelas merugikan negara juga apabila penerapannya tidak benar2 dilakukan dengan sistem yang tertata rapih.

1. Sistem pungutan/penarikan pajak :
Semua Platform yang bisa melakukan pungutan/penarikan pajak adalah Platform yang sudah terdaftar dikantor pajak sebagai PKP Bendahara , sehingga begitu melakukan pungutan dapat dengan mudah di kontrol oleh kantor pajak apakah Jumlah pungutan sesuai dengan setoran pajak ke kantor pajak.
2. Pelaporan pajak :
Semua Platform dapat menerbitkan bukti potong dari jumlah pungutan pajak yang mana bukti potong ini harus diberikan pada wajib pajak yang terpotong ( sejumlah prosentase dari penghasilan kita atau dari sejumlah transaksi yg dicairkan ). Bukti potong ini yang kita laporkan pada SPT kita sebagai Wajib Pajak.

Dari sistem prosedur yang sangat mendasar itu saja masih memerlukan instrument-instrument pendukung lain yang benar - benar harus dikaji ulang agar penyampaian pajak benar2 terlaksana dengan baik dan terkontrol. Jangan sampai pemotongan pajak diberlakukan karena semata-mata negara kita melihat adanya peluang baru yang dapat memberikan masukan buat negara, salah - salah malah memberikan masukan baru buat kantong-kantong koruptor. Sad Shocked
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 17, 2022, 07:05:56 PM
Apakah ini juga berhubungan dengan pajak juga? atau pemerintah akan kesulitan menentukan tracking nya? Padahal fitur vocer indodax ini kadang sangat membantu buat transaksi antar pengguna indodax. Maaf jika OOT
Memang agak sedikit OOT, tapi pertanyaannya masih ke arah situ (pajak), kalau saya baca sih, tidak ada hubungannya dengan pajak, tapi kemungkinan besar ini berhubungan dengan apa yang telah mas husna sharing di threadnya tentang Travel RUle. Tapi bisa juga dikaitkan dengan pajak jika penarikan/deposit berasal dari luar negeri, karena redeem voucer tidak bisa diketahui asal dan info rekening dari bersangkutan.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
May 17, 2022, 08:41:07 AM
Hari ini dapat email dari indodax, yang intinya penghapusan Vitur Voucher.  Penghapusan fitur pembuatan voucher pada tanggal dilakukan pada tanggal 24 Mei 2022. -snip-

Sepertinya ini bukan karena faktor pajak, bisa jadi saat ini voucher sudah tidak banyak yang menggunakan, jadi Indodax memilih untuk menghapusnya. Bagaimana tidak, kini sudah ada Tokocrypto dan Binance P2P, untuk WD, mereka bisa memanfaatkan 2 exchange ini. Lebih murah dari segi fee dibandingkan pencairan via voucher. Saya pikir, Pajak ini tidak ada kaitannya, lagi pula, voucher dalam bentuk rupiah, ini tentunya bisa terjadi apabila sudah ada aktivitas trading sebelumnya dari koin/token ke IDR, kan artinya ia sudah membayar pajak trading, tapi ga tau juga sih. CMIIW.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 17, 2022, 07:41:45 AM
Hari ini dapat email dari indodax, yang intinya penghapusan Vitur Voucher. -snip-  
Apakah ini juga berhubungan dengan pajak juga? atau pemerintah akan kesulitan menentukan tracking nya?
Perihal penghapusan tersebut apakah terkait pajak atau bukan (sementara pada email juga tidak ada penjelasan alasannya) menurut saya untuk lebih akuratnya bisa ditanyakan ke layanan konsumennya, baik via email, call center atau via akun sosmed-nya Indodax. Kalau user yang tidak punya koneksi atau terkait dengan exchange tersebut saya kira nantinya hanya opini atau sekedar menduga saja,
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
May 17, 2022, 07:16:58 AM
Hari ini dapat email dari indodax, yang intinya penghapusan Vitur Voucher.  Penghapusan fitur pembuatan voucher pada tanggal dilakukan pada tanggal 24 Mei 2022. Sementara itu jika masih memiliki outstanding voucher  maka bisa direndeem sebelum tanggal 19 Juli 2022. 
Apakah ini juga berhubungan dengan pajak juga? atau pemerintah akan kesulitan menentukan tracking nya? Padahal fitur vocer indodax ini kadang sangat membantu buat transaksi antar pengguna indodax. Maaf jika OOT
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 17, 2022, 02:22:00 AM
Sangat memberatkan trader karena pajak dibayar per transaksi, kita trader harus hitung profit yang akan kita dapat minimal diatas 3% atau 5% karena mengingat potongan pajak saat membeli dan menjual koin kita.
Setidaknya sampeyan sudah menghitung dan mulai memanaged pendapatan, angka 3 dan 5 persen itu sudah dipotong pajak atau belum?. jika sudah artinya sampeyan harus bisa mendapatkan lebih dari itu, + pajak terbaru, Sehingga baik itu sebelum atau sesudah kena pajak bisa menghasilkan pendapatan yang sama, dengan tidak menghitungan Inflasi sekian persen. Kalau dihitung beserta inflasi saat ini, tentu akan lebih dari itu. Bandingkan saja pendapat signature campaign 1-2 tahun lalu dengan bayaran misal, $50-$85 tentu tidak akan sama dengan sekarang.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 16, 2022, 06:36:11 PM
-snip-
Jumlah transaksi yang meningkat cukup drastis dari tahun ke tahun pekuang potensial pendapatan pajak dalam dunia cryptocurrency di negara kita. Mungkin akan tetap dipertahankan jika ke depan transakai cryptocurrency meningkat karena antusias warga negara kita cukup tinggi dalam hal investasi. Namun ada sisi positif dengan diterapkan pajak karena stigma negatif tentang cryptocurreny selama ini bisa terbantahkan.
Saya lihat faktor pandemi beberapa tahun kebelakang juga sedikit banyak turut mempengaruhi keputusan investor terutama yang baru mencoba peruntungan melalui cryptocurrency terlebih nilai tukar Bitcoin dan beberapa aset kripto lain pada kisaran kuartal ke-4 tahun 2021 lalu mencapai ATH. Lihat saja nanti perbandingannya pada akhir tahun ini apakah naik atau malah turun seiring beberapa harga aset kripto trend nilainya lagi turun ditambah sat ini sudah diberlakukan pajak pada transaksinya.
sr. member
Activity: 2100
Merit: 309
May 15, 2022, 11:19:38 PM
kepastian apa wong malah memberatkan trader, mikir dong. Kalau memang mau memberi kepastian seharusnya tidak begitu menjerat leher trader dan berdiskusi dengan user sebelum membuat keputusan. Kalau sudah begini malah bukan meningkatkan pengetahuan tapi membuat orang malah lari ke instrument lain yang pajaknya tidak memberatkan (malah cenderung 0%). Emang masyarakat di negeri kita ini sudah sangat maju pemikirannya dengan melempar hal yang negative supaya hasilnya positive?. Belum, kita masih sangat tradisional, dengan arti asumsi negative (-) hasilnya akan negative (-) begitu juga sebaliknya.

Sangat memberatkan trader karena pajak dibayar per transaksi, kita trader harus hitung profit yang akan kita dapat minimal diatas 3% atau 5% karena mengingat potongan pajak saat membeli dan menjual koin kita. Saya rasa keputusan yang kurang tepat apalagi bener dengan yang dikatakan mas DroomieChikito, saat pengambilan keputusan tentang pajak dari cryptocurrency tidak ada diskusi dengan para pelaku cryptocurrency malah kelihatannya pemerintah mengambil keputusan sepihak, cuman hanya bisa berharap saja agar nilai pajak dikurangin dan kalau bisa tidak dinaikkan lagi apalagi jika jumlah tranksasi cryptocurrency semakin tinggi ada peluang bagi pemerintah untk menaikkan pajak lagi.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 15, 2022, 07:42:18 PM
menurut saya pemerintah sekarang sudah memberikan jalan yang baik dengan memberikan kepastian untuk dapat menerima crypto dan untuk meningkatkan pengetahuan tentang matauang digital
kepastian apa wong malah memberatkan trader, mikir dong. Kalau memang mau memberi kepastian seharusnya tidak begitu menjerat leher trader dan berdiskusi dengan user sebelum membuat keputusan. Kalau sudah begini malah bukan meningkatkan pengetahuan tapi membuat orang malah lari ke instrument lain yang pajaknya tidak memberatkan (malah cenderung 0%). Emang masyarakat di negeri kita ini sudah sangat maju pemikirannya dengan melempar hal yang negative supaya hasilnya positive?. Belum, kita masih sangat tradisional, dengan arti asumsi negative (-) hasilnya akan negative (-) begitu juga sebaliknya.
full member
Activity: 410
Merit: 101
🦜| Save Smart & Win 🦜
May 15, 2022, 09:49:00 AM
menurut saya pemerintah sekarang sudah memberikan jalan yang baik dengan memberikan kepastian untuk dapat menerima crypto dan untuk meningkatkan pengetahuan tentang matauang digital
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
May 14, 2022, 04:01:34 PM
untuk bisa menghilangkan (mengurangi) prasangka buruk terhadap Crypto harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakatnya (pemerintah menerapkan filter yang ketat dan masyarakat mau mengedukasi dirinya sendiri).
Saya kira pemerintah pun sudah pede membuka edukasi atau event berbasis kripto secara umum dengan tujuan mengedukasikan masyarakat karena kripto sudah legal secara peraturannya dan di sisi lain menumbuhkan minat masyarakat dalam berinvestasi berdasarkan edukasi yang tepat dan tak lain ada faktor perpajakan juga yang diterapkan untuk meningkatkan ekonomi nasional karena bagaimanapun masyarakat lebih dominan aktif perdagangan pada exchange yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
May 13, 2022, 08:47:55 PM
Jumlah transaksi yang meningkat cukup drastis dari tahun ke tahun pekuang potensial pendapatan pajak dalam dunia cryptocurrency di negara kita. Mungkin akan tetap dipertahankan jika ke depan transakai cryptocurrency meningkat karena antusias warga negara kita cukup tinggi dalam hal investasi. Namun ada sisi positif dengan diterapkan pajak karena stigma negatif tentang cryptocurreny selama ini bisa terbantahkan.
Meskipun pada akhirnya terjadi penurunan dalam jumlah transaksi per-tahunnya, saya kira kewajiban pajak ini akan tetap dipertahankan oleh pemerintah. Yah, mungkin bisa saja akan dilakukan evaluasi (perubahan nilai pajaknya), dengan menimbang situasi dan kondisi kedepannya. Sekali menjadi tulang punggung nasional, saya kira tidak ada alasan untuk mencabutnya kembali  Grin.

Menurutku, penetapan pajak akan Crypto tidak akan merubah stigma yang melekat pada Crypto, karena yang menjadi akar dari munculnya stigma negatif tersebut bukanlah pada crypto-nya, melainkan berasal dari orang-orang yang memanfaatkan crypto untuk memperdaya khalayak ramai. Stereotip negatif pada Crypto memang sudah melekat cukup kuat, dan untuk bisa menghilangkan (mengurangi) prasangka buruk terhadap Crypto harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakatnya (pemerintah menerapkan filter yang ketat dan masyarakat mau mengedukasi dirinya sendiri).
sr. member
Activity: 2100
Merit: 309
May 13, 2022, 05:20:04 PM
Jika dari sebelumnya melarang, terus pada akhirnya memberikan support (meskipun hanya sebatas sebagai aset perdagangan saja), bukankah ini menandakan ada sesuatu dibaliknya  Grin.
Ada potensi yang dilihat cukup besar untuk dijadikan salah satu sumber pendapatan pajak negara dari sektor transaksi aset kripto tersebut.
Jika melihat data pertumbuhan Nilai Transaksi Aset Kripto yang ada di Indonesia menurut data dari Bappebti, pada 2021 saja naik 1.222% dari tahun 2020*, artinya memang cukup potensial pendapatan pajaknya. Namun saya kira harus berimbang jangan sampai dengan adanya pajak yang dirasa memberatkan justru menurunkan potensi dari sana.

* https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/nilai-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-meroket-1222-pada-2021
Jumlah transaksi yang meningkat cukup drastis dari tahun ke tahun pekuang potensial pendapatan pajak dalam dunia cryptocurrency di negara kita. Mungkin akan tetap dipertahankan jika ke depan transakai cryptocurrency meningkat karena antusias warga negara kita cukup tinggi dalam hal investasi. Namun ada sisi positif dengan diterapkan pajak karena stigma negatif tentang cryptocurreny selama ini bisa terbantahkan.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
May 12, 2022, 06:50:53 PM
Jika dari sebelumnya melarang, terus pada akhirnya memberikan support (meskipun hanya sebatas sebagai aset perdagangan saja), bukankah ini menandakan ada sesuatu dibaliknya  ;D.
Ada potensi yang dilihat cukup besar untuk dijadikan salah satu sumber pendapatan pajak negara dari sektor transaksi aset kripto tersebut.
Jika melihat data pertumbuhan Nilai Transaksi Aset Kripto yang ada di Indonesia menurut data dari Bappebti, pada 2021 saja naik 1.222% dari tahun 2020*, artinya memang cukup potensial pendapatan pajaknya. Namun saya kira harus berimbang jangan sampai dengan adanya pajak yang dirasa memberatkan justru menurunkan potensi dari sana.

* https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/nilai-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-meroket-1222-pada-2021
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
May 12, 2022, 06:25:31 PM
hutang negara sudah menumpuk, menteri keuangan kita, mengambil konsep pajak amerika, pungutan pajak terhadap proyek baru akan di cari cara untuk penetapan pajak, namun hal ini juga menjadi beban bagi kitaketika menjual dan membeli token, kiri kanan akan di berlakukan pajak, jadi jalani aja.
Kalau sedikit-sedikit ngikut negara yang sudah maju, mati kita. Apalagi Amerika adalah negara yang penduduknya besar dan konsumtif, pendapatan perkapita Negara tersebut no.1 terbesar dunia, naik terus tiap tahun. Sulit dong, malah di sana tidak memungut pajak secara langsung, dalam artinya terbatas pada jumlah (misal, transaksi di atas $10K USD saja yang baru bisa dipajakin), kalau di bawah itu tidak. Sedangkan di sini, 1 rupiah pun dipajakin.

Disini kita sangat salah kaprah dengan meniru jejak negara maju dalam penerapan pajak, wajar pajak tinggi di sebuah negara maju dengan pendapatan kapita terbesar no 1 di dunia namun berbeda dengan negara kita, upah minimum pekerja saja paling kecil dengan harga kebutuhan pokok cukup tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan negara maju upah kerja dihitung per jam dengan gaji yang cukup besar dan pajak diatas rata - rata bukan satu hal yang sulit bagi mereka, namun sudah diterapkan dan tidak ada pihak yang keberatan mau tidak mau kita harus mengikutinya saja saat ini.
Saya memiliki asumsi bahwa konsep Pajak Crypto ini bukanlah meniru dari konsep pajak negara lain, karena dulu (kisaran tahun 2017-2018) saat semuanya heboh dengan larangan penggunaan Crypto sebagai alat pembayaran dan disusul dengan evaluasi status kripto sebagai aset komoditas yang bisa diperdagangkan dibawah pengawasan Bappebti, saya sudah menduga bahwa kepemilikan Kripto (beserta transaksinya) pasti tidak akan selamanya bebas dari campur tangan pemerintah.

Jika dari sebelumnya melarang, terus pada akhirnya memberikan support (meskipun hanya sebatas sebagai aset perdagangan saja), bukankah ini menandakan ada sesuatu dibaliknya  Grin.
sr. member
Activity: 2100
Merit: 309
May 12, 2022, 12:47:44 PM
hutang negara sudah menumpuk, menteri keuangan kita, mengambil konsep pajak amerika, pungutan pajak terhadap proyek baru akan di cari cara untuk penetapan pajak, namun hal ini juga menjadi beban bagi kitaketika menjual dan membeli token, kiri kanan akan di berlakukan pajak, jadi jalani aja.
Kalau sedikit-sedikit ngikut negara yang sudah maju, mati kita. Apalagi Amerika adalah negara yang penduduknya besar dan konsumtif, pendapatan perkapita Negara tersebut no.1 terbesar dunia, naik terus tiap tahun. Sulit dong, malah di sana tidak memungut pajak secara langsung, dalam artinya terbatas pada jumlah (misal, transaksi di atas $10K USD saja yang baru bisa dipajakin), kalau di bawah itu tidak. Sedangkan di sini, 1 rupiah pun dipajakin.

Disini kita sangat salah kaprah dengan meniru jejak negara maju dalam penerapan pajak, wajar pajak tinggi di sebuah negara maju dengan pendapatan kapita terbesar no 1 di dunia namun berbeda dengan negara kita, upah minimum pekerja saja paling kecil dengan harga kebutuhan pokok cukup tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan negara maju upah kerja dihitung per jam dengan gaji yang cukup besar dan pajak diatas rata - rata bukan satu hal yang sulit bagi mereka, namun sudah diterapkan dan tidak ada pihak yang keberatan mau tidak mau kita harus mengikutinya saja saat ini.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
May 11, 2022, 08:25:04 PM
hutang negara sudah menumpuk, menteri keuangan kita, mengambil konsep pajak amerika, pungutan pajak terhadap proyek baru akan di cari cara untuk penetapan pajak, namun hal ini juga menjadi beban bagi kitaketika menjual dan membeli token, kiri kanan akan di berlakukan pajak, jadi jalani aja.
Kalau sedikit-sedikit ngikut negara yang sudah maju, mati kita. Apalagi Amerika adalah negara yang penduduknya besar dan konsumtif, pendapatan perkapita Negara tersebut no.1 terbesar dunia, naik terus tiap tahun. Sulit dong, malah di sana tidak memungut pajak secara langsung, dalam artinya terbatas pada jumlah (misal, transaksi di atas $10K USD saja yang baru bisa dipajakin), kalau di bawah itu tidak. Sedangkan di sini, 1 rupiah pun dipajakin.
Pages:
Jump to: