1. riba
2.judi
3.pemaksaan
mengikuti bounty, tradig dan melakukan investasi kripto saya rasa tidak terdapat 3 unsur tersebut....
semoga keyakinan saya ini benar...
Ini Ringkasan dari saya tentang uang digital :
Mata uang elektronik adalah mata uang di dunia digital. Mata uang ini meskipun bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya, namun dilihat dari sisi nilai yang dipertanggungkan statusnya sama. Sehingga uang elektronik ini dihukumi sebagai ‘umlah (mata uang) yang bisa disimpan,
Mata uang elektronik adalah mata uang dalam bentuk digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang berbahan logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karena itu, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf (transaksi mata uang),
Kesimpulannya, hingga titik ini, penggunaan bitcoin secara hukum syariah dibolehkan, tidak ada sisi pelanggarannya, selama itu dimiliki secara legal dan bukan melalui pembajakan atau penipuan...