Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 5. (Read 1572 times)

newbie
Activity: 196
Merit: 0
Pandangan setiap orang tentang ekonomi islam berkaitan dengan mata uang digital bitcoin tentunya berbeda-beda dengan alasan yang berbeda.  menurut saya pribadi mata uang digital itu diperbolehkan asalkan tidak mengandung 3 unsur....
1. riba
2.judi
3.pemaksaan
mengikuti bounty, tradig dan melakukan investasi kripto saya rasa tidak terdapat 3 unsur tersebut....
semoga keyakinan saya ini benar...
Sependapat, tambahan:
Ini Ringkasan dari saya tentang uang digital :
Mata uang elektronik adalah mata uang di dunia digital. Mata uang ini meskipun bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya, namun dilihat dari sisi nilai yang dipertanggungkan statusnya sama. Sehingga uang elektronik ini dihukumi sebagai ‘umlah (mata uang) yang bisa disimpan,
Mata uang elektronik adalah mata uang dalam bentuk digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang berbahan logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karena itu, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf (transaksi mata uang),
Kesimpulannya, hingga titik ini, penggunaan bitcoin secara hukum syariah dibolehkan, tidak ada sisi pelanggarannya, selama itu dimiliki secara legal dan bukan melalui pembajakan atau penipuan...

sr. member
Activity: 658
Merit: 250
Pandangan setiap orang tentang ekonomi islam berkaitan dengan mata uang digital bitcoin tentunya berbeda-beda dengan alasan yang berbeda.  menurut saya pribadi mata uang digital itu diperbolehkan asalkan tidak mengandung 3 unsur....
1. riba
2.judi
3.pemaksaan
mengikuti bounty, tradig dan melakukan investasi kripto saya rasa tidak terdapat 3 unsur tersebut....
semoga keyakinan saya ini benar...
member
Activity: 116
Merit: 10
Dalam hukum islam terdapat istilah al- ikhtilaful 'ulama rohmatun yang artinya perbedaan pandangan atau pendapat seorang ulama itu adalah rohmah. Jadi tidak usah diperdebatkan terlalu jauh dan sengit, selagi itu bukan perbedaan dalam masalah aqidah. Ada ulama yang memberatkan dalam hukum suatu jual beli namun ada juga ulama yang meringankan dalam suatu hukum jual beli. Tinggal kita mau pilih yang mana. Kalau saya pribadi ya pilih yang ringan saja asalkan tidak mengandung judi.
member
Activity: 393
Merit: 17
Mungkin yang di haramkan oleh islam adalah judi dan trading. Walaupun di dunia crypto itu adalah sebuah teknik tapi dalam hukum islam itu adalah haram. Kalo saya lebih memilih mencari daripada menanam. Karena kalau kita mencari (bounty hunter) sama saja kita bekerja alias freelance. Dalam islam bekerja untuk mendapatkan uang halal adalah wajib. Bukannya melarang trading atau gambling di dunia crypto toh itu kebebasan masing-masing pihak. Tapi, kalau masih tau agama dan menelusuri lebih lanjut mungkin tidak akan melakukan hal tsb.
bisa di katakan demikian tapi tentang trading juga masih belum jelas halal haramnya sih kalo saya mending di balikin ke hati nurani sendiri, dan saya sependapat terkait bounty hunter sama aja kaya freelance itu lebih menjual jasa jadi pasti halal jika dilakukan dengan cara yang benar.
jr. member
Activity: 94
Merit: 5
Mungkin yang di haramkan oleh islam adalah judi dan trading. Walaupun di dunia crypto itu adalah sebuah teknik tapi dalam hukum islam itu adalah haram. Kalo saya lebih memilih mencari daripada menanam. Karena kalau kita mencari (bounty hunter) sama saja kita bekerja alias freelance. Dalam islam bekerja untuk mendapatkan uang halal adalah wajib. Bukannya melarang trading atau gambling di dunia crypto toh itu kebebasan masing-masing pihak. Tapi, kalau masih tau agama dan menelusuri lebih lanjut mungkin tidak akan melakukan hal tsb.
member
Activity: 616
Merit: 10
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Yaa saya sependapat gan , saya juga sudah mempelajari serta ber tanya dengan guru-guru saya. Crypto ini bukan perjudian. Cryptocurrency adalah murni jual-beli. Jual beli aset digital. Kita sendiri yang memutuskan untuk membeli dan menjual nya, tanpa ada pihak yang dirugikan.

Kalau misalkan kita punya aset digital katakanlah cryptocurrency, kemudian kita pasang untuk memenangkan perjudian baru itu haram, kita analogikan dengan emas, emas punya harga pasar dan dapat diperjualbelikan begitu pun cryptocurrency bedanya hanya bentuknya saja fisik dan digital, jadi menurut ane halal halal saja
newbie
Activity: 85
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Yaa saya sependapat gan , saya juga sudah mempelajari serta ber tanya dengan guru-guru saya. Crypto ini bukan perjudian. Cryptocurrency adalah murni jual-beli. Jual beli aset digital. Kita sendiri yang memutuskan untuk membeli dan menjual nya, tanpa ada pihak yang dirugikan.
newbie
Activity: 170
Merit: 0
Pandangan islam terhadap uang digital.  Topik yang sangan bangus,
Karna uang digital belom masuk katagori haram karna uang digital hanya alat tukar tidak ada beda nya dengan uang nyata,
Yang di bilang haram itu para hacker yang suka ngambil uang2 digital atau coin seseorang yang tanpa seizin orang tersebut
newbie
Activity: 9
Merit: 0
kalau membahas tentang halal atau tidak itu rumit, pandangan orang pasti beda beda yang bilang halal ada juga yang bilang haram.
tapi menurut saya selagi bermanfaat dan menguntungkan bagi saya, pastinya saya kerjakan. dan pastinya juga bisa buat di tabung di masa yang akan datang
newbie
Activity: 2
Merit: 0
Maaf gan ane new be,baru belajar kalo ada kesalahan kata mohon maklum,kalo menurut saya perdagangan uang digital gak melanggar norma dalam agama
newbie
Activity: 9
Merit: 0
informasi mengenai pandangan ekonomi islam terhadap uang digital ini cukup bagus. saya sendiri pernah membaca sebuah thread di Twitter tentang mata uang digital jika digunakan sebagai alat jual beli umum menggantikan mata uang yang biasa digunakan saat ini, hal tersebut bisa menjadi sarana untuk menghindari riba dalam jual beli. jadi menurut saya mata uang digital cukup bagus untuk perekonomian islam.
newbie
Activity: 76
Merit: 0
silahkan baca berita ini
http://aceh.tribunnews.com/amp/2018/03/24/bitcoin-halalkah

keterangan yang sangat lucu di jabarkan oleh Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) dan Tgk H Nuruzzahri Samalanga (Waled Nu).

Keharaman tersebut didasari oleh beberapa alasan:
1 = berdampak negatif bagi sistem perekonomian
2 = terganggunya keseimbangan pasar (tempat dilaksanakannya transaksi antara penjual dan pembeli)
3 = terganggunya konsep dan peraturan tata cara kerja para pegiat ekonomi
4 = tidak ada payung hukum terhadap pengguna atau orang yang berinteraksi dengan bitcoin, juga terhadap uang yang dihasilkan darinya
5 = belum ada peraturan pemerintah tentang hukum berinteraksi dengan bitcoin (dibolehkan atau dilarang)
6 = tercabutnya kewenangan pemerintah dalam hal keuangan dengan berlaku pada bitcoin
7 = adanya kemudharatan yang timbul dari penipuan, kesamaran dan kecurangan pada penggunaannya, standarnya dan harganya.

7 alasan tersebut sangatlah lucu apalagi yang menyampaikan itu seorang yang punya nama di bidang agama .
kalau menurut saya, 7 alasan itu tidak lucu gan. Mengapa demikian? Mungkin karena beliau sangat hati2 dalam hal2 yang bisa jadi salah dalam agama. Saya berbicara seperti ini bukan karena saya sok suci atau gimana. Memang begitulah gan. Dalam menentukan hukum baru, atau hal2 yang tidak ada pada zaman dulu, para ulama pasti berbeda pendapat. Namanya juga pendapat gan.
sr. member
Activity: 1106
Merit: 252
Dextrust.org #Defi
silahkan baca berita ini
http://aceh.tribunnews.com/amp/2018/03/24/bitcoin-halalkah

keterangan yang sangat lucu di jabarkan oleh Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) dan Tgk H Nuruzzahri Samalanga (Waled Nu).

Keharaman tersebut didasari oleh beberapa alasan:
1 = berdampak negatif bagi sistem perekonomian
2 = terganggunya keseimbangan pasar (tempat dilaksanakannya transaksi antara penjual dan pembeli)
3 = terganggunya konsep dan peraturan tata cara kerja para pegiat ekonomi
4 = tidak ada payung hukum terhadap pengguna atau orang yang berinteraksi dengan bitcoin, juga terhadap uang yang dihasilkan darinya
5 = belum ada peraturan pemerintah tentang hukum berinteraksi dengan bitcoin (dibolehkan atau dilarang)
6 = tercabutnya kewenangan pemerintah dalam hal keuangan dengan berlaku pada bitcoin
7 = adanya kemudharatan yang timbul dari penipuan, kesamaran dan kecurangan pada penggunaannya, standarnya dan harganya.

7 alasan tersebut sangatlah lucu apalagi yang menyampaikan itu seorang yang punya nama di bidang agama .
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
Menurut saya dalam ajaran Islam, ada 2 poin yang harus dihindari dalam trading atau perdagangan crypto/saham/valas/dan lain-lain yang sejenis, yaitu :
- Spekulasi atau untung-untungan yang otomatis masuk dalam kategori perjudian.
- Meletakkan pending order yang tidak masuk akal atau sangat jauh dari harga pasar.

Yang diperbolehkan :
Mengacu pada fatwa MUI No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), anda bisa baca disini : http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html
Bahwa yang diperbolehkan adalah transaksi spot (langsung) dengan harga yang berlaku hari itu (current price).

Sedangkan fatwa MUI tentang Bitcoin sendiri masih belum ada (atau saya yang belum denger).



jadi kalau punya koin ga boleh di hold ya gan
langsung di jual sesuai harga pasar ga boleh pending order

Boleh pak, Hold berarti menahan atau menyimpan asset yang anda miliki, kan nggak harus dengan meletakkan koin yang anda punya dalam pending order, tapi cukup hanya dengan tidak menjualnya saja.

Dalam pemikiran saya hold sebuah koin sama aja dengan menyimpan emas dan menunggu hingga harganya naik serta memberikan keuntungan, kita sebut itu sebagai investasi, dan itu sah saja bukan?
newbie
Activity: 72
Merit: 0
Nahh, ini nih thread post yang aneh tunggu tunggu, walau kemarin kemarin sempat mau membuatnya, tapi...., Sudah keluar

Menurut saya sih, memang untuk penggunaan currency ini sama seperti real money ya gan, Dan yang masih saya "gantung"kan itu begini, itu kan uang kita aslinya, tetapi di convert atau exchange ke mata uang lain, seperti rupiah to dollar, Dan dollar pun akan naik turun jga harganya, apakah itu juga disebut dalam trading? Tetapi jangka panjang... Dan apa itu bisa disangkut pautkan dengan crypto...

Menambahkan, dengan bukti surat Al Baqarah 275 , untuk penggunaan crypto di dalam hal tersebut memang tidak diperbolehkan dalam pandangan Islam, dan memang dasar hukum nya sudah tidak bisa di ganggu gugat


Maaf bahasa saya belepotan, sekian terimakasih
hero member
Activity: 644
Merit: 500
Kita tahu bahwa Bitcoin tetap anonim saat Anda mengatasinya, yang berarti bahwa itu adalah gerbang terbuka untuk pencucian uang, uang obat-obatan dan uang haram (terlarang),katanya.Muslim seharusnya tidak terlibat dalam transaksi yang meragukan seperti itu hanya untuk menghasilkan uang dengan cepat,untuk mendapatkan keuntungan yang cepat.Ini bukan konsep Islam.

ente ngomong kayak gini terus kenapa masih mencari bitcoin
lah emang bitcoin hanya di gunakan untuk beli narkoba dan pencucian uang saja, terus ente terjun ke bitcoin apa mau jualan narkoba, kalau statement yang ente keluarin seperti itu
Yoo
full member
Activity: 574
Merit: 102
Sebelumnya bisakah sertakan sumber beritanya, agar semua member bisa membaca berita ini secara langsung.
Menurut saya memang benar bahwa uang digital atau cryptocurrency itu boleh dan tidak haram karena semuanya itu kembali lagi kepada yang mengunakan. jika digunakan untuk perjudian, kejahatan, dan untuk membeli barang barang terlarang itu jelas saja tidak diperbolehkan. namun jika digunakan dengan benar seperti aset untuk berinvestasi dan mencari penghasilan untuk menghidupi keluarga itu pasti diperbolehkan. jadi menurut saya kita berkecimpung pada dunia cryptocurrency itu diperbolehkan. namun dengan syarat kita menggunakannya dengan benar dan tidak menyalahgunakannya.
full member
Activity: 280
Merit: 100
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Bisa sertakan sumber ga gan walau itu agan yg tangkep sendiri isi seminarnya? Saya juga seorang pelajar, ketika saya berdiskusi dengan guru guru agama saya, mereka pun terkejut ketika bisa mendapatkan uang hanya dengan semudah itu. Mereka masih tidak mengerti dunia crypto, tetapi mereka menyarankan bahwa untuk memiliki asset bukanlah untuk cari untung, dalam arti pingpong ini itu. Saya pun sebelum terjun ke dunia crypto membaca-baca dulu apakah boleh atau tidaknya. Fatwa MUI pun jika ingin memiliki asset digunakan untuk jangka panjang/keperluan dimasa depan, not for profit every time (pingpong)* surah Ali-Imron ayat 130
CMIIW

Kenapa sekarang saya berada di dunia crypto? karena saya ingin meringankan beban orang tua, dan menabung untuk kuliah nanti. Saya tidak trading, saya hanya membeli ETH untuk keperluan gas price, kesananya saya mengikuti airdrop dan bounty.

Ini pendapat dari saya, saya bukan menggurui. Terkadang manusia harus belajar dari segala umur, dan tidak keras kepala menolak pendapat orang yg lebih mudah darinya.

yes, ini juga alasan saya mengeluti dunia Crypto ini. Selain untuk membantu orang tua, saya juga menabung untuk pendidikan yang lebih tinggi lagi (Kuliah). saya tidak pernah menganggap Crypto ini sebagai bagian dari judi atau gharar yang disebutkan tadi. Alangkah baiknya jika diberi bukti yang kuat pada Thread agan Smiley. itu pendapat saya
newbie
Activity: 309
Merit: 0
Kalau menurut ane gan, uang digital hukumnya masih abu-abu. Kripto/uang digital; pemerintah (ulil amri) belum melegalkan sebagai alat transasksi. Untuk penentuan halal haram, ditempat kita yang berwenang tentu MUI melalui kesepakatan/ijma ulama. Untuk penggunaan; ane kira sama  aja dengan uang real. Jika digunakan untuk yang dilarang ya jadi haram. Untuk usaha/hasil; sama juga dengan hasil uang real. Jika yang kita kerjakan lurus aja, tidak curang dan dari hasil yang tidak dilarang Islam ya Halal. 
jr. member
Activity: 182
Merit: 1
Hingga saat ini kita daapt mengambil kesimpulan yang bahwa dalam islam ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang. Jadi terserah kita mau milihnya yang mana.
Pages:
Jump to: