Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 14. (Read 7865 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
17. PT. Pedagang Aset Kripto (https://www.pedagangasetkripto.com/)

source : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto
Link yang ini nampaknya belum aktif websitenya dan saya lihat pada post di atas, om abi menambahkan sedikit code juga.

Ketika mencermti kalimat Om @abhiseshakana ini belum resmi ya? artinya masih dalam proses atau ada persyaratan yang kurang atau masalh lainnya kah?

Tentu penerbitan ini setidaknya perlu disosialisasikan, setidaknya ini akan membantu para trader/ investor pemula untuk melakukan aktifitas perdagangan dalam bursa yang bernaungan dibawah lembaga pengawas pemerintah. -snip-
Meskipun statusnya sebagai "Calon Pedagang Fisik Aset Kripto" namun tanda daftar yang diperoleh perusahaan tersebut diatas resmi/sudah mendapat izin Bappebti dengan statusnya tersebut. No tanda daftarnya bisa dilihat di source link yang dicantumkan om abhie di atas (https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto).

Kalo berdasarkan isi artikel dari https://finance.detik.com/fintech/d-5884762/peluncuran-bursa-kripto-ri-molor-paling-lambat-maret-2022, kemungkinan Bursa Kripto bakal diluncurkan pada akhir Q1 tahun ini. Jika setelah Bursa Kripto resmi diluncurkan, tetapi status dari ke 17 perusahaan tersebut (atau beberapa diantaranya) masih tetap saja sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto, berarti memang ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh mereka.
Kalau semisal Bursa Kripto sudah ada dan diantara perusahaan tersebut masih ada yang berstatus 'Calon' Pedagang Fisik Aset Kripto, apakah itu berarti mereka belum bisa tergabung ke Bursa Kripto tersebut, begitukah?
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ketika mencermti kalimat Om @abhiseshakana ini belum resmi ya? artinya masih dalam proses atau ada persyaratan yang kurang atau masalh lainnya kah?

Tentu penerbitan ini setidaknya perlu disosialisasikan, setidaknya ini akan membantu para trader/ investor pemula untuk melakukan aktifitas perdagangan dalam bursa yang bernaungan dibawah lembaga pengawas pemerintah. Walapun saya pikir volumnya belum sebesar exchange luar negeri yang bahkan belum tentu mendaftarkan diri ke Bappeti. Setidaknya penerbitan ini ada sedikit jaminan keamanan lebih baik dari calon pedagang crypto yang terdaftar untuk kawasan dalam negeri untuk para usernya. Setidakanya akan mengurangi korban korban investasi pada platform perdagangan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Jika saya membaca pada tahun 2021 hanya ada 13 pedagang fisik aset crypto di bawah naungan Bappeti. Tentu jika rilis ini resmi bukan hanya sebagai calon, tentu berita bagus. Artinya perkembangan perdagangan aset crypto di indonesia cukup pesat dan pesat dalam perkembangan.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210504143923-37-243085/tokocrypto-indodax-11-bursa-kripto-terdaftar-di-bappebti

17 perusahaan tersebut (termasuk 13 exchange crypto sebelumnya) sudah resmi terdaftar di Bappebti sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Karena statusnya saat ini masih sebagai "calon" berarti ada kemungkinan ke 17 perusahaan tersebut belum memenuhi keseluruhan persyaratan yang ada di Pasal 14 Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka atau bisa saja disebut "calon" karena Bursa Kripto belum dilaunching dan aktifitas perdagangan aset Kripto belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti.

Kalo berdasarkan isi artikel dari https://finance.detik.com/fintech/d-5884762/peluncuran-bursa-kripto-ri-molor-paling-lambat-maret-2022, kemungkinan Bursa Kripto bakal diluncurkan pada akhir Q1 tahun ini. Jika setelah Bursa Kripto resmi diluncurkan, tetapi status dari ke 17 perusahaan tersebut (atau beberapa diantaranya) masih tetap saja sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto, berarti memang ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh mereka.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
*Update: Baru-baru ini Bappebti telah me-release daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang untuk sampai saat ini berjumlah 17 perusahaan.

List Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti
~snip~
source : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto



Ketika mencermti kalimat Om @abhiseshakana ini belum resmi ya? artinya masih dalam proses atau ada persyaratan yang kurang atau masalh lainnya kah?

Tentu penerbitan ini setidaknya perlu disosialisasikan, setidaknya ini akan membantu para trader/ investor pemula untuk melakukan aktifitas perdagangan dalam bursa yang bernaungan dibawah lembaga pengawas pemerintah. Walapun saya pikir volumnya belum sebesar exchange luar negeri yang bahkan belum tentu mendaftarkan diri ke Bappeti. Setidaknya penerbitan ini ada sedikit jaminan keamanan lebih baik dari calon pedagang crypto yang terdaftar untuk kawasan dalam negeri untuk para usernya. Setidakanya akan mengurangi korban korban investasi pada platform perdagangan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Jika saya membaca pada tahun 2021 hanya ada 13 pedagang fisik aset crypto di bawah naungan Bappeti. Tentu jika rilis ini resmi bukan hanya sebagai calon, tentu berita bagus. Artinya perkembangan perdagangan aset crypto di indonesia cukup pesat dan pesat dalam perkembangan.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210504143923-37-243085/tokocrypto-indodax-11-bursa-kripto-terdaftar-di-bappebti
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
*Update: Baru-baru ini Bappebti telah me-release daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang untuk sampai saat ini berjumlah 17 perusahaan.

List Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti
1. PT. Aset Digital Berkat (https://www.tokocrypto.com/)
2. PT. Upbit Exchange Indonesia (https://id.upbit.com/)
3. PT. Tiga Inti Utama (https://triv.co.id/id)
4. PT. Indodax Nasional Indonesia (https://indodax.com/)
5. PT. Pintu Kemana Saja (https://pintu.co.id/)
6. PT. Zipmex Exchange Indonesia (https://zipmex.com/id/)
7. PT. Luno Indonesia Ltd (https://www.luno.com/)
8. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (https://www.rekeningku.com/)
9. PT. Indonesia Digital Exchange (https://digitalexchange.id/)
10. PT. Cipta Koin Digital (https://www.koinku.id/)
11. PT. Triniti Investama Berkat (https://bitocto.com/)
12. PT. Galad Koin Indonesia (https://galad.id/)
13. PT. Kripto Maksima Koin (https://kriptomaksima.com/)
14. PT. Mitra Kripto Sukses (https://kriptosukses.com/)
15. PT. Pantheras Teknologi Internasional (https://www.pantheras.com/)
16. PT. Aset Digital Indonesia (https://www.incrypto.co.id/)
17. PT. Pedagang Aset Kripto (https://www.pedagangasetkripto.com/)

source : https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Mengutip dari Coindesk, Jika Binance, BCA dan Telkom indonesia sedang mendiskusikan terkait pembukaan Exchange crypto di indonesia.
Kalaupun beneran bakal muncul lagi exchange dari hasil kerjasama tersebut, (IMO) tentunya BCA dan Telkom punya 'bendera' sendiri yang dilibatkan disana, karena jelas ini akan bersinggungan dengan kebijakan BI perihal cryptocurrency, apalagi BCA yang notabene berada dibawah pengaturan dan pengawasan OJK & BI (https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#cite_note-:0-6).

Sementara Telkom, entah berikut ini ada hubungannya atau tidak dengan rencana kerjasama pembukaan exchange tersebut.

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
News bagus buat perkembangan crypto indonesia sepertinya. Semoga masih masuk topik pembahasan.
Mengutip dari Coindesk, Jika Binance, BCA dan Telkom indonesia sedang mendiskusikan terkait pembukaan Exchange crypto di indonesia.
Media bloomberg juga mengabarkan ini, meski kelihatannya ini masih sebatas rumor karena dikatakan coindesk juru bicara Binance memilih diam tentang kabar ini. Mereka hanya berbicara jika mereka mendukung perkembangan industri blokchain.
Semakin menarik nih jika benar, apalagi BCA adalah milik Hartono, orang terkaya diindonesia. Selain itu bagaimana nasib Tokocrypto ya? yang telah menjadi patner Binance Wink

Sumber:
1. https://www.coindesk.com/business/2021/12/10/binance-in-talks-with-indonesian-heavyweights-for-crypto-venture/
2. https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-12-10/binance-weighs-crypto-venture-with-indonesia-s-richest-family?sref=PFCuwcPr

Jika BCA dan Telkom beneran masuk pasar Crypto maka ini adalah berita bagus, setidaknya akan bertambah exchange (crypto) besar di Indonesia yang bisa dijadikan sebagai pilihan karena potensi scamnya kecil. [IMO] Kayaknya sih ini ada kaitannya dengan rencana penerbitan Digital Rupiah oleh pemerintah, karena jika rencana itu benar-benar direalisasikan maka BCA juga pasti akan memfasilitasi aliran Digital Rupiah.

Untuk Binance sendiri, lagi-lagi mereka tetap berusaha mencari jalan untuk bisa menancapkan bendera mereka di Indonesia tanpa harus dengan memenuhi persyaratan registrasi (exchange) yang ditetapkan oleh Bappebti  Grin, yakni dengan cara menjalin partnership baru.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Pada 3 Desember 2021 lalu selain terbit putusan pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset sebagai calon pedagang aset fisik kripto, pada tanggal itu juga terbit putusan pembatalan tanda daftar PT Bursa Cripto Prima (BeChipindo) sebagai calon pedagang aset fisik kripto setelah dalam kurun waktu 30 hari tidak ada perbaikan sejak dibekukan kegiatan usahanya.

News bagus buat perkembangan crypto indonesia sepertinya. Semoga masih masuk topik pembahasan.
Mengutip dari Coindesk, Jika Binance, BCA dan Telkom indonesia sedang mendiskusikan terkait pembukaan Exchange crypto di indonesia.
Media bloomberg juga mengabarkan ini, meski kelihatannya ini masih sebatas rumor karena dikatakan coindesk juru bicara Binance memilih diam tentang kabar ini. Mereka hanya berbicara jika mereka mendukung perkembangan industri blokchain.
Semakin menarik nih jika benar, apalagi BCA adalah milik Hartono, orang terkaya diindonesia. Selain itu bagaimana nasib Tokocrypto ya? yang telah menjadi patner Binance Wink

Sumber:
1. https://www.coindesk.com/business/2021/12/10/binance-in-talks-with-indonesian-heavyweights-for-crypto-venture/
2. https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-12-10/binance-weighs-crypto-venture-with-indonesia-s-richest-family?sref=PFCuwcPr
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Jadi saat ini tersisa 11 exchange yang listing di bapetti.
Pada 3 Desember 2021 lalu selain terbit putusan pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset sebagai calon pedagang aset fisik kripto, pada tanggal itu juga terbit putusan pembatalan tanda daftar PT Bursa Cripto Prima (BeChipindo) sebagai calon pedagang aset fisik kripto setelah dalam kurun waktu 30 hari tidak ada perbaikan sejak dibekukan kegiatan usahanya.
Referensi: https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_12_03_724me9oc_id.pdf

Kalau dalam limit beberapa hari kedepan tidak ada juga perbaikan, kemungkinan besar PT Plutonext Digital Aset juga akan dibatalkan tanda daftarnya seperti BeChipindo.
Jadi perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti saat ini 12, dengan satu perusahaan statusnya dibekukan.

Tetapi dengan histori keamanan digital dan perlindungan data yang relatif lemah pada institusi pemerintahan, saya khawatir dengan kemungkinan kebocoran rekaman atau akses dari CCTV tersebut.
Seperti contoh data NIK Presiden tidak luput dari kebocoran data juga.

Sedikit off-topic, tapi pasal 20 ayat B - D agak menarik karena Bappebti menyarankan penggunaan hardware wallet Ledger/Ledger Nano.
Mungkin maksudnya Pasal 20 ayat 5 huruf b-d.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Tapi sedikit sangsi juga karena kita pahami bahwa kadang pegawai pejabat yang telah disumpah juga melanggar sumpah mereka, jadi kerahasiaan ini sepertinya sudah menjadikan kita ragu pada institusi pemerintah tentang jaminan kerahasiaan dan keamanan aset para pelaku crypto.
Setidaknya ini menunjukan bahwa menyimpan crypto di dompet milik kita sendiri itu lebih aman

Maksud "terkoneksi" di Pasal 20 Ayat 5 poin H, kayaknya hanya berkaitan dengan CCTV yang memantau (1 x 24jam) area tempat penyimpanan cold wallet. Jadi CCTV tersebut terhubung langsung ke Bappebti, sehingga pihak Bappebti memiliki akses untuk memonitor siapa saja yang bersinggungan dengan tempat penyimpanan tersebut.
ya saya mengerti, ini kemungkinan dimaksudkan jika ada penyelewengan wewenang dari pihak exchange, semisal karyawan yang membajak.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
agak gimana gitu pada pasal 20 ayat 5 pada point G dikatakan; lokasi penyimpanan cold Wallet harus dirahasiakan; tapi disisi lain point H, tempat penyimpanan tersebut harus terkoneksi langsung dengan Bappebti, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

kalau menurut saya jadinya tidak rahasia lagi, kalau pihak lain harus mengetahuinya.

Maksud "terkoneksi" di Pasal 20 Ayat 5 poin H, kayaknya hanya berkaitan dengan CCTV yang memantau (1 x 24jam) area tempat penyimpanan cold wallet. Jadi CCTV tersebut terhubung langsung ke Bappebti, sehingga pihak Bappebti memiliki akses untuk memonitor siapa saja yang bersinggungan dengan tempat penyimpanan tersebut.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
agak gimana gitu pada pasal 20 ayat 5 pada point G dikatakan; lokasi penyimpanan cold Wallet harus dirahasiakan; tapi disisi lain point H, tempat penyimpanan tersebut harus terkoneksi langsung dengan Bappebti, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

kalau menurut saya jadinya tidak rahasia lagi, kalau pihak lain harus mengetahuinya.

Nampaknya rahasia disini menjadi rahasia bersama antara Bappeti, exchange dan institusi yang terkait disitu. Rahasia yang terbatas pada 3 institusi yang om sebutkan. Karena mereka memiliki wewenang dalam menangani masalah tersebut.  Tapi sedikit sangsi juga karena kita pahami bahwa kadang pegawai pejabat yang telah disumpah juga melanggar sumpah mereka, jadi kerahasiaan ini sepertinya sudah menjadikan kita ragu pada institusi pemerintah tentang jaminan kerahasiaan dan keamanan aset para pelaku crypto.

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Padahal proses pelaksanaan perdagangan aset kripto belum sepenuhnya direalisasikan, tetapi sudah ada 2 exchange (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang harus dicabut izinnya. Kayaknya lama-kelamaan yang tetap bisa bertahan ya tetap exchange yang itu-itu saja  Grin.
kemungkinan mereka masih setengah-setengah untuk melanjutkan perdagangan di Indonesia, di satu sisi volume juga masih gk banyak jadi tidak terlalu fokus dan abai untuk melaporkan kegiatan transaksi. Sedangkan Exchange yang sudah besar kayak Indodax, sudah pasti mereka rutin, kalau gak, bisa hilang member 3 jutanya.

Btw, Bappebti juga telah menerbitkan peraturan baru Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2021_12_01_bt4tvsg9_id.pdf
agak gimana gitu pada pasal 20 ayat 5 pada point G dikatakan; lokasi penyimpanan cold Wallet harus dirahasiakan; tapi disisi lain point H, tempat penyimpanan tersebut harus terkoneksi langsung dengan Bappebti, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

kalau menurut saya jadinya tidak rahasia lagi, kalau pihak lain harus mengetahuinya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 3 Desember 2021, Bappeti kembali mambatalkan atau membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset [1], dikarenakan mereka (pihak pluto) tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan transaksi harian, laporan  harian dan bulanan.

Jadi saat ini tersisa 11 exchange yang listing di bapetti. diharapkan dengan kejadian ini, pengguna dapat lebih selektif lagi dalam hal memilih fasilitas untuk menukar maupun trading cryptocurency yang legal secara hukum.

[1]. https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_12_03_oaoru1p6_id.pdf

Padahal proses pelaksanaan perdagangan aset kripto belum sepenuhnya direalisasikan, tetapi sudah ada 2 exchange (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang harus dicabut izinnya. Kayaknya lama-kelamaan yang tetap bisa bertahan ya tetap exchange yang itu-itu saja  Grin.



Btw, Bappebti juga telah menerbitkan peraturan baru Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2021_12_01_bt4tvsg9_id.pdf
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 3 Desember 2021, Bappeti kembali mambatalkan atau membekukan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset [1], dikarenakan mereka (pihak pluto) tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan transaksi harian, laporan  harian dan bulanan.

Jadi saat ini tersisa 11 exchange yang listing di bapetti. diharapkan dengan kejadian ini, pengguna dapat lebih selektif lagi dalam hal memilih fasilitas untuk menukar maupun trading cryptocurency yang legal secara hukum.

[1]. https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_12_03_oaoru1p6_id.pdf
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Apakah tiap exchange ada dana sebagai penjamin misal untuk kejadian seperti ini?, jadi kalau misalnya exchange tidak bisa memproses penarikan dari konsumen, maka dana penjamin tersebut yang dipakai. Soalnya saya lihat di aturan tersebut, ada nominal uang, entah apa nominal trilunan tersebut hanya sebagai syarat kalau exchange tersebut punya dana gede alias pemanis.
Saya juga sebelumnya terbesit kesana, mengingat suatu perusahaan untuk bisa mendapat tanda daftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto ada ketentuan harus memiliki 'modal disetor' dan juga memiliki 'saldo modal akhir' sebagaimana jumlahnya tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 dan mengalami beberapa perubahan sehingga nominalnya jadi lebih kecil dari sebelumnya.

Syarat modal (Rp 50.000.000.000) yang ada di OP (mengacu pada Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019) adalah syarat untuk bisa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto yang disetujui oleh Bappebti. Sedangkan modal awal buat calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk mendapatkan tanda daftar hanya sebesar Rp 25.000.000.000 (mengacu pada Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020).

Sampai saat ini Peraturan Bappebti yang terkait dengan regulasi perdagangan kripto sebagai aset komoditas sudah mengalami revisi 3x
- Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
- Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019 (Revisi Pertama)
- Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 (Revisi Kedua)
- Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020 (Revisi Ketiga)
Menurut opini saya, seharusnya dana tersebut bisa digunakan sebagai dana jaminan jika sampai terjadi seperti pada kasus BeChipindo, tentunya didasari juga dengan ketentuan hukumnya semisal melalui putusan pengadilan sebagaimana disebutkan di atas sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian perselisihan. -CMIIW-
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Pelajaran penting yang bisa diambil, sekalipun suatu perusahaan sudah memiliki tanda daftar di Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto namun tidak menutup kemungkinan kedepannya bisa saja bermasalah sehingga sampai dibekukan seperti pada kasus di atas. Intinya selektif dalam memilih bursa/exchange dan ingat "Not your Keys, Not your Coins".
Saya juga agak ngeri-ngeri kalau mau transfer dari wallet pribadi ke Exchange, apa lagi saat bullish begini, mungkin kalau ragu ada baiknya sedikit-sedikit tidak langsung sekaligus, takutnya mandek atau gimana.  Intinya sih, tidak menyimpan aset di exchange, itu saja. walau pun sedikit tetap aja kayak shiba kan naeknya sekian ribu persen, (sedikit dulunya misalnya 1 juta, sekarang jadi milyar) kalau exchange-nya kayak di atas diunlist bappeti, berabe urusan.

Meskipun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti belum diimplementasikan secara menyeluruh, ternyata sudah ada 1 exchange yang tersandung masalah  Roll Eyes.
entah ini apa namanya kebobolan, harusnya kalau 1x saja tidak menyampaikan laporan keuangan harusnya sudah diwarning segera kepada konsumen, biar kalau sudah tidak bisa diakses seperti sekarang, konsumen sudah withdraw semua aset.

Jika merujuk pada Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Bab IV Penyelesaian Perselisihan, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh selain melalui musyawarah jika terjadi perselisihan semisal kasus di atas diantaranya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.
Apakah tiap exchange ada dana sebagai penjamin misal untuk kejadian seperti ini?, jadi kalau misalnya exchange tidak bisa memproses penarikan dari konsumen, maka dana penjamin tersebut yang dipakai. Soalnya saya lihat di aturan tersebut, ada nominal uang, entah apa nominal trilunan tersebut hanya sebagai syarat kalau exchange tersebut punya dana gede alias pemanis.

[Sedikit OOT] Saya memiliki pengalaman tidak mengenakan dengan exchange yang bermasalah (Cryptopia), karena sampai saat ini semua aset yang berada di akun saya statusnya tidak jelas (dan saya tidak memiliki akses lagi ke akun tersebut). Untuk nilainya sendiri cukup lumayan, yakni sekitar 0.2 BTC dan beberapa shitcoins.
takutnya seperti ini, kalau iya fungsinya hanya sebatas pengawas saja.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Beberapa bulan sebelum PT Bursa Cripto Prima (BeChipindo) dibekukan Bappebti, itu di kolom komentar Facebook-nya ternyata sudah banyak yang mengeluhkan perihal withdraw yang bermasalah.

Jika merujuk pada Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Bab IV Penyelesaian Perselisihan, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh selain melalui musyawarah jika terjadi perselisihan semisal kasus di atas diantaranya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.

Ribet juga klo urusannya seperti itu, yang jelas untuk proses WD-nya tidak akan bisa dilakukan secara instan, dan terlepas dari semua itu tetap customer yang akhirnya dirugikan. Pokoknya klo sebuah exchange sudah bermasalah maka customer akan selalu menjadi korban.

[Sedikit OOT] Saya memiliki pengalaman tidak mengenakan dengan exchange yang bermasalah (Cryptopia), karena sampai saat ini semua aset yang berada di akun saya statusnya tidak jelas (dan saya tidak memiliki akses lagi ke akun tersebut). Untuk nilainya sendiri cukup lumayan, yakni sekitar 0.2 BTC dan beberapa shitcoins.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Meskipun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti belum diimplementasikan secara menyeluruh, ternyata sudah ada 1 exchange yang tersandung masalah  ::). Terus terang saya belum pernah mencoba layanan bechipindo, tapi buat yang memiliki aset disana kira-kira nasibnya bagaimana ya ? Jika situs dan app-nya diblokir, tentunya untuk proses withdrawalnya akan ribet.
Saya cek website-nya http://www.bechipindo.co.id/ juga sudah tidak bisa diakses, hanya beberapa akun sosmed-nya saja yang masih bisa dibuka.

Platform perdagangan komoditas digital BeChipindo hanya memiliki 5 (lima) media komunikasi, yaitu melalui blog.bechipindo.co.id, Instagram resmi Bechipindo dengan nama akun BeChipindo, Fanpage Facebook @BeChipindo, Telegram Channel 1 (satu) arah @BeChipindo Official, dan Youtube @BeChipindo.
https://linktr.ee/bechipindo

Beberapa bulan sebelum PT Bursa Cripto Prima (BeChipindo) dibekukan Bappebti, itu di kolom komentar Facebook-nya ternyata sudah banyak yang mengeluhkan perihal withdraw yang bermasalah.

Jika merujuk pada Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Bab IV Penyelesaian Perselisihan, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh selain melalui musyawarah jika terjadi perselisihan semisal kasus di atas diantaranya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Pelajaran penting yang bisa diambil, sekalipun suatu perusahaan sudah memiliki tanda daftar di Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto namun tidak menutup kemungkinan kedepannya bisa saja bermasalah sehingga sampai dibekukan seperti pada kasus di atas. Intinya selektif dalam memilih bursa/exchange dan ingat "Not your Keys, Not your Coins".

Meskipun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti belum diimplementasikan secara menyeluruh, ternyata sudah ada 1 exchange yang tersandung masalah  Roll Eyes. Terus terang saya belum pernah mencoba layanan bechipindo, tapi buat yang memiliki aset disana kira-kira nasibnya bagaimana ya ? Jika situs dan app-nya diblokir, tentunya untuk proses withdrawalnya akan ribet.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Indonesian mengalami perubahan dari sebelumnya memiliki 13 perusahaan sekarang tinggal 12 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti, tetapi tread ini masih membahas 13 tanpa mengkoreksi termasuk saya padahal pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021, BAPPEBTI telah menerbitkan Keputusan Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Cripto atas  nama PT  BURSA  CRIPTO  PRIMA, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Walau saya sendiri belum pernah tahu mereka aplikasi atau bagaimana cara mereka memperdagangkan
Maaf saya quote post-nya di thread ini. Menurut saya disini cocok juga karena bahasan thread lebih spesifik ke perkembangan perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency di Indonesia.

Saya baru ngeh perihal informasi pembekuan di atas; Tadi coba cari link informasi resminya ketemu yang ini:
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_08_25_2336v77a_id.pdf



Pelajaran penting yang bisa diambil, sekalipun suatu perusahaan sudah memiliki tanda daftar di Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto namun tidak menutup kemungkinan kedepannya bisa saja bermasalah sehingga sampai dibekukan seperti pada kasus di atas. Intinya selektif dalam memilih bursa/exchange dan ingat "Not your Keys, Not your Coins".
Pages:
Jump to: