Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 14. (Read 6731 times)

legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??

Sesuai dengan isi Pasal 24 ayat 6 pada Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020, batas akhir untuk mendapatkan tanda daftar oleh calon pedagang fisik aset kripto ialah 29 Mei 2020. Maka untuk exchange-exchange yang belum mendapatkan tanda daftar tapi masih beroperasi, akan dikenakan sanksi (yang jelas situs marketplacenya akan kena blokir).

Sedangkan untuk exchange-exchange yang ingin mendapatkan tanda daftar setelah melewati batas waktu 29 Mei 2020, maka proses ini baru bisa dilakukan jika sudah ada Lembaga bursa berjangka yang resmi ditunjuk oleh Bappebti.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Oalah... tadi saya kira itu tulisan dari awalnya adalah komentar agan, ternyata maksudnya quote untuk menanggapi post pertama/OP.
Coba pelajari cara quote postingan om.. https://bitcointalk.org/index.php?action=help;page=post#quote

Poin 1 dan 2 memang banyak yang mempertanyakan  seiring dengan perkembangan dunia akan berdampak pula di Indonesia . Para penyelenggara Market Kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak akan berhenti sampae disitu saja mereka akan mencari cara lain agar diakui dan bisa terdaftar di Bappeti
Untuk tanggapan poin kesatu sebenarnya sudah lewat, dan sudah terjawab dengan setidaknya ada sekitar 13 perusahaan yang sudah terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappepti:
https://bitcointalksearch.org/topic/m.54716617
http://bappebti.go.id/aktualita/detail/5703

Perkembangan kripto di Indonesia akan  tambah ramai dan semakin maju akan banyak muncul pasaing - pesaing  penyelenggara perdangan kripto 
Selama persaingannya sehat sih saya kira ndak masalah om, bahkan belum lama ini malah ada kerjasama dari beberapa exchange mendirikan PT Digital Future Exchange untuk bisa berperan sebagai Bursa Berjangka.
https://bitcointalksearch.org/topic/m.55492568
http://bappebti.go.id/pojok_media/detail/6164
newbie
Activity: 16
Merit: 0

1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??

2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Poin 1 dan 2 memang banyak yang mempertanyakan  seiring dengan perkembangan dunia akan berdampak pula di Indonesia . Para penyelenggara Market Kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak akan berhenti sampae disitu saja mereka akan mencari cara lain agar diakui dan bisa terdaftar di Bappeti
Perkembangan kripto di Indonesia akan  tambah ramai dan semakin maju akan banyak muncul pasaing - pesaing  penyelenggara perdangan kripto 
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Berarti yang sudah  sudah memiliki Tanda daftar dan diawasi oleh Bappebti adalah exchange yang sudah memenuhi kualifikasi Bappebti dengan modal awal yang sudah diterangkan di OP ya gan?

Syarat modal (Rp 50.000.000.000) yang ada di OP (mengacu pada Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019) adalah syarat untuk bisa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto yang disetujui oleh Bappebti. Sedangkan modal awal buat calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk mendapatkan tanda daftar hanya sebesar Rp 25.000.000.000 (mengacu pada Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020).

Sampai saat ini Peraturan Bappebti yang terkait dengan regulasi perdagangan kripto sebagai aset komoditas sudah mengalami revisi 3x
- Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
- Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019 (Revisi Pertama)
- Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 (Revisi Kedua)
- Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020 (Revisi Ketiga)
member
Activity: 686
Merit: 28
PUGG.io
Klo dipikir-pikir seluruh crypto exchange di Indonesia (yang sudah memiliki tanda daftar dari Bappebti) memiliki satu kepentingan yang sama, yakni menyelenggarakan proses perdagangan kripto sebagai pedagang fisik aset kripto.
Berarti yang sudah  sudah memiliki Tanda daftar dan diawasi oleh Bappebti adalah exchange yang sudah memenuhi kualifikasi Bappebti dengan modal awal yang sudah diterangkan di OP ya gan?
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Berarti masing-masing exchange itu punya saham gitu kah di PT yang baru tersebut? Atau ikut berperan juga di manajemennya? Menarik juga nih. Kayaknya memang harus 'patungan' untuk memenuhi standar minimalnya biar bisa ada satu perusahaan untuk jadi bursa kripto di Indonesia, sementara mereka tetap beroperasi juga di luar bursa tersebut untuk melayani retail investor.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bagus donk ini mas, jadi antara exchange satu dan yang lainnya tidak berbisnis untuk bersaing namun benar-benar menjembatani investasi crypto di Indonesia dan mereka seperti mempertahankan nilai komunitas untuk para trader. Meskipun kita tahu masing-masing exchange memiliki nilai pasar masing-masing dan user masing-masing, dengan kerja sama ini tentunya akan semakin menguatkan posisi investasi kripto di Indonesia.

Klo dipikir-pikir seluruh crypto exchange di Indonesia (yang sudah memiliki tanda daftar dari Bappebti) memiliki satu kepentingan yang sama, yakni menyelenggarakan proses perdagangan kripto sebagai pedagang fisik aset kripto. Sehingga mungkin mereka merasa tergerak saat tidak ada satupun perusahaan bursa berjangka yang memiliki niat untuk jadi penyelenggara bursa kripto di Indonesia.

Saya rasa persaingan antar exchange tetaplah ada (contoh paling nyata adalah perang fee wd dengan biaya yg murah  Grin), tetapi selama persaingan tersebut sehat malah akan membuat perkembangan perdagangan kripto di Indonesia semakin maju.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
Bagus donk ini mas, jadi antara exchange satu dan yang lainnya tidak berbisnis untuk bersaing namun benar-benar menjembatani investasi crypto di Indonesia dan mereka seperti mempertahankan nilai komunitas untuk para trader. Meskipun kita tahu masing-masing exchange memiliki nilai pasar masing-masing dan user masing-masing, dengan kerja sama ini tentunya akan semakin menguatkan posisi investasi kripto di Indonesia.

Dari informasi yang diberikan juga terlihat adanya sambutan yang baik dari perusahaan-perusahaan bursa yang besar di Indonesia seperti JFX/BBJ dan KBI. Patut ditunggu, setidaknya kekhawatiran terhadap Bitcoin akan berangsur-angsur pudar dengan adanya komitmen exchange-exchange yang beroperasi di Indonesia dalam memberi layanan yang terjamin untuk investasi di Bitcoin tanpa takut terkena scam dan sebagainya yang lengket dari sudut pandang awam.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Baru-baru ini Indodax, Upbit, Pintu dan Zipmex (serta beberapa pedagang fisik aset kripto lainnya yang masih belum jelas informasinya) bekerja sama mendirikan PT Digital Future Exchange sebagai perusahaan bursa berjangka. Tujuan pendirian PT DFX adalah untuk bisa berperan sebagai Bursa Berjangka yang memfasilitasi perdagangan aset kripto dibawah naungan Bappebti.

Meskipun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bappebti yang berkaitan dengan perijinan PT Digital Future Exchange, tetapi dengan didirikannya PT Digital Future Exchange maka progress perdagangan aset kripto dibawah naungan Bappebti mulai menunjukan titik yang cerah, setidaknya ada satu perusahaan yang memiliki niat untuk jadi penyelenggara bursa berjangka di pasar kripto.

source https://www.liputan6.com/tekno/read/4383914/upbit-indodax-dan-beberapa-bursa-aset-kripto-lainnya-bentuk-digital-future-exchange
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Untuk kemungkinan yang ke satu, tentunya tetap harus ada perubahan peraturan terlebih dulu jika semisal pihak yang ditunjuk tersebut pada kenyataannya tidak memenuhi syarat dari peraturan yang ditetapkan sebelumnya.
Tentunya hal tersebut memang mungkin bisa terjadi, jadi poin perubahaannya menyesuaikan dengan kapasitas yang bisa dipenuhi oleh bursa berjangka yang ditunjuk.

Quote
Dan kalau dilihat dari peraturan yang sudah beberapakali mengalami perubahan dari sebelumnya, IMO pilihan kedua di atas yang lebih memungkinkan diterapkan.
Tetapi jika melihat isi dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 dikeluarkan, poin yang ada pada Pasal 23 tidak disebutkan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto. Berarti dengan ditambahkannya poin tersebut pada Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 maka bisa diasumsikan bahwa pihak Bappebti ingin mendorong proses perdagangan aset kripto untuk secepatnya dijalankan. Jadi jika deadline ini harus dilaksanakan sesuai progressnya saya rasa opsi yang pertama (menunjuk bursa berjangka secara langsung) lebih berpotensi untuk dipilih.

Untuk jawaban pastinya lebih baik kita tunggu perkembangan selanjutnya  Cheesy.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Kemungkinan sih pilihannya ada 2, yakni 1). Bappebti menunjuk satu atau beberapa pihak yang berwenang sebagai bursa berjangka (dengan kondisi yang telah disepakati), 2). Melakukan revisi ulang pada peraturan yang telah dikeluarkan (memundurkan tenggat waktu dan merubah persyaratannya).
Untuk kemungkinan yang ke satu, tentunya tetap harus ada perubahan peraturan terlebih dulu jika semisal pihak yang ditunjuk tersebut pada kenyataannya tidak memenuhi syarat dari peraturan yang ditetapkan sebelumnya. Dan kalau dilihat dari peraturan yang sudah beberapakali mengalami perubahan dari sebelumnya, IMO pilihan kedua di atas yang lebih memungkinkan diterapkan.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Maksud ane kok sepertinya posisi bursa berjangka dkk itu kok seperti dibatasi gitu om. Seolah mau diadain race siapa yang duluan dapet sebelum 2021.
Kemungkinan dengan adanya batas waktu untuk posisi bursa berjangka dan penyelenggara lainnya adalah untuk mempercepat proses perdagangan aset kripto sebagai aset komoditas dan tidak memakan waktu lebih lama lagi. Karena pada dasarnya mekanisme perdagangan kripto ini nantinya harus melalui lembaga-lembaga yang telah ditentukan (bursa berjangka, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan dan pedagang fisik aset kripto).

Quote
Apa di pasar bursa kripto juga emang dibuat limited dari segi regulasinya sehingga yang ada cuma ada dua bursa tersebut? Atau dari segi aturan bisa aja ada yang mencalonkan lagi kapan saja?
Seharusnya setiap perusahaan atau badan usaha yang bisa memenuhi persyaratan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1999 akan diperkenankan menjadi perusahaan Bursa Berjangka. Tetapi mengenai apakah nantinya diijinkan untuk menjadi bursa berjangka (alternatif) di perdagangan kripto setelah melewati tenggat yang ditentukan, saya sendiri tidak mengetahui kejelasannya.

Quote
Karena menurut ane poin pembatasan ijin itu kok agak sulit dipahami alasannya kenapa ada. Kan kalau ada perusahaan lain di 2022 yang punya kapabilitas buat nyalonin misalnya, harus nunggu regulasi berubah bukannya.
Saya rasa yang bisa menjawab pertanyaan ini adalah pihak Bappebti  Grin.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Untuk saat ini bursa berjangka yang ada di Indonesia kan hanya 2, yakni BBJ dan BKDI, jadi pilihannya ya terbatas pada dua bursa berjangka tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan yang nantinya memiliki ijin sebagai bursa berjangka dan bisa memenuhi persyaratan bappebti.
Maksud ane kok sepertinya posisi bursa berjangka dkk itu kok seperti dibatasi gitu om. Seolah mau diadain race siapa yang duluan dapet sebelum 2021. Apa di pasar bursa kripto juga emang dibuat limited dari segi regulasinya sehingga yang ada cuma ada dua bursa tersebut? Atau dari segi aturan bisa aja ada yang mencalonkan lagi kapan saja?

Karena menurut ane poin pembatasan ijin itu kok agak sulit dipahami alasannya kenapa ada. Kan kalau ada perusahaan lain di 2022 yang punya kapabilitas buat nyalonin misalnya, harus nunggu regulasi berubah bukannya.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ane kok kurang paham ya kenapa ada batas akhir persetujuan, apa kalau ga dapet ini 13 calon itu bakal dicabut izinnya apa bagaimana?
Kemungkinan sih pilihannya ada 2, yakni 1). Bappebti menunjuk satu atau beberapa pihak yang berwenang sebagai bursa berjangka (dengan kondisi yang telah disepakati), 2). Melakukan revisi ulang pada peraturan yang telah dikeluarkan (memundurkan tenggat waktu dan merubah persyaratannya).

 
Quote
Yang ane nangkep kok sepertinya posisi perusahaan di tingkat" tersebut bersifat limited dan hanya bisa didapetin sampai akhir tahun tersebut saja. Terus kalau ada yang kompetitif tapi baru keluar tahun depan gimana? Apa bakal diubah lagi aturannya?
Untuk saat ini bursa berjangka yang ada di Indonesia kan hanya 2, yakni BBJ dan BKDI, jadi pilihannya ya terbatas pada dua bursa berjangka tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan yang nantinya memiliki ijin sebagai bursa berjangka dan bisa memenuhi persyaratan bappebti.

Seharusnya jika memang nantinya ada 2 atau lebih lembaga bursa berjangka yang bisa mengantongi ijin dari bappebti, maka bursa-bursa berjangka tersebut bisa sama-sama menyelenggarakan (memfasilitasi) proses perdagangan aset kripto berdasarkan cakupan pasarnya sendiri-sendiri, sehingga akan tercipta persaingan dan untuk bagian penyelenggara pasar lainnya (calon Lembaga Kliring Berjangka, calon Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto, dan calon Pedagang Fisik Aset Kripto) bisa memiliki pilihan alternatif.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 dari Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020, maka batas akhir persetujuan (mendapatkan ijin) untuk menjadi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto adalah tanggal 31 Maret 2021.
Ane kok kurang paham ya kenapa ada batas akhir persetujuan, apa kalau ga dapet ini 13 calon itu bakal dicabut izinnya apa bagaimana? Yang ane nangkep kok sepertinya posisi perusahaan di tingkat" tersebut bersifat limited dan hanya bisa didapetin sampai akhir tahun tersebut saja. Terus kalau ada yang kompetitif tapi baru keluar tahun depan gimana? Apa bakal diubah lagi aturannya?

legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Sepertinya memang tidak ada exchange yang siap buat naik level, dan ke depannya bakal kayak gini dulu. Mungkin karena dana kelolaannya butuh besar dan ga cukup SDM/duit buat mendukungnya.
Kayaknya masalah permodalan emang yang menjadi kendala buat perusahaan exchange yang tertarik untuk menjadi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, maupun Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto karena nilai modalnya jauh berbeda dengan hanya menjadi pedagang fisik aset kripto.

Berdasarkan artikel dari https://investasi.kontan.co.id sejauh ini yang memiliki minat untuk menjadi bagian dari perdagangan aset kripto (sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto) adalahh BBJ dan BKDI (ICDX) yang notabene keduanya adalah perusahaan bursa berjangka (bukan level exchange), tetapi keduanya sama-sama belum mengantongi ijin.

Kemudian apakah ada tenggat waktu sampai kapannya ketiga institusi tersebut harus sudah ada.
Ketentuan mengenai masalah ini menurut saya kurang jelas, karena jika melihat Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 (beserta revisi-revisinya) tidak disebutkan poin mengenai tenggat waktu buat pendaftaran calon Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.

Sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 dari Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020, maka batas akhir persetujuan (mendapatkan ijin) untuk menjadi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto adalah tanggal 31 Maret 2021.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Sepertinya memang tidak ada exchange yang siap buat naik level, dan ke depannya bakal kayak gini dulu. Mungkin karena dana kelolaannya butuh besar dan ga cukup SDM/duit buat mendukungnya.

Kalau kondisinya ga berubah, masih ada potensi buat perubahan peraturan lagi biar ada pedagang lainnya, cuma dari 13 platform ini sendiri sementara udah lumayan kompetitif sih, beda kalau udah jadi kartel memang perlu diubah lagi.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Dengan kata lain pendaftaran untuk menjadi sebagai calon pedagang fisik aset kripto sudah ditutup 'sementara';
dan status pedagang kripto selain dari ketiga belas perusahaan yang sudah terdaftar tersebut termasuk ilegal, sampai terdaftar/mendapat izin setelah terlebih dulu terbentuk ketiga institusi (Lembaga bursa berjangka, Kliring berjangka dan Pengelola tempat penyimpanan aset Kripto) tersebut.
Jika mengutip dari perkataan kepala bappebti dari artikel diatas, maka yang saat ini diijinkan untuk menyelenggarakan perdagangan crypto hanyalah ke 13 perusahaan yang telah disebutkan pada Pengumuman 477.1/Bappebti.4/Peng/06/2020

Quote
Kemudian apakah ada tenggat waktu sampai kapannya ketiga institusi tersebut harus sudah ada.
Ketentuan mengenai masalah ini menurut saya kurang jelas, karena jika melihat Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 (beserta revisi-revisinya) tidak disebutkan poin mengenai tenggat waktu buat pendaftaran calon Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Dengan kata lain pendaftaran untuk menjadi sebagai calon pedagang fisik aset kripto sudah ditutup 'sementara';
dan status pedagang kripto selain dari ketiga belas perusahaan yang sudah terdaftar tersebut termasuk ilegal, sampai terdaftar/mendapat izin setelah terlebih dulu terbentuk ketiga institusi (Lembaga bursa berjangka, Kliring berjangka dan Pengelola tempat penyimpanan aset Kripto) tersebut. Demikian kan? Kemudian apakah ada tenggat waktu sampai kapannya ketiga institusi tersebut harus sudah ada.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Tampaknya perkembangan dari proses pelaksanaan perdagangan kripto sebagai aset komoditas di Indonesia bisa dibilang berjalan dengan sangat lambat. Dari pertama kali Peraturan No.5 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2019 sampai saat ini, hasil yang paling kelihatan ialah penetapan 13 perusahaan kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan beberapa revisi dari Peraturan No.5 Tahun 2019, yakni Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020, dan Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020.

Bahkan menurut artikel http://www.theiconomics.com/accelerated-growth/inilah-pesan-bappebti-kepada-crypto-exchanger-dan-investor/, jika ada perusahaan baru yang ingin mencoba mendaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto (diluar ke 13 perusahaan yang telah terdaftar diatas) maka prosesinya harus menunggu sampai ada perusahaan-perusahaan yang resmi menjadi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto terlebih dahulu.

Yang jadi pertanyaannya, perusahaan manakah yang nantinya akan tertarik dan menjadi bagian dari mekanisme perdagangan kripto diatas ? Karena sampai detik ini belum ada satu namapun yang disorot untuk menjadi kandidat sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, maupun Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto terlebih dahulu.
Pages:
Jump to: