Tidak ada tulisan "404 NOT FOUND" di link tersebut om karena link yang diberikan oleh om @Luzin memang benar dan saya sudah membukanya barusan sehingga saya tidak melihat ada yang salah dengan link tersebut om. Dan mungkin om sendiri sedang mengaktivkan VPN atau semacamnya sehingga om tidak bisa membuka link tersebut dan malah bertuliskan seperti itu. Coba om buka sekali lagi pasti bisa -snip-
Jika agan jeli, coba perhatikan jam pada 'last edit' postingan agan Luzin terakhir kali dengan jam postingan agan MA2LX:
Postingan mana yang sebenarnya 'paling akhir' jika demikian?
Coba buka salah satu link pada arsip postingan yang di share agan Luzin sebelumnya, maka akan terlihat ada link yang 'not found':
https://ninjastic.space/post/64958146
Perihal penghentingan/delist beberapa jenis perdagangan aset kripto di exchange resmi Indonesia, saya kira bukan semata karena peralihan tugas dari Bappebti ke OJK. Karena sebelumya juga sudah seringkali terjadi bahkan ketika regulasi aset kripto di Indonesia masih ditangani Bappebti.
Namun, yang menjadi patokan utama adalah daftar aset yang sudah dirilis resmi dan legal di perdagangkan di Indonesia, terlepas lembaga manapun yang saat itu masih berwenang untuk mengeluarkan putusannya terkait daftar aset kripto legal.
Dan yang saya pahami dari postingan agan MA2LX adalah, bahwa peraturan yang sudah dikeluarkan Bappebti bahkan pada saat menjelang peralihan tugas kemungkinan tidak akan dirubah oleh OJK (setidaknya dalam waktu dekat) karena keduanya memiliki tujuan yang hampir serupa untuk kepentingan pelaku pasar pada perdagangan aset kripto.