Pages:
Author

Topic: Platform Exchanges Di Indonesia (Read 10913 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 16, 2025, 12:22:05 PM
Betul, peraturan yang dirilis oleh Bappebti itu terjadi sebelum terjadinya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK. Tapi karena badan ini sama-sama badan yang masih memiliki objektif dan tujuan yang sama untuk kepentingan pelaku pasa, saya berpikir kalau tidak akan terjadi perubahan apapun lagi dalam waktu yang lama. Ngomong-ngomong link sumber tidak bisa dibuka, ada tulisan 404 NOT FOUND.

Tidak ada tulisan "404 NOT FOUND" di link tersebut om karena link yang diberikan oleh om @Luzin memang benar dan saya sudah membukanya barusan sehingga saya tidak melihat ada yang salah dengan link tersebut om. Dan mungkin om sendiri sedang mengaktivkan VPN atau semacamnya sehingga om tidak bisa membuka link tersebut dan malah bertuliskan seperti itu. Coba om buka sekali lagi pasti bisa -snip-


Jika agan jeli, coba perhatikan jam pada 'last edit' postingan agan Luzin terakhir kali dengan jam postingan agan MA2LX:



Postingan mana yang sebenarnya 'paling akhir' jika demikian?


Coba buka salah satu link pada arsip postingan yang di share agan Luzin sebelumnya, maka akan terlihat ada link yang 'not found':

https://ninjastic.space/post/64958146




-snip- untuk penghentian beberapa perdagangan di bursa-bursa kripto Indonesia memang hal tersebut adalah gara-gara adanya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK yang telah berlaku sejak bulan ini om walaupun hal tersebut mungkin telah mengharuskan sebagian pemegang aset kripto tertentu untuk melakukan penukaran ke aset yang lain ataupun bisa juga dengan menariknya ke bursa yang lain seperti bursa luar yang bukan dari Indonesia.

Perihal penghentingan/delist beberapa jenis perdagangan aset kripto di exchange resmi Indonesia, saya kira bukan semata karena peralihan tugas dari Bappebti ke OJK. Karena sebelumya juga sudah seringkali terjadi bahkan ketika regulasi aset kripto di Indonesia masih ditangani Bappebti.

Namun, yang menjadi patokan utama adalah daftar aset yang sudah dirilis resmi dan legal di perdagangkan di Indonesia, terlepas lembaga manapun yang saat itu masih berwenang untuk mengeluarkan putusannya terkait daftar aset kripto legal.

Dan yang saya pahami dari postingan agan MA2LX adalah, bahwa peraturan yang sudah dikeluarkan Bappebti bahkan pada saat menjelang peralihan tugas kemungkinan tidak akan dirubah oleh OJK (setidaknya dalam waktu dekat) karena keduanya memiliki tujuan yang hampir serupa untuk kepentingan pelaku pasar pada perdagangan aset kripto.
hero member
Activity: 1050
Merit: 844
January 16, 2025, 07:10:50 AM
Betul, peraturan yang dirilis oleh Bappebti itu terjadi sebelum terjadinya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK. Tapi karena badan ini sama-sama badan yang masih memiliki objektif dan tujuan yang sama untuk kepentingan pelaku pasa, saya berpikir kalau tidak akan terjadi perubahan apapun lagi dalam waktu yang lama. Ngomong-ngomong link sumber tidak bisa dibuka, ada tulisan 404 NOT FOUND.

Tidak ada tulisan "404 NOT FOUND" di link tersebut om karena link yang diberikan oleh om @Luzin memang benar dan saya sudah membukanya barusan sehingga saya tidak melihat ada yang salah dengan link tersebut om. Dan mungkin om sendiri sedang mengaktivkan VPN atau semacamnya sehingga om tidak bisa membuka link tersebut dan malah bertuliskan seperti itu. Coba om buka sekali lagi pasti bisa dan untuk penghentian beberapa perdagangan di bursa-bursa kripto Indonesia memang hal tersebut adalah gara-gara adanya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK yang telah berlaku sejak bulan ini om walaupun hal tersebut mungkin telah mengharuskan sebagian pemegang aset kripto tertentu untuk melakukan penukaran ke aset yang lain ataupun bisa juga dengan menariknya ke bursa yang lain seperti bursa luar yang bukan dari Indonesia.
?
Activity: -
Merit: -
January 15, 2025, 10:43:39 PM
Sebenarnya Peraturan mengenai list koin legal terakhir ini masih dikeluarkan olrh Bappebti bukan OJK. Ini dikeluarkan tepat sehari sebelum perpindahan resmi OJK. Sedangan untuk OJK bagaimana nantinya saya belum melihat tentang keputusan bagaimana nanti adakah perubahan filterisasi penerbitan koin atau token yang dilegalkan.

Betul, peraturan yang dirilis oleh Bappebti itu terjadi sebelum terjadinya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK. Tapi karena badan ini sama-sama badan yang masih memiliki objektif dan tujuan yang sama untuk kepentingan pelaku pasa, saya berpikir kalau tidak akan terjadi perubahan apapun lagi dalam waktu yang lama. Ngomong-ngomong link sumber tidak bisa dibuka, ada tulisan 404 NOT FOUND.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
January 15, 2025, 09:59:54 PM

Ini perubahan besar dalam regulasi crypto setelah ke tangan OJK kembali, memang benar yang di katakan bahwa mereka pemerintah sudah sedikit mengerti bagaimana melakukan filterisasi koin akan tetapi kita juga cukup biungung hari ini,

Sebenarnya Peraturan mengenai list koin legal terakhir ini masih dikeluarkan olrh Bappebti bukan OJK. Ini dikeluarkan tepat sehari sebelum perpindahan resmi OJK. Sedangan untuk OJK bagaimana nantinya saya belum melihat tentang keputusan bagaimana nanti adakah perubahan filterisasi penerbitan koin atau token yang dilegalkan.

Sementara ini OJK baru mengeluarkan surat  (SEOJK) Nomor 27 Tahun 2024. Surat ini berisi tentang perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Tapi memang saya juga belum membaca secara detail. SEOJK ini ditetapkan 19 Desember 2024 dan mulai berlaju 10 Januari 2025.

Sumber: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/SEOJK-20-SEOJK07-2024-Penyelenggaraan-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital-Termasuk-Aset-Kripto.aspx

hero member
Activity: 1400
Merit: 674
January 15, 2025, 04:54:48 PM
Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal. Sehingga imbasnya delist di beberapa exchange besar di indonesia.
Mungkin pegawainya sudah sedikit paham gimana cara kerja coin tersebut.

Namanya pemerintah, mereka harus tahu dari mana saja aliran dana konsumen.

coin-coin privacy memang sangat sulit untuk dilacak apalagi jika menyangkut dana-dana ilegal
Ini perubahan besar dalam regulasi crypto setelah ke tangan OJK kembali, memang benar yang di katakan bahwa mereka pemerintah sudah sedikit mengerti bagaimana melakukan filterisasi koin akan tetapi kita juga cukup biungung hari ini, karena yang di delist ini tidak di berikan penjelasan secara rinci, baik dari unsur apa saja sebagai bahan kelayakan yag tidak memenuhi syarat yang telah di tetapkan, dengan demikian $Pengu saya di Pintu seharusnya tetap ada, ane sedikit kecewa karena tidak melihat delisting ini dengan jelas. Grin

Tapi ane cukup yakin bahwa orang-orang kaya kita lebih memilih exchange luar untuk mendapatkan early akses token/koin, exchange indo hanya jadi tempat penukaran USD ke IDR aja kalo ga bisa P2P, lagi pula fee TX exchange indo bisa lebih gede.
legendary
Activity: 2492
Merit: 1140
duelbits.com
January 15, 2025, 04:41:08 PM
Tentu hal ini berkaitan dengan SK Bappebti terbaru Nomer 1 Tahun 2025 tentang 851 crypto yang dianggap legal di indonesia. Bappebti resmi mengeluarkan SK ini tanggal 9 Januari 2025. Jadi semua exchange mau tidak mau harus mengikutinya aturan dengan medelist beberapa token coin yang sebenarnya saya pikir ada beberapa yang cukup bagus denagan kapitalisasi pasarnya.
Ya sepertinya begitu, Om. Patut kita apresiasi Tokocrypto yang sejauh ini selalu patuh dengan keputusan pemerintah. Tapi semestinya ada jalan tengah selain dengan delisting token/koin yang tidak masuk daftar list legal dari Bappebti. Misalnya dengan menandai atau warning pada koin tersebut bahwa itu koin/token yang tidak legal di Indonesia. Karena kalau hanya koin yang ada di list tersebut yang bisa tradable di exchange lokal, nanti gimana koin baru mau masuk ke exchange lokal? Selain itu, kesannya ini pemerintah terlalu mengatur perdagangan koin/token crypto padahal dasarnya crypto itu desentralisasi.

Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal.
Mungkin cuan dari koin tertentu kurang, makanya kena delisting.  Cheesy
Ya sudah menjadi rahasia umum kadang pemerintah punya standarnya sendiri dalam menilai sesuatu. Entah itu apa tolak ukurnya, kita juga kurang tau pasti. Toh tidak disampaikan juga alasannya kenapa statusnya berubah dari legal ke illegal kan?


legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 14, 2025, 07:24:35 PM
Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal. Sehingga imbasnya delist di beberapa exchange besar di indonesia.
Mungkin pegawainya sudah sedikit paham gimana cara kerja coin tersebut.

Namanya pemerintah, mereka harus tahu dari mana saja aliran dana konsumen.

coin-coin privacy memang sangat sulit untuk dilacak apalagi jika menyangkut dana-dana ilegal
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
January 14, 2025, 09:24:24 AM
Ada sedikit pengumuman yang mungkin tidak begitu enak untuk kita baca pada hari ini melalui Exchange Tokocrypto karena pihak exchange tersebut akan menghentikan perdagangan pada delapan aset kripto yang sudah terdaftar dalam bursa mereka, diantaranya adalah; Dash (DASH), Horizon (ZEN), ZKsync (ZK), LayerZero (ZRO), Usual (USUAL), Vana (VANA), Pudgy Penguins (PENGU), Bio Protocol (BIO). Dan diharapkan bagi pengguna yang memiliki aset kripto tersebut harus melakukan PENARIKAN ke exchange lain atau KONVERSI aset tersebut ke aset yang lain sebelum 13 Januari 2025 pukul 23.30 WIB.

Sumbernya: https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/33412550331405-Pengumuman-Penghentian-Perdagangan-8-Token-di-Tokocrypto?

Tentu hal ini berkaitan dengan SK Bappebti terbaru Nomer 1 Tahun 2025 tentang 851 crypto yang dianggap legal di indonesia. Bappebti resmi mengeluarkan SK ini tanggal 9 Januari 2025. Jadi semua exchange mau tidak mau harus mengikutinya aturan dengan medelist beberapa token coin yang sebenarnya saya pikir ada beberapa yang cukup bagus denagan kapitalisasi pasarnya. Saya yakin ini juga berimbas pada token token atau coin lain yang berada di Exchange lain yang terdaftar legal di indonesia. Jika itu tidak dilakukan maka itu akan menjadi masalah besar untuk Exchange.

Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal. Sehingga imbasnya delist di beberapa exchange besar di indonesia.


Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2025_01_09_fnbg2qm7_id.pdf
member
Activity: 121
Merit: 86
You have 0 sendable merit (sMerit)
January 12, 2025, 10:46:51 AM
Karena pemerintahan sekarang ini sudah merasakan dampak positif dari crypto gan sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penambahan pajak di dalam negeri ini, ya PPN 12% menurut saya sudah terlalu tinggi bagi para trader yang akan bertransaksi gan, namun apalah daya sebagai masayarakat biasa dengan adanya kebijakan pemerintah yag sudah dibuat dan ditetapkan maka mau gak mau kita harus siap menerimanya bukan?
Penambahan pajak menjadi 12% cukup terasa merugikan terutama bagi para trader harian yang melakukan transaksi dengan volume besar tetapi menargetkan margin keuntungan yang kecil semisal 1-10%. PPN 12% mungkin tidak terlalu berasa jika transaksi jutaan rupiah. Tetapi jika transaksi yang terjadi di kisaran puluhan atau bahkan ratusan juta rupiah tentu ini akan terasa sekali dampaknya. Saya melihat masih banyak terjadi simpang siur disini. Tetapi ya inilah Pemerintahan kita yang kadang antara satu lembaga dengan lembaga lain memiliki aturan yang bertolak belakang. Ya sejauh ini seperti yang disampaikan Mas punk.zink, meski dianggap bukan barang mewah akan tetapi kripto tetap kena PPN 12% yang mau tidak mau kita harus beradaptasi untuk segera menerimanya.
sr. member
Activity: 1470
Merit: 256
January 12, 2025, 09:01:44 AM
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.

Meskipun Crypto tidak termasuk kedalam barang mewah, namun crypto tetap dikenakan nilai PPN 12% yang didasarkan pada PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. Sehingga ketentuannya PPN menjadi 12% dan PPH tetap 0.1%

https://pintu.co.id/blog/pengumuman-perubahan-biaya-ppn-mulai-3-januari-2025

Karena pemerintahan sekarang ini sudah merasakan dampak positif dari crypto gan sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penambahan pajak di dalam negeri ini, ya PPN 12% menurut saya sudah terlalu tinggi bagi para trader yang akan bertransaksi gan, namun apalah daya sebagai masayarakat biasa dengan adanya kebijakan pemerintah yag sudah dibuat dan ditetapkan maka mau gak mau kita harus siap menerimanya bukan?
sr. member
Activity: 903
Merit: 391
January 12, 2025, 07:45:15 AM
Ada sedikit pengumuman yang mungkin tidak begitu enak untuk kita baca pada hari ini melalui Exchange Tokocrypto karena pihak exchange tersebut akan menghentikan perdagangan pada delapan aset kripto yang sudah terdaftar dalam bursa mereka, diantaranya adalah; Dash (DASH), Horizon (ZEN), ZKsync (ZK), LayerZero (ZRO), Usual (USUAL), Vana (VANA), Pudgy Penguins (PENGU), Bio Protocol (BIO). Dan diharapkan bagi pengguna yang memiliki aset kripto tersebut harus melakukan PENARIKAN ke exchange lain atau KONVERSI aset tersebut ke aset yang lain sebelum 13 Januari 2025 pukul 23.30 WIB.

Sumbernya: https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/33412550331405-Pengumuman-Penghentian-Perdagangan-8-Token-di-Tokocrypto?
sr. member
Activity: 1624
Merit: 341
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
January 12, 2025, 02:26:44 AM
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.

Biasanya baik saya atau teman-teman yang lain jika ke pintu dominannya hanya melakukan beberapa transaksi sementara saja dan lebih banyak melakukan aktifitas WD karena biaya potongan atau ongkos kiremnya ke rek kita lumayan murah yakni Rp. 4,500 saja. Tapi, dalam waktu dekat ini tarifnya sudah sama dengan beberapa platform lain semisal Tokocrypto yakni Rp. 10.000,-.

Untuk proses masuk uangnya ke rek kita durasi waktunya tidak menunggu waktu lama dan lumayan cepatlah landednya tapi ketika kita depo semisal ltc ke dari bursa lain ke pintu estimasi masuknya lumayan lama juga dan itu bisa dites jika ingin coba lihat waktunya sampai ke akun kita.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 09, 2025, 06:50:31 PM
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.

Meskipun Crypto tidak termasuk kedalam barang mewah, namun crypto tetap dikenakan nilai PPN 12% yang didasarkan pada PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. Sehingga ketentuannya PPN menjadi 12% dan PPH tetap 0.1%

https://pintu.co.id/blog/pengumuman-perubahan-biaya-ppn-mulai-3-januari-2025

Nah, jika merujuk pernyataan di atas, transaksi aset kripto tetap menggunakan skema besaran tambahan pajak (khusus) baru tersebut sekalipun tidak dikategorikan sebagai barang mewah. Namun, ketika nantinya ternyata ada perubahan, tentunya mereka pun akan menyesuaikan kembali besaran fee-nya.

Karena sebelumnya saya baca kalau Indodax akan memberikan refund, jadi sempat ragu apakah transaksi aset kripto sudah fix dikenai tarif PPN baru atau masih belum final.


Bertolak belakang dengan apa yang disebutkan di atas, saya mendapati tulisan pada salah satu media seperti berikut:

”Pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen pada barang kategori mewah. Adapun transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan aset kripto tidak termasuk dalam golongan barang mewah jadi tidak dikenai PPN 12 persen,” kata Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita kepada Kompas, Kamis (2/1/2025).
sr. member
Activity: 192
Merit: 262
Rollbit.com - Crypto Futures
January 09, 2025, 07:13:37 AM
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.

Meskipun Crypto tidak termasuk kedalam barang mewah, namun crypto tetap dikenakan nilai PPN 12% yang didasarkan pada PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. Sehingga ketentuannya PPN menjadi 12% dan PPH tetap 0.1%

https://pintu.co.id/blog/pengumuman-perubahan-biaya-ppn-mulai-3-januari-2025
sr. member
Activity: 714
Merit: 410
OrangeFren.com
January 09, 2025, 06:34:21 AM
Berarti, transaksi aset kripto jadi naik tidaknya mengikut PPN 12% tersebut mengacu pada definisi dari aset kripto itu sendiri apakah termasuk barang mewah atau bukan?
Saya baca disini, untuk beberapa jenis barang yang terkena pajak 11% itu sebenarnya 1% sisanya ditanggung pemerintah, karena per 1 Januari 2025 PPN sudah tetap 12%.
Kalau sejauh yang saya tahu, seharusnya aset kripto tidak bisa dikategorikan sebagai barang mewah jika mengacu dari apa yang diberitakan di kompas di sini: https://money.kompas.com/read/2025/01/03/063000026/ini-rincian-barang-mewah-kena-ppn-12-persen--rumah-seharga-rp-30-miliar-hingga. Tetapi sepertinya aturan ini masih rancu dalam mendefiniskan batas barang mewah. Namun yang pasti barang mewah yang kena PPN 12% meliputi rumah mewah seharga puluhan milyar, mobil sport premium, yacht dan barang-barang yang memang hanya mampu dibeli oleh orang yang benar-benar kaya.

Quote
Berarti exchange Pintu sudah menerapkan kenaikan tarif menyesuakan dengan besaran PPN yang baru, atau baru sebatas informasi awal?
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 08, 2025, 11:24:36 PM
Btw, sempat baca di salah satu media, kalau Pajak 12% secara umum urung diterapkan, mungkin itu juga salah satu faktor belum adanya perubahan pada fee transaksi dengan formulasi pajak yang baru pada sebagian exchange.
Yups PPN 12% hanya dikhususkan untuk barang-barang mewah saja. Crypto bukan termasuk barang mewah, sehingga mungkin dirjen pajak akan meninjau ulang terhadap pajak transaksi barang tidak mewah. [1]

Exchange Crypto indonesia hampir semua menerapkan kenaikan PPN sebesar 0.12% dari sebelumnya 0.11% karena berdasar pada PMK 131 tahun 2024.

[1]. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250107125651-4-601326/djp-mau-revisi-aturan-barang-tak-mewah-kena-ppn-12-termasuk-kripto


Berarti, transaksi aset kripto jadi naik tidaknya mengikut PPN 12% tersebut mengacu pada definisi dari aset kripto itu sendiri apakah termasuk barang mewah atau bukan?
Saya baca disini, untuk beberapa jenis barang yang terkena pajak 11% itu sebenarnya 1% sisanya ditanggung pemerintah, karena per 1 Januari 2025 PPN sudah tetap 12%.


Ngomongin soal exchange lain, ane kemaren tanggal 3 juga dapat notifikasi mengenai perubahan PPN dkk ini dari Pintu. Penjelasan mereka cukup simpel sih, ringkasnya dengan aturan baru ini maka:
- Tiap transaksi pembelian spot bakal kena tambahan biaya PPN baru.
- Transaksi penjualan bakal kena PPh sesuai tarif sebelumnya.
- Biaya PPN akan ditambahkan secara otomatis ke total transaksi jadi ga perlu menghitung manual.
Sejauh ini belum ada pengumuman baru sih, ga tahu apakah bakal ada perubahan atau tidak.

Berarti exchange Pintu sudah menerapkan kenaikan tarif menyesuakan dengan besaran PPN yang baru, atau baru sebatas informasi awal?
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
January 07, 2025, 11:11:57 PM
Ngomongin soal exchange lain, ane kemaren tanggal 3 juga dapat notifikasi mengenai perubahan PPN dkk ini dari Pintu. Penjelasan mereka cukup simpel sih, ringkasnya dengan aturan baru ini maka:
- Tiap transaksi pembelian spot bakal kena tambahan biaya PPN baru.
- Transaksi penjualan bakal kena PPh sesuai tarif sebelumnya.
- Biaya PPN akan ditambahkan secara otomatis ke total transaksi jadi ga perlu menghitung manual.
Sejauh ini belum ada pengumuman baru sih, ga tahu apakah bakal ada perubahan atau tidak.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 07, 2025, 07:02:18 PM
Btw, sempat baca di salah satu media, kalau Pajak 12% secara umum urung diterapkan, mungkin itu juga salah satu faktor belum adanya perubahan pada fee transaksi dengan formulasi pajak yang baru pada sebagian exchange.
Yups PPN 12% hanya dikhususkan untuk barang-barang mewah saja. Crypto bukan termasuk barang mewah, sehingga mungkin dirjen pajak akan meninjau ulang terhadap pajak transaksi barang tidak mewah. [1]

Exchange Crypto indonesia hampir semua menerapkan kenaikan PPN sebesar 0.12% dari sebelumnya 0.11% karena berdasar pada PMK 131 tahun 2024.

[1]. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250107125651-4-601326/djp-mau-revisi-aturan-barang-tak-mewah-kena-ppn-12-termasuk-kripto
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 05, 2025, 06:44:07 PM

pemahaman saya, fee tranding itu untuk pajak dan fee penarikan itu untuk market. Mungkin seperti itu, kan ngak mungkin kita harus pajak dua kali tentu ngak masuk di akal sehat kita.
Nah setelah indodax mengumunkan penerapan pajak baru, market lokal lainnya juga sudah mengumumkan sehingga situasi sudah sama satu antara lainnya.
Oleh karena saya penasaran terkait bagaimana dan berapa pemotongan pajak saat penarikan, maka tadi saya sempat coba sendiri melakukan penarikan melalui Tokocrypto. Besaran pajak yang dipotong saat trading dari USDT ke IDR itu seperti yang sudah ditetapkan, sementara saat penarikan biayanya cuma Rp.10.000 doang. Tidak ada pajak tambahan saat penarikan, tetapi ini tentang Tokocrypto, bukan Indodax.

Untuk kejelasan, fee trading itu miliknya exchage, sementara pajak miliknya pemerintah, biaya penarikan untuk layanan pihak ketiga yang memfasilitasi penarikan dari IDR ke rekening. Jika saya salah, tolong koreksi.

Btw, sempat baca di salah satu media, kalau Pajak 12% secara umum urung diterapkan, mungkin itu juga salah satu faktor belum adanya perubahan pada fee transaksi dengan formulasi pajak yang baru pada sebagian exchange.

https://www.kompas.id/artikel/pemerintah-batalkan-kenaikan-tarif-ppn-12-persen-secara-umum

Entah untuk transaksi Aset Kripto apakah tetap termasuk transaksi yang dikenai besaran pajak baru tersebut atau tidak.


Setahu saya Indodax juga akan memberikan refund jika ada perubahan mengenai kebijakan PPn ini:
https://blog.indodax.com/implementasi-ppn-12/
hero member
Activity: 737
Merit: 551
January 05, 2025, 05:45:17 PM
Itulah yang saya tanyakan. PPN efektif untuk penarikan IDR itu besarannya 11% seperti yang tertulis di pemberitahuan, artinya sudah bayar pajak lewat trading dan trader juga harus bayar pajak lagi saat penarikan sebesar 11%.
Ini yang saya dapatkan dari Ceo indodax yang ada di X.


asumsi ane kita sudah bebas ngak perlu bayar pajak lagi karena semua sudah di potong oleh indodax. Jadi kalau ada petugas pajak datang ke rumah kita tunjukkin aja STP (Surat tagihan pajak)

Jadi kalau untuk member indodax tentu ngak usah panik lagi, semua pajak sudah di potong oleh indodax, kita sudah jadi masyarakat yang taat pajak guys Cheesy

Untuk info lebih lanjut agan bisa baca di artikel ini, mungkin akan membantu anda https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/bisnis/2025/01/05/185923/pajak-transaksi-kripto-diperbarui-ini-penjelasan-ceo-indodax
Pages:
Jump to: