Barusan saya cek email dan mendapatkan ada email pemberitahuan dari Tokocrypto tentang adanya penyesuaian biaya transaksi.
Mulai 14 November 2024, Tokocrypto akan menerapkan CFX Fee untuk setiap transaksi pengguna, yang sebelumnya telah ditanggung oleh pihak kami. Langkah ini sejalan dengan ketentuan regulasi terbaru dan mendukung keberlanjutan layanan yang optimal.
-snip-
-snip-Saya juga mendapat email serupa dari Tokocrypto terkait informasi penyesuaian biaya transaksi tersebut.
Jika dilihat dari penjelasan di dalamnya, CFX fee tersebut sudah ada sebelumnya namun belum dibebankan ke user melainkan ditanggung pihak exchange, dalam hal ini Tokocrypto.
Tokocrypto baru memberlakukan CFX fee per 14 November 2024, sementara exchange Pintu saya baca pada link berikut ini malah sudah lebih dulu memberlakukan biaya tersebut per 6 Agustus 2024:
https://pintu.co.id/faq/tentang-biaya-bursa-cfx-di-pintu.
Jadi, exchange (Pedagang Fisik Aset Kripto) resmi yang sudah tergabung ke Bursa Kripto CFX, lambat laun pastinya akan menyesuaikan biaya transaksi jual/beli dengan besaran 0,0222% tersebut.
Mulai 6 Agustus 2024, setiap transaksi jual/beli di Pintu akan dikenakan biaya CFX sebesar 0,0222% (termasuk pajak).
Mengapa Pintu mengenakan biaya CFX?
Pintu telah resmi terlisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto oleh BAPPEBTI melalui Surat Keputusan Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024. Selain itu, Pintu merupakan anggota Bursa Komoditi Nusantara (CFX), yaitu bursa crypto pertama di Indonesia.
Sesuai regulasi dan kebijakan Bursa, pedagang aset crypto yang terlisensi wajib mengenakan biaya bursa sebesar 0,0222% untuk setiap transaksi jual/beli.