Misalnya saya menggunakan dua bank, BRI dan Mandiri, dua-duanya saya perlu mengirim file rekening koran. Itu tebakan saya sih mas.
Kita tunggu jawaban dari yang sudah melakukannya.
Agak buang-buang waktu kalau tokocrypto menerapkan rekening koran ke costumernya. Karena kalau mereka pintar dikit saja, dengan nama dan nomor KTP costomer saja, mereka sudah dapat melihat semua transaksi pengguna di semua bank dengan kliring langsung ke BI atau SLIK ke OJK. Jadi tidak perlu repot meminta bank ini itu hanya untuk sekedar mengetahui riwayat transaksi.
Apakah bisa langsung demikian untuk melihat atau meminta data transaksi konsumen bank tanpa melalui persetujuan share data dari konsumennya?
Kalau tidak salah yang bisa meminta akses data itu pihak kepolisian dan/atau atas intruksi pengadilan. (Koreksi jika keliru).
Untuk rekening koran yang harus dilampirkan merupakan rekening digunakan untuk melakukan penarikan di Tokocrypto dan kebutulan saya pengguna yang sangat aktif menarik saldo IDR melalui Tokocrypto karene beberapa pertimbangan kemudah fee dan juga rate USDT yang sesuai dengan market, berbeda jika menjual USDT via P2P tentunya harus jual di bawah market jika ingin terjual dalam waktu cepat.
Apakah itu artinya jika pada akun Tokocrypto tercantum beberapa rekening bank, maka yang diminta lampiran rekening bank adalah yang digunakan untuk penarikan saja?
Untuk data sumber dana dan jumlah kekayaan itu saya isi ngawur saja ;D
Pengisian data "ngawur" seperti diatas apakah nantinya tidak bermasalah?
Dan kalau bisa asal mengisi, berarti agak percuma adanya keharusan mengisi data seperti itu.