Kebiasaan pemerintah juga, tidak seimbang antara hak dan kewajiban, parahnya entah karena kurang paham kebijakannya cenderung berbelit2, mungkin malas mikir untuk dibuat lebih simple dan tidak terkesan morotin.
Kita sebagai rakyat punya hak dan kewajiban, kalau tidak seimbang, mungkin kewajibannya tidak jalan seperti bayar pajak tadi, ya gak usah jauh-jauh deh, kalau tidak mau bayar kewajiban, misal; pajak motor, apa berhak dapat jalan aspal mulus?. ya gak usah komplain kalau kewajiban saja tidak terpenuhi.
Kalau masalah kebijakan berbelit-belit, itu adalah sistem yang harus dijalani sesuai SOP oleh pemerintah > dibuat oleh DPR, > DPR dipilih rakyat. tiap jenjang ada validator dan disposisinya, sehingga tidak salah dalam penerapan aturan dan UU.
Untuk besaran potongan pajak sendiri bukankah mestinya seragam ya mengikut aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 ?
pajak akan menjadi 0.22% jika exchange tersebut tidak terdaftar di bappebti.
Cuman agak sedikit aneh dengan sistem pajak di cryptocurreny karena kita membayar pajak setiap hari tergantung dengan transaksi yang kita lakukan bahkan besarannya lebih besar dibandingkan pajak usaha lainnya karena pengutipan di akhir tahun sesuai dengan penghasilan sebuah proyek atau usaha tersebut. Namun entah kenapa pihak Tokocrypto dan Indodax selama ini tidak pernah komplain dan langsung menerima usualan sistem pajak yang dianggap tidak menguntungkan untuk trader.
ya kalau gak mau ada pajak ya jangan transaksi tiap hari, di hold aja cryptonya sampai benar-benar banyak dan harga sudah 10x baru jual.