Pages:
Author

Topic: Adakah cara untuk mempercepat adopsi bitcoin di Indonesia? - page 11. (Read 3125 times)

legendary
Activity: 1526
Merit: 1001
Seperti yg kita ketahui untuk sekarang crypto hanya bisa digunakan sebagai aset, akan tetapi tujuan akhir dr crypto adalah sebagai mata uang atau alat bayar

Adakah cara kita sebagai user untuk membuat /mempercepat adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yg sah?

Apakah dengan penandatanganan petisi secara massal dapat memperbesar kesempatan adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah?

Apakah dengan memperbanyak seminar dan edukasi tentang bitcoin akan menarik perhatian pemerintah untuk mencoba adopsi bitcoin?
Cara yang cepat adalah dengan muali mengaplikasikan cryptocurrencies dalam kehidupan kita , kita dapat secara sederhana menggunakan cryptocurrencies dalam mendukung transaksi keuangan setiap harinya . Sebagai contoh saat ini sudah banyak sekali layanan yang memberikan sebuah fasilitas untuk melakukan transaksi digital seperti membeli pulsa , membayar tagihan internet , membeli voucher listrik . Nah hal seperti itulah yang dapat mulai kita terapkan . Ketika semakin banyak fasilitas yang tersedia maka sebuah ekosistem digital akan tercipta dalam kehidupan kita .
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
Menurut ane sih. Saat ini Kita hanya bisa menggunakan mata uang crypto sebagai alat transaksi dengan orang yang sama sama menggunakan mata uang crypto. Kita tidak bisa mempercepat adopsi crypto agar bisa digunakan secara global. Aturan menggunakan mata uang crypto sebagai alat transaksi masih belum diberlakukan namun untuk investasi diperbolehkan dinegara kita. Yang bisa kita lakukan saat ini adalah membiasakan bagi pemilik aset crypto agar bertransaksi dengan sesama pengguna crypto. Sehingga bisa memberikan edukasi dan contoh secara nyata untuk kalangan umum.

Maksudnya membiasakan diri menggunakan crypto untuk bertransaksi sesama pengguna crypto apa ya gan? Apakah transaksi jual beli yang agan maksud? Kalo itu yang dimaksud kan jelas itu akan melanggar UU yang berlaku, bisa bahaya kalo sampe ketahuan. Itikadnya untuk memberi contoh kepada kalangan umum sih baik, tapi ga perlu juga melanggar UU kan?

Seperti yg kita ketahui untuk sekarang crypto hanya bisa digunakan sebagai aset, akan tetapi tujuan akhir dr crypto adalah sebagai mata uang atau alat bayar

Adakah cara kita sebagai user untuk membuat /mempercepat adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yg sah?

Apakah dengan penandatanganan petisi secara massal dapat memperbesar kesempatan adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah?

Apakah dengan memperbanyak seminar dan edukasi tentang bitcoin akan menarik perhatian pemerintah untuk mencoba adopsi bitcoin?

Selama UU No 7 tahun 2011 masih berlaku, apapun yang agan lakukan akan sia2. Menurut saya pribadi, mengadopsi bitcoin atau crypto sebagai alat pembayaran yang sah di negeri ini adalah seperti mimpi disiang bolong. Seandainya suatu saat nanti bitcoin jadi alat pembayaran yang sah pun, saya rasa ga akan banyak orang yang pake. Kenapa? Jelas karena ada fee untuk setiap transaksinya. Kita mau beli sesuatu aja pasti nyari2 yang lebih murah, walaupun cuma selisih itungannya 1000-2000 rupiah. Ga worth menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran khususnya untuk kebutuhan sehari-hari.
full member
Activity: 420
Merit: 100
CAT.EX Exchange
Menurut ane sih. Saat ini Kita hanya bisa menggunakan mata uang crypto sebagai alat transaksi dengan orang yang sama sama menggunakan mata uang crypto. Kita tidak bisa mempercepat adopsi crypto agar bisa digunakan secara global. Aturan menggunakan mata uang crypto sebagai alat transaksi masih belum diberlakukan namun untuk investasi diperbolehkan dinegara kita. Yang bisa kita lakukan saat ini adalah membiasakan bagi pemilik aset crypto agar bertransaksi dengan sesama pengguna crypto. Sehingga bisa memberikan edukasi dan contoh secara nyata untuk kalangan umum.
sr. member
Activity: 270
Merit: 309
Shinji bgt gwh
Menurut Ane Sih Cryptocurrency Gak Akan Dilegalkan Sebagai Alat Pembayaran Dalam Waktu Yang Dekat,Karena :
1.Banyaknya Sentimen Negatif Dari Masyarakat,Seperti
  1)Bitcoin=Mata Uang Deep Web Buat Transaksi Illegal.
  2)Perbedaan Pendapat Mengenai Kehalalan Mata Uang Kripto.
  3)Bitcoin=Skema Ponzi.
2.Menodai Rupiah Sebagai Simbol Negara
Menjaga Kedaulatan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Di Indonesia.
Pada UU No.7 Tahun 2011 Pasal 35 Disebutkan Bahwa Rupiah Adalah Simbol Negara Yang Berarti Kedudukan Rupiah Setara Dengan Bendera Merah Putih Dan Garuda Pancasila
Yang Berarti Apabila BI Melegalkan Bitcoin Sebagai Legal Tender Maka Sama Dengan Menodai Rupiah Sebagai Simbol Negara
3.Keuntungan Yang Didapat Pemerintah Jika Melegalkan Cryptocurrency Lebih Sedikit Daripada Kerugiannya

Hal Yang Dapat Dilakukan :
1.Mengubah Sentimen Masyarakat Terhadap Cryptocurrency
2.Gak Bisa Dilakuin Apa-Apa,Kecuali Ada UU Baru Yang Merevisi UU Tersebut(Tergantung DPR/Presiden)
3.Suap Pemerintah Biar Melegalkan Cryptocurrency (Cara Instan)
 
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Seperti yg kita ketahui untuk sekarang crypto hanya bisa digunakan sebagai aset, akan tetapi tujuan akhir dr crypto adalah sebagai mata uang atau alat bayar

Kripto atau Bitcoin? Dua hal ini, walau beririsan tapi tidak sama. Ada kripto yang dibuat sebagai 'mata uang' ekosistem, bukan alat bayar, misal: Ethereum, Tron, dst. Kripto yang dibuat murni untuk jadi alat bayar ane rasa cuma Bitcoin dan Litecoin.

Adakah cara kita sebagai user untuk membuat /mempercepat adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yg sah?

Yang jelas nongkrong di Bitcointalk dan berburu bounty ga bisa mempercepat hal itu.

Apakah dengan penandatanganan petisi secara massal dapat memperbesar kesempatan adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah?

Ga ada yang tahu pasti, coba aja buat.

Apakah dengan memperbanyak seminar dan edukasi tentang bitcoin akan menarik perhatian pemerintah untuk mencoba adopsi bitcoin?

Tanya aja pemerintah, apa mereka bakal tertarik atau enggak. Ane yakin pemerintah gak main di Bitcointalk, bisa via email mungkin.
legendary
Activity: 2450
Merit: 1225
Masih perlu banyak pertimbangan untuk pembuatan Regulasi apabila memang pemerintah menerapkan cryptocurrency sebagai metode pembayaran. Perlindungan Customer yang mereka utamakan, seperti yang kalian tahu bahwa sifat cryptocurrency yang flukatif menjadi problem utama apabila diterapkan. Kita ambil contoh saja dari luar misalkan Perusahaan Steam ( Platform Game ) yang tahun lalu menerapkan pembayaran cryptocurrency, tapi sayangnya dihentikan dikarenkan harga yang flukatif membuat perusahaan tersebut mendapatkan kerugian akibat dari sistem pembayaran cryptocurrency. Bayangkan jika para Merchant mendapati hal yang sama seperti yang saya contohkan, kepada siapa mereka menuntut untuk kerugian yang diakibatkan fluaktif harga cryptocurrency? Apakah pemerintah bersedia untuk menangani hal tersebut. Untuk sistem pembayaran lainnya seperti OVO/Gopay dll mengunakan fixed rate 1:1 yang memang terbilang cukup aman bagi merchant, Jika memang nantinya cryptocurrency bisa diterapkan mungkin pemerintah bisa mengambil opsi Stable Coin yang nantinya dibackup oleh FIAT sehingga customer merasa terlindunggi hanya saja sistemnya Centralized bukan Decentralized, tapi dikarenakan sudah ada Undang-Udang yang mengatur untuk sistem pembayaran saya rasa tidak bisa. hanya pendapat saya.

Apakah dengan penandatanganan petisi secara massal dapat memperbesar kesempatan adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah?
Tidak juga, dikarenakan yang berhak untuk memutuskan adalah pemerintah mau sebanyak apapun yang menandatangani semua keputusan akan balik kepada pemerintah. Untuk petisi bisa dilihat contoh lain di Change.Org walaupun banyak petisi yang ditanda tangani bukan berarti hal yang ditunjukan kepada petisi itu akan diterima.

Apakah dengan memperbanyak seminar dan edukasi tentang bitcoin akan menarik perhatian pemerintah untuk mencoba adopsi bitcoin?
Seperti yang dijelaskan agan @kawetsriyanto untuk hal ini sudah direspon baik oleh Pemerintah. Perhatian pemerintah lainnya adalah tertarik dari teknologi yang digunakan yaitu Blockchain, yang mungkin saja Blockchain bisa membantu dan bermanfaat untuk sistem BI.
Source : https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20180711115647-37-23003/ketika-bi-terus-belajar-bitcoin-cs-dan-teknologi-blockchain
hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
Bitcoin alat tranfer nilai global akan sulit apabila cryptocurrency  menjadi alat pembayaran yang sah dengan "voltalisasi" yang tinggi serta masalah "51 attack" yang memungkinkan individu atau perorangan dapat menjadi pusat (walaupun banyak orang yang mengatakan itu tidak memiliki pusat atau desentralisasi) akan tetapi coba lihat data hashrate berikut ini:


Saat ini tercatat 90% dari proyek blockchain produknya tidak memiliki fungsi dan pada tahun 2018 telah banyak investor yang kehilangan jutaan dollar dalam ruang lingkup cryptocurrency. Pemerintah itu memiiliki aturan sendiri untuk mengurangi resiko dengan cara himbauan dan serangkaian peringatan lainnya, apabila Bitcoin sah di indonesia dan mereka terkena penipuan atas kesalahan sendiri akan sulit bagi pemerintah untuk menangani itu karna otoristas tidak memiliki wewenang apapun untuk mengontrolnya.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
Free Bitcoins Every Hour!
Sejauh ini saya belum melihat peluang Bitcoin untuk menjadi alat pembayaran dikarenakan beberapa hal :
1. Bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2011
2. Nilai Bitcoin sangat Fluktuatif
3. Sifatnya yang desentralisasi [Tidak bisa dikontrol]
4. Isu negatif terkait penyalahgunaan Bitcoin

Adakah cara kita sebagai user untuk membuat /mempercepat adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yg sah?
Apakah dengan penandatanganan petisi secara massal dapat memperbesar kesempatan adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah?
~snip~
Saya belum punya ide untuk ini. Sebab untuk menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran adalah mutlak wewenang pemerintah. Pemerintah akan melihat apakah dimungkinkan berdasarkan undang-undang dan mengkaji dampak dari adopsi tersebut. Kita sebagai user hanya mungkin untuk mengajukan usulan ke pemerintah saja, selebihnya pemerintah yang akan memutuskan.
Kita sudah punya Perkumpulan Pemerhati Bitcoin & Blockchain Indonesia (PPBBI) yang bisa menjadi media penghubung ke pemerintah untuk menyampaikan usulan. Saya kira PPBBI sudah melihat peluang untuk pengajuan usulan adopsi Bitcoin untuk alat pembayaran.

~snip~
Apakah dengan memperbanyak seminar dan edukasi tentang bitcoin akan menarik perhatian pemerintah untuk mencoba adopsi bitcoin?
Sebenarnya pemerintah sudah melirik potensi Bitcoin dan crypto jenis lainnya. Secara implisit, itu terlihat dengan usaha pemerintah melalui BAPPEBTI sudah membuat regulasi tentang Aset Crypto. Tentu dengan semakin banyaknya seminar dan edukasi tentang bitcoin akan lebih bagus lagi.
Kita juga sudah mengetahui bahwa mulai ada kerjasama dengan negara lain untuk pengembangan Bitcoin dan teknologi Blockchain. Yaitu kerjasama antara PPBBI dan ICCPO (International Crypto Currency Promotion Organization). Sangat jelas bahwa ini adalah langkah serius untuk kemungkinan adanya adopsi Bitcoin. Tapi kalo ditanya adopsi dalam bentuk apa, kita lihat saja perkembangannya ke depan.

Sumber :
1. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-bitcoin-tidak-sesuai-dengan-undang-undang/
2. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/12/125615126/kembangkan-bitcoin-dan-blockchain-indonesia-kerja-sama-dengan-jepang
3. https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/kenapa-bitcoin-dilarang-menjadi-alat-pembayaran-di-ri



Catatan : Sebenarnya masalah ini sudah sering dibahas. Mungkin sebaiknya agan perlu membaca thread yang terkait dengan pembahasan ini.
 
1. https://bitcointalksearch.org/topic/apa-yang-terjadi-jika-indonesia-akui-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran-yang-sah-1854541
2. https://bitcointalksearch.org/topic/kenapa-indonesia-tidak-akui-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran-yang-sah-5065174
3. https://bitcointalksearch.org/topic/bank-indonesia-melarang-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran-2190953
4. Dll
full member
Activity: 672
Merit: 104

Adakah cara kita sebagai user untuk membuat /mempercepat adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yg sah?

Apakah dengan penandatanganan petisi secara massal dapat memperbesar kesempatan adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah?

Apakah dengan memperbanyak seminar dan edukasi tentang bitcoin akan menarik perhatian pemerintah untuk mencoba adopsi bitcoin?
saya pikir tidak akan bisa terwujud , sesuai dengan undang2 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang :

"uang" menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) adalah alat pembayaran yang sah.
Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.


Jika kita lihat definisi uang di atas, uang adalah suatu alat pembayaran yang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang.

hero member
Activity: 1274
Merit: 516
Seperti yg kita ketahui untuk sekarang crypto hanya bisa digunakan sebagai aset, akan tetapi tujuan akhir dr crypto adalah sebagai mata uang atau alat bayar

Adakah cara kita sebagai user untuk membuat /mempercepat adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yg sah?

Apakah dengan penandatanganan petisi secara massal dapat memperbesar kesempatan adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah?

Apakah dengan memperbanyak seminar dan edukasi tentang bitcoin akan menarik perhatian pemerintah untuk mencoba adopsi bitcoin?
Pages:
Jump to: