Menurut Ane Sih
Cryptocurrency Gak Akan Dilegalkan Sebagai Alat Pembayaran Dalam Waktu Yang Dekat,Karena :
1.Banyaknya Sentimen Negatif Dari Masyarakat,Seperti
1)Bitcoin=Mata Uang Deep Web Buat Transaksi Illegal.
2)Perbedaan Pendapat Mengenai Kehalalan Mata Uang Kripto.
3)Bitcoin=Skema Ponzi.
2.Menodai Rupiah Sebagai Simbol Negara
Menjaga Kedaulatan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Di Indonesia.
Pada UU No.7 Tahun 2011 Pasal 35 Disebutkan Bahwa Rupiah Adalah Simbol Negara Yang Berarti Kedudukan Rupiah Setara Dengan Bendera Merah Putih Dan Garuda Pancasila
Yang Berarti Apabila BI Melegalkan Bitcoin Sebagai Legal Tender Maka Sama Dengan Menodai Rupiah Sebagai Simbol Negara
3.Keuntungan Yang Didapat Pemerintah Jika Melegalkan
Cryptocurrency Lebih Sedikit Daripada Kerugiannya
Hal Yang Dapat Dilakukan :
1.Mengubah Sentimen Masyarakat Terhadap
Cryptocurrency2.Gak Bisa Dilakuin Apa-Apa,Kecuali Ada UU Baru Yang Merevisi UU Tersebut(Tergantung DPR/Presiden)
3.Suap Pemerintah Biar Melegalkan
Cryptocurrency (Cara Instan)