Hal yang menjadi pada negara kita sampai hari ini dari jaman dulu adalah kasus korupsi yang masih merajalela dimana-mana, baik dari pemerintahan pusat hingga akar rumput di masyarakat, saya sering menemui kejadian itu di lingkungan saya, hingga masyarakat sudah terbiasa dengan kasus korupsi, karena mungkin terlalu sering dan sulit di berantas dan memiliki stigma bahwa itu adalah sebuah budaya buruk di negara kita hari ini.
Tindakan korupsi mengganggu target pembangunan negara untuk menjadi lebih baik, karena terlalu banyak sulap selip uang negara yang nominalnya bahkan gila.
Ini tingkatan hukuman pidana korupsi:
https://talkimg.com/images/2023/07/03/SDtcl.pngsumberBanyak sekali kasus korupsi hingga triliunan, tetapi jika hanya di denda 1M tentu koruptor masih terbilang untung, itu adalah hukum yang tidak akan membuat jera, terlebih lagi ada hukum perdata yang memperbolehkan bayar denda dengan jumlah seperti itu, yang membuat hukuman bukanlah hal yang menakutkan.
Deretan kasus
korupsi terbesar, dan saya tidak pernah mendengar bahwa mereka di hukum mati ataupun di penjara seumur hidup, dan rata-rata orang yang di penjarakan akibat kasus korupsi berdiam di lapas yang terbilang mewah, itu membuat ane cukup bengong.
Hanya ada dua orang yang di tuntut hukum mati dalam pencarian saya di antaranya
Heru Hidayat dalam kasus korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22,788 triliun dan Jusuf Muda Dalam dan saya belum menemukan konfirmasi valid bahwa mereka di hukum mati, mungkin saja berita di manipulasi jika ada pemberitaanya.
Jika saya tidak salah beberapa bulan ke belakang UU perampasan aset bagi pelaku korupsi sudah di usulkan dan juga sudah di tanda tangani oleh presiden, tetapi masih belum di acc oleh DPR atau melakukan tindakan lanjutan tentang UU perampasan aset ini.
Pikiran negatif saya, tikus-tikus berdasi sudah menguasai lumbung dan termasuk ketum-ketum partai sepertinya ikut andil dalam beberapa kasus, karena walaupun DPR adalah perwakilan rakyat tetapi mereka tergantung ketum nya.
Maaf sedikit melebar, tetapi hal ini yang membuat bingung, karena untuk mengutuk jera koruptor adalh di berlakukannya hukum yang membuat mereka jera, seperti hukuman mati, di miskinkan, di asingkan menurut saya, tetapi lembaga penegak hukum perlu landasan undang-undang untuk melaksanakannya, sementara perancang undang-undang hari ini seperti itu.
Menurut agan-agan semua bagaimana cara membuat jera pelaku koruptor?
Jika itu sulit, setidaknya bagaimana langkah yang harus kita ambil sebagai warga negara untuk meminimalisir tindakan korupsi?
Dan atau apakah anda memiliki rancangan sistem yang mungkin tidak ada celah melakukan korupsi?
Mari berdiskusi.....
menurut saya memang betul tindakan koruptor atau bisa di sebut dengan KKN (korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sudah menjadi suatu budaya di negara kita atau pun bisa di sebut dengan kebiasaan. menanggapi bagaimana membuat jera para pelaku? bagaimana kita bisa mencegah ataupun membuat korupsi ini bisa hilang dari negara kita? jiakalau sistem untuk menduduki sebuah jabatan masih memakai sistem politik uang, maka dari itu pejabat korupsi tidaklah salah karena secara tidak langsung rakyat pun terlibat dalam KKN tersebut, mengapa bisa demikian karena untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan olehnya akibat dari money politik menyuap rakyat untuk memilih dia. hasilnya akan minim korupsi ini hilang dari negara kita karena untuk menjadi pejabat yang membuat aturan pun mekakai sistem nomey politik, salah satunya cara untuk meminimalisir korupsi adalah membanguan sebuah ruang diskusi di setiap daerah ataupun kampung untuk mempelajari ilmu politik dan pemerintahan yang bersih dan sehat, dari sebuah pemahaman yang di dapat dan semua masyarakat tau akan aturan dan politik, akan menjadi suatu senjata dalam mengawasi para objek yang menjabat. di utaman kamun muda yang disebut ujung tombak negara dan bangsa.