Hal yang menjadi pada negara kita sampai hari ini dari jaman dulu adalah kasus korupsi yang masih merajalela dimana-mana, baik dari pemerintahan pusat hingga akar rumput di masyarakat, saya sering menemui kejadian itu di lingkungan saya, hingga masyarakat sudah terbiasa dengan kasus korupsi, karena mungkin terlalu sering dan sulit di berantas dan memiliki stigma bahwa itu adalah sebuah budaya buruk di negara kita hari ini.
Tindakan korupsi mengganggu target pembangunan negara untuk menjadi lebih baik, karena terlalu banyak sulap selip uang negara yang nominalnya bahkan gila.
Ini tingkatan hukuman pidana korupsi:
sumberBanyak sekali kasus korupsi hingga triliunan, tetapi jika hanya di denda 1M tentu koruptor masih terbilang untung, itu adalah hukum yang tidak akan membuat jera, terlebih lagi ada hukum perdata yang memperbolehkan bayar denda dengan jumlah seperti itu, yang membuat hukuman bukanlah hal yang menakutkan.
Deretan kasus
korupsi terbesar, dan saya tidak pernah mendengar bahwa mereka di hukum mati ataupun di penjara seumur hidup, dan rata-rata orang yang di penjarakan akibat kasus korupsi berdiam di lapas yang terbilang mewah, itu membuat ane cukup bengong.
Hanya ada dua orang yang di tuntut hukum mati dalam pencarian saya di antaranya
Heru Hidayat dalam kasus korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22,788 triliun dan Jusuf Muda Dalam dan saya belum menemukan konfirmasi valid bahwa mereka di hukum mati, mungkin saja berita di manipulasi jika ada pemberitaanya.
Jika saya tidak salah beberapa bulan ke belakang UU perampasan aset bagi pelaku korupsi sudah di usulkan dan juga sudah di tanda tangani oleh presiden, tetapi masih belum di acc oleh DPR atau melakukan tindakan lanjutan tentang UU perampasan aset ini.
Pikiran negatif saya, tikus-tikus berdasi sudah menguasai lumbung dan termasuk ketum-ketum partai sepertinya ikut andil dalam beberapa kasus, karena walaupun DPR adalah perwakilan rakyat tetapi mereka tergantung ketum nya.
Maaf sedikit melebar, tetapi hal ini yang membuat bingung, karena untuk mengutuk jera koruptor adalh di berlakukannya hukum yang membuat mereka jera, seperti hukuman mati, di miskinkan, di asingkan menurut saya, tetapi lembaga penegak hukum perlu landasan undang-undang untuk melaksanakannya, sementara perancang undang-undang hari ini seperti itu.
Menurut agan-agan semua bagaimana cara membuat jera pelaku koruptor?
Jika itu sulit, setidaknya bagaimana langkah yang harus kita ambil sebagai warga negara untuk meminimalisir tindakan korupsi?
Dan atau apakah anda memiliki rancangan sistem yang mungkin tidak ada celah melakukan korupsi?
Mari berdiskusi.....
Kasus Korupsi di Indonesia ini menurut saya sudah di tingkat yang sangat memprihatinkan, bisa di bilang sudah seperti budaya dan sudah mendarah daging bukan hanya dilakukan oleh kalangan pejabat tinggi namun praktek korupsi/suap ini juga dilakukan oleh kalangan kalangan kecil bahkan pejabat tingkat desa atau kelurahan.
Ada banyak contoh yang bisa kita ambil dari praktek praktek suap/korupsi yang sering terjadi seperti dimintanya biaya pembuatan KTP atau pelayanan publik lainnya padahal pemerintah sudah mengatur dengan jelas bahwa tidak ada biaya apapun terkait pembuatan KTP, praktik tersebut masih banyak bisa kita jumpai terutama di daerah daerah pedesaan yang jauh dari pengawasan pemerintah pusat.
Hal tersebut salah satunya bisa saja di picu karna minimnya upah pekerja tersebut sehingga mereka mencoba untuk mencari cara lain agar mendapatkan pemasukan tambahan dengan cara memungut biaya, dan parahnya lagi masyarakat kita seolah sudah terbiasa dan cenderung menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa sehingga mereka tidak melaporkan praktik praktik suap/korupsi tersebut.
Oleh sebab itu saya fikir ada banyak hal yang perlu pemerintah kita evaluasi terkait dengan bagaimana caranya kita meminimalisir praktek suap/korupsi ini, salah satunya bisa dengan menaikan upah pekerja/pejabat namun di barengi dengan peraturan yang lebih ketat bagi pelanggar yang terbukti masih menjalankan praktik suap/korupsi, misal jika masih terdapat praktik korupsi/suap pejabat tersebut akan mendapat hukuman berat contohnya bisa berupa penyitaan aset pribadi, dimiskinkan atau bahkan sampai hukuman mati tergantung dari seberapa banyak pelaku tersebut telah merugikan negara. Masyarakat pun bisa ikut berkontribusi untuk melawan praktik suap/korupsi tersebut dengan cara melaporkan setiap tindakan suap/korupsi bahkan dari tingkat paling kecil.
Namun kembali lagi semua itu bukan hal yang mudah untuk dilakukan dan hal tersebut perlu komitmen dari setiap elemen masyarakat dan pemerintah untuk sama sama meninggalkan praktek atau kebiasaan siap/korupsi.