Pages:
Author

Topic: Bagaimana cara menghapus korupsi? - page 7. (Read 3844 times)

hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
March 04, 2024, 06:02:26 PM
korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya

jika dari atas sampai kebawah mau melakukan perubahan pasti bisa, jika pimpinan tertinggi di negara tegas dalam memberantas korupsi pasti bisa, bagi siapa yg melakukan tindak korupsi hukumannya harus berat dan jangan dimainkan dengan menyogok penegak hukum untuk mengurangi masa tahanan, bagi pelaku tindak korupsi harus di kasih sanksi yang seberat beratnya, contoh, hukuman mati, hukuman seumur hidup, di miskinkan hartanya, di masukkan ke penjara yang paling mematikan, jangan dikasih fasilitas layaknya pejabat daerah, jika itu masih terjadi di kalangan para oknum koruptor maka susah di berantas karna dari atas masih belum tegas untuk menindak si pelaku koruspi, makadari itu, pimpinan tertinggi negara dan dibantu oleh dpr bener2 harus tegas terhadapa uu tindak pidana korupsi, jangan di kasih fasilitas, dikurangi masa kurungan, maka tindak pidana korupsi makin meraja lela.

apa maksudnya pemimpin tertinggi presiden.
presiden sudah mengajukan UU perampasan aset dari gonta ganti presiden sejak 2012 ga di response ma anggota DPR.
yang benar ya seperti statement bambang pacul bukan presiden nya yang ga beres tapi ketum parpol dan anggota DPR yang mengseahkan UU yang ga beres

itu benar banget pemerintah sudah mengajukan UU perampasan aset dan tidak ada satu pertai pun yang membahasnya.
dan masalah Hukum sebenarnya presiden juga tidak bisa ikut cawe2. karena itu wewenang yudikatif ada polisi hakim jaksa dan KPK. bukan wewenang nya presiden.
full member
Activity: 307
Merit: 107
Binance #Smart World Global Token
March 03, 2024, 06:24:58 PM
korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya

jika dari atas sampai kebawah mau melakukan perubahan pasti bisa, jika pimpinan tertinggi di negara tegas dalam memberantas korupsi pasti bisa, bagi siapa yg melakukan tindak korupsi hukumannya harus berat dan jangan dimainkan dengan menyogok penegak hukum untuk mengurangi masa tahanan, bagi pelaku tindak korupsi harus di kasih sanksi yang seberat beratnya, contoh, hukuman mati, hukuman seumur hidup, di miskinkan hartanya, di masukkan ke penjara yang paling mematikan, jangan dikasih fasilitas layaknya pejabat daerah, jika itu masih terjadi di kalangan para oknum koruptor maka susah di berantas karna dari atas masih belum tegas untuk menindak si pelaku koruspi, makadari itu, pimpinan tertinggi negara dan dibantu oleh dpr bener2 harus tegas terhadapa uu tindak pidana korupsi, jangan di kasih fasilitas, dikurangi masa kurungan, maka tindak pidana korupsi makin meraja lela.

apa maksudnya pemimpin tertinggi presiden.
presiden sudah mengajukan UU perampasan aset dari gonta ganti presiden sejak 2012 ga di response ma anggota DPR.
yang benar ya seperti statement bambang pacul bukan presiden nya yang ga beres tapi ketum parpol dan anggota DPR yang mengseahkan UU yang ga beres
newbie
Activity: 19
Merit: 0
March 02, 2024, 11:00:38 PM
pemerintahan melakukan di era Reformasi untuk  mengatasi korupsi adalah dengan mengeluarkan undang- undang anti korupsi serta membentuk badan-badan anti korups. Badan anti korupsi yang dibentuk bernama Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang disingkat KPKPN.
mungkin dengan adanya uud ini korupsi bisa di hentikan ..
newbie
Activity: 19
Merit: 0
March 02, 2024, 10:55:50 PM
Dalam rangka mengembangkan langkah nyata upaya pemberantasan korupsi, BPKP mengembangkan strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilar yaitu, preventif, investigatif dan edukatif.
hero member
Activity: 714
Merit: 516
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
March 02, 2024, 12:18:14 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

koruptor sebenarya bukan takut di penjara tapi takut miskin.
jika UU perampasan aset dan pemiskinan sekaligus di buat maka orang korupsi akan berpikir, selain jeblos penjara juga jadi miskin keluar mau jadi politisi atau mencari pekerjaan akan susah. jadi orang korupsi akan berpikir 2x lipat untuk melakukan nya.

tapi sebenarnya susah di sahkan karena yang mengesahkan UU perampasan aset pun menjadi dan pelaku salah satu aktor utama dalam kasus2 korupsi
member
Activity: 111
Merit: 38
March 01, 2024, 09:59:22 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.
Saya setuju banget jika para koruptor itu dimiskinkan dan memberinya pelajaran seperti tidak bisa masuk lagi ke perkantoran apapun pada intinya mereka harus benar-benar diberikan daftar hitam agar tidak bisa masuk ke kalangan manapun, dan jika memungkinkan mereka harus menikmati bagaimana sulit nya mendapatkan uang untuk membayar pajak atau sejenisnya yang pernah mereka korupsi.
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
To Be Or Not To Be
February 25, 2024, 01:44:13 PM
UU perampasan aset nya saja sejak 2012 sudah di buat rancangan nya mandek hanya sebatas usulan
ketika di tanyakan ke bambang pacul suruh lobi ke ketum partai nya

Hehe, padahal dia ketua komisi 3 yah. Tapi ya tidak bisa disalahkan juga sih karena tanpa restu Pemimpin-pemimpin parpol = RUU itu tidak akan pernah jadi UU.
Jadi bukan hanya perlu persetujuan dari ketua umum partai Pak Bambang saja, karena pasti akan tetap gagal kalau hanya 1 atau 2 partai yang setuju di komisi 3.

Kadang saya jadi pesimis, buat apa kita bentuk lembaga superbody seperti KPK, memperkuat Kejaksaan dan Kepolisian untuk memerangi korupsi tapi hukumannya bisa dibilang "ala kadarnya".
Bahkan seorang Presiden pun tidak bisa berkutik karena bukan kewenangannya untuk mensahkan RUU tsb.
hero member
Activity: 560
Merit: 500
Chainjoes.com
February 25, 2024, 01:15:47 PM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

Nah ini betul, dan didalam UU perrampasan aset harus juga disertakan pasal/muatan pembuktian terbalik dimana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaan/aset yang terkait perkara tidak berasal dari tindak pidana.

Contoh, si anu korupsi 10M dan tidak terendus selama 10 tahun, dia gunakan sebagian uangnya untuk berbisnis dan menjadi sangat sukses.
Singkat cerita dari 10M tsb dia berhasil membeli segala macam dan menambah aset pribadinya menjadi sekitar 1T.
Nah kalau ada pembuktian terbalik ini, disidang nanti harta yang didapat dari hasil korupsi tsb bisa dikuasai oleh negara seluruhnya.

Pasal pembuktian terbalik ini belum ada di UU tentang tindak pidana korupsi/Tipikor dan UU tindak pidana pencucian uang/TPPU.
Jadi si anu kalau tertangkap hanya akan didakwa korupsi 10M nya saja, dan setelah menjalani hukuman si anu jelas akan hidup tenang dan bahagia dengan 1T yang tadi alias happy ending......

UU perampasan aset nya saja sejak 2012 sudah di buat rancangan nya mandek hanya sebatas usulan
ketika di tanyakan ke bambang pacul suruh lobi ke ketum partai nya
hero member
Activity: 1526
Merit: 509
February 23, 2024, 05:22:21 PM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.
Entahlah apapun hukumannya sebenarnya saya cukup ragu dengan pelaksanaan dilapangan. Sekalipun memang ada UU baru perampasan aset bagi koruptor tetapi pada akhirny jika memang jika pengaplikasian hukum yang lemah tetap saja ini akan mudah di akali oleh mereka yang memiliki kepentingan dan regulasi dari UU baru tidak akan berjalan dengan baik.
Sekarang ini sebenarnya bukan masalah tentang hukumnya karena hukumnya sudah sangat bagus tetapi penegakan hukum di negara kita yang memang masih sangat lemah.

Sedikit keluar jalur mengenai korupsi sekarang sepertinya aparat di negara kita ini memulai kembali komedi mereka dimana Mardani Maming yang saat ini berstatus sebagai narapidana korupsi terkait izin usaha pertambangan dan sudah mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terlihat melenggang bebas di sebuah bandara Cheesy

Tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran, benarkah?

Ini jelas menjadi cerita lucu dimana faktanya sampai saat ini masih banyak sekali hal-hal seperti ini terjadi dimana narapidana yang seharusnya mendekam di sel tahanan justru dengan santainya berjalan-jalan dan berada di bandara yang membuat kita semakin yakin bahwa pengaplikasian hukum di negara kita ini masih sangat bobrok.
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
To Be Or Not To Be
February 22, 2024, 01:08:01 PM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

Nah ini betul, dan didalam UU perrampasan aset harus juga disertakan pasal/muatan pembuktian terbalik dimana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaan/aset yang terkait perkara tidak berasal dari tindak pidana.

Contoh, si anu korupsi 10M dan tidak terendus selama 10 tahun, dia gunakan sebagian uangnya untuk berbisnis dan menjadi sangat sukses.
Singkat cerita dari 10M tsb dia berhasil membeli segala macam dan menambah aset pribadinya menjadi sekitar 1T.
Nah kalau ada pembuktian terbalik ini, disidang nanti harta yang didapat dari hasil korupsi tsb bisa dikuasai oleh negara seluruhnya.

Pasal pembuktian terbalik ini belum ada di UU tentang tindak pidana korupsi/Tipikor dan UU tindak pidana pencucian uang/TPPU.
Jadi si anu kalau tertangkap hanya akan didakwa korupsi 10M nya saja, dan setelah menjalani hukuman si anu jelas akan hidup tenang dan bahagia dengan 1T yang tadi alias happy ending......
full member
Activity: 795
Merit: 112
Popkitty.io - Blockchain Social Media
February 21, 2024, 09:11:03 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.
newbie
Activity: 28
Merit: 2
February 07, 2024, 07:20:23 AM
Korupsi di indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat melekat ,
Sangat sulit untuk menghapuskan korupsi dari negara kita .korupsi sudah banyak dilakukan di kalangan atas , Atau level dibawahnya seperti gubernur ataupun bupati, Tidak itu saja banyak anggota anggota penegak hukum yang melakukan perbuatan merugikan negara, Maka dari itu korupsi bisa di kurangi dengan memperkuat peraturan serta penyelidikan , Dan dapat berkurang atas kesadaran moral masing masing orang yang memegang kekuasaan.
Hanya dari kesadaran para pejabat untuk mengurangi korupsi selebihnya tidak ada cara menurut saya karena jika kita melihat secara hukum di Indonesia sudah cukup kuat hanya saja permainan Korupsi ini dari atas sampai ke bawah dengan cukup kompak dan bahkan penegak hukum juga melakukan demikian sehingga hampir tidak ada yang mengadili mereka kecuali sebagian kecilnya itupun juuga ada unsur unsur politiknya jika garis besar Korupsi di Indonesia tidak ada yang berani di selidiki ataupun di ganggu karena hampir dari semua kalangan melakukan demikian.

Sampai beberapa tahun kedepanppun Korupsi tidak akan hilang di Indonesia, Korupsi bukan lagi sebuah hal yang buruk ataupun memalukan bahkan jika pejabat di tangkap karena Korupsi mereka tidak pernah menyesal dan merasa bersalah, lihat saja ketika mereka menggunkan rompi orange KPK, malah mereka melambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum. Grin
Mungkin mereka yang menggunakan rompi orange KPK masih bisa tersenyum karena mereka sudah merasa puas karena selama mereka melakukan korupsi mereka sudah memiliki apa yang sudah ditarget mereka dengan membeli sesuatu benda, atau apapun itu  dengan menggunakan uang hasil korupsi walaupun akhirnya mereka tertangkap  KPK,  atau pada dasarnya orang tersebut memang tidak merasa malu dengan apa yang telah mereka lakukan
sr. member
Activity: 1638
Merit: 339
February 01, 2024, 09:54:38 AM
Korupsi di indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat melekat ,
Sangat sulit untuk menghapuskan korupsi dari negara kita .korupsi sudah banyak dilakukan di kalangan atas , Atau level dibawahnya seperti gubernur ataupun bupati, Tidak itu saja banyak anggota anggota penegak hukum yang melakukan perbuatan merugikan negara, Maka dari itu korupsi bisa di kurangi dengan memperkuat peraturan serta penyelidikan , Dan dapat berkurang atas kesadaran moral masing masing orang yang memegang kekuasaan.
Hanya dari kesadaran para pejabat untuk mengurangi korupsi selebihnya tidak ada cara menurut saya karena jika kita melihat secara hukum di Indonesia sudah cukup kuat hanya saja permainan Korupsi ini dari atas sampai ke bawah dengan cukup kompak dan bahkan penegak hukum juga melakukan demikian sehingga hampir tidak ada yang mengadili mereka kecuali sebagian kecilnya itupun juuga ada unsur unsur politiknya jika garis besar Korupsi di Indonesia tidak ada yang berani di selidiki ataupun di ganggu karena hampir dari semua kalangan melakukan demikian.

Sampai beberapa tahun kedepanppun Korupsi tidak akan hilang di Indonesia, Korupsi bukan lagi sebuah hal yang buruk ataupun memalukan bahkan jika pejabat di tangkap karena Korupsi mereka tidak pernah menyesal dan merasa bersalah, lihat saja ketika mereka menggunkan rompi orange KPK, malah mereka melambaikan tangan ke kamera sambil tersenyum. Grin
newbie
Activity: 28
Merit: 2
February 01, 2024, 05:16:53 AM
Korupsi di indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat melekat ,
Sangat sulit untuk menghapuskan korupsi dari negara kita .korupsi sudah banyak dilakukan di kalangan atas , Atau level dibawahnya seperti gubernur ataupun bupati, Tidak itu saja banyak anggota anggota penegak hukum yang melakukan perbuatan merugikan negara, Maka dari itu korupsi bisa di kurangi dengan memperkuat peraturan serta penyelidikan , Dan dapat berkurang atas kesadaran moral masing masing orang yang memegang kekuasaan.
member
Activity: 490
Merit: 14
January 30, 2024, 10:42:37 AM
korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya

Betul belum ada yang bisa memberantas korupsi apalagi membuat UU tidak akan mapan bagi para koruptor.
Korupsi sudah merajalela bahkan para petinggi hukum juga terjerumus dalam dugaan korupsi.
Jika setuju dengan pemberantasan korupsi harus di buat UU baru setiap yang terbukti melakukan jenis korupsi di hukum mati agar terjadi efek jera bagi pelaku dan tidak terulang lagi kedepannya.
full member
Activity: 307
Merit: 107
Binance #Smart World Global Token
January 29, 2024, 07:59:29 AM
korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya
Yang membuat hukum ataupun penegak hukum adalah mereka mereka pelaku korupsi jadi logikanya tidak mungkin korupsi bisa di berantas, orang mereka yang melakukannya, kan tidak mungkin toh untuk memberantas diri sendiri. Grin
Semuanya kembali pada kesadaran masing masing dan manusia pada dasarnya memiliki sifat yang tidak pernah cukup sehingga ketika ada kesempatan untuk melakukan hal hal tersebut dirinya akan tergoda untuk melakukannya.
Mungkin kita masih mengatakan kalau korupsi jelek, jahat dll, namun saya tidak yakin kalau kita berada di tempat yang berkemungkinan melakukan korupsi untuk tidak melakukan hal yang sama.

istilahnya nyapu kotoran harus pakai sapu yang bersih.
jika sapunya kotor ya akan susah membersihkan tempat kotor tersebut. sama halnya dengan korupsi
full member
Activity: 994
Merit: 213
January 29, 2024, 01:32:29 AM
korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya
Yang membuat hukum ataupun penegak hukum adalah mereka mereka pelaku korupsi jadi logikanya tidak mungkin korupsi bisa di berantas, orang mereka yang melakukannya, kan tidak mungkin toh untuk memberantas diri sendiri. Grin
Semuanya kembali pada kesadaran masing masing dan manusia pada dasarnya memiliki sifat yang tidak pernah cukup sehingga ketika ada kesempatan untuk melakukan hal hal tersebut dirinya akan tergoda untuk melakukannya.
Mungkin kita masih mengatakan kalau korupsi jelek, jahat dll, namun saya tidak yakin kalau kita berada di tempat yang berkemungkinan melakukan korupsi untuk tidak melakukan hal yang sama.
member
Activity: 210
Merit: 55
January 28, 2024, 10:32:02 PM
korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya

jika dari atas sampai kebawah mau melakukan perubahan pasti bisa, jika pimpinan tertinggi di negara tegas dalam memberantas korupsi pasti bisa, bagi siapa yg melakukan tindak korupsi hukumannya harus berat dan jangan dimainkan dengan menyogok penegak hukum untuk mengurangi masa tahanan, bagi pelaku tindak korupsi harus di kasih sanksi yang seberat beratnya, contoh, hukuman mati, hukuman seumur hidup, di miskinkan hartanya, di masukkan ke penjara yang paling mematikan, jangan dikasih fasilitas layaknya pejabat daerah, jika itu masih terjadi di kalangan para oknum koruptor maka susah di berantas karna dari atas masih belum tegas untuk menindak si pelaku koruspi, makadari itu, pimpinan tertinggi negara dan dibantu oleh dpr bener2 harus tegas terhadapa uu tindak pidana korupsi, jangan di kasih fasilitas, dikurangi masa kurungan, maka tindak pidana korupsi makin meraja lela.
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
January 11, 2024, 05:26:05 PM
korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya
sr. member
Activity: 1470
Merit: 256
January 11, 2024, 08:20:02 AM
korupsi merupakan hal yang paling susah untuk diberantas di indonesia karena sudah mendarah-daging dan sudah dilumrahkan oleh banyak orang dari hulu sampai hilir.
Masalahnya dalam hal ini masyarakat juga selalu mengambil peran untuk permasalahan korupsi karena memang ini seperti diwariskan turun temurun pada akhirnya.
Kenapa saya berbicara demikian karena pada akhirnya ketika kita menyekolahkan anak saja sogok menyogok itu sekarang sudah menjadi hal yang lumrah sebagai contoh mungkin dalam hal ini di daerah saya sekarang untuk permasalahan sekolah itu ada istilah pembelian bangku untuk mereka yang ingin memasuki sekolah ternama. Disisi lain yang terbaru saat ini dengan sistem zonasi yang terjadi sekarang untuk sekolah ada beberapa oknum guru yang bahkan membuat surat domisili kepada mereka yang ingin membayar agar anaknya bisa masuk ke sekolah unggulan walaupun zona nya tidak masuk dari segi daerah dan lebih parah saat ujian karena pada akhirnya ketika ujian UNKP (Ujian Nasional Kertas Pensil) dahulu banyak sekali jual beli jawaban maka dari itu sulit untuk memberantas korupsi karena dari awal pendidikannya saja anak-anak sudah dijadikan sebagai objek dan terbiasa dengan suap menyuap sehingga tidak bisa disalahkan juga jika memang ini sudah mendarah daging karena pada akhirnya korupsi di Negara kita sudah seperti warisan yang diturunkan dari generasi ke generasi.

Memang benar soal menghapus korupsi tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan saja ya gan😁 banyak sekali orang orang yang pasti sudah pernah melakukannya entah itu korupsi besar atau kecil di kehidupan sehari-harinya tetapi mungkin saja mereka tidak paham betul bahwa dia telah melakukan korupsi. seperti contoh yang anda katakan soal menyogok disaat pendaftaran masuk sekolah anaknya dengan tujuan anaknya bisa bersekolah di sekolahan favorit dan saya rasa itu juga termasuk korupsi.
Jadi hal ini memang sudah ada sejak dahulu meskipun ada peraturan dan hukumannya jika ketahuan tetapi sama saja masih ada yang melakukannya. Jika tidak ada kesadaran dalam diri seseorang pribadi untuk tidak korupsi maka akan sulit untuk dihapus atau dihilangkan.
Pages:
Jump to: