dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya
apa maksudnya pemimpin tertinggi presiden.
presiden sudah mengajukan UU perampasan aset dari gonta ganti presiden sejak 2012 ga di response ma anggota DPR.
yang benar ya seperti statement bambang pacul bukan presiden nya yang ga beres tapi ketum parpol dan anggota DPR yang mengseahkan UU yang ga beres
itu benar banget pemerintah sudah mengajukan UU perampasan aset dan tidak ada satu pertai pun yang membahasnya.
dan masalah Hukum sebenarnya presiden juga tidak bisa ikut cawe2. karena itu wewenang yudikatif ada polisi hakim jaksa dan KPK. bukan wewenang nya presiden.