Hal yang menjadi pada negara kita sampai hari ini dari jaman dulu adalah kasus korupsi yang masih merajalela dimana-mana, baik dari pemerintahan pusat hingga akar rumput di masyarakat, saya sering menemui kejadian itu di lingkungan saya, hingga masyarakat sudah terbiasa dengan kasus korupsi, karena mungkin terlalu sering dan sulit di berantas dan memiliki stigma bahwa itu adalah sebuah budaya buruk di negara kita hari ini.
Tindakan korupsi mengganggu target pembangunan negara untuk menjadi lebih baik, karena terlalu banyak sulap selip uang negara yang nominalnya bahkan gila.
Ini tingkatan hukuman pidana korupsi:
https://talkimg.com/images/2023/07/03/SDtcl.pngsumberBanyak sekali kasus korupsi hingga triliunan, tetapi jika hanya di denda 1M tentu koruptor masih terbilang untung, itu adalah hukum yang tidak akan membuat jera, terlebih lagi ada hukum perdata yang memperbolehkan bayar denda dengan jumlah seperti itu, yang membuat hukuman bukanlah hal yang menakutkan.
Deretan kasus
korupsi terbesar, dan saya tidak pernah mendengar bahwa mereka di hukum mati ataupun di penjara seumur hidup, dan rata-rata orang yang di penjarakan akibat kasus korupsi berdiam di lapas yang terbilang mewah, itu membuat ane cukup bengong.
Hanya ada dua orang yang di tuntut hukum mati dalam pencarian saya di antaranya
Heru Hidayat dalam kasus korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22,788 triliun dan Jusuf Muda Dalam dan saya belum menemukan konfirmasi valid bahwa mereka di hukum mati, mungkin saja berita di manipulasi jika ada pemberitaanya.
Jika saya tidak salah beberapa bulan ke belakang UU perampasan aset bagi pelaku korupsi sudah di usulkan dan juga sudah di tanda tangani oleh presiden, tetapi masih belum di acc oleh DPR atau melakukan tindakan lanjutan tentang UU perampasan aset ini.
Pikiran negatif saya, tikus-tikus berdasi sudah menguasai lumbung dan termasuk ketum-ketum partai sepertinya ikut andil dalam beberapa kasus, karena walaupun DPR adalah perwakilan rakyat tetapi mereka tergantung ketum nya.
Maaf sedikit melebar, tetapi hal ini yang membuat bingung, karena untuk mengutuk jera koruptor adalh di berlakukannya hukum yang membuat mereka jera, seperti hukuman mati, di miskinkan, di asingkan menurut saya, tetapi lembaga penegak hukum perlu landasan undang-undang untuk melaksanakannya, sementara perancang undang-undang hari ini seperti itu.
Menurut agan-agan semua bagaimana cara membuat jera pelaku koruptor?
Jika itu sulit, setidaknya bagaimana langkah yang harus kita ambil sebagai warga negara untuk meminimalisir tindakan korupsi?
Dan atau apakah anda memiliki rancangan sistem yang mungkin tidak ada celah melakukan korupsi?
Mari berdiskusi.....
Sepertinya kasus korupsi di indonesia tidak akan pernah berkurang atau hilang kasusnya,bahkan bisa di katakan akan terjadi lagi di suatu hari kasus kasus korupsi lain nya. Karena korupsi sudah menjadi budaya untuk orang orang yang mempunyai wewenang, soal korupsi indonesia mempunyai lembaga yang independen yang di sebut komisi pemberantas korupsi (KPK) KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. tentu harapan masyarakat dan rakyat indonesia mengharapkan kinerja yang baik dalam mengusut tuntas dan memberantas tindak pidana korupsi, lembaga independen seperti KPK yang singkatannya komisi pemberantas korupsi yang tugasnya memberantas dan mengusut tuntas tindak pidana korupsi di negara indonesia nampak nya hanya sebatas omong kosong saja!,mengapa begitu? kala itu saya sempat kaget dan heran ketika membaca sebuah kabar berita tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KETUA KPK firli bahuri. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian syahrul yasin limpo, Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara firly bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Dalam kasus ini betapa mirisnya betapa konyol nya ketua komisi pemberantas korupsi (KPK) yang tugasnya memberantas tindak pidana korupsi menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Sungguh aneh tapi nyata bukan. percuma saja kita mengusulkan agar kasus korupsi di indonesia berkurang atau hilang dengan usulan menjerakan para pelaku tindak pidana korupsi, contohnya seperti menghukum mati para pelaku korupsi, disahkannya undang undang perampasan aset untuk pelaku korupsi,nampaknya semua usulan itu sangat tidak ada artinya atau omong kosong saja jika pemegang kewenangan nya saja terlibat dan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dan tak kalah menghebohkan juga tentang korupsi dan solusi memberantas korupsi di indonesia. Salah satu capres pada saat pemilu kemarin di suatu acara dan beberapa hari ini sudah di sahkan oleh KPU atas kemenangannya. Prabowo mengatakan dalam visi misinya soal gagasan memerangi dan memberantas korupsi adalah menaikan gaji para pejabat menurut Prabowo, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan pendidikan, pencegahan dan penindakan. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistemik dan realistis. Pendekatan sistemik dan realistis itu bisa diwujudkan dengan perbaikan kualitas hidup penyelenggara negara yang mengendalikan roda pemerintahan, terutama yang memegang anggaran besar. kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki. tutur prabowo. kala itu saya bersikap netral dan tidak memihak salah satu paslon dan menyudutkan salah satu paslon saya disini sebagi rakyat, menurut saya tidak efektif jika solusinya harus di naikan gajinya agar tujuannya para pejabat maupun pemegang kekuasaan tidak melakukan tindak pidana korupsi. karna sifat para pelaku tersangka korupsi adalah serakah,menghalakan segala cara demi kepentingan pribadinya. bisa dibayangkan di kemudian hari gaji pejabat sudah dinaikan tapi di kemudian hari pula ada pejabat yang tersandung tindak pidana korupsi, jelas disini sangat menguntukan para pejabat dan merugikan rakyat dan lagi lagi kembali rakyat menjadi korban nya. jadi solusi memberantas korupsi tidak akan berguna dan hanya omong kosong saja jika pemegang kekuasaan dan yang mempunyai wewenang masih mempunyai sifat serakah,menghalalkan segala cara dan tidak takut pada hukum hukum tuhan..