Terjadinya kasus korupsi selalu diawali penyalahgunaan kekuasaan, maksud saya korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dapat menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat kelas bawah karena secara tidak langsung perbuatan yang mereka lakukan telah merampas hak masyarakat dari segi ekonomi, sosial dan budaya. Jika HAM selalu dijadikan tameng untuk tegaknya hukum setimpal bagi pelaku korupsi, maka korupsi akan menjadi bom waktu dalam sistem pemerintahan dan menjadi gambaran lemahnya tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Korupsi telah meninggalkan luka yang begitu besar bagi masyarakat kecil karena dapat menghasilkan kemiskinan, bobroknya pelayanan publik seperti kesehatan dan kurangnya fasilitas memadai dalam dunia pendidikan. Ujung-ujungnya masyarakat kecil yang menerima dampak akibat terjadinya korupsi, lihat saja berita yang tersebar di berbagai media banyak terjadinya banjir, longsor dan yang lebih parah infrastruktur hancur akibat dibangun asal jadi yang menyebabkan terganggunya transportasi, semua itu terjadi akibat korupsi.
Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh koruptor merupakan pelanggaran HAM yang sesungguhnya karena telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat kecil, jadi sangat tidak masuk akal jika hukuman seperti memiskinkan atau hukuman mati untuk para koruptor dianggap pelanggaran HAM karena merekalah pelanggaran HAM yang sesungguhnya.