Dengan ancaman memiskinkan koruptor ini menjadi suatu hal yang bagus karena orang yang haus akan kekuasaan mereka akan cenderung takut dengan kehilangan kekayaan, karena jika kita berharap atas kesadaran mereka pejabat itu sangatlah mustahil.
Jika hanya ancaman saya kira efek jeranya kurang. saya kira negara kita perlu peningkatan hukuman yang membuat para koruptor untuk tidak lagi melakukan demikian dan yang lakannyapun kita lihat selalu berjamaah serta selalu ada yang menjadi sample untuk menutupi kegiatan tersebut agar tidak melebar.
Ya. Harapannya begitu sih, Semoga bangsa kita Indonesia memiliki pemimpin yang adil dan amanah sehingga rakyat kita sejahtera sesuai dangan bunyi sila kellima Pancasila yaitu 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Ancaman hanyalah tinggal ancaman saja. Kalau koruptor ini memiliki beckingan yang lebih kuat yang masih melindunginya, ancaman itu tidak akan berarti apa-apa. Dia tinggal mengatakannya saja kepada orang yang melindunginya bahwa dia diancam dan orang itu yang akan menjaganya dari ancaman tersebut.
Menghapus korupsi itu seperti mencabut sesuatu yang sudah lama ada sehingga kalau hanya menghukum yang di bagian bawahnya saja sementara yang di bagian atasnya tidak tersentuh, belum bisa mengurangi atau bahkan menghapus korupsi. Mungkin ada hukuman yang lebih lagi supaya mereka tidak berpikir untuk melakukan korupsi. Masalahnya adalah kalau hukuman di buat seketat mungkin atau malah sampai menghukum mati koruptor, nanti malah dikatakan melanggar HAM. Kalau dimiskinkan nanti dibilang tidak berperikemanusiaan.
Politik itu seharusnya tunduk terhadap hukum, bukan sebaliknya, dimana hukumlah yang tunduk terhadap politik. Dan hal itulah yang terjadi di negara kita ini, karena realitanya di negara tercinta ini, hukumlah yang tunduk terhadap politik. Sehingga mereka para penguasa, politikus dan pemilik partai bisa dengan leluasa mengutak-atik hukum yang ada, mereka bisa dengan leluasa membuat atau mengubah sebuah hukum agar lebih menguntungkannya. Termasuk hukuman bagi para koruptor.
Dan Hukum itu seharusnya dibuat untuk membatasi para penguasa dan melindungi hak-hak warga negara, bukan sebaliknya. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa hukum yang ada saat ini, itu ibarat sebuah pisau yang tumpul keatas dan tajam kebawah. Dan bagaimana mungkin sebuah hukum bisa membatasi mereka, toh mereka sendiri yang membuatnya.
Terakhir, saya setuju dengan sebuah aturan, jika para koruptor selain harus menjalani masa hukuman, akan tetapi mereka juga harus dimiskinkan. Dan jika yang menjadi polemiknya adalah mengenai tentang HAM dan tidak berprikemanusiaan, lalu apakah melakukan korupsi dan mengambil hak orang lain itu dianggap tidak melanggar HAM dan bisa dikatakan berprikemanusiaan..?