Pages:
Author

Topic: Bagaimana cara menghapus korupsi? - page 6. (Read 3593 times)

hero member
Activity: 868
Merit: 737
March 25, 2024, 04:48:23 PM
Saya kira pemerintah harus membuat undang-undang yang benar-benar ampuh seperti UU penyitaan aset yang harus segera disahkan.
Menurutku UU tersebut sudah bisa diterapkan namun karena kebijakan untuk menyita asset sering tidak dilaksanakan sehingga jadi tidak efektif. Karena ketika sudah masuk pengadilan, asset-asset koruptor harus lebih dulu disiapkan untuk jadi barang bukti sehingga harus sampai keputusan pengadilan harus benar-benar inkract baru bisa semua set disita oleh negara. makanya banyak sampai sekarang asset-asset tersebut belum disita dan bahkan sampai dibiarkan rusak dan dipenuhi rumput liar
newbie
Activity: 24
Merit: 11
March 25, 2024, 03:28:21 PM
Pertanyaan yang sanggat menarik,
memang korupsi di negara kita sudah sangat tidak terkendari bahkan sekelas Komisi Pemberantas Korupsi juga ikut terlibat dalam kasus Korupsi, pertanyaan ini sangat menarik di kompromi.
untuk menghapus korupsi menurut saya pemerintah harus merubah beberapa sistem seperti

-Perbaikan Sistem Hukum: Memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan secara adil dan konsisten, Memperkuat lembaga penegak hukum.

-Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif korupsi.

-Penguatan Pengawasan: Meningkatkan mekanisme pengawasan publik terhadap kegiatan pemerintah dan swasta, misalnya melalui lembaga audit independen dan media.

-Kerjasama Internasional: Bekerjasama dengan negara lain untuk mengatasi korupsi lintas batas, misalnya dalam hal repatriasi aset yang diperoleh dari tindak korupsi.

-Pemberdayaan Lembaga Anti-Korupsi: Menguatkan lembaga-lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap korupsi.

menurut saya lima poin ini harus diterapkan untuk menghapus korupsi.
sangat setuju dengan 5 poin yang anda sebutkan,namun hal ini akan sulit untuk diterapkan karena sistem hukum yang di jalankan tidak ada ketegasan sehingga tekanan bagi tersangka tidak ada sedikitpun makanya setiap tahun korupsi terus terjadi,jika pemerintah membuat hukuman yang berat bagi yang terseret kasus korupsi misalnya hukum mati setiap yang melakukan korupsi maka saya yakin korupsi tidak akan kembali terjadi.

Berbagai macam cara telah dilakukan tapi korupsi di Indonesia semakin subur. Memang lima poin yang diuraikan itu sudah cukup baik demi meminimalisir bahkan untuk menghilangkan perbuatan keji itu, tapi lembaga manakah selama ini yang berani mengeksekusi sesuai dengan UU? Bahkan pihak KPK sendiri masih juga terlibat kedalam kasus seperti itu. Saya kira pemerintah harus membuat undang-undang yang benar-benar ampuh seperti UU penyitaan aset yang harus segera disahkan.
sr. member
Activity: 1582
Merit: 279
PredX - AI-Powered Prediction Market
March 24, 2024, 06:10:22 PM
Pertanyaan yang sanggat menarik,
memang korupsi di negara kita sudah sangat tidak terkendari bahkan sekelas Komisi Pemberantas Korupsi juga ikut terlibat dalam kasus Korupsi, pertanyaan ini sangat menarik di kompromi.
untuk menghapus korupsi menurut saya pemerintah harus merubah beberapa sistem seperti

-Perbaikan Sistem Hukum: Memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan secara adil dan konsisten, Memperkuat lembaga penegak hukum.

-Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif korupsi.

-Penguatan Pengawasan: Meningkatkan mekanisme pengawasan publik terhadap kegiatan pemerintah dan swasta, misalnya melalui lembaga audit independen dan media.

-Kerjasama Internasional: Bekerjasama dengan negara lain untuk mengatasi korupsi lintas batas, misalnya dalam hal repatriasi aset yang diperoleh dari tindak korupsi.

-Pemberdayaan Lembaga Anti-Korupsi: Menguatkan lembaga-lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap korupsi.

menurut saya lima poin ini harus diterapkan untuk menghapus korupsi.
sangat setuju dengan 5 poin yang anda sebutkan,namun hal ini akan sulit untuk diterapkan karena sistem hukum yang di jalankan tidak ada ketegasan sehingga tekanan bagi tersangka tidak ada sedikitpun makanya setiap tahun korupsi terus terjadi,jika pemerintah membuat hukuman yang berat bagi yang terseret kasus korupsi misalnya hukum mati setiap yang melakukan korupsi maka saya yakin korupsi tidak akan kembali terjadi.
member
Activity: 63
Merit: 28
March 24, 2024, 12:34:51 PM
Pertanyaan yang sanggat menarik,
memang korupsi di negara kita sudah sangat tidak terkendari bahkan sekelas Komisi Pemberantas Korupsi juga ikut terlibat dalam kasus Korupsi, pertanyaan ini sangat menarik di kompromi.
untuk menghapus korupsi menurut saya pemerintah harus merubah beberapa sistem seperti

-Perbaikan Sistem Hukum: Memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan secara adil dan konsisten, Memperkuat lembaga penegak hukum.

-Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif korupsi.

-Penguatan Pengawasan: Meningkatkan mekanisme pengawasan publik terhadap kegiatan pemerintah dan swasta, misalnya melalui lembaga audit independen dan media.

-Kerjasama Internasional: Bekerjasama dengan negara lain untuk mengatasi korupsi lintas batas, misalnya dalam hal repatriasi aset yang diperoleh dari tindak korupsi.

-Pemberdayaan Lembaga Anti-Korupsi: Menguatkan lembaga-lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap korupsi.

menurut saya lima poin ini harus diterapkan untuk menghapus korupsi.
sr. member
Activity: 1610
Merit: 294
www.licx.io
March 24, 2024, 08:45:18 AM

Menghilangkan Korupsi sepenuhnya tidak akan pernah bisa dilakukan, tapi untuk meminimalisirnya tentu pasti bisa. Hanya saja untuk sekarang solusi tersebut tidak bisa diterapkan di Indonesia, mengingat negara ini menganut demokrasi, terdiri dari berbagai kelompok agama. Sehingga jika ingin mengurangi korupsi aturannya harus mengacu seperti di Arab Saudi atau hukum di Korea Utara. Sekali saja ditemukan korupsi resikonya akan membuat orang tesbeut atau pejabat tersebut jera dant idak akan mengulanginya lagi. Nah karena Indonesia tidak mungkin menerapkan aturan hukuman berat tersebut sehingga oknum oknum pejabat nakal masih merasa bebas melakukan korupsi dengan cara mereka sendiri. Bahkan kita tahu ada semacam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak atau intitusi negara dan hasilnya saling menutupi kebobrokan masing masing agar bisa selamat. Jadi tidak perlu heran mengapa akan susah menumpas tindakan korupsi di Indonesia.
Sebenarnya masih banyak cara dilakukan asalkan semua pihak serius dalam menangani persoalan itu. Saya pikir lembaga negara sudah cukup banyak dibentuk dan juga lembaga non pemerintah yang selalu mengawasi hal itu tapi tindakan korup itu juga semakin nenjamur saja. Saya akui negara sistem kerajaan lebih serius menangani persoalan itu dan hukumannya benar-benar nyata. Di Indonesia saya pikir tidak hanya lembaga pemerintah yang lemah tapi memang secara individu sudah krisis moral, tingkat tuhan saja seperti sudah tak ditakuti lagi maka siapa lagi yang mesti harus disegani maksudnya setiap orang yang diberikan amanah selalu diiringi oleh sumpah dengan keyakinan masing-masing.
hero member
Activity: 1974
Merit: 586
Free Crypto Faucet in Trustdice
March 23, 2024, 08:47:36 AM
Mudah diucap tapi sulit untuk pelaksanaan nya,karena nyatanya korupsi sendiri sulit untuk dihapus walaupun sudah jelas ada aturan dan ada uu nya.
Korupsi sendiri sudah mendarah daging,untuk para koruptor atau calon koruptor mereka tidak ada takutnya walau hukum sudah jelas, korupsi tetap dijalankan dengan skanario sedemikian rupa.
Karena menurut saya para koruptor bukan lagi gelap mata,tapi mata batin mereka sudah tidak ada sama sekali.
Ya itu sangat benar, wacana seperti selalu digulirkan tapi tanpa ada aksi yang nyata. Indonesia memang seperti sudah dipenuhi oleh koruptor sehingga membuat negeri ini sulit untuk maju. Praktik KKN itu sudah marak terjadi mulai tingkat desa sampai ke pusat dan para oknum pelaku itu seperti menganggap hal itu tidak dosa dan seakan semuanya benar. Ditingkat sektor paling bawah kegiatan pungli juga marak terjadi sehingga membuat masyarakat sangat tertekan apalagi ditengah kondisi perekonomian yang sulit. Sungguh miris!
Menghilangkan Korupsi sepenuhnya tidak akan pernah bisa dilakukan, tapi untuk meminimalisirnya tentu pasti bisa. Hanya saja untuk sekarang solusi tersebut tidak bisa diterapkan di Indonesia, mengingat negara ini menganut demokrasi, terdiri dari berbagai kelompok agama. Sehingga jika ingin mengurangi korupsi aturannya harus mengacu seperti di Arab Saudi atau hukum di Korea Utara. Sekali saja ditemukan korupsi resikonya akan membuat orang tesbeut atau pejabat tersebut jera dant idak akan mengulanginya lagi. Nah karena Indonesia tidak mungkin menerapkan aturan hukuman berat tersebut sehingga oknum oknum pejabat nakal masih merasa bebas melakukan korupsi dengan cara mereka sendiri. Bahkan kita tahu ada semacam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak atau intitusi negara dan hasilnya saling menutupi kebobrokan masing masing agar bisa selamat. Jadi tidak perlu heran mengapa akan susah menumpas tindakan korupsi di Indonesia.

sr. member
Activity: 903
Merit: 391
March 20, 2024, 11:48:42 AM
Mudah diucap tapi sulit untuk pelaksanaan nya,karena nyatanya korupsi sendiri sulit untuk dihapus walaupun sudah jelas ada aturan dan ada uu nya.
Korupsi sendiri sudah mendarah daging,untuk para koruptor atau calon koruptor mereka tidak ada takutnya walau hukum sudah jelas, korupsi tetap dijalankan dengan skanario sedemikian rupa.
Karena menurut saya para koruptor bukan lagi gelap mata,tapi mata batin mereka sudah tidak ada sama sekali.
Ya itu sangat benar, wacana seperti selalu digulirkan tapi tanpa ada aksi yang nyata. Indonesia memang seperti sudah dipenuhi oleh koruptor sehingga membuat negeri ini sulit untuk maju. Praktik KKN itu sudah marak terjadi mulai tingkat desa sampai ke pusat dan para oknum pelaku itu seperti menganggap hal itu tidak dosa dan seakan semuanya benar. Ditingkat sektor paling bawah kegiatan pungli juga marak terjadi sehingga membuat masyarakat sangat tertekan apalagi ditengah kondisi perekonomian yang sulit. Sungguh miris!
hero member
Activity: 602
Merit: 501
Undeads.com - P2E Runner Game
March 06, 2024, 06:43:41 PM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

koruptor sebenarya bukan takut di penjara tapi takut miskin.
jika UU perampasan aset dan pemiskinan sekaligus di buat maka orang korupsi akan berpikir, selain jeblos penjara juga jadi miskin keluar mau jadi politisi atau mencari pekerjaan akan susah. jadi orang korupsi akan berpikir 2x lipat untuk melakukan nya.

tapi sebenarnya susah di sahkan karena yang mengesahkan UU perampasan aset pun menjadi dan pelaku salah satu aktor utama dalam kasus2 korupsi
Harapan semua orang memang seperti itu tapi adakah yang mampu melakukan? saya cukup pesimis dengan keadaan sekarang seakan fungsi dari lembaga negara seperti tidak memiliki taring untuk menegakkan aturan yang berlaku. Saya sepakat jika UU Penyitaan Aset segera disahkan.
Dan kenapa hal itu sampai sekarang tidak terwujudkan, berarti bisa kita berasumsi bahwa memang para pemangku kepentingan baik dari lembaga eksekutif, legislatif memang sangat takut jika aturan itu disahkan dan bisa disimpulkan mereka takut kena getahnya.

UU yang membuat DPR beserta pemerintah.
jika anggota DPR nya saja merupakan pelaku korupsi gimana bisa membuat aturan yang memperberat hukuman untuk dirinya sendiri jika kelak ketahuan korupsi. yang pertama aturan nya sedangkan lembaga hukum hanya melakukan hukuman sesuai UU yang telah di buat
member
Activity: 267
Merit: 42
March 05, 2024, 10:46:46 AM
Mudah diucap tapi sulit untuk pelaksanaan nya,karena nyatanya korupsi sendiri sulit untuk dihapus walaupun sudah jelas ada aturan dan ada uu nya.
Korupsi sendiri sudah mendarah daging,untuk para koruptor atau calon koruptor mereka tidak ada takutnya walau hukum sudah jelas, korupsi tetap dijalankan dengan skanario sedemikian rupa.
Karena menurut saya para koruptor bukan lagi gelap mata,tapi mata batin mereka sudah tidak ada sama sekali.
full member
Activity: 1130
Merit: 133
March 05, 2024, 07:57:44 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

koruptor sebenarya bukan takut di penjara tapi takut miskin.
jika UU perampasan aset dan pemiskinan sekaligus di buat maka orang korupsi akan berpikir, selain jeblos penjara juga jadi miskin keluar mau jadi politisi atau mencari pekerjaan akan susah. jadi orang korupsi akan berpikir 2x lipat untuk melakukan nya.

tapi sebenarnya susah di sahkan karena yang mengesahkan UU perampasan aset pun menjadi dan pelaku salah satu aktor utama dalam kasus2 korupsi
Harapan semua orang memang seperti itu tapi adakah yang mampu melakukan? saya cukup pesimis dengan keadaan sekarang seakan fungsi dari lembaga negara seperti tidak memiliki taring untuk menegakkan aturan yang berlaku. Saya sepakat jika UU Penyitaan Aset segera disahkan.
Dan kenapa hal itu sampai sekarang tidak terwujudkan, berarti bisa kita berasumsi bahwa memang para pemangku kepentingan baik dari lembaga eksekutif, legislatif memang sangat takut jika aturan itu disahkan dan bisa disimpulkan mereka takut kena getahnya.
hero member
Activity: 770
Merit: 505
Eloncoin.org - Mars, here we come!
March 04, 2024, 06:02:26 PM
korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya

jika dari atas sampai kebawah mau melakukan perubahan pasti bisa, jika pimpinan tertinggi di negara tegas dalam memberantas korupsi pasti bisa, bagi siapa yg melakukan tindak korupsi hukumannya harus berat dan jangan dimainkan dengan menyogok penegak hukum untuk mengurangi masa tahanan, bagi pelaku tindak korupsi harus di kasih sanksi yang seberat beratnya, contoh, hukuman mati, hukuman seumur hidup, di miskinkan hartanya, di masukkan ke penjara yang paling mematikan, jangan dikasih fasilitas layaknya pejabat daerah, jika itu masih terjadi di kalangan para oknum koruptor maka susah di berantas karna dari atas masih belum tegas untuk menindak si pelaku koruspi, makadari itu, pimpinan tertinggi negara dan dibantu oleh dpr bener2 harus tegas terhadapa uu tindak pidana korupsi, jangan di kasih fasilitas, dikurangi masa kurungan, maka tindak pidana korupsi makin meraja lela.

apa maksudnya pemimpin tertinggi presiden.
presiden sudah mengajukan UU perampasan aset dari gonta ganti presiden sejak 2012 ga di response ma anggota DPR.
yang benar ya seperti statement bambang pacul bukan presiden nya yang ga beres tapi ketum parpol dan anggota DPR yang mengseahkan UU yang ga beres

itu benar banget pemerintah sudah mengajukan UU perampasan aset dan tidak ada satu pertai pun yang membahasnya.
dan masalah Hukum sebenarnya presiden juga tidak bisa ikut cawe2. karena itu wewenang yudikatif ada polisi hakim jaksa dan KPK. bukan wewenang nya presiden.
full member
Activity: 307
Merit: 107
Binance #Smart World Global Token
March 03, 2024, 06:24:58 PM
korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya

jika dari atas sampai kebawah mau melakukan perubahan pasti bisa, jika pimpinan tertinggi di negara tegas dalam memberantas korupsi pasti bisa, bagi siapa yg melakukan tindak korupsi hukumannya harus berat dan jangan dimainkan dengan menyogok penegak hukum untuk mengurangi masa tahanan, bagi pelaku tindak korupsi harus di kasih sanksi yang seberat beratnya, contoh, hukuman mati, hukuman seumur hidup, di miskinkan hartanya, di masukkan ke penjara yang paling mematikan, jangan dikasih fasilitas layaknya pejabat daerah, jika itu masih terjadi di kalangan para oknum koruptor maka susah di berantas karna dari atas masih belum tegas untuk menindak si pelaku koruspi, makadari itu, pimpinan tertinggi negara dan dibantu oleh dpr bener2 harus tegas terhadapa uu tindak pidana korupsi, jangan di kasih fasilitas, dikurangi masa kurungan, maka tindak pidana korupsi makin meraja lela.

apa maksudnya pemimpin tertinggi presiden.
presiden sudah mengajukan UU perampasan aset dari gonta ganti presiden sejak 2012 ga di response ma anggota DPR.
yang benar ya seperti statement bambang pacul bukan presiden nya yang ga beres tapi ketum parpol dan anggota DPR yang mengseahkan UU yang ga beres
newbie
Activity: 19
Merit: 0
March 02, 2024, 11:00:38 PM
pemerintahan melakukan di era Reformasi untuk  mengatasi korupsi adalah dengan mengeluarkan undang- undang anti korupsi serta membentuk badan-badan anti korups. Badan anti korupsi yang dibentuk bernama Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang disingkat KPKPN.
mungkin dengan adanya uud ini korupsi bisa di hentikan ..
newbie
Activity: 19
Merit: 0
March 02, 2024, 10:55:50 PM
Dalam rangka mengembangkan langkah nyata upaya pemberantasan korupsi, BPKP mengembangkan strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilar yaitu, preventif, investigatif dan edukatif.
hero member
Activity: 714
Merit: 516
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
March 02, 2024, 12:18:14 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

koruptor sebenarya bukan takut di penjara tapi takut miskin.
jika UU perampasan aset dan pemiskinan sekaligus di buat maka orang korupsi akan berpikir, selain jeblos penjara juga jadi miskin keluar mau jadi politisi atau mencari pekerjaan akan susah. jadi orang korupsi akan berpikir 2x lipat untuk melakukan nya.

tapi sebenarnya susah di sahkan karena yang mengesahkan UU perampasan aset pun menjadi dan pelaku salah satu aktor utama dalam kasus2 korupsi
member
Activity: 111
Merit: 38
March 01, 2024, 09:59:22 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.
Saya setuju banget jika para koruptor itu dimiskinkan dan memberinya pelajaran seperti tidak bisa masuk lagi ke perkantoran apapun pada intinya mereka harus benar-benar diberikan daftar hitam agar tidak bisa masuk ke kalangan manapun, dan jika memungkinkan mereka harus menikmati bagaimana sulit nya mendapatkan uang untuk membayar pajak atau sejenisnya yang pernah mereka korupsi.
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
Bitcoin Casino Est. 2013
February 25, 2024, 01:44:13 PM
UU perampasan aset nya saja sejak 2012 sudah di buat rancangan nya mandek hanya sebatas usulan
ketika di tanyakan ke bambang pacul suruh lobi ke ketum partai nya

Hehe, padahal dia ketua komisi 3 yah. Tapi ya tidak bisa disalahkan juga sih karena tanpa restu Pemimpin-pemimpin parpol = RUU itu tidak akan pernah jadi UU.
Jadi bukan hanya perlu persetujuan dari ketua umum partai Pak Bambang saja, karena pasti akan tetap gagal kalau hanya 1 atau 2 partai yang setuju di komisi 3.

Kadang saya jadi pesimis, buat apa kita bentuk lembaga superbody seperti KPK, memperkuat Kejaksaan dan Kepolisian untuk memerangi korupsi tapi hukumannya bisa dibilang "ala kadarnya".
Bahkan seorang Presiden pun tidak bisa berkutik karena bukan kewenangannya untuk mensahkan RUU tsb.
hero member
Activity: 560
Merit: 500
Chainjoes.com
February 25, 2024, 01:15:47 PM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

Nah ini betul, dan didalam UU perrampasan aset harus juga disertakan pasal/muatan pembuktian terbalik dimana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaan/aset yang terkait perkara tidak berasal dari tindak pidana.

Contoh, si anu korupsi 10M dan tidak terendus selama 10 tahun, dia gunakan sebagian uangnya untuk berbisnis dan menjadi sangat sukses.
Singkat cerita dari 10M tsb dia berhasil membeli segala macam dan menambah aset pribadinya menjadi sekitar 1T.
Nah kalau ada pembuktian terbalik ini, disidang nanti harta yang didapat dari hasil korupsi tsb bisa dikuasai oleh negara seluruhnya.

Pasal pembuktian terbalik ini belum ada di UU tentang tindak pidana korupsi/Tipikor dan UU tindak pidana pencucian uang/TPPU.
Jadi si anu kalau tertangkap hanya akan didakwa korupsi 10M nya saja, dan setelah menjalani hukuman si anu jelas akan hidup tenang dan bahagia dengan 1T yang tadi alias happy ending......

UU perampasan aset nya saja sejak 2012 sudah di buat rancangan nya mandek hanya sebatas usulan
ketika di tanyakan ke bambang pacul suruh lobi ke ketum partai nya
hero member
Activity: 1470
Merit: 502
February 23, 2024, 05:22:21 PM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.
Entahlah apapun hukumannya sebenarnya saya cukup ragu dengan pelaksanaan dilapangan. Sekalipun memang ada UU baru perampasan aset bagi koruptor tetapi pada akhirny jika memang jika pengaplikasian hukum yang lemah tetap saja ini akan mudah di akali oleh mereka yang memiliki kepentingan dan regulasi dari UU baru tidak akan berjalan dengan baik.
Sekarang ini sebenarnya bukan masalah tentang hukumnya karena hukumnya sudah sangat bagus tetapi penegakan hukum di negara kita yang memang masih sangat lemah.

Sedikit keluar jalur mengenai korupsi sekarang sepertinya aparat di negara kita ini memulai kembali komedi mereka dimana Mardani Maming yang saat ini berstatus sebagai narapidana korupsi terkait izin usaha pertambangan dan sudah mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terlihat melenggang bebas di sebuah bandara Cheesy

Tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran, benarkah?

Ini jelas menjadi cerita lucu dimana faktanya sampai saat ini masih banyak sekali hal-hal seperti ini terjadi dimana narapidana yang seharusnya mendekam di sel tahanan justru dengan santainya berjalan-jalan dan berada di bandara yang membuat kita semakin yakin bahwa pengaplikasian hukum di negara kita ini masih sangat bobrok.
sr. member
Activity: 1439
Merit: 380
Bitcoin Casino Est. 2013
February 22, 2024, 01:08:01 PM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

Nah ini betul, dan didalam UU perrampasan aset harus juga disertakan pasal/muatan pembuktian terbalik dimana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaan/aset yang terkait perkara tidak berasal dari tindak pidana.

Contoh, si anu korupsi 10M dan tidak terendus selama 10 tahun, dia gunakan sebagian uangnya untuk berbisnis dan menjadi sangat sukses.
Singkat cerita dari 10M tsb dia berhasil membeli segala macam dan menambah aset pribadinya menjadi sekitar 1T.
Nah kalau ada pembuktian terbalik ini, disidang nanti harta yang didapat dari hasil korupsi tsb bisa dikuasai oleh negara seluruhnya.

Pasal pembuktian terbalik ini belum ada di UU tentang tindak pidana korupsi/Tipikor dan UU tindak pidana pencucian uang/TPPU.
Jadi si anu kalau tertangkap hanya akan didakwa korupsi 10M nya saja, dan setelah menjalani hukuman si anu jelas akan hidup tenang dan bahagia dengan 1T yang tadi alias happy ending......
Pages:
Jump to: