Pages:
Author

Topic: Bagaimana cara menghapus korupsi? - page 6. (Read 3778 times)

member
Activity: 246
Merit: 27
April 01, 2024, 10:33:05 AM
~~~
Meskipun begitu mungkin saja hal itu bisa diantisipasi, dan PR bagi pemerintah bagaimana caranya agar ada efekjera bagi koruptor kapok. Ya seperti hukum mati atau dimiskinkan lah saya rasa itu akan membuat mereka kapok. Jadi bagi siapa yang korupsi hukuman itu berlaku.
Namun yang paling mendalam itu dari mereka yang kurang keimanan, dan tidak merasa takut atas hukum didunia, sebab yang korup dahulu juga kita tahu bahwa dia sedang menjalani masa hukumannya dipenjara tapi ada berita nya dia bisa pergi kebali. Mungkin bukan hanya bali ke luar negeri pun bisa terjadi. Poin penting menurut saya adalah pemerintah harus lebih serius menanggapi hal ini, karena jika dibiarkan lebih lama akan semakin buruk bagi kesehatan keuangan negara, terlebih negara kita sedang tidak baik-baik saja(keuangan).
Pemerintah bukannya tidak melakukan upaya pemberantasan korupsi, sudah berbagai cara dilakukan mulai dari disusunnya UU hingga dibentuknya KPK, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi meski berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah. Meskipun begitu, sampai sekarang Indonesia masih tercatat sebagai negara yang memiliki nilai indeks korupsi yang cukup tinggi. Menurut hemat saya, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata, tetapi perlu juga dilakukan upaya pencegahan.

Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas bagi para koruptor yang merugikan negara, coba saja masyarakat dilibatkan seperti melakukan jejak pendapat dalam rancangan UU pidana korupsi, mungkin hukuman mati bisa dimasukkan dalam UU karena itu mutlak kehendak dari masyarakat. Mereka para koruptor harus di bumi hanguskan demi menyelamatkan uang negara apalagi status negara kita saat ini terhutang dalam jumlah sangat besar, bayangkan saya berapa banyak hutang negara yang bisa dilunasi dengan uang 271 triliun tersebut.

Satu koruptor yang dihukum mati akan menciutkan para koruptor lain untuk melakukan korupsi, jika cara ini tidak segera dimasukkan kedalam UU, korupsi tidak akan pernah bisa dihapus di negeri ini.

Saya setuju banget jika pemerintah memasukan UU hukam mati bagi mereka yang korupsi, kayanya dengan demikian akan menimbulkan efekjera bagi yang coba-coba korupsi, dengan uang senilai ±271 triliun sangat bisa meringankan beban negara (utang) dari pada dikorupsi mending kasih ke saya aja yah gapapa 1m juga Grin wkwkw.
Meskipun perintah berupa keras untuk memberantas korupsi, nyatanya tetap saja bocor, gara-gara kebijakan-kebijakan pemerintah juga sih untuk menghukumi mereka dengan pasilitas yang wow, tidak ada salahnya jika pemerintah melakukan hukuman mati bagi mereka yang merugikan negara (korup).
Masih banyak yang berani korupsi,bahkan ada yang gak tanggung-tanggung korupsi nya😁sampai bertriliunan,yang jadi kepikiran oleh saya uang sampai triliun-triliun gituh kok ngambilnya gak ke tauan ya?😅😅😅
jr. member
Activity: 56
Merit: 22
April 01, 2024, 08:30:58 AM
~~~
Meskipun begitu mungkin saja hal itu bisa diantisipasi, dan PR bagi pemerintah bagaimana caranya agar ada efekjera bagi koruptor kapok. Ya seperti hukum mati atau dimiskinkan lah saya rasa itu akan membuat mereka kapok. Jadi bagi siapa yang korupsi hukuman itu berlaku.
Namun yang paling mendalam itu dari mereka yang kurang keimanan, dan tidak merasa takut atas hukum didunia, sebab yang korup dahulu juga kita tahu bahwa dia sedang menjalani masa hukumannya dipenjara tapi ada berita nya dia bisa pergi kebali. Mungkin bukan hanya bali ke luar negeri pun bisa terjadi. Poin penting menurut saya adalah pemerintah harus lebih serius menanggapi hal ini, karena jika dibiarkan lebih lama akan semakin buruk bagi kesehatan keuangan negara, terlebih negara kita sedang tidak baik-baik saja(keuangan).
Pemerintah bukannya tidak melakukan upaya pemberantasan korupsi, sudah berbagai cara dilakukan mulai dari disusunnya UU hingga dibentuknya KPK, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi meski berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah. Meskipun begitu, sampai sekarang Indonesia masih tercatat sebagai negara yang memiliki nilai indeks korupsi yang cukup tinggi. Menurut hemat saya, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata, tetapi perlu juga dilakukan upaya pencegahan.

Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas bagi para koruptor yang merugikan negara, coba saja masyarakat dilibatkan seperti melakukan jejak pendapat dalam rancangan UU pidana korupsi, mungkin hukuman mati bisa dimasukkan dalam UU karena itu mutlak kehendak dari masyarakat. Mereka para koruptor harus di bumi hanguskan demi menyelamatkan uang negara apalagi status negara kita saat ini terhutang dalam jumlah sangat besar, bayangkan saya berapa banyak hutang negara yang bisa dilunasi dengan uang 271 triliun tersebut.

Satu koruptor yang dihukum mati akan menciutkan para koruptor lain untuk melakukan korupsi, jika cara ini tidak segera dimasukkan kedalam UU, korupsi tidak akan pernah bisa dihapus di negeri ini.

Saya setuju banget jika pemerintah memasukan UU hukam mati bagi mereka yang korupsi, kayanya dengan demikian akan menimbulkan efekjera bagi yang coba-coba korupsi, dengan uang senilai ±271 triliun sangat bisa meringankan beban negara (utang) dari pada dikorupsi mending kasih ke saya aja yah gapapa 1m juga Grin wkwkw.
Meskipun perintah berupa keras untuk memberantas korupsi, nyatanya tetap saja bocor, gara-gara kebijakan-kebijakan pemerintah juga sih untuk menghukumi mereka dengan pasilitas yang wow, tidak ada salahnya jika pemerintah melakukan hukuman mati bagi mereka yang merugikan negara (korup).
hero member
Activity: 952
Merit: 541
March 31, 2024, 11:24:46 AM
~~~
Meskipun begitu mungkin saja hal itu bisa diantisipasi, dan PR bagi pemerintah bagaimana caranya agar ada efekjera bagi koruptor kapok. Ya seperti hukum mati atau dimiskinkan lah saya rasa itu akan membuat mereka kapok. Jadi bagi siapa yang korupsi hukuman itu berlaku.
Namun yang paling mendalam itu dari mereka yang kurang keimanan, dan tidak merasa takut atas hukum didunia, sebab yang korup dahulu juga kita tahu bahwa dia sedang menjalani masa hukumannya dipenjara tapi ada berita nya dia bisa pergi kebali. Mungkin bukan hanya bali ke luar negeri pun bisa terjadi. Poin penting menurut saya adalah pemerintah harus lebih serius menanggapi hal ini, karena jika dibiarkan lebih lama akan semakin buruk bagi kesehatan keuangan negara, terlebih negara kita sedang tidak baik-baik saja(keuangan).
Pemerintah bukannya tidak melakukan upaya pemberantasan korupsi, sudah berbagai cara dilakukan mulai dari disusunnya UU hingga dibentuknya KPK, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi meski berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah. Meskipun begitu, sampai sekarang Indonesia masih tercatat sebagai negara yang memiliki nilai indeks korupsi yang cukup tinggi. Menurut hemat saya, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata, tetapi perlu juga dilakukan upaya pencegahan.

Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas bagi para koruptor yang merugikan negara, coba saja masyarakat dilibatkan seperti melakukan jejak pendapat dalam rancangan UU pidana korupsi, mungkin hukuman mati bisa dimasukkan dalam UU karena itu mutlak kehendak dari masyarakat. Mereka para koruptor harus di bumi hanguskan demi menyelamatkan uang negara apalagi status negara kita saat ini terhutang dalam jumlah sangat besar, bayangkan saya berapa banyak hutang negara yang bisa dilunasi dengan uang 271 triliun tersebut.

Satu koruptor yang dihukum mati akan menciutkan para koruptor lain untuk melakukan korupsi, jika cara ini tidak segera dimasukkan kedalam UU, korupsi tidak akan pernah bisa dihapus di negeri ini.
jr. member
Activity: 56
Merit: 22
March 29, 2024, 12:13:06 PM
Dan atau apakah anda memiliki rancangan sistem yang mungkin tidak ada celah melakukan korupsi?
Selama yang menjalankan sistem tersebut masih manusia ane rasa ga bakal ada sistem yang sepenuhnya bebas dari potensi korupsi. Sistem check and balances yang selama ini ada kan juga idealnya berjalan untuk memastikan satu sama lain saling mengawasi, tapi kalau salah satu atau keduanya korup ya tetap tidak berjalan.

Meskipun begitu mungkin saja hal itu bisa diantisipasi, dan PR bagi pemerintah bagaimana caranya agar ada efekjera bagi koruptor kapok. Ya seperti hukum mati atau dimiskinkan lah saya rasa itu akan membuat mereka kapok. Jadi bagi siapa yang korupsi hukuman itu berlaku.
Namun yang paling mendalam itu dari mereka yang kurang keimanan, dan tidak merasa takut atas hukum didunia, sebab yang korup dahulu juga kita tahu bahwa dia sedang menjalani masa hukumannya dipenjara tapi ada berita nya dia bisa pergi kebali. Mungkin bukan hanya bali ke luar negeri pun bisa terjadi. Poin penting menurut saya adalah pemerintah harus lebih serius menanggapi hal ini, karena jika dibiarkan lebih lama akan semakin buruk bagi kesehatan keuangan negara, terlebih negara kita sedang tidak baik-baik saja(keuangan).
hero member
Activity: 2282
Merit: 560
_""""Duelbits""""_
March 29, 2024, 03:33:14 AM
Sedikit keluar topik tentang membahas cara menghapus kasus korupsi tetapi sekarang saya ingin membahas bahwa di Indonesia yaitu negara kita tercinta ini telah muncul sebuah kasus korupsi yang harusnya menggememparkan karena total uang yang dikorupsi itu tidak main-main dimana 271 triliun di korupsi dalam kurun waktu 7 tahun saja yaitu dari 2015-2022.

https://www.detik.com/bali/berita/d-7267504/fakta-fakta-korupsi-timah-rp-271-triliun-yang-jerat-suami-sandra-dewi

Ini jelas menjadi sebuah situasi dimana bisa dikatakan bahwa kasus ini adalah kasus yang cukup berat karena dengan total kerugian yang didapatkan akibat korupsi ini secara tidak langsung menjadikan kasus korupsi ini paling besar sepanjang sejarah korupsi di Indonesia karena nominal yang memang sangat fantastis.


https://www.cnbcindonesia.com/research/20240329091021-128-526547/10-skandal-korupsi-terbesar-kasus-timah-harvey-moeis-helena-lim-no1

Dengan kasus yang terkuak beberapa hari ini tentu ini harus dijadikan sebagai situasi darurat dimana pada akhirnya sekalipun banyak sekali langkah untuk meminimalisir masalah korupsi tetapi pada akhirnya hal seperti ini terus saja terjadi bahkan dalam kurun waktu yang tidak sebentar dan bahkan ketika periode korupsi nya usai ketika melihat tahun 2015-2022 baru terungkap sekarang. apakah memang cara kita meminimalisir masalah korupsi ini terlalu lambat atau memang ada sebuah permainan lain ketika korupsi yang sudah lama baru dikuak ketika sudah meraup keuntungan?
hero member
Activity: 1540
Merit: 772
March 27, 2024, 12:07:58 PM
-Perbaikan Sistem Hukum:
-Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat:
-Penguatan Pengawasan:
-Kerjasama Internasional:
-Pemberdayaan Lembaga Anti-Korupsi:
Lima poin ini menjadi teori yang terdapat di beberapa sumber jika saya coba lakukan pencarian diinternet. Lima poin ini seperti rangkuman yang agan lakukan untuk dijadikan sebagai sebuah pemikiran.
Melahirkan teori bagi sebagian kaum intelek mudah dengan memanfaatkan pengalaman yang terjadi, tapi prakteknya jarang yang sukses.

Tidak kita bicarakan sejak era kemerdekaan, tapi kita mulai sejak era reformasi saja. Berada lama sudah waktu sejak era reformasi hingga sekarang dan berapa banyak realisasi tujuan untuk menghapuskan korupsi.
Korupsi akan terus berjalan selama angka atau biaya politik masih mahal. Pesta demokrasi baru selesai dengan lima jenis pemilihan. Satu suara dihargai bervariasi tergantung tingkatan.
Masih bermimpi korupsi hilang?
hero member
Activity: 1512
Merit: 874
March 27, 2024, 11:53:28 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

Nah ini betul, dan didalam UU perrampasan aset harus juga disertakan pasal/muatan pembuktian terbalik dimana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaan/aset yang terkait perkara tidak berasal dari tindak pidana.

Contoh, si anu korupsi 10M dan tidak terendus selama 10 tahun, dia gunakan sebagian uangnya untuk berbisnis dan menjadi sangat sukses.
Singkat cerita dari 10M tsb dia berhasil membeli segala macam dan menambah aset pribadinya menjadi sekitar 1T.
Nah kalau ada pembuktian terbalik ini, disidang nanti harta yang didapat dari hasil korupsi tsb bisa dikuasai oleh negara seluruhnya.

Pasal pembuktian terbalik ini belum ada di UU tentang tindak pidana korupsi/Tipikor dan UU tindak pidana pencucian uang/TPPU.
Jadi si anu kalau tertangkap hanya akan didakwa korupsi 10M nya saja, dan setelah menjalani hukuman si anu jelas akan hidup tenang dan bahagia dengan 1T yang tadi alias happy ending......

UU perampasan aset nya saja sejak 2012 sudah di buat rancangan nya mandek hanya sebatas usulan
ketika di tanyakan ke bambang pacul suruh lobi ke ketum partai nya
Sungguh ironi kalau begitu gan, seharusnya anggota DPR itu harus menampung aspirasi rakyat bukan jadi boneka ketum partai. Kalau harus lobi ke ketum partai soal UU perampasan aset tampaknya itu sulit terwujud karena para ketum juga kan takut kalau UU itu disahkan bisa-bisa tergangagu nanti pendapatan mereka.
Serba miris dan ironi memang di Indonesia ini hukum begitu tidak ada artinya,hanya saja seutas nama saja, hukum nyata nya hukum banyak yang tidak tepat,dan hukum masih bisa di jadikan boneka oleh orang-orang tertentu yang banyak duitnya
Sebenarnya di hampir semua Negara korupsi menjadi musuh utama bagi jalannya sebuah Pemerintahan. Di Indonesia sendiri, jumlah kasus korupsi masih terbilang cukup tinggi, belum lagi apabila kita menghitung jumlah uang yang di korupsi oleh para pelakunya. Sudah banyak sekali upaya pencegahan yang di lakukan oleh Pemerintah untuk menekan kasus korupsi, baik melalui regulasi Undang-undang sampai dengan di bentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat ad hoc. Faktanya semenjak di bentuk, kita kerap melihat ketua KPK sendiri bermasalah dengan pelanggaran hukum, sampai harus mendekam di penjara. Terbaru yang masih cukup hangat, ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan.

Orang yang di percayakan oleh Negara untuk menjalankan tugas menumpaskan korupsi, melakukan pelanggaran pidana dengan memeras tersangka Korupsi, terus siapa lagi yang dapat di percaya oleh masyarakat dalam mengemban tugas tersebut. KPK dengan segala atribut Undang-udang dan dukungan langsung dari Pemerintah saja, gagal menjalankan tugas tersebut. Sampai-sampai, upaya menghapus korupsi di Indonesia harus di sederhanakan sesederhana mungkin dengan di mulai dari diri sendiri. Memang cukup ironis dan miris sekali melihat fakta yang terjadi, oleh kerana itu maka sangat beralasan ketika kita berpendapat bahwa menghapus korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah.
member
Activity: 250
Merit: 20
March 27, 2024, 08:16:23 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

Nah ini betul, dan didalam UU perrampasan aset harus juga disertakan pasal/muatan pembuktian terbalik dimana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaan/aset yang terkait perkara tidak berasal dari tindak pidana.

Contoh, si anu korupsi 10M dan tidak terendus selama 10 tahun, dia gunakan sebagian uangnya untuk berbisnis dan menjadi sangat sukses.
Singkat cerita dari 10M tsb dia berhasil membeli segala macam dan menambah aset pribadinya menjadi sekitar 1T.
Nah kalau ada pembuktian terbalik ini, disidang nanti harta yang didapat dari hasil korupsi tsb bisa dikuasai oleh negara seluruhnya.

Pasal pembuktian terbalik ini belum ada di UU tentang tindak pidana korupsi/Tipikor dan UU tindak pidana pencucian uang/TPPU.
Jadi si anu kalau tertangkap hanya akan didakwa korupsi 10M nya saja, dan setelah menjalani hukuman si anu jelas akan hidup tenang dan bahagia dengan 1T yang tadi alias happy ending......

UU perampasan aset nya saja sejak 2012 sudah di buat rancangan nya mandek hanya sebatas usulan
ketika di tanyakan ke bambang pacul suruh lobi ke ketum partai nya
Sungguh ironi kalau begitu gan, seharusnya anggota DPR itu harus menampung aspirasi rakyat bukan jadi boneka ketum partai. Kalau harus lobi ke ketum partai soal UU perampasan aset tampaknya itu sulit terwujud karena para ketum juga kan takut kalau UU itu disahkan bisa-bisa tergangagu nanti pendapatan mereka.
Serba miris dan ironi memang di Indonesia ini hukum begitu tidak ada artinya,hanya saja seutas nama saja, hukum nyata nya hukum banyak yang tidak tepat,dan hukum masih bisa di jadikan boneka oleh orang-orang tertentu yang banyak duitnya
newbie
Activity: 28
Merit: 1
March 26, 2024, 01:01:54 PM
Hal yang menjadi pada negara kita sampai hari ini dari jaman dulu adalah kasus korupsi yang masih merajalela dimana-mana, baik dari pemerintahan pusat hingga akar rumput di masyarakat, saya sering menemui kejadian itu di lingkungan saya, hingga masyarakat sudah terbiasa dengan kasus korupsi, karena mungkin terlalu sering dan sulit di berantas dan memiliki stigma bahwa itu adalah sebuah budaya buruk di negara kita hari ini.

Tindakan korupsi mengganggu target pembangunan negara untuk menjadi lebih baik, karena terlalu banyak sulap selip uang negara yang nominalnya bahkan gila.

Ini tingkatan hukuman pidana korupsi:
https://talkimg.com/images/2023/07/03/SDtcl.png
sumber

Banyak sekali kasus korupsi hingga triliunan, tetapi jika hanya di denda 1M tentu koruptor masih terbilang untung, itu adalah hukum yang tidak akan membuat jera, terlebih lagi ada hukum perdata yang memperbolehkan bayar denda dengan jumlah seperti itu, yang membuat hukuman bukanlah hal yang menakutkan.

Deretan kasus korupsi terbesar, dan saya tidak pernah mendengar bahwa mereka di hukum mati ataupun di penjara seumur hidup, dan rata-rata orang yang di penjarakan akibat kasus korupsi berdiam di lapas yang terbilang mewah, itu membuat ane cukup bengong.
Hanya ada dua orang yang di tuntut hukum mati dalam pencarian saya di antaranya Heru Hidayat dalam kasus korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22,788 triliun dan Jusuf Muda Dalam dan saya belum menemukan konfirmasi valid bahwa mereka di hukum mati, mungkin saja berita di manipulasi jika ada pemberitaanya.

Jika saya tidak salah beberapa bulan ke belakang UU perampasan aset bagi pelaku korupsi sudah di usulkan dan juga sudah di tanda tangani oleh presiden, tetapi masih belum di acc oleh DPR atau melakukan tindakan lanjutan tentang UU perampasan aset ini.
Pikiran negatif saya, tikus-tikus berdasi sudah menguasai lumbung dan termasuk ketum-ketum partai sepertinya ikut andil dalam beberapa kasus, karena walaupun DPR adalah perwakilan rakyat tetapi mereka tergantung ketum nya.

Maaf sedikit melebar, tetapi hal ini yang membuat bingung, karena untuk mengutuk jera koruptor adalh di berlakukannya hukum yang membuat mereka jera, seperti hukuman mati, di miskinkan, di asingkan menurut saya, tetapi lembaga penegak hukum perlu landasan undang-undang untuk melaksanakannya, sementara perancang undang-undang hari ini seperti itu.

Menurut agan-agan semua bagaimana cara membuat jera pelaku koruptor?
Jika itu sulit, setidaknya bagaimana langkah yang harus kita ambil sebagai warga negara untuk meminimalisir tindakan korupsi?
Dan atau apakah anda memiliki rancangan sistem yang mungkin tidak ada celah melakukan korupsi?

Mari berdiskusi.....


Sepertinya kasus korupsi di indonesia tidak akan pernah berkurang atau hilang kasusnya,bahkan bisa di katakan akan terjadi lagi di suatu hari kasus kasus korupsi lain nya. Karena korupsi sudah menjadi budaya untuk orang orang yang mempunyai wewenang, soal korupsi indonesia mempunyai lembaga yang independen yang di sebut komisi pemberantas korupsi (KPK) KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. tentu harapan masyarakat dan rakyat indonesia mengharapkan kinerja yang baik dalam mengusut tuntas dan memberantas tindak pidana korupsi, lembaga independen seperti KPK yang singkatannya komisi pemberantas korupsi yang tugasnya memberantas dan mengusut tuntas tindak pidana korupsi di negara indonesia nampak nya hanya sebatas omong kosong saja!,mengapa begitu? kala itu saya sempat kaget dan heran ketika membaca sebuah kabar berita tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KETUA KPK firli bahuri. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian syahrul yasin limpo, Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara firly bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Dalam kasus ini betapa mirisnya betapa konyol nya ketua komisi pemberantas korupsi (KPK) yang tugasnya memberantas tindak pidana korupsi menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Sungguh aneh tapi nyata bukan. percuma saja kita mengusulkan agar kasus korupsi di indonesia berkurang atau hilang dengan usulan menjerakan para pelaku tindak pidana korupsi, contohnya seperti menghukum mati para pelaku korupsi, disahkannya undang undang perampasan aset untuk pelaku korupsi,nampaknya semua usulan itu sangat tidak ada artinya atau omong kosong saja jika pemegang kewenangan nya saja terlibat dan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dan tak kalah menghebohkan juga tentang korupsi dan solusi memberantas korupsi di indonesia. Salah satu capres pada saat pemilu kemarin di suatu acara dan beberapa hari ini sudah di sahkan oleh KPU atas kemenangannya. Prabowo mengatakan dalam visi misinya soal gagasan memerangi dan memberantas korupsi adalah menaikan gaji para pejabat menurut Prabowo, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan pendidikan, pencegahan dan penindakan. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistemik dan realistis. Pendekatan sistemik dan realistis itu bisa diwujudkan dengan perbaikan kualitas hidup penyelenggara negara yang mengendalikan roda pemerintahan, terutama yang memegang anggaran besar. kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki. tutur prabowo. kala itu saya bersikap netral dan tidak memihak salah satu paslon dan menyudutkan salah satu paslon saya disini sebagi rakyat, menurut saya tidak efektif jika solusinya harus di naikan gajinya agar tujuannya para pejabat maupun pemegang kekuasaan tidak melakukan tindak pidana korupsi. karna sifat para pelaku tersangka korupsi adalah serakah,menghalakan segala cara demi kepentingan pribadinya. bisa dibayangkan di kemudian hari gaji pejabat sudah dinaikan tapi di kemudian hari pula ada pejabat yang tersandung tindak pidana korupsi, jelas disini sangat menguntukan para pejabat dan merugikan rakyat dan lagi lagi kembali rakyat menjadi korban nya. jadi solusi memberantas korupsi tidak akan berguna dan hanya omong kosong saja jika pemegang kekuasaan dan yang mempunyai wewenang masih mempunyai sifat serakah,menghalalkan segala cara dan tidak takut pada hukum hukum tuhan..
full member
Activity: 795
Merit: 112
March 26, 2024, 10:43:45 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

Nah ini betul, dan didalam UU perrampasan aset harus juga disertakan pasal/muatan pembuktian terbalik dimana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaan/aset yang terkait perkara tidak berasal dari tindak pidana.

Contoh, si anu korupsi 10M dan tidak terendus selama 10 tahun, dia gunakan sebagian uangnya untuk berbisnis dan menjadi sangat sukses.
Singkat cerita dari 10M tsb dia berhasil membeli segala macam dan menambah aset pribadinya menjadi sekitar 1T.
Nah kalau ada pembuktian terbalik ini, disidang nanti harta yang didapat dari hasil korupsi tsb bisa dikuasai oleh negara seluruhnya.

Pasal pembuktian terbalik ini belum ada di UU tentang tindak pidana korupsi/Tipikor dan UU tindak pidana pencucian uang/TPPU.
Jadi si anu kalau tertangkap hanya akan didakwa korupsi 10M nya saja, dan setelah menjalani hukuman si anu jelas akan hidup tenang dan bahagia dengan 1T yang tadi alias happy ending......

UU perampasan aset nya saja sejak 2012 sudah di buat rancangan nya mandek hanya sebatas usulan
ketika di tanyakan ke bambang pacul suruh lobi ke ketum partai nya
Sungguh ironi kalau begitu gan, seharusnya anggota DPR itu harus menampung aspirasi rakyat bukan jadi boneka ketum partai. Kalau harus lobi ke ketum partai soal UU perampasan aset tampaknya itu sulit terwujud karena para ketum juga kan takut kalau UU itu disahkan bisa-bisa tergangagu nanti pendapatan mereka.
hero member
Activity: 868
Merit: 737
March 25, 2024, 04:48:23 PM
Saya kira pemerintah harus membuat undang-undang yang benar-benar ampuh seperti UU penyitaan aset yang harus segera disahkan.
Menurutku UU tersebut sudah bisa diterapkan namun karena kebijakan untuk menyita asset sering tidak dilaksanakan sehingga jadi tidak efektif. Karena ketika sudah masuk pengadilan, asset-asset koruptor harus lebih dulu disiapkan untuk jadi barang bukti sehingga harus sampai keputusan pengadilan harus benar-benar inkract baru bisa semua set disita oleh negara. makanya banyak sampai sekarang asset-asset tersebut belum disita dan bahkan sampai dibiarkan rusak dan dipenuhi rumput liar
newbie
Activity: 24
Merit: 11
March 25, 2024, 03:28:21 PM
Pertanyaan yang sanggat menarik,
memang korupsi di negara kita sudah sangat tidak terkendari bahkan sekelas Komisi Pemberantas Korupsi juga ikut terlibat dalam kasus Korupsi, pertanyaan ini sangat menarik di kompromi.
untuk menghapus korupsi menurut saya pemerintah harus merubah beberapa sistem seperti

-Perbaikan Sistem Hukum: Memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan secara adil dan konsisten, Memperkuat lembaga penegak hukum.

-Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif korupsi.

-Penguatan Pengawasan: Meningkatkan mekanisme pengawasan publik terhadap kegiatan pemerintah dan swasta, misalnya melalui lembaga audit independen dan media.

-Kerjasama Internasional: Bekerjasama dengan negara lain untuk mengatasi korupsi lintas batas, misalnya dalam hal repatriasi aset yang diperoleh dari tindak korupsi.

-Pemberdayaan Lembaga Anti-Korupsi: Menguatkan lembaga-lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap korupsi.

menurut saya lima poin ini harus diterapkan untuk menghapus korupsi.
sangat setuju dengan 5 poin yang anda sebutkan,namun hal ini akan sulit untuk diterapkan karena sistem hukum yang di jalankan tidak ada ketegasan sehingga tekanan bagi tersangka tidak ada sedikitpun makanya setiap tahun korupsi terus terjadi,jika pemerintah membuat hukuman yang berat bagi yang terseret kasus korupsi misalnya hukum mati setiap yang melakukan korupsi maka saya yakin korupsi tidak akan kembali terjadi.

Berbagai macam cara telah dilakukan tapi korupsi di Indonesia semakin subur. Memang lima poin yang diuraikan itu sudah cukup baik demi meminimalisir bahkan untuk menghilangkan perbuatan keji itu, tapi lembaga manakah selama ini yang berani mengeksekusi sesuai dengan UU? Bahkan pihak KPK sendiri masih juga terlibat kedalam kasus seperti itu. Saya kira pemerintah harus membuat undang-undang yang benar-benar ampuh seperti UU penyitaan aset yang harus segera disahkan.
sr. member
Activity: 1582
Merit: 279
Vave.com - Crypto Casino
March 24, 2024, 06:10:22 PM
Pertanyaan yang sanggat menarik,
memang korupsi di negara kita sudah sangat tidak terkendari bahkan sekelas Komisi Pemberantas Korupsi juga ikut terlibat dalam kasus Korupsi, pertanyaan ini sangat menarik di kompromi.
untuk menghapus korupsi menurut saya pemerintah harus merubah beberapa sistem seperti

-Perbaikan Sistem Hukum: Memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan secara adil dan konsisten, Memperkuat lembaga penegak hukum.

-Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif korupsi.

-Penguatan Pengawasan: Meningkatkan mekanisme pengawasan publik terhadap kegiatan pemerintah dan swasta, misalnya melalui lembaga audit independen dan media.

-Kerjasama Internasional: Bekerjasama dengan negara lain untuk mengatasi korupsi lintas batas, misalnya dalam hal repatriasi aset yang diperoleh dari tindak korupsi.

-Pemberdayaan Lembaga Anti-Korupsi: Menguatkan lembaga-lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap korupsi.

menurut saya lima poin ini harus diterapkan untuk menghapus korupsi.
sangat setuju dengan 5 poin yang anda sebutkan,namun hal ini akan sulit untuk diterapkan karena sistem hukum yang di jalankan tidak ada ketegasan sehingga tekanan bagi tersangka tidak ada sedikitpun makanya setiap tahun korupsi terus terjadi,jika pemerintah membuat hukuman yang berat bagi yang terseret kasus korupsi misalnya hukum mati setiap yang melakukan korupsi maka saya yakin korupsi tidak akan kembali terjadi.
member
Activity: 63
Merit: 28
March 24, 2024, 12:34:51 PM
Pertanyaan yang sanggat menarik,
memang korupsi di negara kita sudah sangat tidak terkendari bahkan sekelas Komisi Pemberantas Korupsi juga ikut terlibat dalam kasus Korupsi, pertanyaan ini sangat menarik di kompromi.
untuk menghapus korupsi menurut saya pemerintah harus merubah beberapa sistem seperti

-Perbaikan Sistem Hukum: Memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan secara adil dan konsisten, Memperkuat lembaga penegak hukum.

-Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif korupsi.

-Penguatan Pengawasan: Meningkatkan mekanisme pengawasan publik terhadap kegiatan pemerintah dan swasta, misalnya melalui lembaga audit independen dan media.

-Kerjasama Internasional: Bekerjasama dengan negara lain untuk mengatasi korupsi lintas batas, misalnya dalam hal repatriasi aset yang diperoleh dari tindak korupsi.

-Pemberdayaan Lembaga Anti-Korupsi: Menguatkan lembaga-lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap korupsi.

menurut saya lima poin ini harus diterapkan untuk menghapus korupsi.
sr. member
Activity: 1610
Merit: 294
www.licx.io
March 24, 2024, 08:45:18 AM

Menghilangkan Korupsi sepenuhnya tidak akan pernah bisa dilakukan, tapi untuk meminimalisirnya tentu pasti bisa. Hanya saja untuk sekarang solusi tersebut tidak bisa diterapkan di Indonesia, mengingat negara ini menganut demokrasi, terdiri dari berbagai kelompok agama. Sehingga jika ingin mengurangi korupsi aturannya harus mengacu seperti di Arab Saudi atau hukum di Korea Utara. Sekali saja ditemukan korupsi resikonya akan membuat orang tesbeut atau pejabat tersebut jera dant idak akan mengulanginya lagi. Nah karena Indonesia tidak mungkin menerapkan aturan hukuman berat tersebut sehingga oknum oknum pejabat nakal masih merasa bebas melakukan korupsi dengan cara mereka sendiri. Bahkan kita tahu ada semacam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak atau intitusi negara dan hasilnya saling menutupi kebobrokan masing masing agar bisa selamat. Jadi tidak perlu heran mengapa akan susah menumpas tindakan korupsi di Indonesia.
Sebenarnya masih banyak cara dilakukan asalkan semua pihak serius dalam menangani persoalan itu. Saya pikir lembaga negara sudah cukup banyak dibentuk dan juga lembaga non pemerintah yang selalu mengawasi hal itu tapi tindakan korup itu juga semakin nenjamur saja. Saya akui negara sistem kerajaan lebih serius menangani persoalan itu dan hukumannya benar-benar nyata. Di Indonesia saya pikir tidak hanya lembaga pemerintah yang lemah tapi memang secara individu sudah krisis moral, tingkat tuhan saja seperti sudah tak ditakuti lagi maka siapa lagi yang mesti harus disegani maksudnya setiap orang yang diberikan amanah selalu diiringi oleh sumpah dengan keyakinan masing-masing.
hero member
Activity: 1974
Merit: 586
Free Crypto Faucet in Trustdice
March 23, 2024, 08:47:36 AM
Mudah diucap tapi sulit untuk pelaksanaan nya,karena nyatanya korupsi sendiri sulit untuk dihapus walaupun sudah jelas ada aturan dan ada uu nya.
Korupsi sendiri sudah mendarah daging,untuk para koruptor atau calon koruptor mereka tidak ada takutnya walau hukum sudah jelas, korupsi tetap dijalankan dengan skanario sedemikian rupa.
Karena menurut saya para koruptor bukan lagi gelap mata,tapi mata batin mereka sudah tidak ada sama sekali.
Ya itu sangat benar, wacana seperti selalu digulirkan tapi tanpa ada aksi yang nyata. Indonesia memang seperti sudah dipenuhi oleh koruptor sehingga membuat negeri ini sulit untuk maju. Praktik KKN itu sudah marak terjadi mulai tingkat desa sampai ke pusat dan para oknum pelaku itu seperti menganggap hal itu tidak dosa dan seakan semuanya benar. Ditingkat sektor paling bawah kegiatan pungli juga marak terjadi sehingga membuat masyarakat sangat tertekan apalagi ditengah kondisi perekonomian yang sulit. Sungguh miris!
Menghilangkan Korupsi sepenuhnya tidak akan pernah bisa dilakukan, tapi untuk meminimalisirnya tentu pasti bisa. Hanya saja untuk sekarang solusi tersebut tidak bisa diterapkan di Indonesia, mengingat negara ini menganut demokrasi, terdiri dari berbagai kelompok agama. Sehingga jika ingin mengurangi korupsi aturannya harus mengacu seperti di Arab Saudi atau hukum di Korea Utara. Sekali saja ditemukan korupsi resikonya akan membuat orang tesbeut atau pejabat tersebut jera dant idak akan mengulanginya lagi. Nah karena Indonesia tidak mungkin menerapkan aturan hukuman berat tersebut sehingga oknum oknum pejabat nakal masih merasa bebas melakukan korupsi dengan cara mereka sendiri. Bahkan kita tahu ada semacam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak atau intitusi negara dan hasilnya saling menutupi kebobrokan masing masing agar bisa selamat. Jadi tidak perlu heran mengapa akan susah menumpas tindakan korupsi di Indonesia.

sr. member
Activity: 903
Merit: 391
March 20, 2024, 11:48:42 AM
Mudah diucap tapi sulit untuk pelaksanaan nya,karena nyatanya korupsi sendiri sulit untuk dihapus walaupun sudah jelas ada aturan dan ada uu nya.
Korupsi sendiri sudah mendarah daging,untuk para koruptor atau calon koruptor mereka tidak ada takutnya walau hukum sudah jelas, korupsi tetap dijalankan dengan skanario sedemikian rupa.
Karena menurut saya para koruptor bukan lagi gelap mata,tapi mata batin mereka sudah tidak ada sama sekali.
Ya itu sangat benar, wacana seperti selalu digulirkan tapi tanpa ada aksi yang nyata. Indonesia memang seperti sudah dipenuhi oleh koruptor sehingga membuat negeri ini sulit untuk maju. Praktik KKN itu sudah marak terjadi mulai tingkat desa sampai ke pusat dan para oknum pelaku itu seperti menganggap hal itu tidak dosa dan seakan semuanya benar. Ditingkat sektor paling bawah kegiatan pungli juga marak terjadi sehingga membuat masyarakat sangat tertekan apalagi ditengah kondisi perekonomian yang sulit. Sungguh miris!
hero member
Activity: 602
Merit: 501
Undeads.com - P2E Runner Game
March 06, 2024, 06:43:41 PM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

koruptor sebenarya bukan takut di penjara tapi takut miskin.
jika UU perampasan aset dan pemiskinan sekaligus di buat maka orang korupsi akan berpikir, selain jeblos penjara juga jadi miskin keluar mau jadi politisi atau mencari pekerjaan akan susah. jadi orang korupsi akan berpikir 2x lipat untuk melakukan nya.

tapi sebenarnya susah di sahkan karena yang mengesahkan UU perampasan aset pun menjadi dan pelaku salah satu aktor utama dalam kasus2 korupsi
Harapan semua orang memang seperti itu tapi adakah yang mampu melakukan? saya cukup pesimis dengan keadaan sekarang seakan fungsi dari lembaga negara seperti tidak memiliki taring untuk menegakkan aturan yang berlaku. Saya sepakat jika UU Penyitaan Aset segera disahkan.
Dan kenapa hal itu sampai sekarang tidak terwujudkan, berarti bisa kita berasumsi bahwa memang para pemangku kepentingan baik dari lembaga eksekutif, legislatif memang sangat takut jika aturan itu disahkan dan bisa disimpulkan mereka takut kena getahnya.

UU yang membuat DPR beserta pemerintah.
jika anggota DPR nya saja merupakan pelaku korupsi gimana bisa membuat aturan yang memperberat hukuman untuk dirinya sendiri jika kelak ketahuan korupsi. yang pertama aturan nya sedangkan lembaga hukum hanya melakukan hukuman sesuai UU yang telah di buat
member
Activity: 267
Merit: 42
March 05, 2024, 10:46:46 AM
Mudah diucap tapi sulit untuk pelaksanaan nya,karena nyatanya korupsi sendiri sulit untuk dihapus walaupun sudah jelas ada aturan dan ada uu nya.
Korupsi sendiri sudah mendarah daging,untuk para koruptor atau calon koruptor mereka tidak ada takutnya walau hukum sudah jelas, korupsi tetap dijalankan dengan skanario sedemikian rupa.
Karena menurut saya para koruptor bukan lagi gelap mata,tapi mata batin mereka sudah tidak ada sama sekali.
full member
Activity: 1130
Merit: 133
March 05, 2024, 07:57:44 AM
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

koruptor sebenarya bukan takut di penjara tapi takut miskin.
jika UU perampasan aset dan pemiskinan sekaligus di buat maka orang korupsi akan berpikir, selain jeblos penjara juga jadi miskin keluar mau jadi politisi atau mencari pekerjaan akan susah. jadi orang korupsi akan berpikir 2x lipat untuk melakukan nya.

tapi sebenarnya susah di sahkan karena yang mengesahkan UU perampasan aset pun menjadi dan pelaku salah satu aktor utama dalam kasus2 korupsi
Harapan semua orang memang seperti itu tapi adakah yang mampu melakukan? saya cukup pesimis dengan keadaan sekarang seakan fungsi dari lembaga negara seperti tidak memiliki taring untuk menegakkan aturan yang berlaku. Saya sepakat jika UU Penyitaan Aset segera disahkan.
Dan kenapa hal itu sampai sekarang tidak terwujudkan, berarti bisa kita berasumsi bahwa memang para pemangku kepentingan baik dari lembaga eksekutif, legislatif memang sangat takut jika aturan itu disahkan dan bisa disimpulkan mereka takut kena getahnya.
Pages:
Jump to: