~~~
Kasus ini berdekatan dengan kasus Truong My Lan di Vietnam yang memang korupusinya bisa dikatakan mega karena dengan nominal yang gila yaitu 200 triliun tidak berbeda jauh dengan di negara kita hanya saja perlakuan hukumnya yang cukup beda.
Jujur saya menyukai cara dari Vietnam dengan menjatuhkan hukuman mati untuk narapidana korupsi termasuk untuk Truong My Lan yang memang sudah di vonis mati, tetapi sepertinya perlakuan seperti ini berbeda dengan hukum di negara kita bahkan sampai sekarang setelah terbongkarnya kasus mega korupsi yang terjadi kita bisa melihat bahwa proses penyelidikan "katanya" masih terus dilakukan dengan meminta keterangan dari beberapa orang terdekat atau apapun itu untuk menambah penguat hukuman tetapi saya masih sangat yakin skemanya akan sama dimana kasus ini akan dibiarkan berlarut-larut sampai media dan orang-orang tidak tertarik lalu memberikan hukuman yang memang tidak bisa dikatakan sebagai hukuman karena memang sangat ringan lalu ada remisi dan lain-lain yang membuat hukumannya semakin singkat dan terbebas dengan keuntungan korupsi yang masih ada.
Secara logika, tidak mungkin korupsi bisa berjalan sempurna dalam kurun waktu 7 tahun (2015-2022) dengan total keseluruhan 271 triliun tanpa disetting dengan Terstruktur, Sistematis dan Masif. Banyak sekali orang-orang yang berpangkat tinggi terlibat didalamnya seperti Jendral bintang empat misalnya dan orang-orang berpengaruh lain yang membuat nyali pihak yang ingin menginvestasi langsung ciut seketika setelah mendengar nama-nama besar tersebut.
Harvey Moeis manjadi salah satu orang yang paling disorot dalam kasus ini dari beberapa tersangka lain yang sudah ditangkap, tetapi dia tidak mungkin berani melakukan tindakan korupsi sebesar itu tanpa ada Big Whale dibelakangnya. Hukuman mati sudah sepantasnya diterapkan untuk para koruptor, tak peduli berapapun jumlah yang dikorupsi, selama dalam konteks merugikan negara, mereka harus di hukum seberat-beratnya.
Dalilnya sangat jelas, salah satu alasan yang memberatkan para koruptor karena dengan sengaja melawan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, jika merujuk pada dalilnya dari berbagai upaya pemerintah untuk memberantas korupsi seperti di didirikan lembaga KPK dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ada satupun yang dapat meringankan hukuman bagi para koruptor.
selain itu, kejahatan yang dilakukan para koruptor termasuk dalam katagori extraordinary crime apalagi dilengkapi dengan barang bukti berupa uang dan aset lainnya dalam jumlah besar.