Segala penetapan hukum untuk pelaku kurpsi sudah diatur kecuali hukuman mati, namun fakta dilapangan sudah bisa melihat sendiri karena tidak dijalankan sesuai peraturan, bayangkan saja pelaku korupsi masih memiliki dana sangat besar untuk menyuapkan hakim untuk tujuan meringankan dari gugatan atau bahkan ingin lepas dari segala gugutan. Namun, faktanya lain juga dari sesi internal saja lembaga rasu*h ada masalh internal dan bahkan terakhir diduga ada kasus korupsi dilapas di tempat pelaku korupsi ditahan.
Meskipun segala cara telah dilakukan untuk memberantas korupsi, sampai saat ini masalah korupsi selalu berulang dan berulah lagi. Pembentukan lembaga anti korupsi seperti KPK dan hukum terkait pidana korupsi tidak bisa memberhentikan praktik yang memalukan ini, peraturan yang tertuang dalam UU yang dibuat oleh pemerintah harusnya menjadi fondasi hukum sering juga diabaikan dan menjadi meaning less.
Sekarang timbul pertanyaan baru Kenapa korupsi sangat sulit diberantas di Indonesia meski pemerintah sudah berusaha keras memberantas korupsi dengan dibentuknya lembaga Anti Korupsi atau KPK dan hukum terkait pidana korupsi?
Logika ane, hukum dilemahkan oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan di pemerintahan, menurut ane itu tidak bisa dipungkiri. Kenapa persepsi ane seperti itu, masih ingatkah dengan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, dugaan besar penyerangan ini dipicu oleh pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang sering kali menangani kasus korupsi kelas kakap.
Nah, ketika hukum dilemahkan, maka akan tercipta pemikiran di kepala pelaku korupsi untuk melakukan tindak korupsi karena tidak adanya efek jera ataupun takut akan hukum akibat penyalahgunaan kekuasaan yang mengintervensi proses pengadilan, inilah salah satu alasan kenapa korupsi sangat sulit diberantas atau para koruptor semakin leluasa melakukan korupsi. Pada periode pertama Jokowi menjadi presiden sudah diterapkan hukum bagi para ASN yang melakukan pungli, namun sekarang kenyataannya pungli semakin merajalela.
Jika ditinjau dari segi historisnya, Korupsi sangat sulit diberantas di Indonesia. Oknum-oknum yang bekerja di pemerintahan selalu meraup keuntungan dengan cara meminta imbalan kepada masyarakat dalam upaya mempercepat urusan, ketika sejumlah uang tidak disediakan maka akan terciptalah sistem Birokrasi yang lambat atau dipersulit dalam menyelesaikan sebuah urusan yang mengakibat masyarakat rugi waktu dan tenaga akibat harus bolak balik ke kantor untuk menyelesaikan sebuah urusan.
Selama hukum masih dapat dilemahkan oleh paus yang memiliki kekuasaan di pemerintahan, korupsi sangat sulit dihilangkan.