Hal yang menjadi pada negara kita sampai hari ini dari jaman dulu adalah kasus korupsi yang masih merajalela dimana-mana, baik dari pemerintahan pusat hingga akar rumput di masyarakat, saya sering menemui kejadian itu di lingkungan saya, hingga masyarakat sudah terbiasa dengan kasus korupsi, karena mungkin terlalu sering dan sulit di berantas dan memiliki stigma bahwa itu adalah sebuah budaya buruk di negara kita hari ini.
Tindakan korupsi mengganggu target pembangunan negara untuk menjadi lebih baik, karena terlalu banyak sulap selip uang negara yang nominalnya bahkan gila.
Ini tingkatan hukuman pidana korupsi:
https://talkimg.com/images/2023/07/03/SDtcl.pngsumberBanyak sekali kasus korupsi hingga triliunan, tetapi jika hanya di denda 1M tentu koruptor masih terbilang untung, itu adalah hukum yang tidak akan membuat jera, terlebih lagi ada hukum perdata yang memperbolehkan bayar denda dengan jumlah seperti itu, yang membuat hukuman bukanlah hal yang menakutkan.
Deretan kasus
korupsi terbesar, dan saya tidak pernah mendengar bahwa mereka di hukum mati ataupun di penjara seumur hidup, dan rata-rata orang yang di penjarakan akibat kasus korupsi berdiam di lapas yang terbilang mewah, itu membuat ane cukup bengong.
Hanya ada dua orang yang di tuntut hukum mati dalam pencarian saya di antaranya
Heru Hidayat dalam kasus korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22,788 triliun dan Jusuf Muda Dalam dan saya belum menemukan konfirmasi valid bahwa mereka di hukum mati, mungkin saja berita di manipulasi jika ada pemberitaanya.
Jika saya tidak salah beberapa bulan ke belakang UU perampasan aset bagi pelaku korupsi sudah di usulkan dan juga sudah di tanda tangani oleh presiden, tetapi masih belum di acc oleh DPR atau melakukan tindakan lanjutan tentang UU perampasan aset ini.
Pikiran negatif saya, tikus-tikus berdasi sudah menguasai lumbung dan termasuk ketum-ketum partai sepertinya ikut andil dalam beberapa kasus, karena walaupun DPR adalah perwakilan rakyat tetapi mereka tergantung ketum nya.
Maaf sedikit melebar, tetapi hal ini yang membuat bingung, karena untuk mengutuk jera koruptor adalh di berlakukannya hukum yang membuat mereka jera, seperti hukuman mati, di miskinkan, di asingkan menurut saya, tetapi lembaga penegak hukum perlu landasan undang-undang untuk melaksanakannya, sementara perancang undang-undang hari ini seperti itu.
Menurut agan-agan semua bagaimana cara membuat jera pelaku koruptor?
Jika itu sulit, setidaknya bagaimana langkah yang harus kita ambil sebagai warga negara untuk meminimalisir tindakan korupsi?
Dan atau apakah anda memiliki rancangan sistem yang mungkin tidak ada celah melakukan korupsi?
Mari berdiskusi.....
Pandangan saya pribadi kaitan dengan korupsi memerlukan pendekatan yang holistik dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Berikut beberapa pendekatan yang bisa diambil untuk meminimalisir tindakan korupsi:
Transparansi dan Akuntabilitas:Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik dan kebijakan pemerintah.
Menerapkan sistem akuntabilitas yang ketat untuk para pejabat publik.
Pendidikan dan Kesadaran:Meningkatkan pendidikan anti-korupsi di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan.
Mengadakan kampanye kesadaran untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak buruk korupsi.
Penguatan Institusi Hukum:Memastikan independensi sistem peradilan untuk menindak pelaku korupsi tanpa intervensi politik.
Meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Penerapan Teknologi:Menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi kesempatan untuk tindakan korupsi, misalnya melalui sistem e-procurement dan e-government.Menerapkan blockchain atau teknologi lainnya untuk mencatat transaksi keuangan secara aman dan transparan.
Whistleblower Protection:Membuat undang-undang perlindungan bagi pelapor tindakan korupsi (whistleblower) dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kecurangan.
Partisipasi Masyarakat:Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap tindakan pemerintah.
Memperkuat peran media sebagai penjaga kejujuran dan transparansi.
Reformasi Keuangan:Menerapkan reformasi keuangan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Menetapkan aturan yang ketat terkait dengan dana politik dan pendanaan kampanye.
Kerjasama Internasional:Berpartisipasi dalam kerjasama internasional untuk memerangi korupsi, seperti bergabung dengan inisiatif global dan pertukaran informasi antarnegara.
Sementara tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal terhadap korupsi, langkah-langkah ini dapat membantu menciptakan lingkungan di mana tindakan korupsi lebih sulit untuk dilakukan dan lebih mudah dideteksi. Penting untuk menciptakan budaya yang mengecam korupsi dan mendorong integritas dalam semua lapisan masyarakat itu kembali kepada kesadaran masing-masing individu yang seharusnya berladaskan kepada ke imanan dan ketakwaan kita kepada tuhan mana hal yang emang tidak boleh dilakukan dan hal apa yang harus dilakukan sebagaimana mestinnya