Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? - page 13. (Read 1130 times)

hero member
Activity: 1316
Merit: 546
Monday Hit Me Every week
hahah, ente tanya haram & halal di forum ini, ya jelas lah mereka akan mengatakan halal. lebih baik nyari sumber yang mengerti dengan hal ini dan di diskusikan oleh ahli-ahli dalam bidangnya. Gini aja kalau haram ya pulsa, E-money card, kartu kredit, Bank, belanja online dsbnya itu juga termasuk.. kenapa di perbolehkan karna sudah ada Mufakat disitu.

Sampai saat ini belum ada pembahasan resmi tentang Teknologi yang sangat maju ini, namanya juga akhir zaman ya terima aja yang penting kita mentaati kewajiban kita dalam beragama
newbie
Activity: 133
Merit: 0
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

kalau menurut ane sih gan ketua mui malang belum mengkaji lebih jauh atau lebih detail tentang bitcoin sehingga langsung mengeluarkan fatwa sedemikian. karena disini kita juga bekerja dan hasil yang kita dapatkan disini adalah jerih yang selama ini kita kerjakan. harusnya bank yang jelas jelas menggunakan riba sebagai keuntungannya kenapa tidak dilarang oleh pihak mui atau pemerintah indonesia agar tidak beroperasi lagi
full member
Activity: 546
Merit: 101
Okelah kalau MUI mengatakan itu haram ane trima asal ada dasar dalam alquran yang bener bener mengatakan bitcoin itu haram dan di katakan dengan tegas., pejabat pemerintah jaman now yang berkaitah dg islam sudah tidak lagi menggunakan alquran sebagai dasar hukumnya.  Itu dilakukan mulai menteri agamanya sampai ke kalangan pejabat bawah.,, ane muslim sejak kecil gan.  Biar apapun hukum bitcoin di mata pemerintah dan MUI ane tetep anggap bitcoin itu halal..  Ini dagang dg digital.. Jelas apa yang diperdagangkan.  Ada penjual ada pembeli,  ya tetap sah dong hukumnya..
sr. member
Activity: 350
Merit: 250
entah apa yang dipikirkan oleh pemerintah,
apa mereka takut akan kehadiran bitcoin yang saat ini bisa saja menggeser mata uang konvensional.
well, coba dibaca ulang itu mui malang yang bilang seperti itu.
namun, coba kalian baca ini
Quote
Di dalam harian itu disebutkan komentar dari KH Chamzawi, Ketua Komisi Fatwa MUI kota Malang yang mengatakan, “Karena Bitcoin ini tidak diakui pemerintah (Bank Indonesia) dan boleh dibilang ini haram,” terangnya.
sepertinya saya mencium aroma 'asal menebak' tanpa mengetahui asal usulnya.
newbie
Activity: 12
Merit: 0
Muncul fatwa haram karena bitcoin tidak diakui pemerintah.sementara saat ini pemerintah sebatas tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, bukan melarang kepemilikan bitcoin.menurut saya perlu kajian fiqih moderen tentang bitcoin,agar kedepan tidak semakin rancu batasan halal haram tentang bitcoin.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
bagaimana bisa seorang ketua mui mengeluarkan fatwa sedemikian rupa, sementara para bitcoinner tidak dengan secara cuma cuma untung mendapat uang dari bitcoin melainkan kita disini bekerja dengan ikut proyek atau kampanye sebuah proyek kemudian kita mendapat hasil dari apa yang telah kita kerjakan. dan untuk bank yang ada di indonesia hampir semua menggunakan bunga atau bisa dikatakan riba, kenapa tidak larang bahwa masyarakat atau bank itu sendiri tidak boleh berada diindonesia. begitu kira kira menurut saya gan.
member
Activity: 238
Merit: 13
Seharusnya MUI malang harus mengkaji lebih dalam lagi dimana letak haramnya bitcoin,di sini kita tidak bermain judi dan sesuatupun yang terjerumus ke dalam dosa.sementara BANK yang selama ini bahkan dari dulu sudah berpredikat riba kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram.
newbie
Activity: 2
Merit: 0
haram?Huh apakah yang mengklaim haram itu bisa menjelaskan dimana letak haramnya???apa yang mengklaim haram paham tentang bitcoin??
berpikirlah lagi sebelum mengeluarkan fatwa.
newbie
Activity: 19
Merit: 0
Kalau menurut saya atas kejelasan MUI bitcoint harus ada pertimbangan yang cukup jelas, karena masa kemasa waktu ke waktu zaman terus berubah, maka bnyak muncul transaksi-transaksi jual beli, oleh karena itu perlu keterangan yang cukup jelas tentang bitcoin, asal usul nya dan tidak hanya melihat dari satu sisi saja, harus benar-benar mendalaminya.
full member
Activity: 854
Merit: 102
Fatwa MUI itu tidak jelas, masak dia berfatwa berdasarkan keputusan hukum pemerintah, bukan pada dasar Al-Qur'an dan Hadis. Jika di bilang masalah masyarakat harus taat pemerintah, maka pertanyaan nya taat yang bagaimana? Dia juga mengatakan bahwa proses mendapatkan bitcoin itu secara otomatis, Pertanyaan nya otomatis yang bagaimana? Kita hari-hari sibuk mencari bitcoin, kalau otomatis tidak perlu dicari artinya akan masuk ke wallet kita tanpa harus bekerja. Jika di bilang masalah tidak memenuhi unsur jual beli saya pikir oke2 saja, karena bitcoin memang tidak memenuhi unsur jual beli. Nah, kalau di bilang masalah unsur jual beli, kita pakai uang konfensional pun juga tidak memenuhi unsur jual beli ketika kita melakukan jual beli secara online. Jika di bilang haram, uang konfensional pun juga haram ketika kita menyimpannya di Bank karena hasil dari bunga nya.
newbie
Activity: 336
Merit: 0
dari beberapa topik yang saya baca di forum ini masalah hukum islam haram atau tidaknnya bitcoin boleh atau tidaknya bertransaksi di dalamnya. kembali kepada kita sendiri buat apa bitcoin yang kita gunakan buat kebaikan kah atau buat kejelekankah, kebaxakan orang memandang sesuatu dari syariatnya saja padahal kalo kita memang berpengang teguh terhadap hukum islam kita boleh menfonis sesuatu itu haram atau halal boleh atau tidak kalo kita sudah paham
1 syariat
2 torikat
3 hakikat
4 makrifat
kalo kita paham semua ajaran islam itu baru kita bisa memfonis sesuatu. kalo masalah hukum dari pemerintah gak ada kaitannya dengan halal atau haram terhadap islam. semoga membantu
newbie
Activity: 42
Merit: 0
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Pages:
Jump to: