Pages:
Author

Topic: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital - page 10. (Read 4940 times)

newbie
Activity: 153
Merit: 0
January 28, 2022, 12:56:13 AM
saya hanya memberikan pendapat, kalau pajak crypto secara spesifik memang belum diterapkan di Indonesia akan tetapi pada kasus di atas, Ghozali mungkin akan terkena pajak penghasilan sebagaimana UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Benar om, siapapun yang memiliki kekayaan dalam bentuk aset fisik atau dalam fiat dalam jumlah tertentu maka pemerintah mewajibkan pajak atasnya berdasarkan UU. Tetapi pemerintah tidak meminta pemilik aset crypto untuk membayar pajak jika itu masih dalam bentuk aset (bitcoin, Eth, atau altcoin lainnya) karena legalitas crypto di Indonesia masih sebatas kumoditi aset yang hanya dapat diperdagangkan dan investasi. Kalau sudah jadi rupiah, maka pemerintah pasti akan meminta untuk membayar pajak (penghasilan).
Eh kata sapa?, Justru karena sebagai aset komoditas itulah yang membuat mereka wajib bayar pajak, dan itu menjadi harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan, bila tidak dilaporkan dan jika dirjen pajak menemukan, maka sipemilik bisa kena denda karena tidak taat pajak.
Pengenaan pajak bisa dilakukan bukannya pada alat transaksi yang diakui negara, termasuk mata uang negara  manapun. Jika koin kripto tidak diakui negara dan buktinya beberapa lembaga menegaskan itu haram, kenapa mereka dengan cepat mengenakan pajak pada hasil etherum? sedangkan tidak mengakui bahwa kripto sebagai mata uang alat tukar. Jika sudah ada regulasi mungkin bisa



Bener mas, seperti yang dicontohkan masnya  adalah bentuk uang digital, lalu kenapa kripto  tidak bisa ya, apa karena tidak ada bentuk fisiknya? padahal, ketika seorang punya koin banyak kan bisa  dikonversi ke uang digital
Maksudnya kripto tidak bisa itu bagaimana ya?
Mengenai Rupiah Digital/Central Bank Digital Currency (CBDC) dari yang saya baca informasinya di salah satu media sudah dalam tahap finalisasi, dan tahun ini (2022) rencananya akan diluncurkan. Kita tunggu saja pengumuman konseptual desainnya nanti seperti apa. Berikut ini kutipan pernyataan dari Gubernur BI pada 24 Desember 2021 lalu:

“Kami dalam proses untuk penerbitan Rupiah Digital, Insyaallah pada 2022 kami akan luncurkan. Kami akan umumkan konseptual desainnya, sekarang dalam tahap finalisasi,”

Perihal konversi koin (asumsi saya yang agan maksud adalah Coin cryptocurrency) kalau memang mau agan konversi ke Rupiah ya tinggal manfaatkan saja exchange yang menyediakan fasilitas pair untuk coin tersebut, kalaupun tidak ada yang langsung ke Rupiah berarti mesti di tukar dulu ke coin lain yang memang ada pair ke Rupiah-nya.

Jadi tidak mesti harus menunggu Rupiah Digital/CBDC benar-benar ada dulu kan? Dan perlu dibedakan antara Rupiah Digital dengan Uang Elektronik yang ada saat ini seperti Gopay, dsm.


yang saya maksud itu tidak bisa dengan cepat konversi koin kripto ke dalam rupiah. Toh, kalau ada rupiah digital apa bisa 'bertarung' (aset) dengan koin  kripto lainnya?  lalu, fintech di indo itu yang menggunuakan mata uang rupiah apakah itu bukan rupiah digital?

[moderator's note: consecutive posts merged]
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 27, 2022, 09:28:18 PM

Faktanya adalah bahwa banyak proyek ditujukan tidak hanya untuk berinvestasi atau memperdagangkan cryptocurrency, tetapi juga untuk penggunaan nyata dalam kehidupan sehari-hari seseorang, serta oleh setiap pengusaha, seperti $CRAT, sehingga penerimaan platform independen semacam itu akan menjadi jauh lebih tinggi.

shiling ya mas?

Potensi Pajak Pertambahan Nilai juga terdapat dalam transaksi cryptocurrency.
btw, diskusinya jadi merembet ke pajak Smiley
Saya tidak begitu paham tentang perpajakan, kalau cryptocurrency nya tidak ditransaksikan dalam artian hanya di hold apakah masuk kategori harus dibayar juga pajaknya?
sepertinya, karena itu temasuk harta, kalau taat pajak dan berprinsip Self Assessment yang begitu harus dilaporkan ke dalam SPT tahunan sebagai harta layaknya emas, motor, mobil, tanah dsb. artinya ada pajaknya.

kalau saya malah saya zakatin 2.5% jika dalam setahun berada dikisaran 80 juta (setara = 85 gram emas). [1]. [2].

[1]. https://www.lazalbunyan.org/elementor-1162/
[2]. https://money.kompas.com/read/2021/05/07/074243426/berapa-zakat-mal-yang-harus-dikeluarkan?page=all

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 27, 2022, 06:36:56 PM
Potensi Pajak Pertambahan Nilai juga terdapat dalam transaksi cryptocurrency.
btw, diskusinya jadi merembet ke pajak :)
Saya tidak begitu paham tentang perpajakan, kalau cryptocurrency nya tidak ditransaksikan dalam artian hanya di hold apakah masuk kategori harus dibayar juga pajaknya?

Sementara (kalau CBDC di Indonesia sudah dirilis) untuk pemilik Rupiah Digital dalam jumlah tertentu nantinya berarti terkena juga dalam kategori pajak kekayaan, begitukah?

Faktanya adalah bahwa banyak proyek ditujukan tidak hanya untuk berinvestasi atau memperdagangkan cryptocurrency, tetapi juga untuk penggunaan nyata dalam kehidupan sehari-hari seseorang, serta oleh setiap pengusaha, seperti $CRAT, sehingga penerimaan platform independen semacam itu akan menjadi jauh lebih tinggi.
^ Relevansinya dengan diskusi Rupiah Digital apa ya? Dan di atas itu lagi coba mengiklankan sesuatu kah?
member
Activity: 630
Merit: 10
January 27, 2022, 09:18:48 AM
Faktanya adalah bahwa banyak proyek ditujukan tidak hanya untuk berinvestasi atau memperdagangkan cryptocurrency, tetapi juga untuk penggunaan nyata dalam kehidupan sehari-hari seseorang, serta oleh setiap pengusaha, seperti $CRAT, sehingga penerimaan platform independen semacam itu akan menjadi jauh lebih tinggi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
January 27, 2022, 08:21:23 AM
Eh kata sapa?, Justru karena sebagai aset komoditas itulah yang membuat mereka wajib bayar pajak, dan itu menjadi harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan, bila tidak dilaporkan dan jika dirjen pajak menemukan, maka sipemilik bisa kena denda karena tidak taat pajak.
Yep, mengutip dari CNBC dari Neilmaldrin Noo, bahwa setiap keuntungan dari hasil crypto maka itu wajip membayar pajak dalam kategori pajak penghasilan. Itu didasarkan pada UU PPh yang telah ditulis diatas yang berbunyi setiap pertambahan ekonomis yang diterima wajib pajak baik dari luar atau dalam negeri termasuk objek pajak. Sedangkan berapa persenya itu antara 5% sampai 35%. Selain dapat dikenakan PPh crypto sepertinya juga bisa dikenakan sebagai pajak pertambahan nilai.
Potensi Pajak Pertambahan Nilai juga terdapat dalam transaksi cryptocurrency.
Memang sampai saat ini pajak khusus untuk crypto belum final ditentukan tapi sepertinya ada wacana besaran pajak adalah 0,005% dan bersifat final.

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220110095812-4-305920/untung-dari-bitcoin-cs-dan-nft-ini-pajak-yang-harus-dibayar
https://www.pajak.go.id/id/artikel/cryptocurrency-sebagai-aset-investasi-dan-perlakuan-perpajakannya
https://smconsult.co.id/id/berapa-pajak-cryptocurrency-atau-bitcoin/
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 27, 2022, 06:02:36 AM
saya hanya memberikan pendapat, kalau pajak crypto secara spesifik memang belum diterapkan di Indonesia akan tetapi pada kasus di atas, Ghozali mungkin akan terkena pajak penghasilan sebagaimana UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Benar om, siapapun yang memiliki kekayaan dalam bentuk aset fisik atau dalam fiat dalam jumlah tertentu maka pemerintah mewajibkan pajak atasnya berdasarkan UU. Tetapi pemerintah tidak meminta pemilik aset crypto untuk membayar pajak jika itu masih dalam bentuk aset (bitcoin, Eth, atau altcoin lainnya) karena legalitas crypto di Indonesia masih sebatas kumoditi aset yang hanya dapat diperdagangkan dan investasi. Kalau sudah jadi rupiah, maka pemerintah pasti akan meminta untuk membayar pajak (penghasilan).
Eh kata sapa?, Justru karena sebagai aset komoditas itulah yang membuat mereka wajib bayar pajak, dan itu menjadi harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan, bila tidak dilaporkan dan jika dirjen pajak menemukan, maka sipemilik bisa kena denda karena tidak taat pajak.
legendary
Activity: 2506
Merit: 1125
January 27, 2022, 05:42:43 AM
saya hanya memberikan pendapat, kalau pajak crypto secara spesifik memang belum diterapkan di Indonesia akan tetapi pada kasus di atas, Ghozali mungkin akan terkena pajak penghasilan sebagaimana UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Benar om, siapapun yang memiliki kekayaan dalam bentuk aset fisik atau dalam fiat dalam jumlah tertentu maka pemerintah mewajibkan pajak atasnya berdasarkan UU. Tetapi pemerintah tidak meminta pemilik aset crypto untuk membayar pajak jika itu masih dalam bentuk aset (bitcoin, Eth, atau altcoin lainnya) karena legalitas crypto di Indonesia masih sebatas kumoditi aset yang hanya dapat diperdagangkan dan investasi. Kalau sudah jadi rupiah, maka pemerintah pasti akan meminta untuk membayar pajak (penghasilan).
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 27, 2022, 05:27:50 AM
Gan, pemerintah kita itu perlu diakui munafik. Ketika kripto booming, mereka seperti kebakaran jenggot dan menyebut bahwa kripto itu haram, ilegal  dan membahayakan. Tapi, ketika ada ghozali everyday, apa coba? mereka dengan gampangnnya menyebut pengenaan pajak pada ghozali. Partanyaan saya, apakah dalam perundangan pajak disebutkan, siapapun yang mendapat uang dari kripto dengan besaran sekian dikenakan pajak? terus kenapa sebelumnya diam saja ketika kripto disebut ilegal dan haram? birokrat mata duitan dan munafik ya gitu
saya hanya memberikan pendapat, kalau pajak crypto secara spesifik memang belum diterapkan di Indonesia akan tetapi pada kasus di atas, Ghozali mungkin akan terkena pajak penghasilan sebagaimana UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
newbie
Activity: 153
Merit: 0
January 27, 2022, 04:29:51 AM
kalau maksudnya sebuah negara, ya tentu saja respon kita sangat lambat, bukan hanya hal itu tapi juga yang lain. Dan harap maklum saja, banyak hambatan dan keterbatasan selain anggaran yaitu SDM. Tapi untuk yang sampeyan maksud uang digital, tidak banyak negara yang membuatnya. itu pun sebatas Asia seperti China sedangkan Amerika dan eropa yang menjadi kiblat dalam perekonomian Indonesia nyatanya belum.

Memang mungkin belum ada pihak yang dianggap mampu karena saya yakin tetap saja jika nanti itu terjadi, pemerintah juga akan menggunakan sistem tender. Atau mungkin pemerintah melalui BI sebagai pemegang kuasa penerbitan mata uang dan teknologinya dan saya yakin prosesnya akan panjang karena saya yakin akan membutuhkan persetujuan dewan dewan disana. Grin

Mengenai CBDC mungkin cina menjadi salah satu negara yang paling getol karena mereka saat ini sepertinya sudah melarang segala aktifitas terkait crypto. Itu sebabnya mereka telah melakukan beberapa uicoba di beberapa kota besar di negaranya. Bahkan menurut sumber yang saya baca mereka telah siap meluncurkan E-CNY pada bulan februari tahun ini.

Selain cina nampaknya  Kazakhstan juga akan segera menyusul cina, mereka tidak melarang seperti cina. Kazakhstan sedang mengujicobakan percontohan proyek CBDC. Sepertinya pemerintah mereka juga mencoba mensentralisasikan crypto. Tapi entah bagaimana perkembangan mereka hari ini karena dulunya mereka adalah negara diasia yang merupakan surga penambang yang memiliki peringkat ke 2 setelah cina pada masanya. Tapi semenjak kerusuhan, matinya listrik dan jaringan internet sepertinya membuat para penambang siap pergi.

Kemudian untuk Amerika tepatnya di Brasil sepertinya mereka mulai membuat proyek CBDC juga. Melalui Bank sentral brasil mereka akan memulai program percontohan mata uang digital tahun ini.  Sedangkan untuk indonesia sendiri sampai saat ini saya bahkan belum jelas sampai dimana progres perkembangannya, saya belum mendapatkan berita terbaru.

Mohon koreksi jika saya salah Wink
Sumber:
https://finance.yahoo.com/news/cbdc-launch-first-2022-093011347.html
https://member.fintech.global/2021/09/20/china-set-to-introduce-digital-yuan-by-early-2022-in-regtech/
https://insight.kontan.co.id/news/surga-bitcoin-kazakhstan-berpotensi-ditinggalkan-penambang-efek-ledakan-kerusuhan


Gan, pemerintah kita itu perlu diakui munafik. Ketika kripto booming, mereka seperti kebakaran jenggot dan menyebut bahwa kripto itu haram, ilegal  dan membahayakan. Tapi, ketika ada ghozali everyday, apa coba? mereka dengan gampangnnya menyebut pengenaan pajak pada ghozali. Partanyaan saya, apakah dalam perundangan pajak disebutkan, siapapun yang mendapat uang dari kripto dengan besaran sekian dikenakan pajak? terus kenapa sebelumnya diam saja ketika kripto disebut ilegal dan haram? birokrat mata duitan dan munafik ya gitu
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 26, 2022, 07:55:16 PM
Apa kabar Rupiah Digital?
Barusan saya lihat di salah satu website, yang mengulas tentang CBDC di berbagai negara (Central Bank Digital Currency Tracker), berikut ini peta sebaran negara mana saja yang sudah mulai mengembangkan CBDC termasuk Indonesia dengan Rupiah Digital-nya:


Sumber: Atlantic Council Research, Bank of International Settlements, International Monetary Fund, John Kiff Database

Nampak Indonesia seperti diketahui memang status CBDC nya masih dalam tahap research.

Sebagai perbandingan dan untuk melihat teknologi apa yang digunakannya, berikut ini 2 contoh dari 9 negara yang sudah me-launching CBDC:



Referensi: https://www.atlanticcouncil.org/cbdctracker/
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 20, 2022, 10:35:59 AM
Barusan saya baca Twit-nya @darktracer_int: https://twitter.com/darktracer_int/status/1483948414547095553?s=20;
Bank Indonesia masuk dalam daftar yang menjadi korban Conti ransomware.



Bagaimana seandainya itu terjadi ketika Rupiah Digital sudah terbit? ; Karena baik langsung ataupun tidak langsung BI merupakan pihak yang berwenang mengeluarkan Rupiah tersebut yang notabene adalah berbasis Digital sebagaimana namanya.

Sebagai orang awam, saya tidak tahu teknologi apa nantinya yang akan digunakan, apakah teruji kelayakannya dalam mengantisipasi kemungkinan serangan ransomware seperti di atas, atau bisa 'ditembus' juga.

-Kalau di Bitcoin ada istilah Sybil attack, Majority attack/51% attack/>50% attack, dll.-

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 18, 2022, 10:01:50 AM
Kayaknya bukan peringkat ke-2 setelah china tapi amerika. Karena china sudah ngebaned mining crypto sehingga para miner china bermigrasi ke kazakstan yang membuat mereka jadi peringkat ke-2.
Di atas saya lihat agan Luzin menambahkan kata 'pada masanya' artinya konteks yang dimaksudnya bisa saja ketika China belum seperti sekarang dalam nge-ban' segala kegiatan yang berkaitan dengan mining Bitcoin.

Walletnya malah sudah lunching bulan ini, namun katanya yang pernah pakai ngelag dan sangat lambat. tapi cukup meyakinkan telah lebih diunduh oleh 2.5 juta orang. itu menandakan betapa antusias mereka terhadap crypto yang walau bagaimana pun E-CNY itu tidak sepenuhnya desentralisasi.
Cukup dimaklumi mengingat versi yang telah diluncurkan tersebut merupakan versi pertama yang bisa saja masih ada bug disana-sini.
Yang saya baca dari link* yang mas Chikito cantumkan di atas, Yuan Digital bukanlah mata uang Kripto dan tidak beroperasi di blockchain dan bentuk pembayarannya juga bukan terdesentralisasi. Jadi dalam konteks di atas, menurut saya rada kurang tepat jika banyaknya pengguna yang mengunduh aplikasi tersebut diasumsikan bahwa rakyat di sana antusias terhadap crypto.

* https://www.idxchannel.com/economics/china-luncurkan-aplikasi-iphone-dan-android-untuk-e-cny

Sedangkan untuk indonesia sendiri sampai saat ini saya bahkan belum jelas sampai dimana progres perkembangannya, saya belum mendapatkan berita terbaru.
Tunggu saja, setidaknya sudah ada pernyataan dari Gubernur BI yang saya kutip pada post sebelumnya perihal pengumuman mengenai Rupiah Digital/CBDC ini.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 18, 2022, 09:28:09 AM
Tapi entah bagaimana perkembangan mereka hari ini karena dulunya mereka adalah negara diasia yang merupakan surga penambang yang memiliki peringkat ke 2 setelah cina pada masanya. Tapi semenjak kerusuhan, matinya listrik dan jaringan internet sepertinya membuat para penambang siap pergi.
Kayaknya bukan peringkat ke-2 setelah china tapi amerika. Karena china sudah ngebaned mining crypto sehingga para miner china bermigrasi ke kazakstan yang membuat mereka jadi peringkat ke-2.

Bahkan menurut sumber yang saya baca mereka telah siap meluncurkan E-CNY pada bulan februari tahun ini.
Walletnya malah sudah lunching bulan ini, namun katanya yang pernah pakai ngelag dan sangat lambat. tapi cukup meyakinkan telah lebih diunduh oleh 2.5 juta orang. itu menandakan betapa antusias mereka terhadap crypto yang walau bagaimana pun E-CNY itu tidak sepenuhnya desentralisasi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
January 18, 2022, 06:57:50 AM
kalau maksudnya sebuah negara, ya tentu saja respon kita sangat lambat, bukan hanya hal itu tapi juga yang lain. Dan harap maklum saja, banyak hambatan dan keterbatasan selain anggaran yaitu SDM. Tapi untuk yang sampeyan maksud uang digital, tidak banyak negara yang membuatnya. itu pun sebatas Asia seperti China sedangkan Amerika dan eropa yang menjadi kiblat dalam perekonomian Indonesia nyatanya belum.

Memang mungkin belum ada pihak yang dianggap mampu karena saya yakin tetap saja jika nanti itu terjadi, pemerintah juga akan menggunakan sistem tender. Atau mungkin pemerintah melalui BI sebagai pemegang kuasa penerbitan mata uang dan teknologinya dan saya yakin prosesnya akan panjang karena saya yakin akan membutuhkan persetujuan dewan dewan disana. Grin

Mengenai CBDC mungkin cina menjadi salah satu negara yang paling getol karena mereka saat ini sepertinya sudah melarang segala aktifitas terkait crypto. Itu sebabnya mereka telah melakukan beberapa uicoba di beberapa kota besar di negaranya. Bahkan menurut sumber yang saya baca mereka telah siap meluncurkan E-CNY pada bulan februari tahun ini.

Selain cina nampaknya  Kazakhstan juga akan segera menyusul cina, mereka tidak melarang seperti cina. Kazakhstan sedang mengujicobakan percontohan proyek CBDC. Sepertinya pemerintah mereka juga mencoba mensentralisasikan crypto. Tapi entah bagaimana perkembangan mereka hari ini karena dulunya mereka adalah negara diasia yang merupakan surga penambang yang memiliki peringkat ke 2 setelah cina pada masanya. Tapi semenjak kerusuhan, matinya listrik dan jaringan internet sepertinya membuat para penambang siap pergi.

Kemudian untuk Amerika tepatnya di Brasil sepertinya mereka mulai membuat proyek CBDC juga. Melalui Bank sentral brasil mereka akan memulai program percontohan mata uang digital tahun ini.  Sedangkan untuk indonesia sendiri sampai saat ini saya bahkan belum jelas sampai dimana progres perkembangannya, saya belum mendapatkan berita terbaru.

Mohon koreksi jika saya salah Wink
Sumber:
https://finance.yahoo.com/news/cbdc-launch-first-2022-093011347.html
https://member.fintech.global/2021/09/20/china-set-to-introduce-digital-yuan-by-early-2022-in-regtech/
https://insight.kontan.co.id/news/surga-bitcoin-kazakhstan-berpotensi-ditinggalkan-penambang-efek-ledakan-kerusuhan

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 17, 2022, 07:34:14 PM
-snip- apa yang negara lain sudah viral, indonesia baru memrancang apa yang negara lain itu sudah viral sangat lama.. ;D
Kalau berbicara mengenai CBDC, bukan hanya Indonesia yang belum menerbitkan tapi juga mayoritas negara lain juga belum banyak yang menerapkan ini, karena memang perlu ada kesepakatan bersama yang diwakili bank sentral untuk mengakui penggunaan mata uang digital dari masing-masing negara.

btw, sedikit informasi* perkembangan mengenai pembahasan CBDC terkait Presidensi G20 Indonesia:

Gubernur BI menambahkan agenda prioritas finance track dalam Presidensi G20 relevan dengan tugas BI antara lain kerja sama internasional dalam normalisasi kebijakan moneter, penerapan regulasi di sektor keuangan yang harus memperhatikan kesiapan sektor keuangan, dan digitalisasi sistem pembayaran, termasuk Central Bank Digital Currency (CBDC).

* https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2332321.aspx
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 17, 2022, 06:58:14 PM
mungkin indonesia negara yang lambat memrespon masalah pembayaran dalam bentuk digital,
karena semua yang saya tahu negara indonesia ini sangat lambat,
apa yang negara lain sudah viral, indonesia baru memrancang apa yang negara lain itu sudah viral sangat lama.. Grin
kalau maksudnya sebuah negara, ya tentu saja respon kita sangat lambat, bukan hanya hal itu tapi juga yang lain. Dan harap maklum saja, banyak hambatan dan keterbatasan selain anggaran yaitu SDM. Tapi untuk yang sampeyan maksud uang digital, tidak banyak negara yang membuatnya. itu pun sebatas Asia seperti China sedangkan Amerika dan eropa yang menjadi kiblat dalam perekonomian Indonesia nyatanya belum.
newbie
Activity: 5
Merit: 0
January 17, 2022, 12:43:18 PM
mungkin indonesia negara yang lambat memrespon masalah pembayaran dalam bentuk digital,
karena semua yang saya tahu negara indonesia ini sangat lambat,
apa yang negara lain sudah viral, indonesia baru memrancang apa yang negara lain itu sudah viral sangat lama.. Grin
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 17, 2022, 06:50:19 AM
saya rasa sudah dari beberapa tahun lalu pembahasan ini jadi topik hangat, sayang nya tiada realisasi dari pemerintah hanya ada janji2 yang tidak terlaksana.. karna indonesia mau tidak mau harus mengikuti perkembangan uang digital yg sudah banyak digunakan di vendor2 yg berbasis indonesia.. contoh gopay.. ovo.. dll
Kalau berdasarkan lahirnya thread ini ( 25 februari 2021) saya rasa agak lebay juga kata dari: beberapa tahun lalu sedangkan sekrang masih januari. dan juga Kalau acuannya itu (ovo, gopay dll), pemerintah dalam hal bank plat merah pun sudah jor-joran soal itu, contohnya Livin dari bank mandiri.

apa karena tidak ada bentuk fisiknya? padahal, ketika seorang punya koin banyak kan bisa  dikonversi ke uang digital
kalau balik ke pembahasan bentuk fisik tentu akan panjang lebar dan balik lagi ke halaman 1, apa lagi kalau diputar balikan dari bentuk nyata ke fisik dan vice versa. Mohon dibaca lagi thread halaman demi halaman supaya lebih paham pembahasannya, atau cari thread-thread pembahasan bentuk fisik di SFI pasti akan nemu jawaban atas kegalauan sampeyan.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 17, 2022, 05:58:22 AM
Bener mas, seperti yang dicontohkan masnya  adalah bentuk uang digital, lalu kenapa kripto  tidak bisa ya, apa karena tidak ada bentuk fisiknya? padahal, ketika seorang punya koin banyak kan bisa  dikonversi ke uang digital
Maksudnya kripto tidak bisa itu bagaimana ya?
Mengenai Rupiah Digital/Central Bank Digital Currency (CBDC) dari yang saya baca informasinya di salah satu media sudah dalam tahap finalisasi, dan tahun ini (2022) rencananya akan diluncurkan. Kita tunggu saja pengumuman konseptual desainnya nanti seperti apa. Berikut ini kutipan pernyataan dari Gubernur BI pada 24 Desember 2021 lalu:

“Kami dalam proses untuk penerbitan Rupiah Digital, Insyaallah pada 2022 kami akan luncurkan. Kami akan umumkan konseptual desainnya, sekarang dalam tahap finalisasi,”

Perihal konversi koin (asumsi saya yang agan maksud adalah Coin cryptocurrency) kalau memang mau agan konversi ke Rupiah ya tinggal manfaatkan saja exchange yang menyediakan fasilitas pair untuk coin tersebut, kalaupun tidak ada yang langsung ke Rupiah berarti mesti di tukar dulu ke coin lain yang memang ada pair ke Rupiah-nya.

Jadi tidak mesti harus menunggu Rupiah Digital/CBDC benar-benar ada dulu kan? Dan perlu dibedakan antara Rupiah Digital dengan Uang Elektronik yang ada saat ini seperti Gopay, dsm.


newbie
Activity: 153
Merit: 0
January 17, 2022, 04:46:10 AM
saya rasa sudah dari beberapa tahun lalu pembahasan ini jadi topik hangat, sayang nya tiada realisasi dari pemerintah hanya ada janji2 yang tidak terlaksana.. karna indonesia mau tidak mau harus mengikuti perkembangan uang digital yg sudah banyak digunakan di vendor2 yg berbasis indonesia.. contoh gopay.. ovo.. dll
Bener mas, seperti yang dicontohkan masnya  adalah bentuk uang digital, lalu kenapa kripto  tidak bisa ya, apa karena tidak ada bentuk fisiknya? padahal, ketika seorang punya koin banyak kan bisa  dikonversi ke uang digital
Pages:
Jump to: