Saya agak skeptis jika sesuatu yang menyangkut tentang harta kita (aset/uang/data pribadi) dimasukkan kedalam bentuk online data.
Kenapa saya meragukannya?
1. Pola pikir SDM Indonesia
2. Cyber security yang kurang memadai
3. Lambatnya penanganan kasus kriminal jika terkoneksi pada sistem perbankan.
4. Lemahnya regulasi yang terkait ITE, Perbankan, dan Hukum Pidananya.
Banyak kasus pembobolan aset/uang karena kecerobohan pengguna layanan dan lemahnya keamanan penyedia layanan.
Misalnya; kasus pembobolan uang melalui layanan perbankan mobile online.
Pihak bank akan berusaha mengatakan itu adalah kesalahan pengguna, karena pengguna tidak mengaktifkan OTP atau bahkan mengirimkan OTP kepada pihak lain.
Padahal pada beberapa
kasus, malware RAT bisa memanipulasi hal tersebut.
Seharusnya jika terjadi pelaporan kasus pembobolan seperti itu, tindakan perbankan adalah melakukan pelacakan transaksi tersebut, dan mengajukan pemblokiran rekening pelaku.
Dan selanjutnya melakukan pelaporan kasus kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan, dimana data pembuat rekening pelaku terekam.
Menurut saya lebih baik menggunakan kartu yang terhubung kepada GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), itupun jika wallet CBCD tersebut dipergunakan sebagai alat bayar. (Tetap tidak menutup kemungkinan akan dicopet orang dan skimming )
Jika sebagai bentuk tabungan, sebaiknya dibuat dalam bentuk
cold wallet.
---snip
Namun tetap saja akan selalu ada resiko terkait keamanan informasi (kebocoran data) karena memang tidak ada yang sepenuhnya aman jika sudah berada dijaringan maya (apalagi jika basisnya adalah server atau database)
.
Pedih dan sakitnya dimana-mana, bang.
Klo kita sering membaca forum
Media Konsumen, kita akan banyak menemukan keluhan, layanan dan tanggapan terkait masalah kehilangan uang secara digital.
Soalnya saya
tidak pernah membaca, user menulis disana gara-gara uangnya dicopet/dijambret di depan rumah makan padang trus meminta tanggapan dan tuntutan penggantian kepada bank dia.
---snip
namun fungsi utama dari blockchain itu sendiri (desentralisasi) tidak diterapkan karena yang mengeluarkannya adalah bank sentral sehingga menurut saya tidak akan jauh beda dengan apa yang kita gunakan sekarang, kecuali kalau alamat rekeningnya (kayak alamat/address USDT) dimana bisa dilacak/open source buat semua orang walau tetap tradisional cryto-blockchain (desentralisasi)-nya gak ada.
+1
Thanks bang. Nice!
jadi perbedaan uang digital sama crypto apa? bukan kah sama sama digital?
Pemikiran saya adalah:
1. Pembuatnya (aset kripto dicetak oleh creator aset; uang digital dicetak oleh bank central negara)
2. Ekosistemnya (aset kripto disirkulasikan oleh komunitas tertentu; uang digital disirkulasi oleh negara tertentu)
3. Penggunaannya (dalam regulasinya: aset kripto dipergunakan sebagai aset / jaminan fiat; uang digital bisa dipergunakan sebagai aset maupun alat bayar)
CMIIW
Berdasarkan kepada
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/pengelolaan-rupiah/default.aspxDisitu disebutkan:
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah. Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah.
Jika Digital Rupiah ini dianggap sebagai uang, apakah akan dicetak disana juga?