Pages:
Author

Topic: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital - page 11. (Read 4940 times)

newbie
Activity: 2
Merit: 0
January 17, 2022, 03:29:06 AM
saya rasa sudah dari beberapa tahun lalu pembahasan ini jadi topik hangat, sayang nya tiada realisasi dari pemerintah hanya ada janji2 yang tidak terlaksana.. karna indonesia mau tidak mau harus mengikuti perkembangan uang digital yg sudah banyak digunakan di vendor2 yg berbasis indonesia.. contoh gopay.. ovo.. dll
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 17, 2021, 07:59:47 PM
Kalau berkaca pada redenominasi yang telah digaung-gaungkan sebelum ini, saya rasa akan sama saja dengan itu. Selain Insfrastruktur, SDM juga belum siap.
Untuk redenominasi Rupiah, dari yang saya baca di salah satu media, RUU nya itu sudah dimasukkan dalam jangka menengah dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20211206082938-4-296833/wah-rencana-ubah-rp-1000-jadi-rp-1-ada-lagi-segera-dimulai.
Jadi hingga 2024 masih ada kemungkinan nantinya RUU tersebut bisa menjadi UU atau ada perubahan lagi.

Rupiah Digital kalau secara teknologi yang kemungkinan diterapkannya harusnya bisa lebih cepat/mudah kalaupun mau mengadopsinya karena toh hanya tinggal menggunakan/mencontoh yang sudah ada, tidak membangun dari awal.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 17, 2021, 07:53:29 AM
sangat setuju sekali ,,,
banyak sekali yang menjadi pr bila ingin melegalkan crypto di indonesia tertama masalah agama yang notabenya di negara kita sangat urgen dalam masalah agama, 
Sampeyan membahasnya secara umum, dalam hal melegalkan crypto, pemerintah pasti akan melegalkan crypto yaitu crypto bernama rupiah digital sebagai mata uang, selain dari pada itu tidak.

Namun hingga saat ini (2021 sudah mau berakhir) nampaknya target tersebut masih perlu waktu lagi. Apakah ini artinya Rupiah Digital masih belum terlalu urgen diterbitkan? Atau memang infrastrukturnya yang masih belum siap untuk itu?
Kalau berkaca pada redenominasi yang telah digaung-gaungkan sebelum ini, saya rasa akan sama saja dengan itu. Selain Insfrastruktur, SDM juga belum siap.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 17, 2021, 03:41:34 AM
Klo menurutku rencana penerbitan Digital rupiah tidak termasuk dalam kategori "urgent" karena tanpa munculnya digital rupiah, sistem finansial di Indonesia sudah bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya. Mungkin pemerintah tidak ingin ketinggalan trend, sehingga munculah rencana untuk menerbitkan Digital Rupiah sekaligus untuk menambah efisiensi sistem finansial yang sudah ada (menambah opsi pembayaran cashless).
Bisa jadi memang demikian, tadi saya sempat mencoba mencari update informasi perihal Rupiah digital ini antara lain melalui instagram-nya BI namun belum ada lagi info terbaru mengenai ini.

Ada salah satu caption yang cukup menarik menurut saya perihal digitalisasi sistem pembayaran, namun di sana sama sekali tidak disinggung perihal rencana penerbitan Rupiah digital/CBDC ini:

digitalisasi sistem pembayaran jadi salah satu isu yang dibahas secara intens dalam #PresidensiG20 Indonesia 2022. Mengapa? karena digitalisasi sistem pembayaran, dinilai dapat mendorong optimalisasi inovasi layanan perbankan sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan global.

Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia tengah menggencarkan standar pembayaran lintas batas negara, seperti perluasan QRIS, Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), dan reformasi regulasi, serta BI-FAST.

Jika merujuk pada quote di atas, artinya memang saat ini sekalipun Rupiah digital belum ditebitkan, toh sistem pembayaran sudah bisa berjalan dalam bentuk digital. Namun yang namanya teknologi tentu ada 'masa usang'-nya dan perlu update ke yang lebih baru dan lebih efisien.
full member
Activity: 165
Merit: 100
December 17, 2021, 01:35:08 AM
Ane rasa masalah ini juga ga akan berubah meskipun BI ngeluarin token rupiah sekalipun.
Iya lah, token rupiah kan cuman opsi. Punya token rupiah bukan berarti pembayaran digital wajib pake token rupiah. Ane rasa gak bakal disetujui berbagai pihak kalau implementasi token rupiah bersifat wajib untuk semua transaksi digital (luar dan lokal). Karena kalau ke luar, bisa jadi receiver dari negara lain gak mau nerima token rupiah.  Cheesy

[/quote]

Itu ntar PeeR lagi buat BI gan, bikin Rupiah token bisa di changer ke banyak mata uang. Atau pihak swasta mau memfasilitasi/bikin token exchanger yang bisa dituker ke banyak mata uang mau itu dicairin dalam bentuk digital/real. Semakin maju jaman memang semakin memudahkan, tapi makin banyak juga aksi kejahatan. Belum aja keliatan sela kelemahan sistem blockchain jadi bisa dikatakan masih aman.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
December 16, 2021, 10:30:10 PM
Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji mengenai kemungkinan penerbitan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency) atau rupiah digital. Kajian ditargetkan selesai dalam dua tahun atau pada 2020.
"Kalau di timeline, (kajian) kami akan selesai dua tahun karena kajiannya sangat mendalam,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di kantornya, Rabu (31/1)
Namun hingga saat ini (2021 sudah mau berakhir) nampaknya target tersebut masih perlu waktu lagi. Apakah ini artinya Rupiah Digital masih belum terlalu urgen diterbitkan? Atau memang infrastrukturnya yang masih belum siap untuk itu?


Referensi: https://katadata.co.id/marthathertina/finansial/5e9a5609cbb55/bi-akan-rampungkan-kajian-rupiah-digital-dalam-dua-tahun

Klo menurutku rencana penerbitan Digital rupiah tidak termasuk dalam kategori "urgent" karena tanpa munculnya digital rupiah, sistem finansial di Indonesia sudah bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya. Mungkin pemerintah tidak ingin ketinggalan trend, sehingga munculah rencana untuk menerbitkan Digital Rupiah sekaligus untuk menambah efisiensi sistem finansial yang sudah ada (menambah opsi pembayaran cashless).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 16, 2021, 07:03:03 PM
^ Alur diskusinya kok jadi melebar ke hukum cryptocurrency? Ini kan thread diskusi tentang Rupiah Digital yang rencananya akan diterbitkan BI.

Kalau merujuk pernyataan dari Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI di 2018 lalu, timeline kajian tentang CBDC targetnya selesai dalam dua tahun (tahun 2020). Dan setelah itu apakah Rupiah Digital lanjut di uji coba atau tidak.

Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji mengenai kemungkinan penerbitan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency) atau rupiah digital. Kajian ditargetkan selesai dalam dua tahun atau pada 2020.
"Kalau di timeline, (kajian) kami akan selesai dua tahun karena kajiannya sangat mendalam,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di kantornya, Rabu (31/1)
Namun hingga saat ini (2021 sudah mau berakhir) nampaknya target tersebut masih perlu waktu lagi. Apakah ini artinya Rupiah Digital masih belum terlalu urgen diterbitkan? Atau memang infrastrukturnya yang masih belum siap untuk itu?


Referensi: https://katadata.co.id/marthathertina/finansial/5e9a5609cbb55/bi-akan-rampungkan-kajian-rupiah-digital-dalam-dua-tahun
full member
Activity: 616
Merit: 100
gik nyareh proyek seteppak pas sepak
December 16, 2021, 05:46:51 PM
Ya semoga segera di legalkan pembayaran kripto di Indonesia
Akan ada amandemen panjang untuk itu. Buat apa juga?, sampeyan mau beli rokok pake bitcoin?, sedangkan mata uang dollar saja tidak diperbolehkan, kalau pun boleh tentu yang pertama dilegalkan pemerintah adalah Mata uang yang paling kuat seperti Dinar, Rial dan Pounsterling.

Sekarang ini, sebelum mereka menerbitkan Rupiah digital, yang pertama harus dilakukan adalah rebug antara elemen masyarakat, ulama dan pemerintah dalam menyamakan persepsi tentang cryptocurrency supaya gak simpang siur tentang haram, (karena gak ada underlying dan wujud fisiknya).

Uang kertas zaman sekarang kan beda dengan zaman dahulu, dimana dulunya uang kertas itu ber-underlying berupa emas, Jadi apa nanti gak jadi polemik jika menerbitkan uang digital yang berunderlying uang kertas tanpa ada emas dibelakangnya?.
sangat setuju sekali ,,,
banyak sekali yang menjadi pr bila ingin melegalkan crypto di indonesia tertama masalah agama yang notabenya di negara kita sangat urgen dalam masalah agama,  polemix tentang haramnya uang  crypto adalah hal yang harus di luruskan apakah semua uang crypto ataukah masih ada kriteria yang lain sehingga ada yang halal dan yang haram
(karena gak ada underlying dan wujud fisiknya).
saya kira bukan alasan karena kita tahu pulsa dll juga tidak ada bentuk fisik tapi di halalkan karna manfaatnya
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 13, 2021, 03:41:32 AM
Ya semoga segera di legalkan pembayaran kripto di Indonesia
Akan ada amandemen panjang untuk itu. Buat apa juga?, sampeyan mau beli rokok pake bitcoin?, sedangkan mata uang dollar saja tidak diperbolehkan, kalau pun boleh tentu yang pertama dilegalkan pemerintah adalah Mata uang yang paling kuat seperti Dinar, Rial dan Pounsterling.

Sekarang ini, sebelum mereka menerbitkan Rupiah digital, yang pertama harus dilakukan adalah rebug antara elemen masyarakat, ulama dan pemerintah dalam menyamakan persepsi tentang cryptocurrency supaya gak simpang siur tentang haram, (karena gak ada underlying dan wujud fisiknya).

Uang kertas zaman sekarang kan beda dengan zaman dahulu, dimana dulunya uang kertas itu ber-underlying berupa emas, Jadi apa nanti gak jadi polemik jika menerbitkan uang digital yang berunderlying uang kertas tanpa ada emas dibelakangnya?.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 12, 2021, 06:34:06 PM
Menurut saya rupiah dalam bentuk digital tentu suatu terobosan baru, tapi kalau emang dibuat digital, berarti kan mirip kripto, harusnya kripto juga jadi legal, -snip-
Ya semoga segera di legalkan pembayaran kripto di Indonesia
Bitcoin/Cryptocurrency lain yang sudah memenuhi syarat/terdaftar di Bappebti sudah legal diperjualbelikan di Indonesia sebagai aset komoditas, bukan sebagai alat pembayaran.
Perbandingan sederhana: US Dollar merupakan salah satu mata uang asing dan ada bentuk fisiknya juga, ini sama halnya dengan Rupiah yang ada saat ini ada bentuk fisiknya juga. Pertanyaannya, apakah lantas US Dollar tersebut legal sebagai alat pembayaran di Indonesia?

Seharusnya tidak. Karena saya rasa Rupiah digital fokusnya untuk alat pembayaran, sedangkan BTC atau Crypto fokusnya untuk alat investasi digital. Kedua hal tersebut tidak saling bersinggungan dan harusnya bisa saling support. Tinggal bagaimana pemerintah melihat potensinya dan mau memberi ruang bagi masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan BTC/Crypto.
Dari satu sisi pemerintah melalui Bappebti mendukung keberadaan Cryptocurrency dengan menerbitkan segala macam peraturannya, namun di sisi lain dari yang saya baca penerbitan Rupiah Digital/CBDC ini bertujuan untuk "memerangi" Cryptocurrency.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211202171851-37-296231/alasan-ini-bikin-bi-pede-rupiah-digital-tundukkan-kripto
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211130171454-37-295582/rupiah-digital-jadi-senjata-bi-perangi-kripto
jr. member
Activity: 546
Merit: 4
December 12, 2021, 07:37:17 AM
Menurut saya rupiah dalam bentuk digital tentu suatu terobosan baru, tapi kalau emang dibuat digital, berarti kan mirip kripto, harusnya kripto juga jadi legal, memang btc, eth, bnb, bukan stable coin, namun harga nya dibuat based on stable coin cukup fair sih, tapi saya rasa memang idr usd dan uang lainnya sudah saatnya menuju digital karena zaman mulai berkembang semua serba digital.
Ya semoga segera di legalkan pembayaran kripto di Indonesia
sr. member
Activity: 826
Merit: 263
December 04, 2021, 07:24:58 PM
Saya kira tidak perlu diperpanjang
Siap gan. Maaf jika ada pernyataan saya yang kurang pas atau melenceng dari topik.

Apakah nantinya jika Rupiah digital sudah terbit akan benar-benar bisa memerangi Bitcoin/Cryptocurrency yang ada saat ini?
Seharusnya tidak. Karena saya rasa Rupiah digital fokusnya untuk alat pembayaran, sedangkan BTC atau Crypto fokusnya untuk alat investasi digital. Kedua hal tersebut tidak saling bersinggungan dan harusnya bisa saling support. Tinggal bagaimana pemerintah melihat potensinya dan mau memberi ruang bagi masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan BTC/Crypto.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 03, 2021, 09:36:41 PM
^ Saya kira tidak perlu diperpanjang perihal pilihan dalam transaksi apakah mau menggunakan uang tunai ataupun uang digital (via kartu debit, e-wallet, dsm.). Bisa jadi seseorang sudah melek teknologi dan bisa menggunakan uang digital, namun lingkungan sekitar yang belum men-support fasilitas untuk bisa menggunakan itu.

Uang Rupiah Digital nantinya sudah barang tentu tidak akan serta merta membuat uang fiat yang sudah ada lantas jadi dihilangkan.

Btw, kemungkinan tahun depan BI akan segera mempresentasikan konsep atau desain dari Rupiah Digital jika dilihat dari pernyataan gubernur BI:

"Insyaallah tahun depan kami sudah bisa mempresentasikan konsep atau desainnya,"
Apakah nantinya jika Rupiah digital sudah terbit akan benar-benar bisa memerangi Bitcoin/Cryptocurrency yang ada saat ini?
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211202171851-37-296231/alasan-ini-bikin-bi-pede-rupiah-digital-tundukkan-kripto
sr. member
Activity: 826
Merit: 263
December 03, 2021, 07:59:13 PM
-snip-
Baca lagi konteksnya di atas, gan. Jangan samakan situasinya dengan kamu, gak setiap orang punya kondisi yang sama.

-snip-
Mungkin itu karena ente hidup di daerah perkotaan, gan. Kalau hidup di desa, rata-rata masih tetap pake cash. Selain itu, gak semua orang lebih memilih bayar pake via online, beberapa masih lebih suka make cash. Dan untuk saya sendiri biasanya bayar pake debit ato online hanya untuk kepentingan tertentu, selebihnya saya masih lebih suka pake cash.
-snip-

Kalau situasinya memungkinakan, saya pake debit atau via online. Kan sudah saya sebutkan di atas.

Kami yang tinggal di desa, kebanyakan gak ada fasilitas bayar online. Warung di pedesaan jangan samakan dengan Indomaret atau Alfamart di kota, gak ada buat gesek debit di sini. Kecuali pemerintah mau nyediain masyarakat kecil seperti kami fasilitas bayar online, mungkin kami bisa bayar apapun pake online.


Cobalah pahami situasi orang lain sebelum kamu ngejudge orang.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 02, 2021, 08:19:12 PM
kalau begitu rupiah digital itu masih jauh, sampeyan yang nyatanya orang crypto pun lebih suka pakai cash. Ironis.
Ironis kenapa? Apa kalau saya bayar via online berarti saya support crypto? Yang kita pake via online itu sama-sama rupiah, gak ada hubungannya dengan crypto. Kecuali kalo pembayaran pake crypto sudah legal tapi saya malah milih bayar pake cash fiat, itu baru namanya ironis. Iya gak?  Roll Eyes
Bukan masalah support atau tidak, ini kan masalah kebiasaan. karena crypto itu online (tidak ada yang cash), disatu sisi kamunya lebih suka pakai cash, apa itu gak ironi?,

Pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sejak lama, tapi masyarakat tabu akan hal itu, tidak suka dan lebih nyaman pakai cash, contohnya kamu.

Jadi lama di forum ini gak jalan, gak bisa meresapi hal yang sepele itu, padahal basic dari bitcoin itu digital/online tapi usernya malah lebih suka pakai cash.
sr. member
Activity: 826
Merit: 263
December 02, 2021, 06:46:52 PM
Agak rancuh denger kata debit atau online
Kalau agan paham maksudnya, menurutku gak rancuh. Kan yang dimaksud pembayaran yang sifatnya non-tunai. Entah mau nyebut bayar pake debit atau bayar via online, keduanya sama-sama pembayaran non-tunai.

kalau begitu rupiah digital itu masih jauh, sampeyan yang nyatanya orang crypto pun lebih suka pakai cash. Ironis.
Ironis kenapa? Apa kalau saya bayar via online berarti saya support crypto? Yang kita pake via online itu sama-sama rupiah, gak ada hubungannya dengan crypto. Kecuali kalo pembayaran pake crypto sudah legal tapi saya malah milih bayar pake cash fiat, itu baru namanya ironis. Iya gak?  Roll Eyes
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
December 01, 2021, 06:52:05 AM
Prinsipnya rupiah token dst itu ga berbeda jauh dengan mata uang digital rupiah yang udah berkeliaran di mana", termasuk sistem perbankan kan dana agan juga di'elektronik'kan. Beda yang paling jelas palingan nanti arus transaksi bisa dilihat publik (harusnya, kecuali ujungnya pake private blockchain ya ga beda jauh dengan sistem database yang udah ada). Plus issuance dan kontrol bakal jadi terpusat di BI, ga kayak sekarang tiap exchange bisa ngeluarin stablecoin sendiri.

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
November 30, 2021, 07:11:52 PM
jika BI sudah memberikan kesempatan untuk menerbitkan uang digital, berarti BI sendiri sudah membuka mata terhadap dunia crypto.
Yang 'membuka mata' pada Cryptocurency ini bukan hanya BI tapi juga jadi perhatian di hampir semua forum bank sentral di berbagai negara; 'Membuka mata' dalam artian bukan cenderung menerima tapi lebih ke upaya untuk membendungnya, makanya pada ramai-ramai merumuskan pembuatan uang digital CBDC (di Indonesia Rupiah Digital), karena CBDC ini nantinya dikontrol Bank sentral sementara Bitcoin/cryptocurrency tidak ada pengontrol terpusatnya.

Namun, apakah ini berbandaing terbalik dengan keputusan MUI, mungkin bisa kita lihat saja  kebijakan pemerintah terhadap Crypto di Indonesia ini.
Ada beberapa poin pada putusan MUI terhadap cryptocurrency ini, diantaranya cryptocurrency yang mempunyai underlying.
Rupiah Digital jika nantinya sudah diterbitkan dan disahkan penggunaannya sebagai mata uang resmi tentu sudah dianggap memiliki underlying.

Referensi bacaan:
https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210615/9/1405806/sri-mulyani-ingatkan-risiko-mata-uang-kripto-bisa-picu-inflasi-hingga-asset-bubble
https://www.jpnn.com/news/indodax-buka-bukaan-soal-underlying-kripto-belum-banyak-yang-tahu
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 29, 2021, 09:26:52 AM
Mohon ikut membalas, jika BI sudah memberikan kesempatan untuk menerbitkan uang digital, berarti BI sendiri sudah membuka mata terhadap dunia crypto. Namun, apakah ini berbandaing terbalik dengan keputusan MUI, mungkin bisa kita lihat saja  kebijakan pemerintah terhadap Crypto di Indonesia ini.
Kalau syarat dan kriteria crypto.yang ditetapkan MUI sudah sesuai dengan  apa yang akan dijalankan BI.ke depan, saya rasa tidak masalah, tetap halal jika syarat sil'ah dan underlying terpenuhi. Mereka (BI) dan juga Bappebti pun gak gegabah mengeluarkan sesuatu, ada syarat yang ketat untuk itu, contohnya Shiba, sampai sekarang bapetti belum menghalalkan kripto tersebut boleh diperdagangkan di Indonesia.
newbie
Activity: 153
Merit: 0
November 29, 2021, 03:38:59 AM
Mohon ikut membalas, jika BI sudah memberikan kesempatan untuk menerbitkan uang digital, berarti BI sendiri sudah membuka mata terhadap dunia crypto. Namun, apakah ini berbandaing terbalik dengan keputusan MUI, mungkin bisa kita lihat saja  kebijakan pemerintah terhadap Crypto di Indonesia ini.
Pages:
Jump to: