Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin (Read 11456 times)

full member
Activity: 560
Merit: 145



Ucapan Terimakasih atas partisipasinya teman-teman untuk bersedia hadir dalam tread saya.
semoga tread ini dapat menjadi pembelajaran dan antisipasi masing-masing pribadi.



Tread ini akan saya kunci hingga waktu yang belum ditentukan, hingga ada masalah baru muncul kembali.
jika ada pertanyaan terkait masalah hukum dapat ditanyakan langsung melalui telegram saya @SaNyGk atau kirim pesan pribadi. terimakasih.




newbie
Activity: 224
Merit: 0
~
Saya setuju dengan pendapat anda, ini sebenarnya yang menyebabkan indonesia tidak bisa berkembang, karena terlalu banyak aturan
Dan kalok tidak ada aturan, mungkin Indonesia lebih kacau.
Gak perlu pake pengadilan, langsung masukin penjara...

APAKAH SEPERTI ITU PEMIKIRAN AGAN??

Harap dijaga postingannya, gan... karena yang membaca adalah orang banyak.
ia gan yang sudah diatur dengan matang-matang juga kadang nga karuan, apalagi nga ada aturan pasti semua orang bertindak dengan maunya sendiri.
aturan dibuat untuk kepentingan bersama dan demi terciptanya kenyamanan dalam suatu negara. walaupun terkadang aturan diangap merugikan bagi beberapa orang, tapi itu tidak berlaku bagi beberapa orang. yang jelas setiap aturan ada min dan plusnya bagi orang karena tidak ada yang sempurna didunia ini.
hero member
Activity: 728
Merit: 1005
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
~
Saya setuju dengan pendapat anda, ini sebenarnya yang menyebabkan indonesia tidak bisa berkembang, karena terlalu banyak aturan
Dan kalok tidak ada aturan, mungkin Indonesia lebih kacau.
Gak perlu pake pengadilan, langsung masukin penjara...

APAKAH SEPERTI ITU PEMIKIRAN AGAN??

Harap dijaga postingannya, gan... karena yang membaca adalah orang banyak.
newbie
Activity: 8
Merit: 0
Menurut saya gan, polisi tidak bisa sembarangan menangkap pengguna cryptocurrency ini, karena di indonesia itu yang di larang adalah transaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti rupiah, itu yang di larang oleh pemerintah ya, tapi kalau untuk investasinya belum ada larangan dari pemerintah, jadi kita aman dari polisi dalam hal investasi gan, dan jika perusahaan indodax masih beroperasi maka kita masih bebas berinvestasi dengan CryptoCurrency menurut saya gan

mungkin ada persoalan lain juga
kalau hanya menggunakan bitcoin apa polisi tahu kalau kita menggunakan bitcoin
karena ga di jelaskan secara detail jadi menimbulkan penafsiran yang macam2
ya bisa jadi sih gan, tapi kalau kita hanya menggunakan bitcoin sebagai investor saja tapi di tangkap sama polisi ini sangat tidak adil gan ya, karena perusahaan bitcoin masih berdiri dengan izin pemerintah yang sah
rasanya kalau ,enggunakan bitcoin untuk investasi bukan menjadi masalah dan sebab jadi ditangkap kepolisian, karena memang seperti yang disebutkan sebelumnya tidak ada larangan untuk berinvestasi dengan bitcoin. mungkin ada alasan lain sehingga hal tersebut dapat terjadi.
full member
Activity: 743
Merit: 110
Menurut saya gan, polisi tidak bisa sembarangan menangkap pengguna cryptocurrency ini, karena di indonesia itu yang di larang adalah transaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti rupiah, itu yang di larang oleh pemerintah ya, tapi kalau untuk investasinya belum ada larangan dari pemerintah, jadi kita aman dari polisi dalam hal investasi gan, dan jika perusahaan indodax masih beroperasi maka kita masih bebas berinvestasi dengan CryptoCurrency menurut saya gan

mungkin ada persoalan lain juga
kalau hanya menggunakan bitcoin apa polisi tahu kalau kita menggunakan bitcoin
karena ga di jelaskan secara detail jadi menimbulkan penafsiran yang macam2
ya bisa jadi sih gan, tapi kalau kita hanya menggunakan bitcoin sebagai investor saja tapi di tangkap sama polisi ini sangat tidak adil gan ya, karena perusahaan bitcoin masih berdiri dengan izin pemerintah yang sah
jr. member
Activity: 182
Merit: 1
Kalo sampai ada pemanggilan terhadap pemain crypto menurut ane itu hanya ingin meminta kejelasan. Selagi tidak menyalahi aturan undang-undang seperti tidak transaksi jual beli menggunakan crypto, ane pikir tidak perlu kuatir ttg masalah ini

saya sepekat dengan pendapat agan, selama ini yang kita lakukan hanya menjadikan coin ke dollar kemudian dari dollar kita jadikan kerupiyah, dan saya rasa tidak ada yang menyalahi aturan ini sama halnya dengan seorang TKI yang bekerja diluar negeri, kan gak mungkin mereka dibayar pakek rupiyah pastilah dibayar dengan mata uang dinegara mana mereka bekerja dan setelah mendapatkan gaji mereka lalu dikirim ke indonesia kan gak mungkin mereka melakukan transaksi dengan mata uang negara dimana ia bekerja pastilah dijaikan rupiyah dulu, saya rasa ini sama halnya juga dengan permainan crypto sekarang gak da yang melakukan transaksi dengan coin jadi tidak ada yang menyalahi aturannya sekian dari saya.
Kalau dianggap pantas dengan post saya ini mohon dibagi merit ya
member
Activity: 322
Merit: 10
Menurut saya pengalaman nya dari pihak pemerintah dan Bank Indonesia yang tidak di izinkan hanya bitcoin ini di buat sebagai alat pembayaran karena akan membuat sisi negatif terhadap mata uang rupiah dan pemerintah yang tidak di larang memakainya bitcoin.
member
Activity: 140
Merit: 10
Sponsy Tokensale is Hot! www.sponsy.org
kalau dari ceritanya kenapa si andi bisa tiba tiba ditangkap dan diintrogasi gan ? dari sebab apa polisi bisa tahu kalau si andi memiliki digital aset padahal setiap akun semua di bitcoin adalah anonymous mungkin disini ane asumsikan jika si andi di cemburui oleh tetangganya sendiri atau orang mengetahui jika andi mendadak kaya dengan cara mengikuti bitcoin ini entah menjadi trader atau pencari bounty jadi hati hati buat kita semua jika memiliki tetangga atau teman yg tidak suka dengan penghasilan kita dengan terjun di forum ini atau sebagai trader
lebih mengarah kepada pengaduan dari seorang temannya sepertinya gan,  karena tetangga tentu tidak punya akses terlalu jauh untuk mengetahui pekerjaan seseorang dalam dunia cryptocurrency. Dan seperti nya ada penyalah gunaan yang bisa menjadi alasan kuat dalam laporan tersebut.
full member
Activity: 513
Merit: 100
Terima kasih gan dengan informasinya. Sebagai warga negara yamg baik kita haus mematuhi aturan pemerintah. Khususnya untuk bitcoin. Sejauh ini pemerintah hanya melarang kita menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran pengganti rupiah. Apabila pihak berwajib sampai turun tangan apalagi sampai interogasi, berarti ada laporan yang masuk ke kepolisian yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
member
Activity: 294
Merit: 30
The future of advertisement intelligence
kalau dari ceritanya kenapa si andi bisa tiba tiba ditangkap dan diintrogasi gan ? dari sebab apa polisi bisa tahu kalau si andi memiliki digital aset padahal setiap akun semua di bitcoin adalah anonymous mungkin disini ane asumsikan jika si andi di cemburui oleh tetangganya sendiri atau orang mengetahui jika andi mendadak kaya dengan cara mengikuti bitcoin ini entah menjadi trader atau pencari bounty jadi hati hati buat kita semua jika memiliki tetangga atau teman yg tidak suka dengan penghasilan kita dengan terjun di forum ini atau sebagai trader
sr. member
Activity: 365
Merit: 250
Menurut saya gan, polisi tidak bisa sembarangan menangkap pengguna cryptocurrency ini, karena di indonesia itu yang di larang adalah transaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti rupiah, itu yang di larang oleh pemerintah ya, tapi kalau untuk investasinya belum ada larangan dari pemerintah, jadi kita aman dari polisi dalam hal investasi gan, dan jika perusahaan indodax masih beroperasi maka kita masih bebas berinvestasi dengan CryptoCurrency menurut saya gan

mungkin ada persoalan lain juga
kalau hanya menggunakan bitcoin apa polisi tahu kalau kita menggunakan bitcoin
karena ga di jelaskan secara detail jadi menimbulkan penafsiran yang macam2
full member
Activity: 743
Merit: 110
Menurut saya gan, polisi tidak bisa sembarangan menangkap pengguna cryptocurrency ini, karena di indonesia itu yang di larang adalah transaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti rupiah, itu yang di larang oleh pemerintah ya, tapi kalau untuk investasinya belum ada larangan dari pemerintah, jadi kita aman dari polisi dalam hal investasi gan, dan jika perusahaan indodax masih beroperasi maka kita masih bebas berinvestasi dengan CryptoCurrency menurut saya gan
newbie
Activity: 207
Merit: 0
menarik thread ini, tetapi saya ingin menanggapi tentang pemanggilan polisi, selaku saya bekerja di salah satu kantor pengadilan di wilayah Hukum indonesia, berdasarkan yang saya ketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur terhadap pemidanaan terhadap bitcoin tidak dapat dilakukan oleh polisi, karena tidak ada undang undang maka tidak ada pidana, berdasarkan alasan apapun, kecuali adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan bitcoin  untuk kejahatan. jadi kalau ada yang dipidana karena bitcoin kita bisa berdiskusi lebih lanjut, salah salah bisa kita lakukan Praduga tak bersalah di pengadilan.
well ini bisa jadi acuan juga karena orang pengadilan paling paham hukum, Bitcoin memang belum dibuatkan regulasi hanya sekedar tidak disarankan.
its like indonesian government doesnt care about bitcoin, i think. mereka gapeduli ttg bitcoin alias main aman.
tapi kalo penipuan dgn unsur bitcoin ya pastinya akan diproses namun kalo sekedar memiliki tentu saja tidak ada regulasi tentang hal tersebut.

Pemahaman hal tentang undang-undang yang seperti ini jarang dimengerti untuk sebagian masyarakat kita, kebanyakan mereka
langsung ambil kesimpulan bahwa Bitcoin dilarang di Indonesia tidak membaca lebih lanjut dan langsung ambil kesimpulan
bahwa bitcoin ilegal .
Karena masyarakat indonesia sendiri kebanyakan lebih senang dengan berita-berita negatif apalagi terhadap bitcoin yang sedang populer saat ini, dengan berita negatif tersebut jadi terlalu simpel mengambil kesimpulan bitcoin ilegal,haram,judi lah dan masih banyak lagi tanpa memahami dalamnya bitcoin. Mungkin jika tidak melihat dari sisi negatifnya saja akan ada banyak masyarakat kita akan mengerti dan paham tentang perihal undang-undang tersebut.
full member
Activity: 456
Merit: 100
Borderless Mobile Finance Marketplace
Seperti yang diumumkan oleh menteri keuangan indonesia ibu. Srimuliani menyebutkan bahwa, bitcoin ilegal untuk digunakan sebagai alat transaksi pembayaran diindonesia tetapi warga indonesia boleh memiliki bitcoin.
Jadi Bitcoin tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran apapun diindonesia karena ada undang-undangnya yang menyatakan bahwa alat transaksi di pembayaran hanya Rupiah. Selain itu ilegal.
Sama halnya proyek yang selesai beberapa bulan lalu Pundi-x, awalnya Pundi-X dengan koin mereka PXS bertujuan agar kita dapat membeli air mineral dengan menggunakan cryptocurrency dan setelah bu srimuliany mewacanakan itu. Pundi-x juga merubah struktur mereka dengan dari cryptocurrency-Rupiah-air mineral.
Jadi sangat jelas bahwa memang akan sangat berbahaya jika kita menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran diindonesia bisa ketangkep polisi.
Tetapi jika kita hanya menyimpan bitcoin maka itu diperbolehkan dan pemerintah tidak pernah melarangnya
member
Activity: 506
Merit: 10
Asalkan kita tidak melanggar undang undang pemerintah terhadap bitcoin contohnya seperti bertransaksi dan berbuat hal negatif tentu bisa dipidanakan dan disini kita hanya berinvestasi saya rasa itu aman karena tidak menyalahi aturan.
legendary
Activity: 1176
Merit: 1000
menarik thread ini, tetapi saya ingin menanggapi tentang pemanggilan polisi, selaku saya bekerja di salah satu kantor pengadilan di wilayah Hukum indonesia, berdasarkan yang saya ketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur terhadap pemidanaan terhadap bitcoin tidak dapat dilakukan oleh polisi, karena tidak ada undang undang maka tidak ada pidana, berdasarkan alasan apapun, kecuali adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan bitcoin  untuk kejahatan. jadi kalau ada yang dipidana karena bitcoin kita bisa berdiskusi lebih lanjut, salah salah bisa kita lakukan Praduga tak bersalah di pengadilan.
well ini bisa jadi acuan juga karena orang pengadilan paling paham hukum, Bitcoin memang belum dibuatkan regulasi hanya sekedar tidak disarankan.
its like indonesian government doesnt care about bitcoin, i think. mereka gapeduli ttg bitcoin alias main aman.
tapi kalo penipuan dgn unsur bitcoin ya pastinya akan diproses namun kalo sekedar memiliki tentu saja tidak ada regulasi tentang hal tersebut.

Pemahaman hal tentang undang-undang yang seperti ini jarang dimengerti untuk sebagian masyarakat kita, kebanyakan mereka
langsung ambil kesimpulan bahwa Bitcoin dilarang di Indonesia tidak membaca lebih lanjut dan langsung ambil kesimpulan
bahwa bitcoin ilegal .
newbie
Activity: 94
Merit: 0
Mau ikut nambah, kalau transaksi jual beli akun terus di laporkan kayaknya bisa kena pasal....?
hero member
Activity: 1582
Merit: 502
Nah gan saya masih bingung sampai saat ini, kalau saya mencairkan bitcoin yang saya miliki ke rupiah di atm saya itukan juga merupakan suatu transaksi, apakah itu termasuk ga legal juga? Lalu kalau itu galegal kita harus mencairkan dengan cara apa?
Istilah withdraw yang lebih akrab di telinga adalah "penarikan". Logikanya kalau hanya penarikan aset dalam bentuk IDR adalah perbuatan illegal, kenapa indodax masih memiliki izin usaha di Indonesia?  Grin
Sedangkan transaksi yang dimaksud dan dilarang adalah transaksi jual beli berupa barang atau jasa yang menggunakan cryptocurrency (bitcoin ataupun altcoin).
Tepat sekali gan, maksud disini adalah bertransaksi dengan Bitcoin untuk membeli barang/jasa, tapi kalau hanya penukaran
dari BTC ke IDR itu sih sah-sah saja gan, kecuali kalau semua Exchanger di Indo di tutup, itu berarti ilegalnya sudah meluas.
member
Activity: 686
Merit: 10
HYDAX EXCHANGE Platform
Menurut saya ini merupakan informasi yang sangat bagus. Dari kasus yang saya baca di thread ini, maka yang perlu diberikan pemahaman lebih lanjut adalah pihak kepolisian tersebut yang sudah mengintrogasi pemilik bitcoin karena di indonesia sudah sangat jelas sekali dikatakan bahwa bitcoin dilarang untuk dijadikan alat transaksi namun dibolehkan untuk kepemilikan aset hal ini sudah di bahas oleh oscar darmawan dengan pihak Bi pada salah satu acara di tv swasta, jadi saya kira tindakan kepolisian tersebut sangat berlebihan.

Itu benar gan ,akan tetapih kita sendiri harus lebih teliti sehingga dengan kejadian begini akan menjadi inspirasi bagi kita semua sehingga kalau ada kejadian seperti ini dikemudian hari kita sudah tau bahwa itu laporan tidak resmi  demi mendapatkan keunrungan dari kita.
sr. member
Activity: 518
Merit: 253
menarik thread ini, tetapi saya ingin menanggapi tentang pemanggilan polisi, selaku saya bekerja di salah satu kantor pengadilan di wilayah Hukum indonesia, berdasarkan yang saya ketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur terhadap pemidanaan terhadap bitcoin tidak dapat dilakukan oleh polisi, karena tidak ada undang undang maka tidak ada pidana, berdasarkan alasan apapun, kecuali adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan bitcoin  untuk kejahatan. jadi kalau ada yang dipidana karena bitcoin kita bisa berdiskusi lebih lanjut, salah salah bisa kita lakukan Praduga tak bersalah di pengadilan.
well ini bisa jadi acuan juga karena orang pengadilan paling paham hukum, Bitcoin memang belum dibuatkan regulasi hanya sekedar tidak disarankan.
its like indonesian government doesnt care about bitcoin, i think. mereka gapeduli ttg bitcoin alias main aman.
tapi kalo penipuan dgn unsur bitcoin ya pastinya akan diproses namun kalo sekedar memiliki tentu saja tidak ada regulasi tentang hal tersebut.
Pages:
Jump to: