Jawaban :
Fozone~snip~ bagaimana polisi tersebut bisa menuduh andi memiliki Bitcoin? Teman saya saat ini ada yang menukar Bitcoin dengan pulsa aman-aman saja.
Saya tidak tahu itu, sudah saya tanyakan pada andi untuk mana surat berita acanya? Tidak dikasih. Intinya andipun tidak tahu kenapa polisi tahu kalau andi pengguna bitcoin (kasus seperti ini biasanya ada laporan).
Jawaban :
cliber~snip~ apakah benar info ini dan jika pun benar adanya, kenapa demikian?
Benar, jika anda penasaran silahkan hubungi saya melalui telegram @SaNyGk.
Saya tidak dapat cerita disini, karena ini kasus yang menyangkut martabat orang lain.
yang saya ingin katakan disini bahwa teman-teman lebih waspada hukum, agar nantinya jika didatangi polisi tidak gugup. Pertanyaan selanjutnya apakah polisi salah jika memanggil seseorang untuk dimintai keterangan? Ya, memang itu tugas polisi untuk menyelidiki.
Jawaban :
Koloulinger itu akhir kasus yang agan share itu gimana? apakah benar ke proses hukum hanya di karenakan dan disebabkan hanya memiliki bitcoin saja
Kasusnya ngambang, tapi saya yakin suatu saat pasti ada yang mendatangi dengan wajah yang berbeda. Ya tak tanya karena kepemilikan bitcoin, mungkin polisi butuh data. Karena waktu itu lagi rame-ramenya bitcoin ilegal.
Jawaban :
zhul1992 mau kepo dikit boleh gak?
ini kejadian temen sampeyan ketahuan memiliki bitcoin karena laporan siapa? kan tidak mungkin polisinya tiba-tiba main jemput ajah
Anda tidak membaca seluruh post ya? di atas sudah ada jawaban saya.
Jawaban :
Defimwhmau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku
Yang anda perlukan adalah bikin laporan kekantor indodax, jika anda ditipu. Kemudian minta surat keterangan bahwa anda telah ditipu oleh seseorang yang berinisial xxx dengan nama konfirmasi melalui ktp dan foto pada changer indodax.
selanjutnya print scenn seluruh transaksi anda, kemudian pesan sms/wa selanjutnya di pint out dan laporkan pada polisi. Jika anda masih kesulitan memahami tulisan ini silahkan hubungi saya melalui telegram @SaNyGk
Jawaban :
mikomikiNah yang menjadi poin utama pertanyaan kita adalah salahkah kita melakukan transaksi di market bitcoin
Mengingat peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016 yaitu Pasal 34 beleid menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency ." Dan kita semua tahu bahwa bitcoin merupakan salah satu dari berbagi bentuk virtual currency.
Mengenai teman agan yg namanya Andi tsb dimintai uang 100 juta itu apa memang sudah ada undang undang yg mengatur denda atau sanksi jika ia memiliki atau bertransaksi menggunakan bitcoin??
1. Market bitcoin / exchanger itu adalah jual beli aset digital, yang anda masksud dengan pasal tersebut masih ada nota keterangan pasal,coba anda baca peraturan itu sampai akhir. Mulai dari transaksi pembayaran itu apa, penyelenggara jasa pembayaran itu siapa, dst. Saya yakin jika anda baca seluruhnya akan faham untuk membedakan digital aset dengan digital currency (emoney).
2. Tidak ada yang mengatur, karna itu pemerasan. Masalah andi close, saya hanya ingin menyampaikan kewaspadaan saja, jika anda atau teman anda didatangi polisi.