Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin - page 3. (Read 11545 times)

full member
Activity: 560
Merit: 145
Jawaban : Fozone
~snip~ bagaimana polisi tersebut bisa menuduh andi memiliki Bitcoin? Teman saya saat ini ada yang menukar Bitcoin dengan pulsa aman-aman saja.
Saya tidak tahu itu, sudah saya tanyakan pada andi untuk mana surat berita acanya? Tidak dikasih. Intinya andipun tidak tahu kenapa polisi tahu kalau andi pengguna bitcoin (kasus seperti ini biasanya ada laporan).

Jawaban : cliber
~snip~ apakah benar info ini dan jika pun benar adanya, kenapa demikian?
Benar, jika anda penasaran silahkan hubungi saya melalui telegram @SaNyGk.
Saya tidak dapat cerita disini, karena ini kasus yang menyangkut martabat orang lain.
yang saya ingin katakan disini bahwa teman-teman lebih waspada hukum, agar nantinya jika didatangi polisi tidak gugup. Pertanyaan selanjutnya apakah polisi salah jika memanggil seseorang untuk dimintai keterangan? Ya, memang itu tugas polisi untuk menyelidiki.

Jawaban : Koloulinger
itu akhir kasus yang agan share itu gimana? apakah benar ke proses hukum hanya di karenakan dan disebabkan hanya memiliki bitcoin saja
Kasusnya ngambang, tapi saya yakin suatu saat pasti ada yang mendatangi dengan wajah yang berbeda. Ya tak tanya karena kepemilikan bitcoin, mungkin polisi butuh data. Karena waktu itu lagi rame-ramenya bitcoin ilegal.

Jawaban : zhul1992
mau  kepo dikit boleh gak?  Grin
ini kejadian temen sampeyan ketahuan memiliki bitcoin karena laporan siapa? kan tidak mungkin polisinya tiba-tiba main jemput ajah
Anda tidak membaca seluruh post ya? di atas sudah ada jawaban saya.

Jawaban : Defimwh
mau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku
Yang anda perlukan adalah bikin laporan kekantor indodax, jika anda ditipu. Kemudian minta surat keterangan bahwa anda telah ditipu oleh seseorang yang berinisial xxx dengan nama konfirmasi melalui ktp dan foto pada changer indodax.
selanjutnya print scenn seluruh transaksi anda, kemudian pesan sms/wa selanjutnya di pint out dan laporkan pada polisi. Jika anda masih kesulitan memahami tulisan ini silahkan hubungi saya melalui telegram @SaNyGk

Jawaban : mikomiki
Nah yang menjadi poin utama pertanyaan kita adalah salahkah kita melakukan transaksi di market bitcoin Huh Mengingat peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016 yaitu Pasal 34 beleid  menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency ." Dan kita semua tahu bahwa bitcoin merupakan salah satu dari berbagi bentuk virtual currency.
Mengenai teman agan yg namanya Andi tsb dimintai uang 100 juta itu apa memang sudah ada undang undang yg mengatur denda atau sanksi jika ia memiliki atau bertransaksi menggunakan bitcoin??
1. Market bitcoin / exchanger itu adalah jual beli aset digital, yang anda masksud dengan pasal tersebut masih ada nota keterangan pasal,coba anda baca peraturan itu sampai akhir. Mulai dari transaksi pembayaran itu apa, penyelenggara jasa pembayaran itu siapa, dst. Saya yakin jika anda baca seluruhnya akan faham untuk membedakan digital aset dengan digital currency (emoney).
2. Tidak ada yang mengatur, karna itu pemerasan. Masalah andi close, saya hanya ingin menyampaikan kewaspadaan saja, jika anda atau teman anda didatangi polisi.



full member
Activity: 896
Merit: 102
-= OI =-
"Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif."


-----------------------

apa si Andi tidak menanyakan ke pihak kepolisian "dari mana mereka tahu bahwa saya (andi) memiliki sejumlah bitcoin" ?

Tapi semua tergantung masayarakat sekitar sih, kalau ada yang iri mungkin saja bisa terjadi hal tersebut diatas.
Kalau lingkungan ane masih dalam tahap aman terkendali.
jr. member
Activity: 112
Merit: 1
Decentralize $15-Trillion Global Trade Industry
Setelah bitcoin dikekang dan diberitakan dengan asumsi negatif kita ditambah dengan tindakan-tindakan yang sangat merugikan para bitcoiners.
Memang kalau kita berandai jika pemerintah Indonesia melegalkan bitcoin dan membuat aturan yang jelas dan fair mungkin semua akan mendapatkan keuntungan termasuk pemerintah Indonesia.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
~
Numpang tanya suhu" smua, masih bingung antara hukum perdata atau pidana nah apabila bitcoin belum diatur UU dalam hal praktek penggunaan nya maka tentunya sifatnya perdata bukan pidana kan? Tapi apabila menurut ketentuan BI diatas, dapatkan pengunaan bitcoin dalam hal ini jual beli asset bitcoin masuk kedalam kategori pidana?
Jual beli asset bitcoin menggunakan rupiah tidak ada larangan dari lembaga manapun
Yang dilarang oleh BI adalah membayar barang / jasa menggunakan bitcoin.

Masalah kepada hukum pidana atau perdata, dilihat dari obyek kasusnya.
Jika menyangkut hubungan perorangan, warisan, kekayaan (hak dan kewajiban)... maka bisa masuk ke ranah hukum perdata.
Tapi kalok udah menyangkut kepada ketertiban, keamanan, dan hal2 yg mengganggu ketentraman umum... maka hal tersebut masuk kepada hukum pidana.
Lebih jauh silahkan dilihat pada perbedaan hukum pidana dan perdata

Contoh:
Agan membeli pulsa dengan bitcoin, pulsa udah masuk bitcoin gak masuk, dan terjadi tx gagal.
Jika penjual pulsa MERASA DIRUGIKAN dengan transaksi tersebut, maka dia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Dan putusan perdata adalah untuk mengganti BIAYA KERUGIAN tersebut.

Agan membeli pulsa dengan bitcoin, pulsa udah masuk bitcoin gak masuk, dan terjadi tx gagal.
JIKA penjual pulsa MERASA DITIPU dengan adanya transaksi tersebut, maka dia bisa melaporkan tindak pidana penipuan di kantor polisi setempat. Dan putusan pidana adalah MENGHUKUM pelaku tindak penipuan tersebut.


Kedua contoh diatas adalah sama, tapi mempunyai kisah akhir berbeda.  Grin

member
Activity: 266
Merit: 15
Bagi saya lebih baik kita untuk berinvestasi di bitcoin dengan memakai sistim bersih jangan sampai kita salah satu daripada program seperti itu.lebih baik kita pergunakan bitcoin ini dengan baik.
full member
Activity: 715
Merit: 101
wah ngeri juga ya gan kalo kita awam masalah hukum, ya mungkin seperti yang agan-agan bilang di sini mungkin ada yang mengira bitcoiner itu melakukan hal yang gak wajar karena bisa mendadak kaya, jadi intinya jangan panik dulu kalau sewaktu-waktu kita didatangi polisi terkait bitcoin, makasih gan infonya, untuk jaga2 kalau sampai terjadi sama kita
full member
Activity: 325
Merit: 101
Sebuah ulasan yang sangat penting menurut saya.
Setidaknya menjadi bekal bagi Bitcoiners semuanya.
Pengalaman yang dialami teman bitcoiner kita menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi yang lain.

full member
Activity: 854
Merit: 140
to OP:
Quote
1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
mungkin yang tepat, bisa dijerat secara perdata dan atau pidana

sebab dalam ketentuan BI "seluruh pembayaran yang menggunakan alat transaksi elektronik harus memiliki badan hukum dan memiliki izin bank indonesia".
Numpang tanya suhu" smua, masih bingung antara hukum perdata atau pidana nah apabila bitcoin belum diatur UU dalam hal praktek penggunaan nya maka tentunya sifatnya perdata bukan pidana kan? Tapi apabila menurut ketentuan BI diatas, dapatkan pengunaan bitcoin dalam hal ini jual beli asset bitcoin masuk kedalam kategori pidana?
member
Activity: 392
Merit: 10
pengalaman andi di situ hampir sama persis dengan yang di alami oleh kawan-kawan bitcoinner yang ada di kampung ane bulan lalu yang sempat di grebek oleh babinsa dan juga polisi setempat mengenai hasil dari pekerjaan yang ada dalam dunia bitcoin ini, uang nya dari mana? pekerjaan nya seperti apa? dan bla bla bla... dengan tegas nya kawan-kawan bitcoinner menjawab semua pertanyaan yang di buat oleh babinsa dan juga polisi tersebut, sejak kejadian itu tidak ada lagi yang nama nya babinsa dan juga polisi memasuki kawasan kampung ane untuk menanyakan atau mengintrogasi yang berhubungan dengan bitcoin, dan alhamdulillah sejak itupula pengguna bitcoin di kampung ane semakin hari semakin banyak.
newbie
Activity: 47
Merit: 0
Apakah kita sebagai bitcoiner bisa d lacak..Huh  Atau mungkin si andi itu di laporkan..Huh Yah kita belum tau..!!!
Jadi menurut saya sih selagi bitcoin tersebut tidak meresah kan sih kagak masalah kan gan..!!! Yang terpenting adalah kita sebagai bitcoiner harus sering2 sharing/bersosialisasi terhadap lingkungan sekitar... 
member
Activity: 196
Merit: 11
Kemungkinan jika memang program seperti itu terjadi mungkin cuma untuk pengguna yang salah jalan untuk di pergunakan dan di pergunakan untuk yang bisa berdampak negatif terhadap negara.
newbie
Activity: 12
Merit: 0
Selama belum ada aturan yang jelas tentang penggunaan cryptocurrency di Indonesia, aparatur penegak hukum juga tidak dapat berbuat banyak, dilihat dari semakin banyak orang yang berani terang2an mengakui sebagai pelaku pada bisnis cryptocurrency. Masalah pemanggilan yang dilakukan kepolisian mungkin sebatas untuk mencari info saja, nyatanya pada kasus tersebut malah tidak ada kelanjutannya, bahkan mungkin dimanfaatkan oknum untuk mencari kesempatan.
newbie
Activity: 126
Merit: 0
Sebenarnya bisa saja gan mengenai hal ini dengan adanya kasus hukum yang mungkin ada pasalnya, tetapi untuk yang namanya pengguna bitcoin tidak semudah menjerat pengguna bitcoin begitu saja dengan adanya akses pengguna bitcoin, emang masih ilegalnya bitcoin di indonesia, dan masih sulit untuk menjerat hukum pengguna bitcoin
newbie
Activity: 49
Merit: 0
Kalau menurut saya ya gan, selagi bitcoin belum di legalkan di negara indonesia, so kasus kasus seperti ini akan terus berulang. Sesuai dgn undang undang informasi dan transaksi elektronik yaitu UU ITE no 11 tahun 2008 yang isinya mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Disini kita melihat kata transaksi yang menurut KBBI bisa diartikan Transaksi adalah suatu aktivitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, misalnya seperti menjual, membeli, membayar gaji, serta membayar berbagai macam biaya yang lainnya. Aktivitas trading pada market bitcoin bisa dikatakan sbg transaksi karena adanya proses jual dan beli.
Nah yang menjadi poin utama pertanyaan kita adalah salahkah kita melakukan transaksi di market bitcoin Huh Mengingat peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016 yaitu Pasal 34 beleid  menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency ." Dan kita semua tahu bahwa bitcoin merupakan salah satu dari berbagi bentuk virtual currency.
Mengenai teman agan yg namanya Andi tsb dimintai uang 100 juta itu apa memang sudah ada undang undang yg mengatur denda atau sanksi jika ia memiliki atau bertransaksi menggunakan bitcoin??
full member
Activity: 546
Merit: 100
mau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku
bisa gan di indodax kan identitas membernya jelas, jadi agan bisa mengkasuskan nya, bahkan sangat dianjurkan untuk segera mengkasuskan nya supaya oknum oknum serupa jera, dan bisa dijadikan pelajaran supaya tidak menimpa ke member indodax yang lain,
member
Activity: 321
Merit: 10
mau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku
full member
Activity: 448
Merit: 100
Kita semua disini lebih memilih bitcoin bergerak sebagai digital asset dari pada bergerak dibidang alat pembayaran. Kalau kita menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran untuk membeli suatu barang jelas salah. Karena alat pembayaran yang resmi dan sah adalah rupiah bukan bitcoin. Jadi perlu hati hati buat kita semua jangan sampai penggunaan bitcoin di larang. Karena kita salah menggunakannya.
selama bitcoiner menyadari hal tersebut saya pikir kita tetap aman menggunakan bitcoin. Karena menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran juga kurang efektif.
jr. member
Activity: 182
Merit: 1
Kalo sampai ada pemanggilan terhadap pemain crypto menurut ane itu hanya ingin meminta kejelasan. Selagi tidak menyalahi aturan undang-undang seperti tidak transaksi jual beli menggunakan crypto, ane pikir tidak perlu kuatir ttg masalah ini

Ya gan saya setuju gan untuk apa kita harus risau sesangkan kita tidak melakukan hal hal dianggap melenceng atau bertabrakan dengan hukum, yang kita lakukan adalah hanya bermain di crypto dan tanpa melakukan transaksi pembayaran apapun dengan uang digital yang kita lakukan adalah kita jadikan kerupiah kemudian baru kita melakukan transaksi dengan rupiyah apa yang harus disalahkan ?
newbie
Activity: 170
Merit: 0
Ini informasi sekaligus menambah ilmu dan wawasan buwat ane. Karna zaman skrng apa aja bisa di beli tetapi apakah mungkin dengan cara kita menjual bitcoin dan menjadi mata uang rupiah kita di tangkap juga,
Bitcoin memang legal di Indonesia tapi pemain bitcoin tidak ngambil aset Indonesia jadi pemain bitcoin bukan maling atau penjahat knpa harus di tangkap
newbie
Activity: 224
Merit: 0
ane juga udah banyak mendengar hal semaca ini, dan setahu ane oknum polisi hanya akan mengintrogasi kita, karena memang kita tidak bersalah bila kita mempunyai bitcoin selagi kita tidak mengunakanya untuk bertransaksi. tapi toh memang diindonesia sepertinya memang belum ada yang menerima pembayaran mengunakan bitcoin, jadi ane rasa kita tidak akan dipenjara bila memilikinya. jadi kita tidak usah terlalu panik saat menghadapinya. cukup jawab seadanya saja. dan bilaada yang memeras kita sebaiknya kita jangan sampai terpengaruh.
Pages:
Jump to: