Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin - page 6. (Read 11545 times)

full member
Activity: 630
Merit: 118
Dari awal juga sudah jelas gan, memang orang-orang kitanya saja yang nakal dan suka menentang peraturan. Sudah jelas-jelas bitcoin bukan pembayaran yang sah, masih saja membeli alat online dll menggunakan bitcoin
Lebih baik jika punya bitcoin dicairkan ke rupiah dulu baru di beli untuk keperluan. Semoga saja orang yang melakukan transaksi itu orang yang khilaf alias lupa. Karena saya pun hampir saya melakukan transaksi dengam crypto gan
member
Activity: 434
Merit: 10
Informasi yang cukup bagus gan memang bitcoin di negara negara yang masih dalam tahap berkembang cuman pemerintah masih melarang bitcoin,seharusnya pemerintah tidak melarang bitcoin karena bitcoin dapat membantu masyarakat,seharusnya kalau memang bitcoin akan di larang badan hukum harus ada undang undang yang bahwa bitcoin tidak boleh di gunakan untuk transaksi apa pun gan.
full member
Activity: 364
Merit: 100
Mungkin yang di ilegalkan adalah penerapan crypto pada kehidupan sehari2.
Misal di Indoma** beli sabun pake bitcoin.

Saya rasa ga masalah kalau punya bitcoin.
Lagipula tidak ada pasal yang berbunyi dilarang memiliki cryptocurrency.

Untuk jaga2 ada baiknya kita ga jual produk dengan crypto apalagi dipublikasi.
misal jual pulsa,dll.

Yups benar sekali gan, memang dari awal bitcoin dan virtual currency lainya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di indonesia. Namun disisi lain juga ada ruang yg memperbolehkan pengguna bitcoin atau mata uang digital lainnya untuk dijadikan aset atau investasi. Akan tetapi resiko terkait pemilikan atau pengguna bitcoin ataupun uang digital, tangung jawab berada pada masing2 pengguna itu sendiri. Lebih baik dan aman untuk menggunakan teknologi bitcoin, sebaiknya menukarkan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiyah.
member
Activity: 653
Merit: 10
Pemerintah tidak melarang bitcoin jika digunakan hanya sebatas sebagai aset dan juga untuk berinvestasi, tetapi dalam hal ini tidak ada badan hukum tertentu yang akan melindungi konsumen atau investor sendiri jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dalam bitcoin. tetapi sebaliknya jika bitcoin digunakan sebagai transaksi pembayaran, baik untuk membayar barang atau transaksi untuk mebayar jasa hal ini jelas sangat dilarang dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah sendiri, siapa saja yang melakuakn transaksi dengan menggunakan bitcooin sebgaai pembayaran bisa dipidanakan dan berususan dengan pihak keamanan.
sr. member
Activity: 1218
Merit: 410
Cukup jelas tapi masih ada pertanyaan, kalo udah ada pertanyaan sama mohon bilang aja tar biar ku strikethrough postku serta link atau quotenya.

Jika transaksi menggunakan cryptocurrency dilarang, bagimana dengan sub forum Jual Beli yang kebanyakan menggunakan cryptocurrency sebagai pemabayarannya? Apakah bisa kena tindak juga?


Barusan terlintas, ada lagi pertanyaannya, kalo misalkan nih (misalkan saja) kita punya teman atau sodara atau orang lainnya yang punya usaha warung atau yang pokoknya mereka bisa bertemu langsung. Terus anggap saja ingin membeli sebuah makan gitu terus temennya bilang "Barter sama bitcoinmu" lalu saya bayar dengan bitcoin dan tidak menggunakan rupiah, apakah tersebut juga bisa kena tindak?

Kan terkadang ada nih kalo misalkan temen sendiri, biasanya kadang ada yang mau beli makan di barterin barang lain(bukan hanya bitcoin) tanpa menggunakan rupiah, kan itu sama saja seperti membeli makanan tersebut dengan non-idr.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Saat ini status bitcoin di indoneaia memang masih belum di legalkan sebagai alat transaksi jual beli gan. dan sudah pernah ada peringatan dari pihak pemerintah, dan menurut sya pihak kepolisian tidak bisa memanggil seseorang tanpa ada surat perintah, jangan hal ini untuk para bitcoiner jadi was-was, asalkan kita tidak menyalahgunakan bitcoin.
newbie
Activity: 14
Merit: 0
Informasi yang sangat bagus sekali yang sebenarnya mengingatkan kita untuk selalu waspada. Memang payung hukumnya serta regulasi yang mengatur belum begitu jelas, sehingga pihak aparatur hanya melakukan pemanggilan sebatas untuk dilakukan investigasi saja. Menurut saya untuk memberlakukan aturan tentang pelarangan cryptocurrency butuh kajian mendalam terlebih dahulu. Untuk pihak yang menelpon meminta 100jt, itu hanya oknum saja gan. Mungkin dia mau menggunakan kesempatan ini untuk meraih keuntungan pribadi. 
full member
Activity: 560
Merit: 145
Terimakasih masih terus menyimak tread saya.

Untuk "telp misterius" bayar 100jt agar berita acara bisa dicabut harus nya di abaikan saja ~ snip ~
Iya benar om, saya juga berkata demikian. namun saya juga bilang jika perkara ini suatu saat (kemungkinan) akan ada penyidik baru yang akan datang kerumah untuk meminta keterangan lebih lanjut. (biasanya seperti itu)

Nah, jika ada lagi yang datang tulis nama dan jabatan, minta surat pemanggilan kesaksian dan tegaskan bahwa bitcoin tidak pernah digunakan sebagai alat pembayaran. kasih saja nota-nota hasil pembelian aset. (begitulah kira-kira yang saya katakan kepadanya)

~snip~ BAP itu ada kadarluarsa nya , tanpa ada landasan hukum dan barang bukti BAP tersebut jg susah buat P21 (hasil penyidikan sudah lengkap)
Maaf sebelumnya, sekedar meluruskan bahwa BAP sebenarnya tidak ada "daluarsanya" dalam peraturan KUHP, Namun dalam PERKAP polri (peraturan kepala polisi RI memang menyatakan bahwa ada batasan waktu penyidikan dari penyidikan mudah, sedang dan sulit.
namun itu semua tidak dapat menggugurkan tidak berlakunya Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian.

Agar lebih mudah difahami silahkan baca :
1. Adakah Masa Berlaku BAP Penyidikan Tindak Pidana?
2. Hukum online [dot] com

newbie
Activity: 84
Merit: 0
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalksearch.org/topic/m.29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote



--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

Betul sekali, sekarang perundang-undangan telah mengatur pembayaran dengan menggunakan Virtual Currency (Dapat dibaca disini https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_184016.aspx)
Yang membedakan dengan uang elektronik dan juga dompet elektronik adalah, Virtual Currency termasuk salah satu didalamnya memiliki nilai tukar yang berbeda dengan Rupiah, dan memiliki nama sendiri selain rupiah. Sedangkan saldo seperti pulsa, dan uang elektronik lainnya menggunakan Mata uang dan nilai mata uangnya sebagai satuan.

Sebenarnya juga adanya kontroversi melakukan pembelian barang dengan loyalty points karena biasanya loyalty points hanya menyamakan nilai dengan rupiah, namun beda nama, namun masih diperbolehkan berlaku di indonesia. Batasan hukumnya memang sudah diatur tapi detail yang dijelaskan menurut saya masih kurang. Intinya: membeli barang dengan uang yang nilai dan namanya beda dengan ruiah = illegal. Namun menyimpan Asset adalah sah. Hal ini dolakukan pemerintah supaya tidak ada semacam SCAM atau celah untuk menipu orang dengan cara: Memberikan nilai palsu dari mata uang / bitcoin / benda sehingga dapat merugikan salah satu pihak.
jr. member
Activity: 182
Merit: 2
Jika kita sebagai pemilik bitcoin untuk sementara ini tetap mewaspai terhadap polisi yang terus mencari tau lebih dalam lagi dengan pendapatan kita sebagai pemilik bitcoin, apalagi bitcoin masih ilegal dinegara ini dan yang namanya ilegal tetap berlaku hukum gan.
newbie
Activity: 35
Merit: 0
Kalau itu mah hanya oknum yang memanfaatkan kewenangan, untuk TS terima kasih telah berbagi. Paling tidak dengan adanya info dari TS kita2 yang awam sedikit lebih tahu tindakan apa yang harus kita lakukan jik terjadi seperti cerita teman TS
jr. member
Activity: 182
Merit: 1
Saya juga pernah ditanyakan hal serupa itu gan. Dan setelah saya memberikan penjelasan dengan detil para Polisi nya tidak lagi mempermaslaahkan. Lebih-lebih tidak ada bukti transaksi pembayaran dnegan BTC kecuali di market crypto sendiri.
newbie
Activity: 126
Merit: 0
Ya kalau bicara mengenai hal ini, mau gimana cara meng kasus hukum kan mengenai bitcoin ini gan, ane rasa sulit gan mengenai hal ini di kasus kan pengguna nya, karna untuk buktinya masih sulit untuk di naikan ke ranah hukum
jr. member
Activity: 224
Merit: 1
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Benar gan,ini yang sangat di takutkan, banyak seseorang yang memanfaatkan ke adaan dengan cara apapun untuk mendapatkan keuntungan,kita harus lebih berhati-hati agar kita tidak terkena tertipu.
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
[center]█≣≣≣ SECURIX &
walah anjeer, oknum polisi yang kelaparan sampai segitunya ya nyari duit sampingan sampe mau ngibulin masyarakat, dikira para pengguna bitcoin itu orang idiot kali ya yang gampang dikibulin dan diperes, tapi thanks banget om infonya, buat jadi referensi juga nantinya

Iya gan :v lol banget! Dikira anak kecil paling gan! Dan takut sama dia
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
[center]█≣≣≣ SECURIX &
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalksearch.org/topic/m.29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote



--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.


Pihak berwajib seharusnya mengaturnya ya gan? Bukan melarang nya! Karena aset ini sangat membatu perekonomian bangsa Indonesia gan! Rakyat mau maju malah Makin dipersulit aja!
legendary
Activity: 1218
Merit: 1038
Blom ada nya pengaturan tentang "kepemilikan" bitcoin tidak berarti memiliki bitcoin itu "ilegal" , yg dilarang itu adalah ketika kita memperlakukan bitcoin sebagai alat pembayaran.

Untuk "telp misterius" bayar 100jt agar berita acara bisa dicabut harus nya di abaikan saja , BAP itu ada kadarluarsa nya , tanpa ada landasan hukum dan barang bukti BAP tersebut jg susah buat P21 (hasil penyidikan sudah lengkap)
full member
Activity: 504
Merit: 104
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalksearch.org/topic/m.29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote



--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

Hal negatif itu bisa timbul dari segala aspek, apa lagi dengan kondisi bitcoin saat ini, dan dengan kegunaan forum ini untuk tempat berdiskusi secara paham sehingga mampu memberikan pendapat ataupun saran yang sangat berguna, mau secara ilmiah ataupun pengalaman, contohnya pengalaman yang teman agan rasakan dari yang dilakukan oleh oknum polisi yang mengintrogasi tanpa landasan hukum yang kuat, apa lagi saat ini terhadap bitcoin secara langsung masih belum memiliki regulasi yang akurat serta ketetapan khusus, maka hal ini menjadi sebuah kekosongan hukum, sehingga kesempatan oleh oknum polisi tersebut mengambil bagian yang negatif terhadap pengguna bitcoin yang memang tanpa landasan yang akurat untuk diproses secara jalur hukum mengenai kepemilikan dan bukan untuk digunakan sebagai alat transaksi.
sr. member
Activity: 509
Merit: 250
yang menjadi pertnyaan dari mana pak polisi tahu
kalau si andi punya bitcoin, karena addres bitcoin pun sifat nya anonymous ga ada yg tahu addres siapa pemilik nya
member
Activity: 238
Merit: 10
walah anjeer, oknum polisi yang kelaparan sampai segitunya ya nyari duit sampingan sampe mau ngibulin masyarakat, dikira para pengguna bitcoin itu orang idiot kali ya yang gampang dikibulin dan diperes, tapi thanks banget om infonya, buat jadi referensi juga nantinya
Waduh nyampe sugitunya  ya gan..mmgkn saja oknum polisi itu nggak paham dan hanya menjalankan tugas karena adanya laporan...     Menjadi bitcoiner bukanlah kriminal tapi untuk mengangkat kehidupan kita kearah yang lebih baik...
Pages:
Jump to: