Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin - page 5. (Read 11515 times)

jr. member
Activity: 470
Merit: 1
Kalau ane pikir, itulah pentingnya edukasi mengenai bitcoin dan cryptocurrency. Jadi seandainya mengalami hal seperti itu kita tahu tindakan apa yang harus kita ambil. Karena kalau ane perhatikan di negara kita ini masih sangat minim pemahaman seputar cryprocurrency
sr. member
Activity: 443
Merit: 250
Blockchain Just Entered The Real World
itu akhir kasus yang agan share itu gimana
apakah benar ke proses hukum hanya di karenakan dan disebabkan hanya memiliki bitcoin saja
full member
Activity: 218
Merit: 100
Terima kasih gan atas infonya. Baru tahu saya ternyata bitcoin ada hukumnya seperti itu di indonesia. Memang sih bitcoin itu masih ilegal untuk alat pembayaran, tetapi jika kita membeli barang atau yang lain menggunakan uang dari hasil jual beli bitcoin itu sih sah-sah saja. Dan juga harus berhati-hati kepada oknum polisi, lebih baik tanya dahulu dan minta tunjukan surat tugasnya agar lebih jelas
jr. member
Activity: 125
Merit: 2
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalksearch.org/topic/m.29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote

Mohon tidak mengquote seluruh tread, silahkan langsung tulis saja pernyataan anda, terimakasih.

--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

Ternyata ada juga ya gan,  mungkin itu orang sirik aja kali, masih muda sudah sukses  bisa beli mobil dan  arang mewah lainnya.  Yang disayangkan ada oknum polisi yang memeras minta 100 jt. 

Misalkan terjadi lagi kasus seperti ini kepada member yang lain, apa yang harus kita siap kan guna menjawab pertanyaan aparat?
newbie
Activity: 140
Merit: 0
menurut saya jika ada pemanggilan dari pihak polisi kita harus santai untuk menangapinya, kan bitcoin juga seperti menanamkan saham ke berbagai proyek nah uang yang di dapat juga dari hasil usaha bukan merampok sama seperti jual beli emas, kapan harga naik yah di jual, kapan harga turun yah dibeli heheheheh  Grin
full member
Activity: 159
Merit: 100
dari cerita agan mungkin bisa saya simpulkan kalo si polisi itu sebenernya hanya iseng-iseng saja,dan juga memanfaatkan kesempatan untuk bisa memeras temen agan kalo minta uang 100 juta.tapi kmungkinan polisi itu juga sudah tau tentang bitcoin dari hasil interogasi,jadi ngilang tanpa jejak.begitu menurut saya gan Grin
full member
Activity: 560
Merit: 145
Cukup jelas tapi masih ada pertanyaan, ~snip~

Jika transaksi menggunakan cryptocurrency dilarang, bagimana dengan sub forum Jual Beli yang kebanyakan menggunakan cryptocurrency sebagai pemabayarannya? Apakah bisa kena tindak juga?
Intinya begini, jual beli yang sah di indonesia biasanya disertai dengan kwitansi pembayaran, makanya biasanya disupermarket/indomaret tertulis "membeli tanpa kwitansi gratis".

Namun saya tidak menyarankan anda untuk jual beli pulsa dengan metode pembayarannya menggunakan bitcoin, sekelas membeli pulsa dengan kode vocer milik indodax aja sebenarnya itu bersifat ilegal, sebab dalam ketentuan BI "seluruh pembayaran yang menggunakan alat transaksi elektronik harus memiliki badan hukum dan memiliki izin bank indonesia".

Barusan terlintas, ada lagi pertanyaannya, kalo misalkan nih (misalkan saja) kita punya teman atau sodara atau orang lainnya yang punya usaha warung atau yang pokoknya mereka bisa bertemu langsung. Terus anggap saja ingin membeli sebuah makan gitu terus temennya bilang "Barter sama bitcoinmu" lalu saya bayar dengan bitcoin dan tidak menggunakan rupiah, apakah tersebut juga bisa kena tindak?

Kan terkadang ada nih kalo misalkan temen sendiri, biasanya kadang ada yang mau beli makan di barterin barang lain(bukan hanya bitcoin) tanpa menggunakan rupiah, kan itu sama saja seperti membeli makanan tersebut dengan non-idr.
Pertanyaan kedua sebenarnya mirip pada jawaban diatas, sedikit cerita secara hukum peraturan diciptakan untuk mencegah adanya perselisihan jika suatu hari terjadi kekacauan, jadi jika anda menggunakan bitcoin sebagai barter barang monggo (namun resiko ditanggung sendiri).pertanyaan lebih lanjut. Apakah ada akibat hukum???
jawabanya: pasti ada akibat hukum, jika suatu saat terjadi perselisihan.

maaf ndak bisa kasih link sumber hukumnya, balesnya pakai ponsel. hehehe...

merit dong om, wkwkwkwk....
full member
Activity: 195
Merit: 100
wadaw kalau seperti itu namanya pemerasan itu gan, di indonesia bitcoin bukannya bebas gan untuk jual belinya cuman bukan alat pembayaran yang sah.
jadi lain kali kalau ada oknum atau orang yang tak di kenal tanya"tentang bitcoin kita cuekin aja gan, mungkin mereka memprovokasi kita agar mereka bisa mengorek informasi dan akhirnya meras kita
full member
Activity: 634
Merit: 128
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
Ya di Indonesia kita masih bisa bebas memiliki bitcoin , namun yang menjadi permasalahannya yaitu belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan mata uang digital. Jika sudah ada regulasi yang jelas maka saya yakin semuanya akan menjadi lebih jelas . Jika dilihat saat ini maka saya akan mengatakan ini sebagai sebuah hal yang abu abu.  Jika sudah diketok palu maka kita akan tahu apakah ilegal atau legal digunakan di negara ini.
Bener gan , sebuah pendapat yang istimewa
Saat ini masih bebas kan di indonesia untuk jual belinya namun untuk transaksi masih belum bisa harus ditukar kerupiah dulu
full member
Activity: 1050
Merit: 100
Vave.com
Saya juga pernah denger gan pemberitaan seperti itu yg didatengin polisi kerumah dan meminta uang dan anehnya kedua kalinya minta ketemuan tapi dijalan kan rasanya mencurigakan ya . Semoga aja tidak akan ada lagi yg kejebak seperti itu apalagi polisinya minta uang dengan jumlah yg tidak sedikit . Rugi di kita untung di dia haduh
newbie
Activity: 37
Merit: 0
mungkin karena ada tetangganya yang iri. soalnya si anak tersebut punya banyak bitcoin terus barang apa yang dia inginkan dapat dibeli.
sehingga tetangganya pun iri dan melaporkannya ke polisi, di kepolisian di intrograsi. menurut saya mending sembunyi sembunyi saja dari tetangga kalau ingin membeli sesuatu
full member
Activity: 756
Merit: 111
cro.baby
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Hal hal buruk seperti inilah yang sering dilakukan oleh setiap oknum penegak hukum di Indonesia, yang dimana ketika seseorang yang tidak paham hukum menjadi korban dari intimidasi serta pemerasan atas dasar kepemilikan bitcoin yang jelas jelas pemerintah dalam aturan hukumnya hanya melarang melakukan transaksi jual beli yang memang bisa ditindak oleh pihak penegak hukum, dan bukan atas dasar kepemilikan.
newbie
Activity: 122
Merit: 0
memang benar kalau bitcoin di indonesia masih ilegal sebagai alat transaksi jual beli barang. 
kita bisa mengkondisikan hal tersebut dengan cara menukar bitcoin dengan rupiah dulu,  itu akan lebih aman. 
banyak juga oknum oknum yang memanfaatkan celah ini untuk mendapatkan uang
full member
Activity: 494
Merit: 104
homt.net
Saat ini status bitcoin di indoneaia memang masih belum di legalkan sebagai alat transaksi jual beli gan. dan sudah pernah ada peringatan dari pihak pemerintah, dan menurut sya pihak kepolisian tidak bisa memanggil seseorang tanpa ada surat perintah, jangan hal ini untuk para bitcoiner jadi was-was, asalkan kita tidak menyalahgunakan bitcoin.

ya memang wajar jika pmerintah khususnya BI selaku pemegang regulasi keuangan, melarang bitcoin sebagai alat transaksi di indonesia, karena sama seperti dollar dimana diindonesia melarangnya sebagai alat transaksi, nah untuk masalah pemanggilan ini ane rasa ini cuma permainan oknum doang sih
full member
Activity: 286
Merit: 101
Jika bitcoin digunakan untuk investasi saya rasa gak ada masalah karena tidak merugikan orang lain kecuali di pakai buat transaksi karena harganya sangat fluktuatif
member
Activity: 672
Merit: 10
umachit.fund
yang pertama saya ingin mengucapkan terimakasih banyak atas informasi ini. kemudian saya sedikit heran dengan segala macam bentuk yang terjadi kepada kita selama penggiat bitcoin. belakangan ini sangat banyak tersebar isu bahkan benar secara nyata bahwa bitcoin itu dilarang oleh pemerintah dengan status haram dan berdasarkan informasi ini para penggiat bitcoin lagi-lagi membahas masalah status hukum dan kasus pemanggilan polisi terhadap pengguna bitcoin. secara pribadi saya sangat menyangkan jika banyak pihak beranggapan negatif kepada kita selaku pengguna bitcoin termasuk pihak kepolisian. yang jadi pertanyaan saya, apakah benar info ini dan jika pun benar adanya, kenapa demikian?
member
Activity: 938
Merit: 10
terima kasih sebelumnya atas informasi anda, tetapi yang jadi pertanyaan bagaimana polisi tersebut bisa menuduh andi memiliki Bitcoin? Teman saya saat ini ada yang menukar Bitcoin dengan pulsa aman-aman saja.
member
Activity: 504
Merit: 10
Sepertinya kasus teman agan andi tersebut hanyalah kasus penipuan dari oknum polisi tersebut, karna si oknum sudah mengintrogasi  dan tau jika andi itu mempunyai aset di dalam bitcoin, mangkanya ada oknum misterius yang menelfon  dan meminta uang 100 juta untuk biaya pencabutan laporan.
newbie
Activity: 5
Merit: 0
Oo jdi gitu gan lndasan hukumnya, lrangan yg dprmsalahkan dan mlanggar hukum yakni pnggunaan bitcoin dngan mngganti rpiah sbgai alat tukar sah. Bagi pmula sprti sya mesti ngerti nih aturannya spya tdak mlanggar agar tak mmbuat stigma negatif bgi bitcoin. Trimakasih pncerahannya gan
sr. member
Activity: 980
Merit: 250
$CYBERCASH METAVERSE
Bagi pengguna bitcoin yang akan menjadi pidana hukum yang akan di panggil oleh polisi gan,karna pemerintah memang tidak melarang bitcoin  dan pemerintah hanya melarang bertransaksi dengan mengunakan bitcoin itu yang membuat polisi memanggil kita.
Pages:
Jump to: