Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin - page 9. (Read 11515 times)

member
Activity: 364
Merit: 17
Tersenyum sambil membaca cerita ini,iya memang status bitcoin di indonesia masih ilega
Tapi polisi setidaknya tidak bersikap demikian juga
Saya rasa bitcoin tidak menipu walaupun sttus masih ilegal
Ya ambil sisi positif nya aja buat kita,,jangan terlalu mengumbar ngumbar dengan hasil bitcoin yang kita miliki
member
Activity: 280
Merit: 12
Saya rasa ini yang menarik ada ada saja polisi di indonesia
Jelas ini jadi pelajaran buat kita semua jika kedepan ada hal seperti ini diharapkan jangan panik
member
Activity: 490
Merit: 28
ceritanya seperti ini :
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.

Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.
Waduh, teman agan sampai dibawa ke kantor polisi sampai-sampai diintrogasi. Mengapa hal tersebut sampai terjadi? apakah ada oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini (Bitcoin Ilegal) untuk kepentingannya sendiri? yang pasti kejadian tersebut sangat meresahkan bagi para trader dan investor Bitcoin. Terimakasih gan sudah membagikan informasi dan memberikan saran apa yang harus dilakukan apabila menghadapi kejadian seperti diatas.
full member
Activity: 560
Merit: 145
Jawaban untuk saudara “isen99ono” : https://bitcointalksearch.org/topic/m.33539666
Iya benar mbak, secara hukum posisi digital aset belum ada yang mengatur secara spesifik jadi sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 1 ayat 1 “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
yang artinya jika belum ada yang mengatur kita masih boleh memilikinya.
Namun untuk transaksi jual beli, negara kita sudah mengaturnya dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ditegaskan dalam Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 seluruh transaksi wajib menggunakan rupiah.

Tanggapan Saudara “boris singer” : https://bitcointalksearch.org/topic/m.33549071
Memang benar, oknum akan berusaha mencari kesalahan dari apa yang kita lakukan. Karena memang logika dan cara berfikir mereka seperti itu. kita tidak bisa menyalahkan satu sama lain, yang kita salahkan dan tidak dibenarkan adalah modus pemerasan, jika modus pemerasan berhasil maka akan ada pemerasan kedua dan ketiga.

Jawaban Sundara “Asudale” : https://bitcointalksearch.org/topic/m.33557740
Terimakasih telah menambahkan banyak informasi terkait kasus hukum, banyak cara polisi untuk menjerat siapapun agar memenuhi unsur pidana maupun perdata.
Memang kebanyakan kasus yang ada karena transaksi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran serta  kasus penipuan. Polisi bisa banyak menerapkan pasal apapun agar laporan berita acara terpenuhi, Namun masih perlu 2 alat bukti yang sah.
Menjadi menarik ketika ada kasus pemerasan terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab.

--------------------------------------------
Remove post :
Sukmo
bangkit tri
Karbitan
RBLT
newbie
Activity: 83
Merit: 0
Bagus gan infonya...saya sebagai pemula jadi mengerti.kali aj gan nantinya entah kapan pengalaman andi terjadi kepada saya jadi dengan membaca tread ikan saya jadi tau dasar hukumnya kalo berbitcoin di indonesia gitu gan .trima kasih gan.
jr. member
Activity: 182
Merit: 1
Menurut pengertian saya memang bitcoin untuk saat ini masih ilegal di Indonesia tapi dalam arti kata dalam melakukan transaksi seperti yang agan sebutkan tadi contohnya melakukan pembayaran dengan menggunakan bitcoin, tapi disini saya rasa kalau kita menggunakan bitcoin bukan untuk melakukan transaksi jual beli ya sah sah saja dan saya rasa tidak akan ada pemanggilan dan introgasi dari pihak kepolisian
member
Activity: 280
Merit: 60
Sepertinya unik juga kalau sampai ada polisi melakukan pemanggilan seperti itu. Seharusnya mereka sudah mengantongi informasi valid terlebih dahulu, entah dari pelaporan pihak tertentu ataukah dari pihak cyber crime. Bisa jadi itu polisi gadungan yang sampai meminta uang tebusan juga. Penipu jaman sekarang terkadang pintar memanfaatkan situasi, namun jika kita lebih teliti pasti bisa membedakan. Mengenai peraturan bitcoin tersebut saya jadi teringat pernah posting jual beli pulsa menggunakan beberapa coin. Tapi sekarang sudah saya hapus dan beralih menggunakan voucher vip (sekarang indodax). Kira-kira tetap dipermasalahkan atau tidak ya sama polisi.
jr. member
Activity: 392
Merit: 3
newbie
Activity: 25
Merit: 0
Ini mungkin cuman peringatan buat pengguna bitcoin agar lebih berhati hati jika berinvestasi di bitcoin karena memiliki resiko yang tinggi dan kedepan ini tidak akan terjadi walapun bitcoin belum di terima di indonesia.
full member
Activity: 411
Merit: 100
memang hukum tetap berjalan sebagaimana yang telah diterapkan oleh pemerintah termasuk hukum bagi pengguna bitcoin ini karena sudah jelas dinegara kita uang virtual ini belum sah digunakan dan ini sangat wajar pemanggilan pengguna bitcoin oleh polisi tapi apa boleh buat kita hanya mencari penghasilan lewat dunia crypto, lebih baik waspada agar tidak terjebak seperti kejadian si Andi ini gan.
member
Activity: 171
Merit: 49
kita bisa simpulkan cerita di thread ini sebagai pengalaman agar nantinya saat kita yang mengalami itu kita tidak panik lalu saat di mintai duit oleh pihak polisi kita tidak memberinya begitu saja.
informasi di thread ini sudah menjelaskan bagaimana cara kita menghadapi masalah antara bitcoin dan kepolisian, saya baru tau kalau ada kasus seperti itu,
setau saya bitcoin memang masih ilegal namun yang di larang di indonesia bukan masalah bitcoin nya namun yang di larang adalah transaksi yang menggunakan bitcoin, cerita di atas jelas itu adalah pemerasan jika sampai meminta uang, karena pada dasar nya kita di sini hanya mencari hasil buka yang lain nya.
Du, gan... masih suka nyepam juga  Undecided

Silahkan baca OP baik2, kita disini utk diskusi, bukan ngirim shitPOST macam ini.
Kesimpulan agan juga apa? Target posting sign terpenuhi?
full member
Activity: 280
Merit: 102
kita bisa simpulkan cerita di thread ini sebagai pengalaman agar nantinya saat kita yang mengalami itu kita tidak panik lalu saat di mintai duit oleh pihak polisi kita tidak memberinya begitu saja.
informasi di thread ini sudah menjelaskan bagaimana cara kita menghadapi masalah antara bitcoin dan kepolisian, saya baru tau kalau ada kasus seperti itu,
setau saya bitcoin memang masih ilegal namun yang di larang di indonesia bukan masalah bitcoin nya namun yang di larang adalah transaksi yang menggunakan bitcoin, cerita di atas jelas itu adalah pemerasan jika sampai meminta uang, karena pada dasar nya kita di sini hanya mencari hasil buka yang lain nya.
member
Activity: 171
Merit: 49
to OP:
Quote
1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
mungkin yang tepat, bisa dijerat secara perdata dan atau pidana, tergantung pada kondisi masing-masing obyek dan subyek hukumnya. Kuatir blockchain macet, tx gagal karena limit gas, padahal pulsa yg beli pake ETH udah habis dipake nelpon gebetan.  Grin


BACK TO DISCUSS

Hal tersebut memang sering terjadi.
Pemanfaatan kewenangan untuk kepentingan pribadi oknum penegak hukum, dengan memanfaatkan ketidak-tahuan "calon korbannya".

Saya pernah melihat LP tentang kasus yang berkaitan dengan bitcoin,
Tetapi kasus-nya tentang penipuan/penggelapan, dimana korban membeli sejumlah bitcoin (berkwitansi/nota beli) kepada tersangka, namun bitcoin/altcoin tersebut tidak pernah dikirim ke wallet korban. Dan unsur2 dalam pasal 378 KUHP terpenuhi.

Kasus lain, kebetulan saya ikut serta dalam penyidikan tersebut.
Kasusnya adalah penyalahgunaan Informasi Elektronik untuk kepentingan pribadi / golongannya, dengan cara menyebarkan berita palsu / menyesatkan jual beli bitcoin di layanan medsos.
Dimana ternyata pelaku bukanlah penjual resmi aset digital dan tidak pernah memilikinya (berdasarkan BAP tersangka). Unsur pasal 28/1 UU no 11 ITE dan 378 KUHP terpenuhi.

Dan ternyata OP malah menemukan kasus baru, yakni pemerasan karena memiliki digital aset.

Dan memang benar yang dikatakan oleh OP, bahwa:
Quote
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.
Dan perlu saya tambahkan, untuk selalu didampingi oleh pengacara dalam setiap pemanggilan/pemeriksaan. Jika tidak mampu, negara yang akan menyediakan.

Dari beberapa hal diatas, dapat kita simpulkan bahwa:
1. Bitcoin / altcoin / digital aset, hanyalah sebuah obyek. Dalam artian dia tidak akan bisa bergerak kemanapun tanpa adanya subyek (manusia) sebagai penggeraknya.
Jadi yang menyebabkan digital asset menyebabkan kerugian / keuntungan adalah karena adanya orang sebagai subyek penggeraknya.
2. Persoalan hukum tentang bitcoin dan digital aset lainnya sebenarnya sudah jelas, tapi karena adanya unsur politis dan beberapa policy lainnya, masalah hukum tersebut masih dibuat tersamar oleh beberapa pihak.


Note: jika memiliki permasalahan dengan oknum penegak hukum terkait digital aset, silahkan hubungi / pm TS atau om pandukelana.

 
newbie
Activity: 126
Merit: 0
Sama-sama sudah saling diketahui memang adanya bitcoin di indonesia masih ilegal adanya sampai dengan saat ini, tetapi mau di usut gimana sampai bisa menyalahgunakan tentang penangkapan pengguna bitcoin dengan kasus hukum, kalau emang begitu kenapa tidak dari dulu
jr. member
Activity: 84
Merit: 1
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Biasanya ada yang lapor, karena yang bersangkutan masih muda sudah bisa beli mobil dan barang mewah lainnya. mungkin terlalu mencolok oleh warga, jd ada yang melapor.
tujuan saya menceritakan ini agar teman-teman lain ada pengalaman dan tidak gugup jika suatu saat dipanggil polisi karena salah faham.

saya sendiri malah berencana ingin mengenalkan bitcoin di desa saat pulang kampung nanti karena bitcoin adalah asset yang sangat menguntungkan, jika warga ada yang melaporakan bisa jadi warga itu menolak lebih awal sebelum mengenal bitcoin dan kemungkinan warga mengira bitcoin haram dan bahaya jika sampai menggunkan nya.
saya berfikir mungkin masyarakat banyak yang terpengaruh oleh berita berita yang bilang bitcoin negatif.
member
Activity: 266
Merit: 42
trimakasih update informasi sangat bermamfaat,
untuk masalah pelarangan bitcoin di tanah air saya rasa masih seputar pembahasan dan di sampaikankan secara dampak negatif ke publik,
untuk urusan payung hukum atau landasan undang undang sajauh tidak digunakan untuk transaksi melalui barang dan jasa,saya rasa masih belum masuk ke ranah pelanggaran atau pidana.
tetapi info ini sangat penting sebagai penambahan wawasan dan lebih berhati hati.
member
Activity: 243
Merit: 12
Nampak dari segi cerita agan ini, bukan dalam arti kata kita melanggar hukum, sehingga dipanggil oleh polisi,
Mungkin itu ada unsur ingin dijebak kita gan,
Karna setelah dihubungi oleh pihak yang lain, diminta uang agar bisa dicabut berkas kasus tersebut, kemudian nomor hp tersebut tidak aktif lagi hingga menghilangkan jejak,
Semoga bisa kita atasi semua penipuan seperti ini gan.
full member
Activity: 336
Merit: 100
infonya sangat membantu jika suatu saat terjadi kejadian seperti andi, namun disini perkara nya juga jika polisi ingin memanggil kita sebagai pengguna atau memiliki bitcoin seharusnya tidak bisa walau secara hukum terkecuali bitcoin kita jadikan alat transaksi pembayaran..
full member
Activity: 322
Merit: 101
Bermanfaat sekali ulasan agan yang suda mau membagi pengalaman.
Ini menjadi Pelajaran dan bekal untuk menghadapi isu2 jika nanti terjadi.
Bijak dalam menggunakan Crypto itu sangat penting karena tidak semua orang di lingkungan kita yang paham mengenai crypto takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan.
sr. member
Activity: 728
Merit: 252
Sudah jelas bangat gan dari Bi menjelaskan bahwa btc memang belum di legalkan di indonesia sebagai alat pembayaran. Tetapi kalo btc sebagai aset atau investasi emang udah di akui oleh bi. Tetapi resiko di tanggung sendiri nah jadi jangan pernah takut dalam hal hukum.yang menjadi masalah adalah kalo ada pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan alat pembayaran dengan btc di negri ini yang belum melegalkan btc.
Pages:
Jump to: