to OP:
1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
mungkin yang tepat, bisa dijerat secara perdata
dan atau pidana, tergantung pada kondisi masing-masing obyek dan subyek hukumnya. Kuatir blockchain macet, tx gagal karena limit gas, padahal pulsa yg beli pake ETH udah habis dipake nelpon gebetan.
BACK TO DISCUSS
Hal tersebut memang sering terjadi.
Pemanfaatan kewenangan untuk kepentingan pribadi oknum penegak hukum, dengan memanfaatkan ketidak-tahuan "calon korbannya".
Saya pernah melihat LP tentang kasus yang berkaitan dengan bitcoin,
Tetapi kasus-nya tentang penipuan/penggelapan, dimana korban membeli sejumlah bitcoin (berkwitansi/nota beli) kepada tersangka, namun bitcoin/altcoin tersebut tidak pernah dikirim ke wallet korban. Dan unsur2 dalam pasal 378 KUHP terpenuhi.
Kasus lain, kebetulan saya ikut serta dalam penyidikan tersebut.
Kasusnya adalah penyalahgunaan Informasi Elektronik untuk kepentingan pribadi / golongannya, dengan cara menyebarkan berita palsu / menyesatkan jual beli bitcoin di layanan medsos.
Dimana ternyata pelaku bukanlah penjual resmi aset digital dan tidak pernah memilikinya (berdasarkan BAP tersangka). Unsur pasal 28/1 UU no 11 ITE dan 378 KUHP terpenuhi.
Dan ternyata OP malah menemukan kasus baru, yakni pemerasan karena memiliki digital aset.
Dan memang benar yang dikatakan oleh OP, bahwa:
- Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
- Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
- Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
- tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.
Dan perlu saya tambahkan,
untuk selalu didampingi oleh pengacara dalam setiap pemanggilan/pemeriksaan. Jika tidak mampu, negara yang akan menyediakan.
Dari beberapa hal diatas, dapat kita simpulkan bahwa:
1. Bitcoin / altcoin / digital aset, hanyalah sebuah obyek. Dalam artian dia tidak akan bisa bergerak kemanapun tanpa adanya subyek (manusia) sebagai penggeraknya.
Jadi yang menyebabkan digital asset menyebabkan kerugian / keuntungan adalah karena adanya orang sebagai subyek penggeraknya.
2. Persoalan hukum tentang bitcoin dan digital aset lainnya sebenarnya sudah jelas, tapi karena adanya unsur politis dan beberapa policy lainnya, masalah hukum tersebut masih dibuat tersamar oleh beberapa pihak.
Note: jika memiliki permasalahan dengan oknum penegak hukum terkait digital aset, silahkan hubungi / pm TS atau om pandukelana.