Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin - page 4. (Read 11545 times)

hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
~

~
Kesalahpahaman ini seringkali terjadi karena pemahaman yang kurang. Pemahaman yang kurang diakibatkan oleh kemauan membaca dan memahami konteks yang masih kurang. Banyak judul berita yang kurang lebih seperti ini: Bitcoin Illegal di Indonesia. Sehingga opini masyarakat yang terbentuk adalah semua aktifitas terkait bitcoin itu illegal, padahal kalau mau dibaca isinya dan dipahami lebih dalam, yang illegal hanyalah aktivitas pembayaran menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikannya sebagai aset tidak dilarang, seperti penjelasan op.
Dan memang opini publik diarahkan kepada judul berita.
Mungkin berita tersebut benar, tapi antara JUDUL dengan ISI BERITA gak nyambung, bahkan kadang cuman dipaksakan untuk berkaitan.

contoh:
Google diberitakan telah melarang kegiatan kripto : (seharusnya adalah akan melarang) http://jogja.tribunnews.com/2018/03/15/nilai-bitcoin-kembali-jatuh-setelah-google-larang-iklan-mata-uang-virtual

Kita liat aja judulnya yg dibesarkan.... padahal isinya adalah:
Quote
Google sendiri melakukan pelarangan tersebut terkait dengan data iklan jahat atau "bad ads", yakni rentetan iklan palsu, kontroversial dan mengandung kejahatan siber, yang terdapat di mesin pencari Google, hingga jejaring videonya.

Menurut induk Google, Alphabet Inc, pelarangan iklan mata uang virtual dan ICo akan efektif berlaku Juni 2018.

Petanyaannya adalah: Apakah google sudah melarang kripto?
Amat lain dengan judulnya yang menyebutkan Nilai Bitcoin Kembali Jatuh Setelah Google Larang Iklan Mata Uang Virtual


Be smart guys...
newbie
Activity: 112
Merit: 0
Sepertinya sabutase itu gan,, karena ada penelpon yang meminta tembusan 100 jt  dan lalu tiba tba tidak aktif lagi dan polisi tidakada kabar lagi..
Menurut ane gan ini bukan sabotase  tapi kecemburuan sosial melihat keberhasilan para bitconer, setatus hukum pengguna bitcoin nggak ada karena bitconer itu bukan penipu,atau maling atau koruptor selama para bitcoiner berinves dengan baik dan nggak  menyalahgunakan  crypto sebagai sarana pembayaran pengganti rupiah....
Kesalahpahaman ini seringkali terjadi karena pemahaman yang kurang. Pemahaman yang kurang diakibatkan oleh kemauan membaca dan memahami konteks yang masih kurang. Banyak judul berita yang kurang lebih seperti ini: Bitcoin Illegal di Indonesia. Sehingga opini masyarakat yang terbentuk adalah semua aktifitas terkait bitcoin itu illegal, padahal kalau mau dibaca isinya dan dipahami lebih dalam, yang illegal hanyalah aktivitas pembayaran menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikannya sebagai aset tidak dilarang, seperti penjelasan op.
saya setuju dengan pendapat anda, tanpa bermagsud menyudutkan pihak yang berwajib kadang mereka juga tidak mengerti apa itu bitcoin atau mungkin sengaja tidak mengerti sehingga mereka bisa mengintrogasi atau mungkin kita bisa di tangkap karena memiliki bitcoin. jadi sebaiknya ketika kita memiliki bitcoin lebih baik jangan di ekspos ke ranah luar diluar forum jadi kerahasiaan kita terjaga.
full member
Activity: 588
Merit: 100
Dengan informasi ini akan membantu kita bagaimana bersikap jika kasus diatas terjadi sama kita. Kita jangan panik kalau berurusan sama polisi dan kita berhak menanyakan surat tugas pada aparat tersebut. Aparat akan bertindak jika ada laporan yang masuk. Dalam hidup sosial kita juga harus hati-hati jangan terlalu menyolok dengan keberhasilan kita. Sukses buat agan semua.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Sepertinya sabutase itu gan,, karena ada penelpon yang meminta tembusan 100 jt  dan lalu tiba tba tidak aktif lagi dan polisi tidakada kabar lagi..
Menurut ane gan ini bukan sabotase  tapi kecemburuan sosial melihat keberhasilan para bitconer, setatus hukum pengguna bitcoin nggak ada karena bitconer itu bukan penipu,atau maling atau koruptor selama para bitcoiner berinves dengan baik dan nggak  menyalahgunakan  crypto sebagai sarana pembayaran pengganti rupiah....
Kesalahpahaman ini seringkali terjadi karena pemahaman yang kurang. Pemahaman yang kurang diakibatkan oleh kemauan membaca dan memahami konteks yang masih kurang. Banyak judul berita yang kurang lebih seperti ini: Bitcoin Illegal di Indonesia. Sehingga opini masyarakat yang terbentuk adalah semua aktifitas terkait bitcoin itu illegal, padahal kalau mau dibaca isinya dan dipahami lebih dalam, yang illegal hanyalah aktivitas pembayaran menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikannya sebagai aset tidak dilarang, seperti penjelasan op.
member
Activity: 238
Merit: 10
Sepertinya sabutase itu gan,, karena ada penelpon yang meminta tembusan 100 jt  dan lalu tiba tba tidak aktif lagi dan polisi tidakada kabar lagi..
Menurut ane gan ini bukan sabotase  tapi kecemburuan sosial melihat keberhasilan para bitconer, setatus hukum pengguna bitcoin nggak ada karena bitconer itu bukan penipu,atau maling atau koruptor selama para bitcoiner berinves dengan baik dan nggak  menyalahgunakan  crypto sebagai sarana pembayaran pengganti rupiah....
full member
Activity: 644
Merit: 105
Kita semua disini lebih memilih bitcoin bergerak sebagai digital asset dari pada bergerak dibidang alat pembayaran. Kalau kita menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran untuk membeli suatu barang jelas salah. Karena alat pembayaran yang resmi dan sah adalah rupiah bukan bitcoin. Jadi perlu hati hati buat kita semua jangan sampai penggunaan bitcoin di larang. Karena kita salah menggunakannya.
sr. member
Activity: 980
Merit: 252
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
jika selang beberapa hari ada penelepon misterius seperti itu berarti itu kasus penipuan yang direncanakan menggunakan aparat sebagai beckground nya. bisa jadi orang seperti itu adalah orang terdekat kita atau setelah kita jual beli menggunakan bitcoin dan org tsb mengerti cara mengecek di blockchain wallet btc kita.
pertanyaan nya bagaimana polisi mengetahui si andi memiliki btc?

Quote
Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?
saya setuju dengan bitcoin sebagai digital aset.. bahkan menurut saya bitcoin bukan uang digital.  bitcoin sebagai barang virtual yang memiliki nilai yang telah disetujui oleh kedua belah pihak untuk membelinya.
newbie
Activity: 17
Merit: 0
jika saya sampai kejadian seperti itu saya siap menyewa pengacara/lowyer untuk mendampingi,jujur saja saya kurang mengetahui aturan undang undang dasar tentang kasus hukum pengguna bitcoin,dan supaya terhindar dari hal - hal yang tidak di inginkan ada baiknya datang  ke kantor polisi di dampingi kuasa hukum. Wink
newbie
Activity: 168
Merit: 0
Terimakasih atas informasinya gan,saya baru tahu ternyata bitcoin ada hukumnya seperti itu di indonesia gan,emang sih bitcoin masih ilegal untuk alat pembayara  gan,tapi  jika kita membeli barang atau yang lain menggunakan uang hasil dari jual beli bitcoin itu sih sah-sah aja gan,dan harus berhati-hati juga kepada oknum polisi,lebih baik di tanyak terlebih dahulu dan kita mita tunjukkan surat tugas biar lebih jelas gan.
newbie
Activity: 196
Merit: 0
Secara tidak langsung berita ini menjadi pelajaran bagi kita,
Memang betul secara hukum bitcoin di indonesia belum dilegalkan sebagai alat pembayaran, tentunya pemerintah memiliki alasan lain yang lebih kuat untuk belum menggunakan bitcoin.

menurut undang-undang No. 7 tahun 2011 Pasal 1 Ayat 1 menerangkan "Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah". ini sudah jelas menjadi dasar acuan para penegak hukum untuk menindak semua transaksi jual beli yang tidak menggunakan rupiah.

Namun unutk melakuan penindakan tersebut, perlu dilakukan penilaian yang lebih mendalam, karena untuk transaski elektronik sangat rentan sekali terjadi pelanggaran di dalamnya, karena proses transaksi yang begitu cepat dan mudah, seperti contoh kita membeli mata uang asing misalkan USD, dan kita mengunakan USD untuk belanja di toko online luar negeri sedangkan kita sendiri posisi masih berada di wilayah Indonesia.

Nah hal-hal seperti ini perlu ada kejelasan, saya yakin tidak semua member di group ini mengetahui bahkan memahami semua UU tentang transaksi elektronik dan ITE.

Jadi saran saya bagi kita pecinta Cryptocurrency harus lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang regulasi transaksi elektroni dan ITE, tidak berhenti hanya di topik ini saja.
full member
Activity: 532
Merit: 100
transaksi jual beli menggunakan bitcoin untuk membeli pulsa memang dilarang,tetapi tidak untuk sebagai alat investasi.dan kasus disini hanyalah kurangnya pemahamam polisi tersebut yang lebih luas akan sifat bitcoin sebenarnya.memang di negara kita masih ilegal tp hanya untuk transaksi bukan sebagai aset.dan kasus untuk menyiapkan dana 100jt mungkin itu adalah sebuah skenario dari mereka yang berujung gagal gan.jadi tidak usah takut selama kita menggunakan bitcoin di jalur yang aman.
sr. member
Activity: 1092
Merit: 250
Halah kalau buat asset digital mah ngga apa apa gan,yang penting ngga dipake untuk pembayaran,kasus seperti itu sudah ada kok yang polisi minta 100juta.santai aja
sr. member
Activity: 1246
Merit: 250
Mungkin jika sampai ada hal seperti itu .. jika dilihat satu sisi ada kesalahan yang dilakukan baik dari segi penggunaan atau ada hal indikasi menipu .. jika digunakan transaksi jelas itu dilarang .. tpi hanya untuk disimpan .. namun diindo sendiri banyak hal negatifnya penipuan atas nama crypto jdi tercoreng hasilnya ..
newbie
Activity: 154
Merit: 0
mau  kepo dikit boleh gak?  Grin
ini kejadian temen sampeyan ketahuan memiliki bitcoin karena laporan siapa? kan tidak mungkin polisinya tiba-tiba main jemput ajah
full member
Activity: 1246
Merit: 103
SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalksearch.org/topic/m.29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote

Mohon tidak mengquote seluruh tread, silahkan langsung tulis saja pernyataan anda, terimakasih.

--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

kalau sudah berurusan dengan polisi dan sudah ada penangkapan seperti ini sudah serem juga ya takutnya nanti bisa di penjarakan pengguna bitcoin, tapi sepertinya jika kita mengelola akun bitcoin kita dengan benar dan tidak bertentangan dengan hukum polisi aman aman saja gan.
newbie
Activity: 60
Merit: 0
Tentu segala sesuatu harus di persiapkan dengan baik sebelum oknum polisi memanggil seorang pengguna bitcoin seperti surat perintah tugas dari atasan, di mana polisi tersebut bertugas serta berpangkat apa. Jika semua tidak bisa ia perlihatkan tentu ia menipu. Sekarang harus lebih berhati hati karena bitcoin sekarang telah menjadi populer di seluruh dunia dan harga kian terus meningkat sehingga itu banyak orang melakukan kejahatan dengan membawa identitas polisi.
member
Activity: 434
Merit: 10
Yang di panggil polisi adalah orang bersalah walapun dia seorang pengguna bitcoin seperti menipu pencucian uang tentunya ia akan di panggil jika melakukan keselahan namun tidak semua pengguna bitcoin di indonesia melakukan hal yang sama, walpun kita tahu bitcoin belum di legalkan di negeei ini.
newbie
Activity: 48
Merit: 0
miris banget kalok ampek kebawa ke kantor polisi terhadap penggu bitcoin.kejadian terjadi kemungkin ada suatu hal yang aneh terhadap pengguna bitcoin oleh para warga yang melaporkan ke polisi kemungkinan mereka merasa ada keanehan terhadap pengguna bitcoin yang hanya di rumah saja tapi mampu membeli sebuah rumah. untuk para pengguna bitcoin lebih lah waspada terhadap laporan-laporan seperti itu.
full member
Activity: 560
Merit: 145
Mantab penjelasannya diatas,hehehehe.... (Y)   Smiley

OP: Ada beberapa poin yg mungkin bisa kita diskusikan di thread lama, sehubungan dengan status hukum penggunaan bitcoin / digital asset lainnya.
Udah tutup kyknya om Tread yang itu.

Dimana digital asset adalah sebagai jaminan pembayaran, sebelum terjadinya fakta pembayaran.
Ini bisa sebagai dasar bahwa digital asset bisa digunakan untuk melakukan pre-transaksi jual beli
Menanggapi ini, Pre-transaksi jual-beli saya kira di negara kita tercinta ini tidak menganut sistem itu deh om. Meskipun itu juga hanya dijadikan sebagai jaminan. misalkan kita hutang trus yang jadi jaminan bitcoin, jika suatu waktu terjadi sengketa atau wanprestasi maka digital aset belum bisa menjadi barang yang bisa dijaminkan apalagi sifatnya fluktuatif.

saya belum menemukan logika rumus itu, barangkali nanti bisa dijadikan bahan diskusi, hahahaha,....


hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
Cukup jelas tapi masih ada pertanyaan, kalo udah ada pertanyaan sama mohon bilang aja tar biar ku strikethrough postku serta link atau quotenya.

Jika transaksi menggunakan cryptocurrency dilarang, bagimana dengan sub forum Jual Beli yang kebanyakan menggunakan cryptocurrency sebagai pemabayarannya? Apakah bisa kena tindak juga?


Barusan terlintas, ada lagi pertanyaannya, kalo misalkan nih (misalkan saja) kita punya teman atau sodara atau orang lainnya yang punya usaha warung atau yang pokoknya mereka bisa bertemu langsung. Terus anggap saja ingin membeli sebuah makan gitu terus temennya bilang "Barter sama bitcoinmu" lalu saya bayar dengan bitcoin dan tidak menggunakan rupiah, apakah tersebut juga bisa kena tindak?

Kan terkadang ada nih kalo misalkan temen sendiri, biasanya kadang ada yang mau beli makan di barterin barang lain(bukan hanya bitcoin) tanpa menggunakan rupiah, kan itu sama saja seperti membeli makanan tersebut dengan non-idr.
Barter adalah kegiatan / tindakan melakukan tukar-menukar sebuah barang dengan barang lain tanpa proses jual beli dengan menggunakan uang, lebih lengkap di https://id.wikipedia.org/wiki/Barter
Sedangkan jual beli adalah persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana ada pihak yang menyerahkan barang dan pihak lain yang membayar harga barang tersebut. lebih jauh bisa dilihat di KBBI Jual Beli.

Jadi kalok om Cissrawk mo barter rumah dengan bitcoin, maka secara hukum itu syah, yang nanti akan jadi masalah adalah penerbitan AJB (Akta Jual Beli) rumah tersebut, sebagai dasar diterbitkannya SHM/HGB/HGU (sebagai salah satu bukti peralihan hak / bukti penguasaan barang).
Dalam AJB harus diterangkan tentang harga obyek jual-belinya.



OP: Ada beberapa poin yg mungkin bisa kita diskusikan di thread lama, sehubungan dengan status hukum penggunaan bitcoin / digital asset lainnya.
Dimana digital asset adalah sebagai jaminan pembayaran, sebelum terjadinya fakta pembayaran.
Ini bisa sebagai dasar bahwa digital asset bisa digunakan untuk melakukan pre-transaksi jual beli.

 
Pages:
Jump to: