Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin - page 7. (Read 11545 times)

full member
Activity: 1064
Merit: 101
HELENA
memang belum diregulasi, namun keterangan dari BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran namun perlu diperhatikan disitu tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di indonesia, nah dengan itu menjadikan bitcoin ini masih aman di indonesia jika diposisikan sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. tinggal menunggu kajian bappepti dan OJK mengenai bitcoin sebagai digital asset ini sepertinya akan lebih memperjelas status bitcoin diindonesia.

bener bos, BI hanya melarang bitcoin sebagai alat/media transaksi saja diindonesia, selebihnya bitcoin bebas dimiliki, dijadikan investasi dan aset lainnya, BI hanya melarang penggunaanya sebagai alat tukar sama seperti BI melarang Dollar dan mata uang asing lainnya untuk di jadikan alat transaksi jual/beli di indonesia
Setuju gan, yang di larang Bank indonesia itu menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran dan penggunaan bitcoin untuk hal hal yang di larang, tapi untuk investasi dan kepemilikan aset kan ngak ada yang melarang. Itu oknum polisi cuma cari sampingan gan
full member
Activity: 723
Merit: 106
STABILA [STB] - Decentralize The Financial System
memang belum diregulasi, namun keterangan dari BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran namun perlu diperhatikan disitu tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di indonesia, nah dengan itu menjadikan bitcoin ini masih aman di indonesia jika diposisikan sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. tinggal menunggu kajian bappepti dan OJK mengenai bitcoin sebagai digital asset ini sepertinya akan lebih memperjelas status bitcoin diindonesia.

bener bos, BI hanya melarang bitcoin sebagai alat/media transaksi saja diindonesia, selebihnya bitcoin bebas dimiliki, dijadikan investasi dan aset lainnya, BI hanya melarang penggunaanya sebagai alat tukar sama seperti BI melarang Dollar dan mata uang asing lainnya untuk di jadikan alat transaksi jual/beli di indonesia
sr. member
Activity: 664
Merit: 253
SmartFi - EARN, LEND & TRADE
Ya kalau ane sih gan santai aja dalam menanggapin semuaya itu...dan yang terpenting kita ngak melakukan yang benar2 melenceng didalam dunia maya maupun beroprasi didunia crypto ini gan
full member
Activity: 723
Merit: 106
STABILA [STB] - Decentralize The Financial System
walah anjeer, oknum polisi yang kelaparan sampai segitunya ya nyari duit sampingan sampe mau ngibulin masyarakat, dikira para pengguna bitcoin itu orang idiot kali ya yang gampang dikibulin dan diperes, tapi thanks banget om infonya, buat jadi referensi juga nantinya
TWW
full member
Activity: 1456
Merit: 109
kalo gak tahu sama sekali aturan hukumnya sih bisa dimanfaatin oknum polisi macem gini...sebenarnya bisa saja sih temen ente nuntut polisi tersebut gara2 nuntut 100jt pula tapi klo ada jalan damai buat kedua pihak sih ya terima aja...tu polisi kyknya cuma mau meras aja
jr. member
Activity: 78
Merit: 6
apa ini benar dan tidak saya tidak tau ya.kerena saya ngarasa di bitcoin ini saya tidak mencuri,nodong.ngrapok.dan tidak merugikan masarakat kita sekitar nya.dan saya sendiri tidak pengaruh tetang hukum nya saya tidak akan berhenti tetap lanjut bitcoin.
newbie
Activity: 50
Merit: 0
Dilihat dari ceritanya om kaisa saya kira itu hal yang wajar terjadi ketika banyak berita dimedia bahwa bitcoin dilarang sebagai alat transaksi, bisa dilihat kasus bank indonesia (bali) yg menelusuri kasus jual beli apartemen menggunakan bitcoin.
Saya kira ini membuat polisi terus memantau pergerakan masyarakat terkait bitcoin/digital asset (dalam bahasanya om kaisa) lainnya. Jadi hal wajar ketika ada polisi mendatangi bitcoiner untuk dimintai keterangan.
Namun hal yang sangat lucu, ada oknum yang memanfaatkan peristiwa itu untuk pribadi, 100jt itu angka yg fantastis yg diminta. hahahha....



yang saya heran itu kenapa ada oknum yang tau? ga mungkin kan masyarakat mengambil kesempatan kalo yang tau dan mengambil keterangan itu dari polisi saja, berarti mereka oknumnya dong? saya jadi takut, cuma kalo memang tidak salah kenapa harus minder, jelaskan saja seadanya, jika merasa terteror, langsung minta aduan ke polisi saja karena sudah menyebabkan hal ini.
newbie
Activity: 140
Merit: 0
Dalam hukum menurut saya ini halal karena karena dalam sistem kita bekerja di dalam mencuri merampok dan berjudi, ini sih kita kerjakan dalam memposting atau mempromo demi untungan bagi kita kita mengerjakan untuk perusahaan yang mendukung bitcoin uang crypto, dalam kasus ini tidak bermasalah dalam berkesangkutan dengan polisi karena kita tidak menipu dalam hal ini.
newbie
Activity: 126
Merit: 0
Menarik sekali dan sangat bermanfaat, yg menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana bila transaksi dilakukan antar dua negara yg berbeda regulasi, misalkan saya membeli motor dari negara yg melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Saya membeli motor tersebut menggunakan Bitcoin kemudian diketahui oleh pihak berwajib, maka konsekuensi hukum seperti apa kira2 yg akan saya terima secara perdata seperti penjelasan diatas?
sr. member
Activity: 959
Merit: 278
Vave.com - Crypto Casino
Dilihat dari ceritanya om kaisa saya kira itu hal yang wajar terjadi ketika banyak berita dimedia bahwa bitcoin dilarang sebagai alat transaksi, bisa dilihat kasus bank indonesia (bali) yg menelusuri kasus jual beli apartemen menggunakan bitcoin.
Saya kira ini membuat polisi terus memantau pergerakan masyarakat terkait bitcoin/digital asset (dalam bahasanya om kaisa) lainnya. Jadi hal wajar ketika ada polisi mendatangi bitcoiner untuk dimintai keterangan.
Namun hal yang sangat lucu, ada oknum yang memanfaatkan peristiwa itu untuk pribadi, 100jt itu angka yg fantastis yg diminta. hahahha....

sr. member
Activity: 714
Merit: 252
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan
bisa jadi gan. mungkin si andi itu menggunakannya sebagai alat transaksi. karena memang dijelaskan pada regulasi pemerintah bahwa pihaknya melarang penggunaan sebagai alat transaksi.. untuk 100 juta itu sebenarnya juga berbau penipuan ya gan. karena dilogika saja hal tersebut biasanya akan berkelanjutan tetapi ini jutru menghilang begitu saja

Makanya berarti ada orang2 tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan sejenis penipuan, Kalo misalnya ga menghilang pasti di usut tapi mana ini ga ada kelanjutan nya.
member
Activity: 630
Merit: 14
Jadi bahan lagi buat para oknum polisi cari mangsa  Cry kebebasan seolah sudah terkekang di indonesia. Gara gara kebanyakan orang awam menyebut bitcoin sebagai uang virtual akhirnya sekarang melekat persepsi tersebut. Dimana pada awal sudah jelas ini masih sebagai asset di Indonesia  Cry
full member
Activity: 616
Merit: 102
Penggunaan Bitcoin sampai ke kantor polisi pasti ada yang melaporkan itu gan, karna secara logika sistem kinerja bitcoin (blockchain) sifatnya terbuka dan rahasia, jadi bila tidak ada yang mengadu kepada polisi pasti sulit untuk mengetahui si ANDI itu salah seorang bitcoiner gan.
dan untuk pemerintah kita juga sudah mengeluarkan kebijakannya di Indonesia, dimana bitcoin tidak boleh diperjual belikan (transaksi), sedangkan untuk investasi masih diperbolehkan sampai saat ini.
full member
Activity: 560
Merit: 145
Tanggapan Saudari "Dek Aireen" : https://bitcointalksearch.org/topic/m.33602792
Benar mas, itu delik aduan. jadi harus ada pihak yang melaporkan baru ada proses dikepolisian.
Dapat juga tangkap tangan jika yang bersangkutan kedapatan bertransaksi jual-beli dengan bitcoin sebagai alat pembayaran.

jika hanya tongkrongan/diskusi besama komunitas saya rasa tidak masalah mas arif, yang memenuhi unsur pidana dan perdata adalah penipuan, pencucian uang (money laudry), dan transaksi alat pembayaran dengan bitcoin.

Tanggapan saudara "p4n71" : https://bitcointalksearch.org/topic/m.33631917
Note:
Saya lebih suka kirim merit ketimbang ngisi polling anda Wink


------------------------------------------------------
Remove post karena aturan yang saya buat :
Sukmo
bangkit tri
Karbitan
RBLT
CrKedd4
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
Pemerintah selalu saja hanya mengacu pada pasal mata uang yang sah di Indonesia, tapi nggak pernah mencoba membuat peraturan tersendiri tentang koin digital ini. Padahal pengguna membutuhkan hal tersebut agar mengerti batasan yang pasti menurut negara ini.

Hal itu membuat aparat pemerintah khususnya beberapa oknum dari pihak kepolisian kebingungan, dan menganggap bahwa bitcoin dilarang dalam seluruh aspek, termasuk kepemilikan.

Bahkan kalo bicara status hukum, status para pemegang atau pemilik koin digital/asset digital di Indonesia seperti kita ini pun nggak jelas kan? Kita gak tau apakah semua polisi ngerti soal batasan pelarangan ini atau nggak.

But makasih sarannya kalo ada polisi datang sok-sok mau nginterogasi kita, masuk akal.

Note:
Saya lebih suka kirim merit ketimbang ngisi polling anda Wink
sr. member
Activity: 798
Merit: 250
Vave.com - Crypto Casino
Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan
bisa jadi gan. mungkin si andi itu menggunakannya sebagai alat transaksi. karena memang dijelaskan pada regulasi pemerintah bahwa pihaknya melarang penggunaan sebagai alat transaksi.. untuk 100 juta itu sebenarnya juga berbau penipuan ya gan. karena dilogika saja hal tersebut biasanya akan berkelanjutan tetapi ini jutru menghilang begitu saja
jr. member
Activity: 120
Merit: 3
W12 – Blockchain protocol
Ngeri gan,seperti ada unsur penipuan,mungkin pemanggilannya juga ilegal gan,masak harus bayar 100jt buat mencabut berita acara dikepolisian.mesti hati-hati yang model beginian gan,terima kasih sudah berbagi infonya dan tata cara menghadapi kasus seperti ini.
full member
Activity: 983
Merit: 100
👉bit.ly/3QXp3oh | 🔥 Ultimate Launc
Setau saya sih status bitcoin di indonesia sih ilegal sebagai alat pembayaran. Wajar saja karena bitcoin ini sifatnya fluktuatif makanya di buat regulasi tersebut. Untuk kasus di atas saya rasa itu hanya permainan oknum saja. Saya belum dengar sih peraturan yang menjelaskan tidak boleh memiliki aset digital seperti bitcoin. Saya kurang tau tentang dunia hukum tapi sepertinya si oknum bisa dilaporkan balik.
full member
Activity: 280
Merit: 100
Informasih yang bagus untuk kita semua gan, agar kita lebih berhati hati dengan oknum oknum yang memanfaatkan kelemahan btc ( ilegal )....dan ane rasa itu penipuan mungkin ada org yg tau kalau si andi sukses dengan btc. Pembelajaran kita semua gan...thanks infonya.
full member
Activity: 462
Merit: 100
Itu saya rasa bukan polisi ingin menegakkan hukum, mungkin mereka ada kepentingan pribadi,
Jadi ini bisa meresahkan kita gan, maka lebih baik apabila ada terjadi lagi seperti itu, kita lapor aja keatas nya, karna bitcoin tidak ilegal diindonesia,cuman tidak diizinkan untuk belanja.
Pages:
Jump to: