Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin - page 2. (Read 11515 times)

full member
Activity: 868
Merit: 106
menarik thread ini, tetapi saya ingin menanggapi tentang pemanggilan polisi, selaku saya bekerja di salah satu kantor pengadilan di wilayah Hukum indonesia, berdasarkan yang saya ketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur terhadap pemidanaan terhadap bitcoin tidak dapat dilakukan oleh polisi, karena tidak ada undang undang maka tidak ada pidana, berdasarkan alasan apapun, kecuali adanya unsur penipuan dan penyalahgunaan bitcoin  untuk kejahatan. jadi kalau ada yang dipidana karena bitcoin kita bisa berdiskusi lebih lanjut, salah salah bisa kita lakukan Praduga tak bersalah di pengadilan.
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
Nah gan saya masih bingung sampai saat ini, kalau saya mencairkan bitcoin yang saya miliki ke rupiah di atm saya itukan juga merupakan suatu transaksi, apakah itu termasuk ga legal juga? Lalu kalau itu galegal kita harus mencairkan dengan cara apa?
Istilah withdraw yang lebih akrab di telinga adalah "penarikan". Logikanya kalau hanya penarikan aset dalam bentuk IDR adalah perbuatan illegal, kenapa indodax masih memiliki izin usaha di Indonesia?  Grin
Sedangkan transaksi yang dimaksud dan dilarang adalah transaksi jual beli berupa barang atau jasa yang menggunakan cryptocurrency (bitcoin ataupun altcoin).
full member
Activity: 490
Merit: 100
memang orang-orang kitanya saja gan dan suka melanggar peraturan.karena Sudah jelas bitcoin bukan pembayaran yang sah,tetapi terkadang masih ada saja yang membeli alat online atau yang lainya menggunakan btc,secara pribadi saya sangat menyangkan jika ada pihak yang beranggapan negatif kepada kita selaku pengguna bitcoin termasuk pihak kepolisian padahal bukan kita yang melakukanya, semoga mereka bisa lebih teliti lagi dalam mengambil tindakan agar tidak ada kesalah pahaman
full member
Activity: 322
Merit: 100
🤖UBEX.COM 🤖
Nah gan saya masih bingung sampai saat ini, kalau saya mencairkan bitcoin yang saya miliki ke rupiah di atm saya itukan juga merupakan suatu transaksi, apakah itu termasuk ga legal juga? Lalu kalau itu galegal kita harus mencairkan dengan cara apa?
full member
Activity: 336
Merit: 100
Semoga berita tersebut menjadi pelajaran untuk kita semua dan harus tetap berhati-hati, intinya jangan cepat percaya dengan oknum-oknum pemerasan seperti diatas, jika ada pemerasan lebih baik langsung saja melaporkannya dan jangan pernah ragu untuk melaporkan pemeras tersebut.
Ciri-ciri pemeras tersebut sudah pasti memojokan pelaku dan menuduh tanpa bukti yang jelas.
Balik lagi tentang pembayaran menggunakan Bitcoin, pada tahun 2017 saya pernah menemukan pembayaran menggunakan Bitcoin gan, tetapi sekarang pembayaran tersebut sudah dihapuskan, saya temukan di suatu website yang tidak saya sebutkan namanya.
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan di thread ini ya gan, semoga kejadian diatas tidak terjadi kepada kita semua, amin.

newbie
Activity: 146
Merit: 0
waduh...gila bener tu polisi,, tetapi kita juga tidak bisa menyalahkan polisi sebagai kuasa hukum yang saya herankan selaku pelapor yang sudah membuat pengaduan terhadap polisi soal bitcoin. pasti dengan motif Iri hati.
di indonesia sendiri Bitcoin memang masih ilegal yang artinya dilarang  . pengertian di larang di sini apa bila kita gunakan sebagi alat jual beli selain mata uang Rupiah , dan saya rasa untuk aset semestinya tidak ada larangan,
untuk undang undang pelarangan bitcoin ini belum di terapkan jadi belum ada hukum pidanya apa bila kita sekedar memiliki bitcoin
member
Activity: 938
Merit: 10
Saya pernah membaca soal pajak. Pajak dikenakan pada harta seseorang apabila harta tersebut didapatkan dengan transaksi yang berhubungan pada negera tersebut. Misal restoran pada negara tersebut dikenakan pajak karena berjualan di negara tersebut. Pertanyaan saya mengapa bitcoin yang di dapat di luar negara harus diperbincangkan dengan pajak. Apakah pemerintah berhak menarik pajak dari bitcoin.? Mohon suhu pencerahannya.

Menurut saya, mungkin karena Bitcoin di anggap barang mewah yang memiliki harga mahal makanya diperbincangkan dengan pajak. Kalau memang sudah dilegalkan Bitcoin ada kemungkinan dikenakan pajak. Tetapi bagaimana bisa pemerintah tau bahwa kita pengguna Bitcoin? Karena sulit untuk melacak tranksaksinya
newbie
Activity: 76
Merit: 0
Saya pernah membaca soal pajak. Pajak dikenakan pada harta seseorang apabila harta tersebut didapatkan dengan transaksi yang berhubungan pada negera tersebut. Misal restoran pada negara tersebut dikenakan pajak karena berjualan di negara tersebut. Pertanyaan saya mengapa bitcoin yang di dapat di luar negara harus diperbincangkan dengan pajak. Apakah pemerintah berhak menarik pajak dari bitcoin.? Mohon suhu pencerahannya.
member
Activity: 448
Merit: 12
Tanggapan saudara "p4n71" : https://bitcointalksearch.org/topic/m.33631917
Quote
Benar sekali yang anda katakan, namun saya ingin meluruskan tulisan tersebut.
dalam tulisan tersebut sebelumnya ada yang menyatakan bahwa bitcoin nantinya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran di indonesia (baca : dimanapun).

nah, ini suatu pertentangan bagi saya.
jadi dalam tulisan tersebut, bahwa sebaiknya bitcoin dijadikan bursa saham saja, tidak dijadikan sebagai alat pembayaran. karena ~ ~


Terima kasih atas tanggapannya mas kaisa, maaf mungkin terjadi kesalahan penafsiran dari tulisan mas yang sebelumnya, dengan tanggapan mas yang ini saya rasa clear "unek-unek" saya. sekali lagi terima kasih ditunggu tulisan berikutnya, sekalian belajar keterkaitan hukum dan crypto dari mas kaisa  Grin Grin Grin
newbie
Activity: 70
Merit: 0
kalo saya sih jangan pernah menyudutkan pihak manapun baik pihak dari kepolisian atau pun pemerintah karena didalam payung hukumnya sih untuk bitcoin masih belum ada, jikalau ada pihak yang melakukan pemerasan biasanya ada bukti kuat dari pihak pelapor.
Harusnya kita juga menjaga dan tahu undang undangnya kalo kita sendiri sebagai pihak pelapor dan polisi pun bingung untuk menangkap kita kecuali adanya pasal penipuan. Masalah pembayaran dengan bitcoin itu mah tergantung keuda pihak masing masing saja. dan merasa sudah sesuai atas transaksi barang dan jasanya.
full member
Activity: 560
Merit: 145
~snip~
Ralat sedikit om:
"prenada media grup rawangmangu  jakarta"

Seharusnya :
Prenada Media Group, Rawamangun, Jakarta.

Om harus lebih teliti lagi memberikan rujukan catatan kaki, karena bisa jadi orang lain mengutipnya lagi dari artikel ini.
(Seperti saya mengutipnya lagi untuk contoh)
~snip~

Ralat diterima, Terimakasih om Anwar sudah jeli dalam membaca tulisan saya. Cheesy

Maaf, sebelumnya sepintas saya baca ada kalimat seperti ini pada postingannya (tapi tadi saya baca lagi sudah tidak ada):

~snip~
Peraturan Post dalam tread ini :
~snip
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
~snip

Maksudnya bagaimana ya, itu misalkan kalau di peradilan apakah harus selalu mengutip sumber hukum lagi setiap mau menyatakan pendapat. Nah sumber yang kita ambil juga berarti harus mengambil lagi dari sumber lain, dst.
Itu bagaimana om, saya masih awam masalah hukum   Smiley


1. Maksud tulisan saya tersebut untuk menghindari adanya spaming, karena kebanyakan post "Menurut saya bitcoin itu legal, bla...bla...bla... (mana ada bitcoin di indonesia legal, atas dasar apa mereka berargumen atas legalitas bitcoin)."

Jika pemahaman ini terus berlanjut maka semakin banyak orang beranggapan legalitas sepenuhnya, kasihan jika suatu saat mereka ditanyakan pemerintan/pihak kepolisian tentang tegalitasnya. padahalkan belum diatur dan selama itu belum diatur maka kembali ke pasal 1 ayat 1 KUHP asas legalitas.
untuk itu butuh sumber yang jelas dalam berargumen, walapun itu pendapat orang lain, bukan pendapat pribadi.

2. Menyatakan pendapat dalam hukum harus disertakan sumber.
karena sistem hukum kita itu menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental “Civil Law” yang sifatnya tertulis (pengkodifikasian hukum), Hakim hanya sebagai corong undang-undang, dll. maka, pendapat hukum harus disertai sumber hukum.

Sedangkan apa itu sumber hukum? Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. dikutip dari mrtekno


Terimakasih kepada pandukelana2712 dan jumail telah ikut berpartisipasi pada tread ini. Cheesy
full member
Activity: 486
Merit: 100
DAEFROM.com
"Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif."


-----------------------

apa si Andi tidak menanyakan ke pihak kepolisian "dari mana mereka tahu bahwa saya (andi) memiliki sejumlah bitcoin" ?

Tapi semua tergantung masayarakat sekitar sih, kalau ada yang iri mungkin saja bisa terjadi hal tersebut diatas.
Kalau lingkungan ane masih dalam tahap aman terkendali.
Sependapat gan, yang jadi pertanyaan dari mana polisi tersebut mengetahui si andi tersebut memiliki bitcoin dan mengunakan nya sabagai alat jual beli, dan dengan dasar apa juga polisi meminta 100juta untuk mencabut berita acara, saya mencurigai kalau itu hanya oknum yang akan melakukan pemerasan saja.
full member
Activity: 560
Merit: 145
Terimakasih kasih atas informasinya.

(Maaf? jika, sudah ada yang menanyakan pertanyaan yang sama dengan ini. mungkin saja! terlewatkan. tapi kalau dipertimbangkan lagi, memang tidak MENTION 😎and menutup kemungkinan kita?!pp. untuk mengalami hal Seperti itu !!!)
Karena kita juga oke dalam perdagangan Dan ivestasi bitcoin.

Terimakasih.
Semoga, Bisa menjadi salahsatu wawasan kita.
1.Mengenai bitcoin Di masa yang akan datang.
🎉🎉🎉👍🐚

Pertanyaannya mana om? saya kurang faham maksud anda.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
~
Maksudnya bagaimana ya, itu misalkan kalau di peradilan apakah harus selalu mengutip sumber hukum lagi setiap mau menyatakan pendapat. Nah sumber yang kita ambil juga berarti harus mengambil lagi dari sumber lain, dst.
Itu bagaimana om, saya masih awam masalah hukum   Smiley
(Maaf jika sudah ada yang menanyakan pertanyaan yang sama dengan ini, tadi sudah baca-baca, mungkin terlewat kalau sama pertanyaannya)

Btw, nama akun saya : Husna QA om, karena ada juga akun Husna 'yang lain'  Smiley  


Yang saya gunting, setuju ama pendapat om Anwar.

Menjelajahi pertanyaan om Anwar:

Dalam setiap peradilan bertujuan untuk mencari fakta pendapat. Bukan berdasarkan argumentasi pribadi / pendapat umum. (tiap negara berbeda dalam penerapannya)

Tiap argumentasi yang tertulis oleh panitera pengadilan harus bisa dibuktikan, diuji kebenarannya, dan dikaji oleh saksi ahli yg didatangkan ke pengadilan.

Dan jika kutipan tersebut berasal dari sumber lain, maka sumber lain tersebut juga akan diteliti lebih lanjut. Sampai akhirnya ditemukan fakta atas dasar permufakatan antara pihak saksi, penuntut, pembela dan hakim.

Misalnya:
Dalam kasus pulsa ini
Kasus tsb bisa menjadi panjang atau pendek, tergantung kepada tuntutan pihak penuntut.
Jika pihak penuntut ingin mendatangkan saksi ahli, narasumber, dan lain2 hal tersebut diperbolehkan.

Ini berlaku kepada peradilan pidana maupun perdata.


legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
~snip~
-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410
-------

Ralat sedikit om:
"prenada media grup rawangmangu  jakarta"

Seharusnya :
Prenada Media Group, Rawamangun, Jakarta.

Om harus lebih teliti lagi memberikan rujukan catatan kaki, karena bisa jadi orang lain mengutipnya lagi dari artikel ini.
(Seperti saya mengutipnya lagi untuk contoh)

Apalagi jika rujukan yang diberikan adalah link website. Salah penulisan satu huruf/angka saja bisa jadi fatal akibatnya.
Seperti kasus yang belum lama ini diinfokan om jamal : https://indodax.com/   vs   http://lndodax.com

+ Setiap nama tempat, huruf awalnya huruf kapital (setahu saya Smiley )

http://prenadamedia.com/
http://bfy.tw/HTrQ


Maaf, sebelumnya sepintas saya baca ada kalimat seperti ini pada postingannya (tapi tadi saya baca lagi sudah tidak ada):

~snip~
Peraturan Post dalam tread ini :
~snip
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
~snip
Maksudnya bagaimana ya, itu misalkan kalau di peradilan apakah harus selalu mengutip sumber hukum lagi setiap mau menyatakan pendapat. Nah sumber yang kita ambil juga berarti harus mengambil lagi dari sumber lain, dst.
Itu bagaimana om, saya masih awam masalah hukum   Smiley
(Maaf jika sudah ada yang menanyakan pertanyaan yang sama dengan ini, tadi sudah baca-baca, mungkin terlewat kalau sama pertanyaannya)

Btw, nama akun saya : Husna QA om, karena ada juga akun Husna 'yang lain'  Smiley  

full member
Activity: 798
Merit: 100
Reward: 10M Shen (Approx. 5000 BNB) Bounty
Kalau sudah demikian, hal ini adalah unsur pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut patut untuk diwaspadai, dimana hal tersebut menjadi bahan pembelajaran agar lebih waspada serta paham akan hal kepemilikan aset digital berbentuk bitcoin tidak dilarang sampai saat ini dan menjadi salah satu hal privasi.
jr. member
Activity: 268
Merit: 1
Mungkin sumber dibawah bisa menjadi referensi tambahan tentang pernyataan mas yang mengatakan,
Bitcoin sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. Dan yang sebenernya dilarang dari penggunaan bitcoin
yaitu penggunaan sebagai alat pembayaran. Karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu Rupiah ( Rp ).
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1051135/ceo-bitcoin-indonesia-itu-aset-digital-bukan-untuk-pembayaran

Dan sebenernya investasi pada bitcoin/altcoins itu gak masalah. Tapi karena harga yang fluktuatif dan sangat beresiko,
makanya Sri Mulyani ( Ibu Mentri Keuangan Kita saat ini ) mengatakan :
Quote
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya),"
 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

kalau masalah itu sebenarnya semua bitcoiner juga sudah tahu
tapi aneh nya dari share2 informasi yang di share di thread ini kok ada yang di tangkap polisi dan bermasalah dengan hukum gara2 memiliki bitcoin
  menurut saya sih dari kesimpulan informasi cerita tersebut hanya ada orang di sekitar yang tahu dan iri terhadap orang tersebut yang memiliki bitcoin. lalu ingin memerasnya atau melakukan penipuan dengan kerja sama bersama oknum polisi dan mengatasnamakan hukum gan. karena beberapa hari kemudian di suruh nyiapin duit sebanyak gitu.
belajar dari pengalaman tersebut kita para pengguna bitcoin sebagai aset untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi peristiwa seperti itu kembali.
hero member
Activity: 644
Merit: 500
Mungkin sumber dibawah bisa menjadi referensi tambahan tentang pernyataan mas yang mengatakan,
Bitcoin sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. Dan yang sebenernya dilarang dari penggunaan bitcoin
yaitu penggunaan sebagai alat pembayaran. Karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu Rupiah ( Rp ).
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1051135/ceo-bitcoin-indonesia-itu-aset-digital-bukan-untuk-pembayaran

Dan sebenernya investasi pada bitcoin/altcoins itu gak masalah. Tapi karena harga yang fluktuatif dan sangat beresiko,
makanya Sri Mulyani ( Ibu Mentri Keuangan Kita saat ini ) mengatakan :
Quote
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya),"
 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

kalau masalah itu sebenarnya semua bitcoiner juga sudah tahu
tapi aneh nya dari share2 informasi yang di share di thread ini kok ada yang di tangkap polisi dan bermasalah dengan hukum gara2 memiliki bitcoin
jr. member
Activity: 252
Merit: 1
Change Your Worlds Build a New Era!
Mungkin sumber dibawah bisa menjadi referensi tambahan tentang pernyataan mas yang mengatakan,
Bitcoin sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. Dan yang sebenernya dilarang dari penggunaan bitcoin
yaitu penggunaan sebagai alat pembayaran. Karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu Rupiah ( Rp ).
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1051135/ceo-bitcoin-indonesia-itu-aset-digital-bukan-untuk-pembayaran

Dan sebenernya investasi pada bitcoin/altcoins itu gak masalah. Tapi karena harga yang fluktuatif dan sangat beresiko,
makanya Sri Mulyani ( Ibu Mentri Keuangan Kita saat ini ) mengatakan :
Quote
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya),"
 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi
member
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
~

~
~
Dan memang opini publik diarahkan kepada judul berita.
Mungkin berita tersebut benar, tapi antara JUDUL dengan ISI BERITA gak nyambung, bahkan kadang cuman dipaksakan untuk berkaitan.

contoh:
Google diberitakan telah melarang kegiatan kripto : (seharusnya adalah akan melarang) http://jogja.tribunnews.com/2018/03/15/nilai-bitcoin-kembali-jatuh-setelah-google-larang-iklan-mata-uang-virtual

Kita liat aja judulnya yg dibesarkan.... padahal isinya adalah:
Quote
Google sendiri melakukan pelarangan tersebut terkait dengan data iklan jahat atau "bad ads", yakni rentetan iklan palsu, kontroversial dan mengandung kejahatan siber, yang terdapat di mesin pencari Google, hingga jejaring videonya.

Menurut induk Google, Alphabet Inc, pelarangan iklan mata uang virtual dan ICo akan efektif berlaku Juni 2018.

Petanyaannya adalah: Apakah google sudah melarang kripto?
Amat lain dengan judulnya yang menyebutkan Nilai Bitcoin Kembali Jatuh Setelah Google Larang Iklan Mata Uang Virtual


Be smart guys...
Jadi, entah hanya karena ingin menarik pembaca dengan membuat judul yang "fantastis" atau karena memang ada kepentingan tertentu yang hendak dicapai, yang jelas itu menggiring pemahaman ambigu dan benar-benar menggiring opini masyarakat ke arah yang abu-abu.
Pages:
Jump to: