~
Secara garis besar, saya setuju dengan apa yang mas kaisa sampaikan, bahwa bitcoin dapat kita artikan sebagai digital asset. berhubung thread ini merupakan kelanjutan dari topik mas sebelumnya yang sudah di lock, jadi kalau diperkenankan saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan tersebut disini.
https://bitcointalksearch.org/topic/m.29252101
ga bisa quote jadi pake gambar..
terkait yang saya sorot dari tulisan mas tersebut, "...bitcoin dan altcoin hanya diperuntukan untuk bursa saham saja" bukankah untuk bisa masuk dalam kategori bursa saham diperlukan suatu badan usaha yang tercatat secara hukum (berbadan hukum) sementara kalau berbentuk sebuah perusahaan apakah itu tidak sedikitnya "mencederai" nilai desentralisasi?*
Kalau mau diambil contoh vip bitcoin indonesia (indodax), apakah aset yang mereka miliki yang tercatat di negara berupa bitcoin? saya rasa tidak mungkin, karena kalau aset yang tercatat berupa bitcoin maka secara tidak langsung pihak pemerintah sudah "melegalkan" bitcoin
Tapi kalau misalkan konsep yang diterapkan "mirip" bursa saham, mungkin saya lebih cenderung ke arah "mirip" tersebut.
referensi
* Persyaratan untuk tercatat di BEJ: https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/persyaratan/
* Syarat listing (pencatatan saham): https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek#Syarat_listing_(pencatatan_saham)