Pages:
Author

Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin - page 8. (Read 11515 times)

member
Activity: 448
Merit: 12
hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalksearch.org/topic/m.29211743 (mohon dibaca dengan seksama).
~
Hallo mas kaisa, maaf quote nya saya (~)-in aja.

Secara garis besar, saya setuju dengan apa yang mas kaisa sampaikan, bahwa bitcoin dapat kita artikan sebagai digital asset. berhubung thread ini merupakan kelanjutan dari topik mas sebelumnya yang sudah di lock, jadi kalau diperkenankan saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan tersebut disini.

https://bitcointalksearch.org/topic/m.29252101


ga bisa quote jadi pake gambar..

terkait yang saya sorot dari tulisan mas tersebut, "...bitcoin dan altcoin hanya diperuntukan untuk bursa saham saja" bukankah untuk bisa masuk dalam kategori bursa saham diperlukan suatu badan usaha yang tercatat secara hukum (berbadan hukum) sementara kalau berbentuk sebuah perusahaan apakah itu tidak sedikitnya "mencederai" nilai desentralisasi?*

Kalau mau diambil contoh vip bitcoin indonesia (indodax), apakah aset yang mereka miliki yang tercatat di negara berupa bitcoin? saya rasa tidak mungkin, karena kalau aset yang tercatat berupa bitcoin maka secara tidak langsung pihak pemerintah sudah "melegalkan" bitcoin

Tapi kalau misalkan konsep yang diterapkan "mirip" bursa saham, mungkin saya lebih cenderung ke arah "mirip" tersebut.

referensi
* Persyaratan untuk tercatat di BEJ: https://gopublic.idx.co.id/2016/06/22/persyaratan/
* Syarat listing (pencatatan saham): https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek#Syarat_listing_(pencatatan_saham)
member
Activity: 171
Merit: 49
~
Tanggapan Saudara “Jaran goyang2712” : https://bitcointalksearch.org/topic/m.33567441
Quote
Terimakasih telah menambahkan banyak informasi terkait kasus hukum, banyak cara polisi untuk menjerat siapapun agar memenuhi unsur pidana maupun perdata.
Memang kebanyakan kasus yang ada karena transaksi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran serta  kasus penipuan. Polisi bisa banyak menerapkan pasal apapun agar laporan berita acara terpenuhi, Namun masih perlu 2 alat bukti yang sah.
Menjadi menarik ketika ada kasus pemerasan terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab.
~
Wah, jadi bongkar kitab lama, om...

Itu artinya oknum tersebut melakukan pelanggaran kepada Asas Praduga tak bersalah, yang tertuang pada:
1. UU no 8 / 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ( liat penjelasan KUHAP umum butir ke 3 huruf c )
2. SKEP Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Sumber referensi : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2379/dasar-hukum-pelaksanaan-rekonstruksi-oleh-penyidik 

Jadi, kalok dasar hukum untuk melakukan lidik udah cacat, maka produk hukum sesudahnya harus dianggap batal demi hukum. Dan kerugian tersangka selama penyidikan ditanggung oleh penyidik (bukan oleh negara).

Sehubungan dengan masalah asset digital, jika oknum tersebut mencoba untuk mengaitkan kegiatan kita dengan tindakan melawan hukum dengan mengatakan kita melakukan PEMBAYARAN dengan aset digital, maka harus dilengkapi dengan bukti:
1. Bukti transaksi pembayaran (Elektronik Media / Media umum)
2. Bukti barang yang kita bayar dengan aset digital
3. Sedikitnya terdapat 2 orang saksi

Bedain pengertian antara 2 alat bukti dengan 2 orang saksi.


legendary
Activity: 1386
Merit: 1003
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
Ya di Indonesia kita masih bisa bebas memiliki bitcoin , namun yang menjadi permasalahannya yaitu belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan mata uang digital. Jika sudah ada regulasi yang jelas maka saya yakin semuanya akan menjadi lebih jelas . Jika dilihat saat ini maka saya akan mengatakan ini sebagai sebuah hal yang abu abu.  Jika sudah diketok palu maka kita akan tahu apakah ilegal atau legal digunakan di negara ini.
memang belum diregulasi, namun keterangan dari BI yang tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran namun perlu diperhatikan disitu tidak disebutkan bahwa bitcoin dilarang beredar di indonesia, nah dengan itu menjadikan bitcoin ini masih aman di indonesia jika diposisikan sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. tinggal menunggu kajian bappepti dan OJK mengenai bitcoin sebagai digital asset ini sepertinya akan lebih memperjelas status bitcoin diindonesia.
sr. member
Activity: 686
Merit: 250
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
Ya di Indonesia kita masih bisa bebas memiliki bitcoin , namun yang menjadi permasalahannya yaitu belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan mata uang digital. Jika sudah ada regulasi yang jelas maka saya yakin semuanya akan menjadi lebih jelas . Jika dilihat saat ini maka saya akan mengatakan ini sebagai sebuah hal yang abu abu.  Jika sudah diketok palu maka kita akan tahu apakah ilegal atau legal digunakan di negara ini.
member
Activity: 329
Merit: 11
@japanesehighschoolgirl
Sepanjang yang saya tahu, di Indonesia sini yang sah sebagai alat pembayaran ya cuman rupiah. Itu udah fix. Entah mau pake bitcoin, dollar, euro, ringgit, atau apalah tetep bakal dilarang karena itu ilegal. Mata uang yang bisa dipake disini ya cuman rupiah saja, bukan yang lain-lain. Bener begitu kan gan? Jadi selama kita bayarnya pake rupiah, ya fine-fine aja.
full member
Activity: 1119
Merit: 206
Next Generation Web3 Casino
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
full member
Activity: 490
Merit: 106
Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
sr. member
Activity: 518
Merit: 253
Delik aduan ya? berarti potensi saya dilaporkan bisa terjadi karena saya selalu membahas teknologi blokchain dengan teman-teman satu tongkrongan dan tetangga, gawat juga ya.
sr. member
Activity: 630
Merit: 254
parah emang kalau oknum lagi nyari nyari duit, miris ya lihat aparat negeri sendiri. hati hati aja kalau menemui masalah kayak gitu usahakan ada kenalan aparat, apalagi mengenai hal hal yang belum legal (bitcoin) pasti dianggap ladang duit bagi mereka.
member
Activity: 126
Merit: 23
Saya mau tanyakan sedikit :

Selain disebut sebagai aset digital yang agan sebut, ada juga sebagian orang yang menyebutkan bahwa bitcoin adalah komoditas, sebagian media juga menyebutkan bitcoin sebagai komoditas.
Baca ---> https://www.google.co.id/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1058892/bitcoin-indonesia-ingin-jadi-komoditas-bukan-alat-pembayaran

Orang yang berpendapat bahwa bitcoin adalah komoditas memiliki alasan :
1. Bitcoin merupakan komoditas karena dapat ditumpuk atau ditimbun untuk sewaktu-waktu dijual kembali.
2. Bitcoin ibarat emas_yang dapat menjadi langka_ketika mencapai jumlah 21 juta keping.

Tapi dalam aturan pemerintah disebutkan bahwa komoditas adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.[/i]

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka telah dibatasi, yang mana Bitcoin tidak termasuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek yang diperdagangkan di Bursa Berjangka

Baca ---> Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (“UU 10/2011”).

Sumber : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a4f55496db2c/legalitas-ibitcoin-i-sebagai-komoditas-dan-iblockchain-i-sebagai-teknologi-finansial-di-indonesia

Gimana menurut agan, apakah bitcoin merupakan komoditas atau bukan?
member
Activity: 142
Merit: 10
Sebenarnya polisi tidak wajar memeriksa terhadap pengguna bitcoin walaupun negara ini belum mengesahkan bitcoin, dalam benak saya bertanya apakah polisi tidak terjerumus dalam dunia cryptocurrency ini? makanya saya katakan polisi tidak wajar untuk memeriksa terhadap pengguna bitcoin.
full member
Activity: 476
Merit: 100
Status bitcoin memang di indonesia masih belum legal namun pada kenyatan banyak masyarakat indonesia yang berinvestasi di bitcoin dan jika akan di benarkan bahwa pengguna bitcoin akan di panggil oleh pihak yang berwajib maka secara otomatis ini akan membuat masyarakat akan kehilangan aset mereka di bitcoin serta mereka juga akan mengalami kesusahan.
full member
Activity: 840
Merit: 137
full member
Activity: 340
Merit: 100

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
nah saya sangat setuju dengan point yang satu ini . tetapi kita juga harus pintar dalam menganalisa suatu hal. memang kita tidak diperkenankan membeli pulsa, token dll MENGGUNAKAN bitcoin tetapi kita dapat menukar bitcoin menjadi rupiah lewat pihak ke 3 yaitu Exchanger yang biasa kita lakukan. perlu diingat bukan bayar pakai bitcoin tetapi membayar dari hasil convert exchanger.
newbie
Activity: 84
Merit: 0
karena bitcoin di indonesia ini status hukumnya masih belum legal jadi masih bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk mengambil keuntungan dari keadaan ini.info yang sangat penting ini gan,jangan sampai kita mudah tertipu oleh oknum yang memanfaatkan kondisi ini.semoga saja bit coin segera di legalkan di indonesia agar kita tenang dalam menjalani treading bitcoin.
member
Activity: 434
Merit: 10
Saya sebagai pengguna bitcoin tentunya merasa takut apalagi sudah pernah terjadi seorang telah di panggil polisi, akankah bitcoin di hentikan di indonesia. Sedangkan pengguna bitcoin terus meningkat ada sebagian pengguna bitcoin mengantungkan penghasilan lewat bitcoin.
member
Activity: 378
Merit: 10
Kalo menurut saya bitcoin ini tidak termasuk salah Satu barang kriminal dan tidak bermasalah dengan negara gan,karma bitcoin ini pun tidak merugikan orang lain atau pun sebagai judi,jika itu terjadi sah saja polisi memanggil nya karena bertentangan dengan hukum negara atau agama.
full member
Activity: 450
Merit: 100
Tersenyum sambil membaca cerita ini,iya memang status bitcoin di indonesia masih ilega
Tapi polisi setidaknya tidak bersikap demikian juga
Saya rasa bitcoin tidak menipu walaupun sttus masih ilegal
Ya ambil sisi positif nya aja buat kita,,jangan terlalu mengumbar ngumbar dengan hasil bitcoin yang kita miliki
Saya sependapat gan,sebenarnya daripada memusingkan dan mengkasuskan siapa saja yang mempunyai bitcoin diindonesia sekarang ini lebih baik kepolisian lebih berkonsentrasi pada dunia nyata diluar sana yang banyak akan kasus kriminal yang sangat mengerikan.walaupun bitcoin ilegal tapi tidak termasuk dalam suatu hal penyebab kriminal yang perlu dikasuskan.
member
Activity: 80
Merit: 24
Hello...slamat sore semua menurut pribadi saya memang Btc tidak diperkenan kan untuk alat pembayaran dikarenakan di indonesia memang hanya mengunakan rupiah sbagai pembayaran yg SAH...berbeda dengan klu seadanya kita memiliki BTc hanya Sebagai Asset  dalam hal ini hanya menyimpan tanpa membeli sesuatu yg kita ingini mengunakan Btc (contoh beli mobil dengan mengunakan btc itu yg tdk diperkenankan).Kadang kita sbagai org awam ketika melihat sesorang atau tetangga yg lebih dr kita bisa membuat sirik jg apa lagi tau sumber dana Dari BTc, ya kurang nya informasi penting dan positive dari media membuat orang awam berpikiran mempunyai suatu asset digital dalam hal ini BTC itu Ilegal....itu menurut saya pribadi mohon maaf jika ada yg tdk berkenan dari setiap kata2 saya ..terimakasih
full member
Activity: 392
Merit: 101
ngeri juga yah sampai ada yang sirik gitu dilaporin kepolisi, tapi ya warning buat yang lain juga selalu hati hati karena kita gak pernah tahu mana kawan dan mana lawan. karena bitcoin dan berikut atributnya masih abu abu di indonesia.
Pages:
Jump to: